Diterbitkan 14 Mei 2026

Orang Tua Pensiun, Kapan Boleh Berhenti Bayar dan Lapor SPT Tahunan?

Orang Tua Pensiun, Kapan Boleh Berhenti Bayar dan Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi pasangan lanjut usia berfoto di depan rumah mereka (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)

Jawaban klasiknya: setelah penghasilan pensiunan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mereka.

Tapi kalau diperjelas, sebenarnya tergantung mereka masih mau cari uang atau tidak di masa depan.

Memang sulit membayangkan hidup setelah berhenti 8-to-5, lembur, dan macet-macetan di bawah cahaya bulan.

Roslan (62), seorang pensiunan di Jakarta, juga begitu. Tanpa anak atau cucu untuk dimomong, ia ingin mencari kesibukan.

Ini beberapa rekomendasi dari istrinya :

#1: Dari pensiunan ke pengusaha sayur hidroponik

Ilustrasi pria lanjut usia memanen sayuran (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)


Kalau begini, hasil panennya bisa dijual ke minimarket atau supermarket dengan harga lumayan. Akhir-akhir ini, lagi tren makan sehat kan?

Mengelola kebun hidroponik pun tidak serepot kebun biasa. Roslan bisa menjalankannya bertahun-tahun, walaupun nanti ia sudah boyokan.

Urusan pajak Roslan akan berubah dari pegawai jadi pengusaha :

  • Tidak perlu ajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif (NE).
  • Catat omzet bulanan, lalu hitung Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM—0,5% dari omzet bulanan. Berita baiknya, usaha pribadi seperti Roslan baru perlu bayar PPh ini setelah omzetnya lebih dari Rp 500 juta dalam tahun tersebut.
  • Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

#2: Dari pensiunan ke freelance konseling

Ilustrasi psikolog menemui kliennya (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Ya, dulu Roslan bekerja sebagai psikolog di sebuah klinik. Ia tetap boleh praktik mandiri walaupun sudah pensiun.

“Daripada keluyuran ke rumah klien dan habiskan bensin yang lagi mahal,” kata istrinya, “praktik online di aplikasi saja, seperti Halodoc.”

Walaupun sama-sama psikolog, sekarang Roslan bebas memilih klien—tidak terikat klinik atau institusi lagi.

Dengan ide ini, urusan pajak Roslan berubah dari pegawai ke freelancer :

  • Tidak perlu ajukan NPWP NE.
  • Ajukan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
  • Catat omzet bulanan untuk dikenai tarif NPPN.
  • Lunasi PPh Kurang Bayar dan lapor SPT Tahunan.

Sebagai catatan, Roslan harus ajukan NPPN antara Januari - Maret di tahun ia mulai kegiatan freelance. Kalau tidak, ia terpaksa pakai pembukuan yang SPT Tahunannya ribet.

Roslan pensiun di tahun 2026. Idealnya, ia mulai praktik online sekaligus ajukan NPPN antara Januari - Maret 2027.

Kalaupun ia langsung praktek di tahun ia pensiun, ia tetap bisa pakai NPPN selama ia ajukan antara Januari - Maret 2026. Kalau tidak sempat, ia harus pakai pembukuan untuk tahun 2026, baru ajukan NPPN untuk tahun 2027.

#3: Dari pensiunan ke investor

Ilustrasi menghabiskan masa tua dengan investasi (Sumber: Marcus Aurelius, Pexels)


Ini impian banyak orang sih. Tidak usah banting tulang, tapi uang terus mengalir masuk kantong.

Roslan sudah punya investasi Surat Berharga Negara (SBN), obligasi swasta, dan saham.

Kalau begini, urusan pajaknya malah lebih simpel daripada saat ia masih bekerja :

  • Tidak perlu ajukan NPWP NE.
  • Minta dokumen untuk laporan pajak ke bank atau aplikasi investasi yang digunakan.
  • Lapor Penghasilan yang dikenakan PPh Final saja di SPT Tahunan.

Roslan hanya perlu hati-hati kalau terima dividen. Ia harus memenuhi syarat supaya pajak dividennya Rp 0, tidak kena tarif 10%.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang pajak dividen, baca juga Terima Dividen, Lebih Repot Urus Pajak Rp 0 atau Langsung Bayar 10% Saja?


#4: Benar-benar pensiun dan menikmati hidup

Ilustrasi pasangan lanjut usia menghabiskan waktu bersama (Sumber: Marcus Aurelius, Pexels)


Kalau Roslan mau ‘tutup buku’—tidak dibebani kewajiban pajak lagi selamanya—ia harus pastikan kalau penghasilannya dalam setahun di bawah PTKP.

Tanpa anak dan tanggungan, status PTKP Roslan K/0—sebesar Rp 58,5 juta. Jadi Roslan baru boleh ‘tutup buku’ kalau penghasilannya dalam setahun kurang dari jumlah itu.

Contoh penghasilan di sini termasuk kegiatan yang kita bahas di atas—usaha, freelance, dan investasi—atau lainnya seperti bayaran komisaris, uang pensiun bulanan, hingga hasil sewa aset.

Sumbangan dari kerabat tidak termasuk ya.

Supaya jelas, ini perbandingan kewajiban pajak Roslan kalau penghasilannya dalam setahun kurang dari Rp 58,5 juta maupun sebaliknya :

Kewajiban Pajak Roslan (Penghasilan > PTKP) Kewajiban Pajak Roslan
(Penghasilan < PTKP)
  • Tidak perlu ajukan NPWP NE.
  • Minta dokumen terkait pajak ke lawan transaksi.
  • Lunasi PPh Kurang Bayar dan lapor SPT Tahunan.

Nonaktifkan NPWP.

  • Cara: Lewat Coretax atau ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kapan: Setelah lapor SPT Tahunan untuk tahun terakhir di mana penghasilan lebih dari PTKP.

Kalau Roslan tidak berencana menambah penghasilan lagi, ia harus lapor SPT Tahunan terakhirnya maksimal tanggal 31 Maret 2027.

Setelah itu, baru ia ajukan NPWP NE.

Akhir Kata

Ilustrasi pasangan lanjut usia merayakan hari jadi mereka (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)


Kalau Anda jadi Roslan, opsi mana yang Anda pilih setelah pensiun?

Sebenarnya supaya hari tua Anda tentram, paling enak ajukan NPWP NE. Jangan sampai dihapus ya—kalau suatu hari Anda butuh NPWP, proses pembuatannya harus ulang dari awal.

Tapi kalau Anda masih ingin menambah penghasilan, tetap simpan NPWP Anda. Siapa yang mau menolak rezeki, ya kan?

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiSurat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Final

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda