Ilustrasi seorang ibu membuka kafe baru bersama anak-anaknya (Sumber: Ketut Subiyanto, Pexels)
Apakah Anda berencana membuka usaha dalam waktu dekat, atau bahkan sedang menjalankannya sekarang?
Hari begini, membuka usaha sendiri memang lebih menggoda daripada jadi budak korporat saja—apalagi kalau ada tren usaha yang viral seperti lapangan padel atau restoran mie pedas.
Pasti rasanya Anda ingin ikutan juga kan? Tapi jangan sampai lupa urusan pajaknya ya!
Daripada Anda sakit hati bayar denda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) padahal sudah setengah mati mengumpulkan cuan, cek dulu usaha Anda nanti akan kena pajak apa saja.
Selain itu, jangan lupa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu ya!
Kalau Anda mendirikan usaha pribadi, cukup daftarkan NPWP Orang Pribadi (OP) maksimal satu bulan setelah usaha Anda dimulai.
Tapi kalau Anda ingin mendirikan PT, CV, atau firma, Anda juga harus mendaftarkan NPWP Badan.
#1: Memangnya apa jenis usaha saya?
Tiap jenis usaha punya karakteristiknya masing-masing. Berikut adalah tabel perbedaan mereka :
| Jenis Usaha | Penjelasan |
| 1. Usaha Dagang (UD) |
Menjual kembali barang yang sudah jadi tanpa lanjut mengolahnya. Contoh : Toko kelontong, minimarket, supermarket, reseller, dan distributor |
| 2. Usaha Jasa |
Menawarkan jasa secara formal dan mengerjakannya dalam tim, berbeda dengan freelancer yang proyeknya fleksibel dan dikerjakan oleh satu orang. Contoh : Lembaga kursus, bengkel, atau bisnis persewaan. |
| 3. Usaha Manufaktur |
Menghasilkan suatu produk. Di bayangan Anda, mungkin ‘manufaktur’ identik dengan pabrik. Tapi sebenarnya lebih luas dari itu. Contoh : Pengrajin sutra yang mengubah benang menjadi kain, serta penjahit yang mengubah kain menjadi pakaian. |
| 4. Usaha Makanan dan Hiburan |
Masing-masing sebenarnya masuk ke usaha manufaktur dan jasa. Tapi karena perlakuan pajaknya berbeda, mereka masuk ke kategori sendiri. Contoh Usaha Makanan : Restoran, warung, toko roti, kafe, dan katering. Contoh Usaha Hiburan : Karaoke, klub, atau lapangan olahraga. |
| 5. Usaha Ekstraktif |
Berkaitan dengan pemanfaatan bahan alami. Perlakuan pajaknya sangat berbeda karena ada banyak fasilitas pajak, jadi tidak akan dibahas di sini. Contoh : Pertambangan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertanian, dll. |
Sekarang mari kita lihat urusan pajak untuk empat jenis usaha di atas.
Asumsinya semua usaha ini baru lahir, jadi omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun dan masih dianggap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
#2: Apa saja urusan pajak Usaha Dagang?
Sebagai contoh, mari kita intip toko alat tulis Karina.
Sehari-hari, Karina harus membeli produk dari pabrik alat tulis untuk melengkapi stoknya.
Kemudian, karena tokonya bertetangga dengan sekolah, seringkali guru atau murid berbelanja di tokonya. Ia merekrut dua pegawai untuk membantunya.
Dengan begitu, urusan pajak toko Karina akan seperti ini :
| Jenis Pajak | Waktu Bayar dan Lapor | Keterangan |
|---|---|---|
|
Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM |
|
Karina harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanannya. *) Khusus usaha pribadi—bukan PT, CV, atau firma—baru bayar PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif lebih dari Rp 500.000.000,- dalam setahun. |
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
Bayar setiap kali membeli produk dari pemasok yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
Pemasok yang PKP akan menagih Karina senilai harga produk ditambah PPN. |
| PPh 21 |
|
Setiap kali membayar pegawai, Karina harus buat Bukti Potong (Bupot) sebagai bukti penghasilan pegawai sudah dipotong. |
| PPh 22 |
Bayar setiap kali membeli dari pemasok barang tertentu, seperti kertas. |
Pemasok akan menagih Karina senilai harga produk ditambah PPh 22 dan PPN. |
#3: Apa saja urusan pajak Usaha Jasa?
Untuk jenis usaha ini, kita akan membahas usaha binatu (laundry) milik Axel.
Klien Axel bermacam-macam: ada yang ibu rumah tangga, anak kos, sampai hotel.
Karena usahanya masih baru, ia tidak berani merekrut pegawai dulu—cukup keponakannya saja yang bekerja paruh waktu.
Sehari-hari pun, Axel membeli keperluan usahanya di minimarket terdekat.
Dengan begitu, urusan pajak laundry Axel akan seperti ini :
| Jenis Pajak | Waktu Bayar dan Lapor | Keterangan |
|---|---|---|
|
PPh Final UMKM |
|
Axel harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanannya. *) Khusus usaha pribadi—bukan PT, CV, atau firma—baru bayar PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif lebih dari Rp 500.000.000,- dalam setahun. |
| PPN |
Bayar setiap kali membeli produk dari pemasok yang PKP. |
Pemasok yang PKP akan menagih Axel senilai harga produk ditambah PPN. |
| PPh 21 |
|
Setiap kali membayar pegawai, Axel harus buat Bupot sebagai bukti penghasilan pegawai sudah dipotong. |
| PPh 23 |
Dipotong oleh klien pengguna jasa laundry yang bisa memotong PPh, seperti hotel. |
Hotel akan membayar jasa laundry dikurangi PPh 23. Ajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM supaya klien memotong dengan tarif 0,5% bukan 2%. |
#4: Apa saja urusan pajak Usaha Manufaktur?
Seperti yang kita bahas tadi, Usaha Manufaktur tidak selalu berbentuk pabrik. Kali ini, kita akan mengamati usaha penjahit (tailor) milik Budiono yang khusus membuat jas formal.
Jangan kaget kalau urusan pajaknya lebih bervariasi ya, karena manufaktur memang lebih rumit daripada sekedar menawarkan barang dan jasa.
Pemasok Budiono ada dua macam, yaitu pabrik tekstil (PKP) dan pedagang eceran (Non-PKP). Oleh karena itu, ia harus membayar PPN kalau belanja di PKP, dan tidak perlu membayarnya kalau belanja di Non-PKP.
Penghasilan Budiono juga bisa dari dua ‘pintu’. Klien perorangan biasanya membeli jasnya, tapi terkadang ada Event Organizer (EO) yang menyewa saja. Nah, penghasilan sewa tersebut akan dianggap jasa, sehingga ada potongan PPh 23.
Dengan penjelasan di atas, urusan pajak Budiono adalah sebagai berikut :
| Jenis Pajak | Waktu Bayar dan Lapor | Keterangan |
|---|---|---|
|
PPh Final UMKM |
|
Budiono harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanannya. *) Khusus usaha pribadi—bukan PT, CV, atau firma—baru bayar PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif lebih dari Rp 500.000.000,- dalam setahun. |
| PPN |
Bayar setiap kali membeli produk dari pemasok yang PKP. |
Pemasok yang PKP akan menagih Budiono senilai harga produk ditambah PPN. |
| PPh 21 |
|
Setiap kali membayar pegawai, Budiono harus buat Bupot sebagai bukti penghasilan pegawai sudah dipotong. |
| PPh 23 |
Dipotong oleh klien pengguna jasa sewa yang bisa memotong PPh, seperti EO. |
EO akan membayar jasa sewa dikurangi PPh 23. Ajukan Suket PPh Final UMKM supaya klien memotong dengan tarif 0,5% bukan 2%. |
#5: Apa saja urusan pajak Usaha Makanan dan Hiburan?
Terakhir, kita akan melihat usaha kafe kekinian milik Ellis.
Perbedaan utamanya dengan jenis usaha lain adalah pengusaha harus memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari pelanggan dan menyetorkannya ke pemerintah daerah setempat.
Berikut adalah tabel perlakuan pajak untuk kafe Ellis :
| Jenis Pajak | Waktu Bayar dan Lapor | Keterangan |
|---|---|---|
|
PPh Final UMKM |
|
Ellis harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanannya. *) Khusus usaha pribadi—bukan PT, CV, atau firma—baru bayar PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif lebih dari Rp 500.000.000,- dalam setahun. |
| PPN |
Bayar setiap kali membeli produk dari pemasok yang PKP. |
Pemasok yang PKP akan menagih Ellis senilai harga produk ditambah PPN. |
| PPh 21 |
|
Setiap kali membayar pegawai, Ellis harus buat Bupot sebagai bukti penghasilan pegawai sudah dipotong. |
| PBJT |
|
PBJT tidak dibayar oleh kafe Ellis sendiri, tapi dari menagih pengunjung kafenya. Hati-hati—PBJT adalah pajak daerah, jadi Anda membayar ke pemerintah daerah bukan DJP. Tarifnya berbeda untuk tiap daerah, jadi cek aturan di daerah usaha Anda! |
Untuk penjelasan tentang status dan kewajiban pajak wanita single seperti Ellis, baca juga Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?
Akhir Kata
Berikut adalah tabel perbandingan urusan pajak untuk empat jenis usaha di atas :
| Usaha Dagang | Usaha Jasa | Usaha Manufaktur | Usaha Makanan dan Hiburan |
|---|---|---|---|
|
|
|
|
Sebagai catatan, hanya Usaha Dagang, Jasa, dan Manufaktur yang akan menagih PPN saat penjualan dan melaporkan SPT Masa PPN begitu omzetnya di atas Rp 4.800.000.000,- dalam setahun karena mereka ‘naik level’ dari UMKM menjadi PKP.
Selain pajak di atas, ada dua jenis pajak yang penting kalau usaha Anda bentuknya fisik, yaitu :
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus Anda bayar setahun sekali, menunggu tagihan dari pemerintah daerah tempat usaha Anda.
- Pajak Reklame harus Anda bayar ke pemerintah daerah sebelum Anda memasang reklame, spanduk, billboard, atau papan nama yang mempromosikan usaha Anda. Kalau Anda ingin memperpanjang izin pemasangannya, Anda harus bayar lagi.
Jadi di artikel ini, pemenangnya adalah Usaha Dagang.
Karena pengelolaannya relatif mudah—hanya membeli barang jadi dan menjualnya kembali—urusan pajaknya pun jadi mudah.
Kalaupun ada yang kompleks, biasanya untuk pedagang tertentu saja seperti eksportir atau importir.
Tetap semangat ya, calon (atau bos) enterpreneur—dan semoga usaha Anda sukses selalu!
Hati-hati, PPh Final UMKM hanya bisa digunakan selama omzet usaha Anda kurang dari Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.
Selebihnya, Anda harus pindah ke pembukuan seperti di Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















