Diterbitkan 02 Juli 2026

Cara Input Massal Faktur Pajak Keluaran Coretax dengan Excel

Cara Input Massal Faktur Pajak Keluaran Coretax dengan Excel

Ilustrasi admin mengetik di komputer (Sumber: cornerstone accounting, Unsplash)


Sebagai sesama pejuang Coretax, mungkin Anda sadar kalau performanya sudah jauh lebih stabil daripada awal 2025 dulu. Terutama dalam pembuatan dokumen yang jadi sumber cuan usaha kita, yaitu Faktur Pajak Keluaran (FPK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menyediakan dua cara input FPK di Coretax—antara langsung lewat website-nya atau template Excel yang disediakan pajak.go.id. Keduanya punya plus dan minus masing-masing, seperti dalam tabel ini :

Perbandingan

Input di Coretax

Input di Excel

Keuntungan
  • Proses pembuatan FPK lebih singkat
  • Isian yang harus diinput otomatis tersedia, misalnya FPK kode 07 akan memunculkan isian Nomor Dokumen
  • Bisa input FPK kode 01 hingga 10
  • Tidak butuh koneksi internet selama input, jadi lebih cepat dan lancar
  • Bisa input banyak FPK sekaligus
Kelemahan
  • Bergantung pada koneksi internet dan server Coretax selama input
  • Kalau FPK banyak, harus input dan simpan satu-satu
  • Proses pembuatan FPK lebih panjang
  • Harus pindah antara dua halaman selama input, jadi rentan salah
  • Harus rajin cek update template di pajak.go.id
  • Susah input FPK yang butuh validasi Coretax, misalnya Nomor Aju dokumen Bea Cukai untuk FPK kode 07

Kalau usaha Anda banyak menjual barang atau menyerahkan jasa, lebih baik Anda input massal saja lewat Excel. Panduan lengkapnya—mulai dari input Excel, convert ke XML, impor ke Coretax, hingga proses unggah (upload) FPK—akan dijelaskan di artikel ini.

Untuk cara input FPK langsung di Coretax, baca juga Cara Lengkap Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax


#1: Cara unduh (download) template Excel FPK Coretax

Pertama, Anda harus download template Excel yang tersedia di pajak.go.id → menu Coretax DJP → Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) [Coretax]. Lalu geser halamannya sampai Anda menemukan tombol Template XML dan Converter Excel ke XML. Klik tombol Lebih Lanjut seperti gambar berikut ini :

Tombol Template XML dan Converter Excel ke XML di website resmi DJP (Sumber: Arsip penulis)


Untuk template FPK, cari bagian Faktur di daftar template → Faktur Keluaran. Download template seperti gambar di bawah ini, lalu Extract All :

Download template Excel dan converter FPK di website resmi DJP (Sumber: Arsip penulis)

 

Tombol Extract All untuk buka folder template dan converter FPK (Sumber: Arsip penulis)


Pilih folder TemplateExcel → file Sample Faktur PK Template v.1.6.1, versi template FPK yang terbaru hingga artikel ini terbit :

Folder Template Excel FPK dari website resmi DJP (Sumber: Arsip penulis)

 

Anda juga bisa download template Excel FPK yang sudah dirapikan IndoTaxNav di akhir artikel ini.

Template Excel ini lebih mudah digunakan untuk FPK kode 04. Kolom yang tidak perlu diisi sudah diwarnai abu-abu, tapi sesuaikan dengan transaksi Anda juga ya!


#2: Cara input template Excel FPK Coretax

Template Excel FPK terdiri dari dua halaman utama, yaitu Faktur dan Detail Faktur. Halaman lain, seperti REF-General, REF-KetTambahan, dan seterusnya berisi referensi kode dari DJP yang mungkin Anda perlukan saat mengisi Excel.

Halaman Faktur berisi identitas penjual dan pembeli, sedangkan Detail Faktur berisi informasi barang atau jasa yang diserahkan dalam transaksi itu. Nanti Anda harus pindah-pindah antara dua halaman itu tiap kali Anda tambah transaksi baru.

Tampilan halaman Faktur di template Excel FPK (Sumber: Arsip penulis)


Template
Excel FPK diisi ke samping. Cara bacanya begini :

  • Baris 1 di halaman Faktur adalah transaksi pertama.
  • Baris 1 di halaman Detail Faktur akan terhubung dengan Baris 1 di halaman Faktur. Kalau barang atau jasa dalam transaksi itu ada tiga, artinya Anda input 1 dalam tiga baris.
  • Ganti nomor baris di halaman Faktur dan Detail Faktur artinya transaksi baru.

Pertama, kita bahas cara input halaman Faktur dulu. Penjelasannya bisa Anda lihat di tabel ini :

Nama Kolom

Cara Pengisian

NPWP Penjual

  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalau Anda Pengusaha Kena Pajak (PKP) pribadi.
  • Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit kalau Anda PKP Badan.

Baris

Isi urut mulai dari angka 1. Tidak boleh dobel dan tidak boleh dirumus atau copy-paste, harus ketik manual.

Tanggal Faktur

Isi sesuai tanggal transaksi dengan format DD-MM-YYYY. Misalnya 1 Agustus 2026 ditulis 01-08-2026.

Jenis Faktur

Isi Normal karena FPK Pembetulan tidak bisa diinput lewat Excel.

Kode Transaksi

Pilih salah satu kode transaksi sesuai halaman REF-General. Ini beberapa kode yang relatif umum :

  • 01 untuk transaksi selain kode 02 hingga 10.
  • 04 untuk transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, misalnya pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri. Sementara ini juga bisa digunakan untuk transaksi penyerahan biasa dengan rumus Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 11 / 12. Kalau dikalikan tarif yang berlaku (12%), nilai PPN jadi 11% saja.
  • 05 untuk transaksi dengan besaran tertentu, seperti jasa angkutan.
  • 09 untuk transaksi penjualan aktiva yang semula tidak berniat untuk diperjualbelikan.

Keterangan Tambahan

Khusus Kode Transaksi 07 atau 08, isi dengan Kode Fasilitas sesuai halaman REF-KetTambahan.

Dokumen Pendukung

Khusus Kode Transaksi 07 atau 08, isi dengan nomor dokumen. Misalnya Nomor Aju dokumen Bea Cukai untuk Kode Transaksi 07.

Period Dok Pendukung

Khusus Kode Transaksi 07 atau 08, isi dengan dua digit bulan dan empat digit tahun Dokumen Pendukung. Misalnya Agustus 2026 ditulis 082026.

Referensi

Isi bebas sesuai kebutuhan, seperti nomor dokumen yang terkait (Order Pembelian, Surat Jalan, atau Dokumen Tagihan).

Cap Fasilitas

Khusus Kode Transaksi 07 atau 08, isi dengan Cap Fasilitas yang sama dengan Keterangan Tambahan. Cek halaman REF-CapFasilitas.

ID TKU Penjual

Isi dengan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Anda yang sedang melakukan transaksi. Biasanya tambah enam digit dari kolom NPWP Penjual.

NPWP / NIK Pembeli

  • Input NIK kalau pembeli adalah PKP pribadi.
  • Input NPWP 16 digit kalau pembeli adalah PKP Badan.
  • Input 0000000000000000 kalau pembeli Non-PKP.

Jenis ID Pembeli

Pilih salah satu opsi ini :

  • TIN untuk transaksi dengan pembeli PKP.
  • NIK untuk transaksi dengan pembeli Non-PKP.
  • Passport untuk transaksi dengan turis.
  • Other untuk transaksi dengan pembeli dengan identitas selain yang disebutkan.

Negara Pembeli

Isi dengan tiga digit kode negara pembeli sesuai halaman REF-KodeNegara. Misalnya IDN untuk Indonesia.

Nomor Dokumen Pembeli

Khusus yang Jenis ID Pembelinya antara NIK, Passport, dan Other. Isi dengan nomor dokumen mereka. Misalnya 16 digit NIK untuk pembeli Non-PKP.

Nama Pembeli

Isi dengan nama pembeli. Catatan khusus pembeli PKP: waktu diimpor ke Coretax, nama pembeli akan otomatis berubah sesuai data Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Coretax.

Alamat Pembeli

Isi dengan alamat pembeli. Catatan khusus pembeli PKP: Waktu diimpor ke Coretax, alamat pembeli akan otomatis berubah sesuai data WP yang terdaftar di Coretax.

Email Pembeli

Isi dengan email pembeli. Tidak wajib diisi, boleh dikosongi.

ID TKU Pembeli

Isi dengan NITKU pembeli yang sedang melakukan transaksi. Biasanya tambah enam digit dari kolom NPWP / NIK Pembeli.


Begitu Anda selesai mengisi Baris 1 di halaman Faktur, Anda bisa pindah ke halaman Detail Faktur untuk melengkapi detail barang atau jasa yang Anda serahkan. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :

Tampilan halaman Detail Faktur di template Excel FPK (Sumber: Arsip penulis)


Tabel berikut merangkum cara mengisi halaman Detail Faktur :

Nama Kolom Cara Pengisian

Baris

Isi urut mulai dari angka 1, sesuai nomor Baris di halaman Faktur yang sedang diinput. Boleh dobel kalau dalam satu transaksi ada beberapa barang atau jasa. Tidak boleh dirumus atau copy-paste, harus ketik manual.

Barang/Jasa

Isi A untuk barang atau B untuk jasa.

Kode Barang Jasa

Isi dengan enam digit kode sesuai HS Code Bea Cukai, atau halaman BrgJasa Ref. Kalau tidak ada HS Code yang cocok, boleh diisi 000000.

Nama Barang/Jasa

Isi sesuai nama barang atau jasa yang Anda serahkan.

Nama Satuan Ukur

Isi dengan enam digit kode sesuai halaman REF-General. Misalnya UM.0003 untuk kilogram.

Harga Satuan

Isi dengan harga jual barang atau jasa. Maksimal dua angka di belakang koma.

Jumlah Barang Jasa

Isi dengan jumlah barang atau jasa yang Anda serahkan. Maksimal dua angka di belakang koma.

Total Diskon

Isi dengan diskon transaksi (kalau ada).

DPP

Isi dengan rumus Harga Satuan x Jumlah Barang Jasa. Hasil di atas ,50 akan dibulatkan Coretax ke atas. Misalnya 100,51 jadi 101. Sedangkan 100,50 akan jadi 100.

DPP Nilai Lain

Isi dengan rumus DPP x 11 / 12 kalau FPK Anda menggunakan kode 04.

Tarif PPN

Pasti 12% karena ikut aturan terbaru.

PPN

Isi dengan rumus DPP Nilai Lain x Tarif PPN.

Tarif PPnBM

Isi dengan tarif PPnBM (kalau ada).

PPnBM

Isi dengan rumus DPP x Tarif PPnBM.

Begitu Anda selesai mengisi Baris 1, Anda bisa lanjut ke Baris 2 dan seterusnya. Kalau Anda sudah selesai input semua transaksi, tambahkan END setelah baris terakhir—baik di halaman Faktur maupun Detail Faktur—seperti contoh di bawah ini :

Tampilan akhir halaman Faktur dan Detail Faktur di template Excel FPK (Sumber: Arsip penulis)


Kalau file Excel Anda sudah lengkap dan benar, waktunya kita ubah ke format XML supaya bisa diimpor oleh Coretax. Tapi sebelum convert, jangan lupa simpan dulu file Excel Anda ya!

Selain FPK, Anda juga bisa input Retur Pajak Masukan di template Excel DJP lho. Selengkapnya baca juga Begini Cara Impor Retur PPN Masukan dari Excel ke Coretax


#3: Cara convert Excel FPK ke XML

Converter file Excel FPK ke XML sudah termasuk dalam folder yang Anda download di langkah #1. Nama file-nya Converter.Efaktur.Coretax seperti gambar di bawah ini :

File converter Excel FPK ke XML (Sumber: Arsip penulis)


Begitu Anda klik, tampilannya akan seperti di bawah ini. Klik Browse untuk cari file Excel FPK yang akan di-convert. Lalu di bagian Pilih Jenis XML, pilih opsi Faktur Pajak Keluaran dan Simpan.

Tampilan converter Excel FPK ke XML versi 1.6 (Sumber: Arsip penulis)


File
XML yang sukses terbentuk akan berwarna biru-hijau seperti ini :

Contoh tampilan file XML FPK (Sumber: Arsip penulis)


#4: Cara impor XML FPK ke Coretax

File XML yang sudah terbentuk harus Anda masukkan ke Coretax supaya bisa Anda upload jadi FPK. Untuk itu, masuk ke menu e-Faktur → Pajak Keluaran → tombol Impor Data → Pilih File seperti gambar di bawah ini. Pilih file XML yang mau Anda upload, bukan Excelnya ya!

Cara impor XML FPK ke Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Setelah Anda impor file XML FPK, tunggu beberapa saat untuk Coretax memvalidasi hasil inputan Anda. Nanti Anda bisa cek status berhasil-tidaknya serta jumlah FPK yang berhasil terbentuk dari tombol Monitoring → XML.

Cara cek status impor XML FPK ke Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Kalau statusnya … invoices sucessfully create, artinya impor Anda sukses. Refresh tabel atau Coretax Anda. Sekarang dokumen FPK Anda sudah siap di-upload!

Tapi kalau statusnya … fail(s) validation, artinya ada format data atau isian yang salah. Misalnya typo NIK atau NPWP sehingga Coretax tidak menemukan WP yang dimaksud. Walaupun cuma satu isian yang bermasalah, semua transaksi dalam file itu jadi tidak bisa diimpor Coretax. Jadi Anda harus ulangi prosesnya dari #2 ke #4.

#5: Cara upload FPK di Coretax

Kalau FPK berhasil terbentuk dan jumlahnya sudah sejumlah angka Baris di file Excel Anda—misalnya, Excel Anda sampai Baris 42 dan Coretax berhasil impor 42 FPK—Anda sudah bisa upload FPK. Klik tombol Upload Faktur dan ketik passphrase atau kode tanda tangan Coretax Anda.

Cara upload FPK di Coretax (Sumber: Arsip penulis)


FPK yang berhasil Anda upload akan berubah status dari Created ke Approved. Nomor Faktur Pajaknya juga akan otomatis diberikan oleh Coretax. Sekarang FPK bisa Anda download dalam bentuk PDF.

Akhir Kata

Semoga artikel ini dan template Excel FPK versi IndoTaxNav memperlancar proses pembuatan FPK Anda ya, sesama pejuang Coretax! Walaupun prosesnya lebih panjang daripada langsung input di Coretax, input FPK di Excel memang lebih ‘main aman’. Kalau server Coretax down, Anda masih bisa input data—sisa proses impor dan upload-nya saja yang tertunda.

Kalau ada masalah saat Anda input, upload, atau download FPK di Coretax, baca cara atasinya di Ini Solusi Error saat Buat, Unggah, atau Unduh Faktur Pajak Keluaran di Coretax


Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Lampiran
Template Excel FPK v.1.6.1.xlsx

Template Excel FPK v.1.6.1.xlsx

File Excel / Xlsx116.40 KB
Glosarium
Pajak Pertambahan NilaiFaktur Pajak Keluaran

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda