Diterbitkan 22 Juni 2026

Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?

Kewajiban Pajak
Bisnis
11 menit waktu baca
Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?

Ilustrasi pegawai online shop membungkus pesanan (Sumber: Pavel Danilyuk, Pexels)


Begini amat ya mau cari cuan di Indonesia. Jualan online yang dari dulu aman pun kini mulai kena gerebek. Wajar kalau Anda panik—jualan online penuh ketidakpastian, bahkan saat diskon tanggal kembar. Omzet kadang tidak seberapa. Ada juga yang usahanya cuma buat kerja sampingan atau tambahan uang jajan. Masa pemerintah se-bokek itu sampai ‘uang receh’ rakyatnya pun dipajaki?

Ini kebijakan terbaru pemerintah yang menyasar Anda para penjual online—baik di marketplace oranye, hijau, atau kuning maupun website khusus lainnya :

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, terbit 4 Juni 2026. Pemerintah memaksa marketplace untuk menertibkan penjualnya lewat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti pemenuhan standar barang atau jasa dagangannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, sah 11 Juni 2025. Anda ingat dulu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin marketplace potong pajak penjual? Marketplace memang minta waktu untuk sesuaikan aplikasinya. Nah, aturan ini akan diterapkan per Juli 2026.

Nah, mari kita bahas efek Permendag 19/2026 dan PMK 37/2025 ke toko online Anda. Sampai kapan Anda bisa kucing-kucingan dengan pemerintah? Apa ada keringanan untuk penjual online yang baru merintis?

#1: Efek Permendag 19/2026 ke penjual online

Semua penjual online kini wajib buat NIB di sektor perdagangan. Sebelum ini, toko Anda kan hanya resmi berdiri di marketplace. Kalau Anda daftar NIB, pemerintah jadi tahu bahwa usaha Anda benar-benar ada.

Tiap NIB hanya berlaku untuk satu entitas usaha. Kalau Anda punya toko fisik sekaligus toko online dengan identitas yang sama, Anda cukup buat satu NIB. Begitu juga kalau toko Anda punya beberapa cabang—misal Anda punya toko online di marketplace oranye dan hijau.

Anda mungkin harus mengisi klasifikasi baku lapangan usaha saat daftar NIB di website Online Single Submission (OSS) milik pemerintah. Anda bisa akses daftarnya di website Badan Pusat Statistik (BPS).


Lebih lanjut—menurut Pasal 4 Ayat (5), penjual online juga harus urus bukti pemenuhan standar barang atau jasanya. Informasi yang harus Anda input di OSS bisa Anda cek di Pasal 15, sesuai gambar di bawah ini :

Pasal 15 di Permendag 19/2026 (Sumber: Arsip penulis)


Penjual yang baru terdaftar di marketplace harus buat NIB sekaligus bukti pemenuhan standar maksimal enam bulan setelah pendaftarannya. Sedangkan penjual lama maksimal enam bulan setelah aturan ini berlaku—alias 8 Desember 2026.

Pemerintah sendiri yang buat aturan, pemerintah juga yang merasa aturannya ribet. Solusinya, Mendag malah mewajibkan marketplace untuk menambahkan fitur yang mengarah ke website OSS. Yah, namanya juga pemerintah.

#1b: Apa konsekuensinya kalau penjual online buat NIB?

Di konten media sosial yang membahas kewajiban penjual online buat NIB, rata-rata isi komentarnya sama—takut aktivitasnya diawasi pemerintah, perizinannya dipersulit, hingga omzetnya dipajaki DJP. Tenang, ini tidak 100% benar kok!

Dengan NIB, pemerintah hanya mencatat keberadaan usaha Anda, bukan memata-matai semua keputusan usaha Anda. Jadi kalau Anda ingin gunakan fasilitas pemerintah—seperti pelatihan untuk UMKM dan pinjaman dari bank—Anda harus daftar dengan NIB. Secara teori, usaha yang punya NIB juga lebih mudah mengajukan izin.

Sekalian klarifikasi ya—Anda harus buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu sebelum NIB. Walaupun yang digembar-gemborkan di media sosial hanya NIB-nya, dalam praktiknya website OSS mewajibkan Anda punya NPWP. Sayangnya, Anda memang harus siap-siap tertib administrasi pajak juga dalam enam bulan ke depan.

#1c: Apa konsekuensinya kalau penjual online tidak buat NIB?

Sesuai Pasal 58, penjual online yang tidak buat NIB dan urus bukti pemenuhan standar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis maksimal tiga kali. Setelah itu, usaha Anda akan masuk ke daftar hitam dan diblokir sementara di marketplace. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 17 Ayat (5)—istilah resminya, marketplace harus ‘menghentikan transaksi perdagangan’.

#2: Efek PMK 37/2025 ke penjual online

#2a: Apa semua penjual online akan dipotong pajak oleh marketplace?

Sesuai Pasal 10 Ayat (1), marketplace tidak akan potong pajak kalau Anda penjual online yang memenuhi salah satu syarat ini :

  • Omzet setahun di bawah Rp 500 juta dan buat surat pernyataan ke marketplace tiap awal tahun. Untuk penjelasannya, baca #2b.
  • Sudah punya akun Coretax dan buat surat keterangan bebas Pajak Penghasilan (PPh) tiap tahun. Untuk penjelasannya, baca #2c.
  • Jual pulsa dan kartu perdana.
  • Jual emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, permata, atau batu sejenis.
  • Jual atau sewakan properti, seperti tanah dan bangunan.

Anda yang bekerja sebagai kurir perusahaan ekspedisi rekanan marketplace juga tidak perlu takut dipotong pajak di sini.

Kalau Anda tidak memenuhi syarat—misalnya omzet Anda di bawah Rp 500 juta tapi Anda tidak buat surat pernyataan—nanti marketplace akan potong PPh 22 sebesar 0,5% dari tiap transaksi penjualan Anda. Untuk penjelasannya, baca #2d.

#2b: Bagaimana caranya buat surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta ke marketplace?

Kalau omzet usaha Anda masih di bawah Rp 500 juta, cara supaya Anda tidak dipajaki marketplace adalah dengan buat surat pernyataan dengan template ini :

Template surat pernyataan sesuai PMK 37/2025 (Sumber: Arsip penulis)


Surat pernyataan menegaskan bahwa omzet toko online Anda memang masih di bawah Rp 500 juta dan tidak perlu dipajaki PPh 22 oleh marketplace. Selain itu, DJP minta NPWP Anda di surat pernyataan, tidak bisa hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) polosan seperti dulu. Kesimpulannya mulai sekarang, penjual online juga harus punya NPWP.

#2c: Bagaimana caranya buat surat keterangan bebas PPh di Coretax?

Kalau Anda jualan ke beberapa sumber—misalnya di marketplace dan toko fisik—lebih baik Anda buat surat keterangan bebas PPh supaya Anda kebal terhadap pajak tertentu.

Untuk kasus pajak marketplace, Anda butuh kekebalan terhadap PPh 22. Ada dua pilihan surat keterangan bebas PPh yang bisa ‘menangkalnya’ :

  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, cocok untuk Anda yang sudah pakai metode pembukuan dan tidak mau dipotong pajak marketplace karena usaha Anda sedang merugi.
  • Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM, cocok untuk Anda yang masih pakai metode tersebut. Suket menegaskan bahwa Anda tercatat sebagai UMKM di Coretax. Sesuai kriteria di #2a, marketplace tidak akan potong PPh 22 dari omzet Anda.

Kalau Anda punya SKB atau Suket, marketplace akan tetap terbitkan tagihan per transaksi, tapi nilai PPh 22-nya 0. Untuk mengajukan pembuatan SKB dan Suket ke DJP, ada syarat administrasinya masing-masing—seperti sudah pernah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak punya utang pajak. Cek dulu sebelum Anda buat pengajuan ya!

Selain syarat administrasi, Anda juga harus punya akun Coretax dan NPWP atau NIK yang sudah padan untuk ajukan SKB dan Suket di Coretax. Baca caranya di Bagaimana Cara Saya 'Pindahan' dari DJP Online ke Coretax?


Formulir pengajuan SKB PPh
atau Suket bisa Anda temukan di halaman utama Coretax → menu Layanan WP → Buat Permohonan Layanan Administrasi seperti gambar ini :

Menu Layanan WP di halaman utama Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Di halaman Permohonan Layanan Administrasi, ketik ‘SKB’ di bagian pencarian. Layanan pengajuan SKB kodenya AS.19, sedangkan jenis SKB-nya adalah AS.19-01 seperti gambar di bawah ini. Pengajuan ini akan diproses maksimal lima hari kerja.

Cara pengajuan SKB PPh di menu Layanan WP Coretax (Sumber: Arsip penulis) 


Sedangkan untuk Suket PPh Final UMKM, Anda bisa ketik ‘Surat Keterangan’ di bagian pencarian. Layanannya berkode AS.06, lalu Anda pilih AS.06-01. Pengajuan ini akan langsung diproses Coretax setelah Anda memenuhi syarat.

Cara pengajuan Suket PPh Final UMKM di menu Layanan WP Coretax (Sumber: Arsip penulis)

#2d: Saya penjual online yang akan kena PPh 22 dari marketplace. Bagaimana hitungan pajaknya?

PPh 22 yang dipotong marketplace adalah sebesar 0,5% dari nilai bersih transaksi penjualan Anda. Artinya total transaksi Anda dikurangi diskon dan potongan lainnya. Ongkos kirim dan asuransi produk juga tidak masuk hitungan ya.

Contoh 1 : Anda jual jaket denim yang harga jualnya Rp 300 ribu. Karena marketplace mengadakan diskon tanggal kembar, nilai bersih jaket itu jadi Rp 275 ribu saja. Pembeli check out dengan kupon Gratis Ongkir dan asuransi Rp 5 ribu.

Penjelasan Jumlah (dalam Rp)
Harga jual 300.000

Nilai bersih (setelah diskon)

275.000
Tarif PPh 22 marketplace 0,5%

PPh 22 dipotong marketplace

(nilai bersih x tarif)

1.375
Sisa penghasilan Anda 273.625

Contoh 2 : Anda jual sandal Crocs yang harga jualnya Rp 100 ribu. Pembeli Anda ingin coba ukurannya pas atau tidak, jadi ia check out secara Cash On Delivery (COD). Ternyata ia cocok dan langsung bayar Rp 100 ribu ke kurir.

Penjelasan Jumlah (dalam Rp)
Nilai bersih 100.000
Tarif PPh 22 marketplace 0,5%

PPh 22 dipotong marketplace

(nilai bersih x tarif)

500
Sisa penghasilan Anda 99.500

Contoh 3 : Anda jual panci yang harga jualnya Rp 200 ribu. Pembeli Anda check out dengan kupon Gratis Ongkir dan tanpa asuransi. Ternyata panci itu lecet dalam perjalanan, jadi pembeli Anda retur. Transaksi memang dianggap batal oleh marketplace, tapi mereka telanjur potong PPh 22 saat proses check out. Jadi mungkin Anda harus tunggu marketplace sepenuhnya batalkan transaksi.

Sesuai Pasal 8 Ayat (2), PPh 22 baru terutang begitu pembeli membayar marketplace. Artinya, walaupun pembeli belum selesaikan pesanan dan Anda belum terima uangnya, marketplace sudah potong PPh 22 dari transaksi itu.

Akhir Kata

Menurut salah satu menteri, penerapan Permendag 19/2026 dan PMK 37/2025 ini akan menyetarakan perlakuan pemerintah ke usaha online dengan yang fisik. Memang selama ini ada beberapa usaha yang nakalan, kabur dari kewajibannya dengan berlindung di marketplace.

Tapi bukankah sebagian besar usaha online dibuka oleh mereka yang baru merintis, takut modalnya boncos, atau memang butuh tambahan uang jajan saja? Bagus kalau usaha mereka memang siap ‘naik level’—dengan aturan ini, mereka tidak bisa menunda-nunda lagi. Nah, kalau usaha mereka masih belum siap bagaimana? Ibarat pedang bermata dua, gebrakan terbaru pemerintah ini malah bisa memperlesu ekonomi Indonesia.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Surat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda