Diterbitkan 16 April 2026

SPT Tahunan UMKM Badan 2025: Cara Mengisi Rekap Omzet (L5) di Coretax

SPT Tahunan UMKM Badan 2025: Cara Mengisi Rekap Omzet (L5) di Coretax

Ilustrasi pemilik UMKM sedang mencatat penjualan (Sumber: Mart Production, Pexels)

Sejak tahun 2025 lalu, mungkin Anda sebagai pemilik atau pegawai UMKM Badan—PT Perorangan, PT biasa, CV, dan sejenisnya—pernah dengar kalimat ini.

“Isi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Coretax lebih enak daripada DJP Online lho, banyak datanya yang otomatis muncul sendiri!”

Ya, memang ada benarnya sih. Tapi jangan berharap terlalu tinggi dulu. Data yang harus Anda ketik manual masih jauh lebih banyak daripada yang diisikan Coretax.

Di Coretax, tugas besar Anda adalah mengisi Rekapitulasi Peredaran Bruto (Omzet) dan Rekonsiliasi Fiskal.

Lampiran yang kedua itu sebenarnya tidak ada di zaman DJP Online. Tapi karena saat ini pemerintah berniat menghapus PPh Final UMKM untuk Badan, Anda pun dipaksa latihan pakai pembukuan.

Supaya Anda tidak kewalahan, kita coba bahas dari yang lebih mudah dulu, yaitu Rekapitulasi Omzet.

Sesuai isian halaman induk di SPT Tahunan UMKM Badan 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax, Rekapitulasi Omzet ada di Lampiran 5 (L5).


Sebelum mulai mengisi, pastikan Anda sudah punya data ini ya :

  • Omzet bulanan untuk tiap cabang Badan, tidak termasuk penghasilan di luar usaha.
  • Bukti Potong (Bupot) Unifikasi dari lawan transaksi karena Anda menggunakan Surat Keterangan (Suket) supaya pemotongan tersebut menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
  • PPh Final UMKM yang Anda setor sendiri tiap bulan supaya bisa dicocokkan dengan isian otomatis dari Coretax.

Mari kita mulai! Oh ya, jangan lupa klik tombol Simpan Konsep di bawah SPT Tahunan kalau Anda butuh coffee break atau mendinginkan kepala.

#1: Cara Cek Lampiran 5 Bagian A (Alamat Tempat Kegiatan Usaha)

Tampilan Bagian A di Rekapitulasi Omzet (Sumber: Arsip penulis)


Bagian ini langsung terisi otomatis, menyesuaikan dengan data Tempat Kegiatan Usaha / Sub Unit di halaman profil Coretax UMKM Badan Anda. Pastikan data ini sudah benar ya, karena akan mempengaruhi pengisian Bagian B.

Kalau Anda tidak punya cabang usaha, seharusnya muncul satu isian saja.

Sedangkan kalau Anda punya beberapa cabang usaha, isiannya juga akan ada beberapa baris.

Lalu bagaimana kalau ternyata datanya belum sesuai? Misalnya Anda buka cabang usaha baru di tahun 2025, tapi belum Anda masukkan di Coretax. Atau sebaliknya—ada cabang yang tutup di tahun 2025.

Begini caranya utak-atik data Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di Coretax :

  1. Klik menu Portal Saya di bagian atas Coretax.
  2. Pilih menu Profil Saya.
  3. Di bagian kiri, akan muncul banyak baris. Pilih yang kedua, yaitu Informasi Umum.
  4. Klik tombol Edit. Dari sekian pilihan yang muncul, pilih yang Tempat Kegiatan Usaha / Sub Unit.
  5. Tambah, edit, atau hapus data NITKU yang muncul. Lalu centang pernyataan dan klik Simpan.
Tampilan Informasi Umum di Profil Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Begitu data NITKU yang muncul di Lampiran 5 sudah cocok, Anda bisa lanjut ke bagian berikutnya.

#2: Cara Isi Lampiran 5 Bagian B (Rekapitulasi Omzet dan PPh yang telah Dibayar)

Nah, ini dia bagian yang paling ‘daging’. Tampilannya mengintimidasi ya, seperti tembok batu untuk panjat tebing.

Tampilan Bagian B di Rekapitulasi Omzet (Sumber: Arsip penulis)


Masing-masing pensil merujuk pada masing-masing NITKU di Bagian A. Kalau Anda klik, tampilan formulirnya seperti ini :

Tampilan formulir jumlah omzet bulanan untuk tiap NITKU (Sumber: Arsip penulis)


Pertama
, lengkapi data omzet bulan Januari - Desember 2025 untuk cabang tersebut.

Misalnya, UMKM Badan Anda menjual smartphone. Data penjualan yang boleh masuk ke formulir ini hanya untuk penjualan barang dagangan Anda, yaitu smartphone dan komponen pelengkapnya—charger, tempered glass, dan casing.

Kalau Anda menjual barang selain dagangan Anda—seperti rak tempat memajang smartphone atau sofa pengunjung—angkanya tidak boleh masuk ke formulir ini.

Lalu bagaimana kalau Anda memberikan diskon? Misalnya mereka yang beli smartphone selama bulan Lebaran akan dapat diskon 5%.

Tetap saja, angka yang masuk formulir adalah penjualan utuh Anda. Tidak dikurangi diskon atau retur.

Selesai mengisi daftar omzet cabang tersebut, lanjutkan ke cabang berikutnya (kalau ada).

Tampilan Bagian B di Rekapitulasi Omzet (Sumber: Arsip penulis)


Kedua,
cek angka Jumlah Peredaran Bruto yang dijumlahkan Coretax dari isian Anda. Di sini, Coretax juga langsung menghitungkan Jumlah PPh Bersifat Final Terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha Anda tiap bulan.

Ketiga, cek angka PPh Bersifat Final yang Disetor Sendiri. Data ini diperoleh Coretax dari pembayaran mandiri yang Anda lakukan tiap bulan. Cocokkan datanya ya, siapa tahu ada yang terlewat.

Keempat, isi Jumlah PPh Bersifat Final Dipotong / Dipungut Pihak Lain. Sayangnya, Coretax belum bisa mengumpulkan data ini walaupun Bupot tersebut juga dibuat di sana. Jadi waktunya Anda cek Bupot PPh Unifikasi dari lawan transaksi Anda!

Misalnya di bulan Januari 2025, PT. Langgeng Promosi membeli sejumlah smartphone dari UMKM Badan Anda dengan total Rp 100 juta. Karena Anda menunjukkan Suket PPh Final UMKM, mereka memotong penghasilan Anda sebesar 0,5% dari Rp 100 juta, yaitu Rp 500 ribu.

Angka Rp 500 ribu itulah yang Anda masukkan di nomor 4 untuk bulan Januari 2025.

Terakhir, Coretax akan menghitung selisih kurang atau lebih bayar Anda dengan rumus :

Nomor 2 - Nomor 3 - Nomor 4


Semoga hasil penghitungannya 0 supaya tidak ada selisih dan hidup Anda tetap tentram!

Tapi kalau ternyata hasil penghitungannya positif, artinya Anda kurang bayar dan harus buka e-billing di Coretax untuk melunasinya nanti.

Sedangkan kalau hasil penghitungannya negatif, artinya Anda lebih bayar. Jadi Anda hanya bisa ajukan pengembalian dana—atau restitusi—melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Akhir Kata

Ilustrasi tiga sahabat sedang merayakan pencapaian (Sumber: Ketut Subiyanto, Pexels)


Lumayan, Anda sudah menyelesaikan satu lampiran dari seabrek! Apalagi ini adalah lampiran yang paling krusial untuk SPT Tahunan UMKM Badan Anda.

Cek lagi PPh Final UMKM Anda berlaku sampai kapan ya! DJP sudah membisikkan bocoran kalau Badan tidak bisa memperpanjang penggunaan skema ini kalau sudah habis masanya.

Kalau begitu, Anda harus sepenuhnya menggunakan pembukuan dan mengisi Rekonsiliasi Fiskal sesuai laporan keuangan Anda. Masa transisinya dimulai dari zaman Coretax berlaku ini, jadi siap-siap untuk tahun depan ya!

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Wajib Pajak BadanSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda