Ilustrasi dua pengusaha sedang membaca perjanjian kerjasama (Sumber: Gustavo Fring, Pexels)
Halo, bos entrepreneur!
Sambil bersiap-siap untuk merayakan Lebaran, jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) ya!
Per Tahun Pajak 2025 ini, pelaporan SPT akan lewat website Coretax, bukan DJP Online.
Supaya Anda tidak repot mencari fitur apa saja yang berubah, berikut ini tabel perbandingan SPT OP yang lama dan baru :
| DJP Online | Coretax |
|---|---|
|
Pilih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS |
Formulir sama semua, harus pilih beberapa opsi untuk munculkan lampiran khusus |
|
Tidak ada data yang otomatis muncul |
Data dari Bukti Potong (Bupot) akan otomatis muncul atau pre-populated |
| Harus input data satu per satu |
Beberapa data seperti daftar harta, utang, dll. bisa diimpor dengan Excel |
| Data yang diminta secukupnya saja | Data yang diminta lebih bervariasi |
|
Draf SPT tidak bisa disimpan di tengah proses pengisian |
Draf SPT bisa disimpan di tengah proses pengisian, jadi bisa dilanjutkan kapanpun |
Poin plusnya, di Coretax Anda tidak perlu bingung lagi dalam memilih formulir SPT.
Sebagai gantinya, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan ‘pilihan berganda’ untuk memunculkan lampiran yang perlu Anda isi.
Untuk mengurangi kemungkinan salah hitung, sebaiknya Anda mengerjakan SPT OP dengan urutan ini :
- Pilih jawaban Anda di halaman induk supaya lampiran bermunculan
- Lengkapi setiap lampiran yang muncul
- Periksa apakah isian Anda di lampiran sudah terpindah ke halaman induk
- Periksa apakah penghitungan otomatis di halaman induk sudah benar
Halaman induk SPT OP terdiri dari bagian A - J, tapi tidak semuanya perlu diisi kok.
Artikel ini akan menunjukkan kunci jawaban untuk OP yang benar-benar pengusaha saja, tanpa pekerjaan sampingan sebagai freelancer atau pegawai.
Pengusaha di sini khususnya yang tidak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Sesuaikan jawaban Anda dengan keadaan Anda di tahun 2025 lalu ya!
Pilihan yang berwarna hijau sifatnya mutlak, sedangkan yang kuning bisa Anda sesuaikan dengan keadaan Anda.
#1: Cara mengisi Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto)
Berikut ini adalah tampilan Bagian B di SPT OP :
Karena artikel ini hanya membahas pengusaha, pertanyaan pertama tentang penghasilan dari pekerjaan pasti dijawab Tidak.
Sedangkan penghasilan dari usaha atau freelance dijawab Ya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengusaha tanpa fasilitas apapun—termasuk tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jadi pertanyaan berikutnya tentang Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dijawab Tidak.
Nah, pertanyaan keempat tergantung apakah Anda mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) selama Januari - Maret 2025.
- Kalau sudah, Anda bisa menjawab Ya, saya menggunakan Norma.
Dengan NPPN, Anda cukup memasukkan penghasilan bruto Anda selama tahun 2025, tidak perlu memikirkan biaya.
Sebagai catatan, Anda hanya bisa menggunakan NPPN selama omzet usaha Anda di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. - Kalau belum, Anda tidak bisa menggunakan NPPN, jadi Anda jawab Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan dan Anda harus memilih antara sektor usaha dagang, jasa, atau manufaktur.
Dengan begini, Anda harus memperhitungkan biaya dari kegiatan usaha Anda.
Untuk artikel ini, asumsinya kita menggunakan opsi pembukuan supaya bisa membahas fitur Coretax secara lengkap. Tapi tenang—kita juga akan membahas pilihan jawaban untuk NPPN kok!
Untuk mengetahui 'efek samping' dari menggunakan pembukuan atau pencatatan, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
Sedangkan untuk pilihan berikut bisa Anda sesuaikan :
- Penghasilan dalam negeri lainnya berupa royalti, sewa selain tanah dan bangunan, atau bunga selain dari tabungan dan investasi. Kalau ada di tahun 2025, pilih Ya.
- Penghasilan luar negeri meliputi semua jenis penghasilan yang Anda terima dari negara lain, seperti dividen, bunga, atau gaji. Kalau ada di tahun 2025, pilih Ya.
#2: Cara mengisi Bagian C (Penghitungan Pajak Terutang)
Berikut ini adalah tampilan Bagian C di SPT OP :
Penghasilan Neto Setahun, Penghasilan Kena Pajak, atau PPh Terutang akan diisi otomatis oleh Coretax. Selain itu :
- Kalau kegiatan usaha Anda mengalami rugi di SPT OP dalam lima tahun ke belakang, Anda bisa menggunakannya sebagai Kompensasi Kerugian—dengan catatan Anda menggunakan pembukuan, bukan NPPN.
- Zakat atau sumbangan keagamaan hanya terkait yang Anda bayar ke lembaga yang diakui pemerintah—seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)—selama tahun 2025. Kalau ada, Anda bisa menjawab Ya.
- Anda harus memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2025, bukan 2026 saat Anda melaporkan SPT ini. Walaupun Coretax otomatis menarik daftar anggota keluarga dari profil Anda, kadang isiannya masih tidak lengkap.
- Pengurang PPh Terutang berupa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk OP tertentu. Penerimanya cukup jarang, jadi Anda jawab Tidak saja.
#3: Cara mengisi Bagian D (Kredit Pajak)
Berikut ini adalah tampilan Bagian D di SPT OP :
Bagian ini memperhitungkan kredit pajak, yaitu pajak yang sudah Anda cicil selama tahun 2025. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, yaitu :
- Terkadang penghasilan dari usaha, terutama di bidang jasa, sudah dipotong PPh oleh klien atau pembeli. Kalau begitu, Anda bisa menjawab Ya untuk PPh yang telah dipotong oleh pihak lain. Tapi kalau belum dipotong sama sekali, Anda bisa menjawab Tidak.
- Angsuran PPh 25 akan muncul otomatis kalau Anda mencicilnya selama tahun 2025. Kalau tidak, nilainya akan tetap 0.
- Kalau Anda tidak menerima pengembalian pajak luar negeri (PPh 24) yang sudah telanjur Anda kreditkan, Anda bisa menjawab Tidak.
#4: Cara mengisi Bagian E (PPh Kurang / Lebih Bayar) dan H (Angsuran PPh 25)
Karena kita sedang mengisi SPT normal, Anda bisa melompati Bagian F (Pembetulan). Sedangkan Bagian G (Permohonan Pengembalian PPh LB) bisa Anda isi kalau status SPT Anda lebih bayar.
Secara umum, berikut adalah tampilan Bagian E dan H di SPT OP :
Coretax akan otomatis menghitungkan nilai PPh Kurang / Lebih Bayar serta PPh yang masih harus Anda bayar.
Selama Anda tidak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Anda bisa jawab Tidak untuk pertanyaan kedua.
Pengusaha sebenarnya memiliki kewajiban mencicil PPh 25. Jadi di Bagian H, Anda bisa menjawab Ya kalau Anda yakin hanya menerima penghasilan teratur selama tahun berjalan.
Tapi dalam artikel ini kita asumsikan bahwa penghasilan usaha Anda tidak menetap, jadi kita jawab Tidak.
Otomatis, Anda juga tidak membuat penghitungan PPh 25 sendiri.
#5: Cara mengisi Bagian I (Pernyataan Transaksi Lainnya)
Berikut ini adalah tampilan Bagian I di SPT OP :
Bagian Harta tidak bisa diganggu gugat—Anda harus mengisinya di lampiran berapapun nilainya. Selain itu, Anda bisa menyesuaikan isian untuk pertanyaan berikut :
- Utang bisa meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dari bank.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final contohnya bunga tabungan, penghasilan sewa tanah dan bangunan, hadiah undian, atau dividen yang tidak diinvestasikan kembali.
Penghasilan ini hanya dipajaki sekali, tidak mempengaruhi nilai PPh Kurang / Lebih Bayar Anda di Bagian E. - Penghasilan yang bukan objek pajak meliputi klaim asuransi, beasiswa, atau dividen yang diinvestasikan kembali.
Penghasilan di kategori ini tidak dipajaki sama sekali. - Kalau Anda menjalankan pembukuan, Anda boleh mencantumkan Biaya Penyusutan / Amortisasi Fiskal, Biaya Entertainment, Biaya Promosi, atau biaya lain dari kegiatan usaha.
- Penghasilan dari luar negeri yang bukan objek pajak salah satunya berupa dividen dari perusahaan luar negeri yang memenuhi syarat agar bebas pajak di Indonesia.
Penghasilan ini hanya dilaporkan.
#6: Cara mengisi Bagian J (Lampiran Tambahan)
Berikut ini adalah tampilan Bagian J di SPT OP :
Khusus di sini, jawaban Ya menggunakan Bahasa Inggris Yes, sedangkan Tidak menjadi No.
Pertanyaan tentang Laporan Keuangan harus Anda jawab Yes kalau Anda pengusaha yang menjalankan pembukuan. Kalau Anda menggunakan NPPN, jawab saja No.
Sedangkan pertanyaan lain akan menyesuaikan :
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda memang membayarnya sesuai Bagian C.
- Bukti pemotongan atau pemungutan kredit pajak luar negeri baru perlu Anda jawab Yes kalau penghasilan Anda sudah dipotong di luar negeri sesuai Bagian D.
- Surat kuasa khusus baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda menyerahkan urusan kewajiban pajak Anda ke orang lain, seperti konsultan pajak atau anggota keluarga yang kompeten.
Akhir Kata
Bagaimana—apakah menurut Anda mengisi SPT OP di Coretax lebih mudah daripada DJP Online?
Jangan lupa lengkapi halaman induk dulu baru pindah ke lampiran supaya tidak ada yang terlewat ya!
Selain itu, kalau Anda ragu atau perlu mencari tahu tentang sesuatu, Anda bisa menyimpan progres draf SPT Anda untuk dilanjutkan lain kali.
Kalau Anda 100% mengikuti isian dalam artikel pengusaha yang menggunakan pembukuan ini, seharusnya akan muncul berbagai lampiran berikut :
| Nama Lampiran | Isi Lampiran |
|---|---|
| Lampiran 1 |
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak |
| Lampiran 2 |
A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final |
| Lampiran 3A-1 / 3A-2 / 3A-3 |
Isinya Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan sesuai sektor usaha :
|
| Lampiran 3A-4 | B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya |
| Lampiran 3C | Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal |
| Lampiran 3D |
A. Daftar Nominatif Biaya Entertainment |
| Lampiran 5 |
A. Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal |
Nah, tabel di bawah ini bonus untuk Anda yang menggunakan NPPN ya! Secara keseluruhan, lampiran yang harus diisi tidak sebanyak pembukuan kok.
| Nama Lampiran | Isi Lampiran |
|---|---|
| Lampiran 1 |
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak |
| Lampiran 2 |
A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final |
| Lampiran 3A-4 |
A. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha berdasarkan Pencatatan (isi Lampiran 3B dulu) |
| Lampiran 3B | C. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN (isi ini dulu baru ke Lampiran 3A-4 → A) |
| Lampiran 5 | B. Pengurang Penghasilan Neto (untuk Zakat) |
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















