Ilustrasi pria kewalahan diberi banyak tugas (Sumber: Gustavo Fring, Pexels)
Sebagai pejuang Coretax, Anda pasti pernah merasa frustrasi saat membuat Faktur Pajak Keluaran (FPK).
Bagaimana tidak—fitur yang paling sering digunakan ini malah yang paling sering bermasalah.
Kadang ada FPK yang nilainya kacau gara-gara website lemot, gagal diunggah (upload), dan bahkan tidak bisa diunduh (download).
Kalau sudah begini, Anda tidak bisa mengirim tagihan ke lawan transaksi dan arus kas Anda malah macet.
Daripada begitu, coba cari solusinya di artikel ini! Penjelasan di bawah akan mengelompokkan error berdasarkan prosesnya—antara pembuatan, pengunggahan, atau pengunduhan FPK di Coretax.
Semoga membantu!
Pastikan Anda sudah membuat FPK sesuai panduan di Cara Lengkap Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax ya!
#1: Apa saja error saat membuat FPK di Coretax?
Biasanya error saat Anda langsung membuat FPK di Coretax lebih sering terjadi daripada impor XML. Berikut adalah tabel yang menjelaskan berbagai macam error tersebut :
| Jenis Error | Solusi |
|---|---|
|
Alamat atau Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) penjual tidak muncul. |
Error sementara karena Coretax lemot. Setelah FPK diunggah akan muncul sendiri. |
| Connection timeout. |
Tidak ada respons dari sisi Coretax. Refresh halaman lalu ulangi permintaan Anda. |
|
Dalam transaksi dengan pengusaha biasa, NIK tidak ditemukan. |
Input ulang, pastikan Anda sudah klik tombol ‘KTP’ dan tidak salah ketik. Kalau masih gagal, mungkin NIK pengusaha belum masuk Coretax. |
|
Dalam transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan. |
Input ulang, pastikan Anda sudah klik tombol ‘NPWP’ dan tidak salah ketik. Kalau masih gagal, mungkin PKP belum memadankan NPWP dengan NIK-nya. |
|
Dalam transaksi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), nomor aju tidak ditemukan. |
Input ulang, pastikan tidak salah ketik. Kalau masih gagal, mungkin Coretax tidak menemukan datanya dari website Bea Cukai—Anda harus input FPK secara manual. |
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang diinput malah kembali ke asal |
Input ulang, simpan, dan pastikan muncul “Faktur Pajak berhasil diperbarui!” |
|
DPP, DPP Nilai Lain, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di akhir tabel tidak sama dengan rincian. |
Simpan ulang bagian ‘Detail Transaksi’ dan pastikan muncul “Faktur Pajak berhasil diperbarui!” |
|
PPN selisih Rp 1,- dengan dokumen Anda. |
Coretax membulatkan ke atas untuk desimal di atas 0,50. Tepat 0,50 dan di bawahnya, Coretax akan membulatkan ke bawah. |
| Saved invalid. |
FPK belum siap diunggah, mungkin karena Coretax lemot atau ada isian wajib yang terlewat. |
| Tombol ‘Simpan Konsep’ tidak bisa diklik. |
Error sementara karena Coretax lemot atau ada data yang gagal divalidasi. Coba lagi setelah beberapa lama. Kalau masih tidak bisa, refresh halaman dan input ulang FPK. |
Sedangkan kalau Anda membuat FPK di template Excel dan mengimpornya sebagai XML di Coretax, error Anda akan jauh berkurang.
Anda bisa menginput tanpa internet, kemudian Coretax tinggal memvalidasi isi FPK Anda.
Untuk cek hasilnya, klik tombol ‘XML Monitoring’ di halaman ini.
Error yang muncul saat validasi biasanya gara-gara template XML yang diimpor tidak cocok.
Kalau ada satu baris saja yang bergeser, XML tidak akan bisa masuk ke Coretax.
Jadi jangan lupa untuk terus menggunakan template terbaru di sini.
Sebagai contoh, berikut adalah baris yang berubah setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui template XML-nya :
Selain itu, error juga bisa terjadi saat Coretax memvalidasi isian kode transaksi, NPWP atau NIK, NITKU, serta kode barang atau jasa Anda.
XML Anda akan ditolak kalau tidak sesuai ketentuan atau datanya tidak ditemukan, jadi Anda harus revisi dan impor ulang.
Kalau FPK Anda sudah siap diunggah, statusnya adalah ‘Created’.
#2: Apa saja error saat mengunggah FPK di Coretax?
Error saat mengunggah FPK seringkali karena Coretax memang sedang bermasalah. Contohnya seperti dalam tabel berikut ini :
| Jenis Error | Solusi |
|---|---|
| Connection timeout. |
Tidak ada respons dari sisi Coretax. Refresh halaman lalu ulangi permintaan Anda. |
|
FPK berstatus ‘Signing in Progress’ terus-terusan. |
FPK Anda masih dalam proses ditandatangani, tapi tidak kunjung selesai. Supaya beban kerja Coretax lebih ringan, unggah FPK Anda dengan jumlah 10 atau 25 per batch. |
|
REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid |
Passphrase yang Anda masukkan tidak valid. Input ulang dan pastikan tidak salah ketik. |
|
Kolom tanda tangan tidak kunjung muncul setelah klik ‘Upload’. |
Formulir tanda tangan tidak loading dengan sempurna. Coba klik silang dan ‘Upload’ lagi. |
|
Saat klik ‘Upload’, muncul peringatan ‘Semua bagian wajib diisi!’. |
Ada isian FPK yang wajib diisi tapi terlewat, jadi FPK tidak bisa diunggah. Lengkapi dulu dan klik ‘Upload’ lagi. |
| Saved invalid. |
FPK gagal diunggah, mungkin karena Coretax lemot atau ada isian wajib yang terlewat. |
|
Tombol ‘Upload’ tidak bisa diklik. |
Error sementara karena Coretax lemot. Coba lagi setelah beberapa lama. Kalau masih tidak bisa, refresh halaman dan klik ulang. |
Kalau FPK Anda berhasil terunggah, statusnya adalah ‘Approved’.
#3: Apa saja error saat mengunduh FPK di Coretax?
FPK yang berhasil terunggah bisa ditarik dalam bentuk PDF. Tidak seperti DJP Online yang bisa memilih semua FPK dan mengunduhnya bersamaan, sekarang Anda harus mengklik tombol PDF satu-satu.
Error yang sering muncul biasanya seputar :
| Jenis Error | Solusi |
|---|---|
|
Barcode tanda tangan tidak muncul di FPK. |
Coretax tidak sempat menyematkan barcode di FPK Anda. Tapi seharusnya FPK dianggap sah terbit karena sudah mendapat alokasi nomor faktur. |
| Connection timeout. |
Tidak ada respons dari sisi Coretax. Refresh halaman lalu ulangi permintaan Anda. |
|
Exception has been thrown by the target of an invocation. |
Error di coding Coretax. Tunggu sampai dibenarkan baru coba unduh lagi, atau batalkan FPK dan input ulang. |
|
FPK tidak kunjung terunduh setelah klik tombol PDF. |
Coretax lemot, jadi refresh halaman dan unduh ulang. |
|
FPK yang terunduh bukan milik Anda, tapi Wajib Pajak (WP) lain. |
Coretax salah mengambilkan FPK Anda, jadi batalkan saja dan input ulang. Kalau tidak Anda batalkan, FPK aslinya akan tercatat di Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan padahal PDF-nya tidak Anda miliki. |
|
Object reference not set to an instance of an object. |
Error di coding Coretax. Tunggu sampai dibenarkan baru coba unduh lagi, atau batalkan FPK dan input ulang. |
|
The requested file could not be found. |
Coretax tidak bisa menemukan FPK yang Anda maksud, bisa karena file sudah dihapus Coretax atau masih belum siap diunduh. Coba unduh ulang setelah beberapa lama. |
Akhir Kata
Semoga Anda relate dengan salah satu error di atas dan bisa mengatasinya ya! Mudah-mudahan juga tidak ada jenis error baru yang di luar nalar.
Kalaupun ada, IndoTaxNav akan berusaha memperbarui artikel ini setiap muncul masalah baru kok.
Kalau solusi yang Anda coba belum berhasil, Anda bisa kontak DJP atau membuat Tiket Meja Layanan Teknologi Informasi (Melati) sesuai artikel Hati-Hati, Beda Urusan Pajak Bisa Beda Saluran DJP-nya Lho!
Dan kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















