Ilustrasi pria bekerja di tengah tumpukan buku dan dokumen (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)
Setahun mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (FPM) di Coretax, Anda pasti punya pengalaman nyeleneh. Entah fakturnya tidak muncul, bolak-balik direvisi penjual, atau bahkan hilang dari Surat Pemberitahuan (SPT).
Sejak era Coretax, Anda memang dituntut untuk lebih bekerjasama dengan pemasok. Kalau penjual revisi faktur karena salah input, pembeli ikut repot. Kalau pembeli luput mengkreditkan faktur, penjualnya yang repot saat pemeriksaan pajak.
Nah di artikel ini, IndoTaxNav akan bahas beberapa error FPM yang sering terjadi di Coretax serta cara mengatasinya. Supaya Anda bisa langsung temukan error sesuai kebutuhan Anda, cek tabel berikut ini ya!
| Error Coretax | Link Judul |
|---|---|
| FPM tidak muncul di Coretax | #1 |
| FPM tidak bisa diunduh (download) di Coretax | #2 |
| FPM bolak-balik direvisi penjual | #3 |
| FPM tidak bisa dikreditkan di Coretax | #4 |
| FPM sudah dikreditkan, tapi belum muncul di SPT Coretax | #5 |
#1: Cara atasi FPM tidak muncul di Coretax
Kalau Anda terima tagihan dari pemasok, Anda pasti diberi FPM juga kan? Nah, FPM bisa Anda kreditkan maksimal tiga bulan berikutnya.
Di Coretax, Anda bisa cek FPM lewat menu e-Faktur → Pajak Masukan seperti ini :
Tapi ada kalanya FPM yang Anda cari tidak muncul di Coretax, padahal nomor seri, tanggal, dan nomor identitas penjual yang Anda input sudah benar. Kemungkinan penyebabnya antara ini :
- Faktur masih berpindah dari aplikasi e-Faktur Desktop ke Coretax. Biasanya proses ini butuh dua hingga tiga hari.
- Faktur direvisi pemasok setelah Anda terima dokumennya. Proses revisi akan mengubah nomor seri dari 0400 ke 0401, 0402, dan seterusnya. Lalu faktur lama berubah status dari Approved ke Amended.
- Faktur dibatalkan pemasok setelah Anda terima dokumennya. Proses batal akan mengubah status faktur dari Approved ke Canceled.
- Faktur dibuat di e-Faktur Desktop, lalu direvisi atau dibatalkan setelah 8 November 2025. Memang sejak tanggal itu, Anda hanya bisa buat faktur di e-Faktur Desktop. Kalau telanjur revisi atau batalkan faktur di sana, datanya tidak akan terpindah ke Coretax.
Kalau FPM Anda tidak muncul di Coretax, Anda harus kontak pemasok untuk cek kendalanya di mana. Anda bisa arahkan mereka ke Kring Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau buat Tiket Melati ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kalau error-nya memang dari Coretax.
Bingung caranya kontak DJP, apalagi kalau masalah Anda beda tingkat kesulitannya? Baca juga Hati-Hati, Beda Urusan Pajak Bisa Beda Saluran DJP-nya Lho!
#2: Cara atasi FPM yang tidak bisa diunduh (download) di Coretax
Kalau faktur dari pemasok memang bisa Anda download di Coretax, seharusnya muncul simbol PDF warna merah seperti ini :
Ada beberapa error yang biasa terjadi saat download FPM di Coretax, seperti :
- Simbol PDF tidak muncul. Kemungkinan pemasok Anda buat fakturnya di e-Faktur Desktop. Nah, Coretax memang tidak menyediakan PDF untuk data pindahan dari aplikasi itu.
- PDF FPM yang Anda download ternyata salah isinya, termasuk penjual dan pembelinya. Padahal tampilannya di tabel sudah benar. Salah kirim (salkir) ini murni salah Coretax dan tidak ada cara revisinya, jadi penjual Anda harus batalkan faktur itu dan buat baru.
#3: Cara atasi FPM yang bolak-balik direvisi penjual
FPM yang bolak-balik direvisi penjual akan merepotkan Anda sebagai pembeli. Apalagi kalau faktur itu telanjur Anda kreditkan di Coretax. Prosesnya akan jadi begini :
- Anda kreditkan faktur dari pemasok, statusnya berubah dari Approved ke Credited.
- Pemasok revisi faktur, tapi revisinya belum sah selama faktur itu statusnya masih Credited di Coretax pembeli.
- Anda terpaksa kembalikan status faktur ke Approved supaya revisi pemasok sah.
- Anda kreditkan faktur pengganti dari pemasok seperti langkah pertama lagi.
Contohnya begini, Anda sudah kreditkan FPM A. Tapi tiba-tiba pemasok Anda revisi harganya. Anda harus kembalikan status FPM A ke Approved lagi supaya pemasok bisa revisi fakturnya. Setelah itu, baru Anda kreditkan lagi FPM A—tapi versi penggantinya, yang kode 0401 bukan 0400.
Nah, bayangkan kalau pemasok Anda bolak-balik merevisi faktur yang sama. Proses itu harus Anda ulangi berkali-kali juga dong. Selama deadline lapor SPT masih jauh, sebisa mungkin jangan kreditkan FPM Anda sebelum detailnya fix.
#4: Cara atasi FPM yang tidak bisa dikreditkan di Coretax
Untuk mengkreditkan FPM di Coretax, Anda harus centang pilihan FPM-nya dan klik ‘Kreditkan Faktur’, seperti ini :
Anda juga bisa mengkreditkan FPM di bulan yang berbeda dengan tanggalnya. Misalnya, faktur Juni bisa Anda kreditkan di SPT Juli, Agustus, dan September. Caranya, Anda harus klik tombol pensil FPM tersebut → pilih bulan pengkreditan yang sesuai → Kredit.
Ada beberapa penyebab FPM tidak bisa dikreditkan di Coretax, seperti :
- Faktur tersebut berkode 08 alias bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Anda hanya bisa klik ‘Tidak Kreditkan Faktur’ untuk faktur tipe ini.
- Faktur tersebut direvisi atau dibatalkan pemasok, jadi nomor seri atau statusnya berubah—antara Amended atau Canceled. Prinsip utamanya, Anda hanya bisa kreditkan FPM yang statusnya Approved.
- Faktur tersebut Anda kreditkan setelah batas tiga bulan. FPM hanya bisa Anda kreditkan dalam waktu tiga bulan setelahnya. Jadi kalau Anda coba kreditkan lebih dari batas itu—FPM Juni Anda kreditkan di Oktober, misalnya—pasti Coretax menolaknya.
- Muncul notifikasi error dari Coretax seperti, “Operation Failed: Exception has been thrown by the target of an invocation,” atau, “Credit/Uncredit Input invoices error (object Object).” Ini murni salah Coretax, jadi pemasok batalkan faktur dan buat baru saja. Kalau tidak memungkinkan, baru kontak DJP.
Anda pusing menerjemahkan bahasa error Coretax yang seperti untuk kaum Yang Tahu-Tahu Aja (YTTA)? Baca juga Coretax Anda Error Lagi? Cek Kode, Arti, dan Solusinya Di Sini!
#5: Cara atasi FPM yang sudah dikreditkan, tapi belum muncul di SPT Coretax
Seharusnya FPM yang sudah Anda kreditkan akan langsung direkap Coretax begitu Anda klik ‘Posting SPT’ untuk bulan tersebut.
Tapi ada kalanya data FPM itu tidak muncul di SPT, kemungkinan gara-gara :
- FPM tersebut Anda kreditkan di bulan yang salah. Misalnya, seharusnya Anda kreditkan di Juni, bukan Juli. Otomatis, FPM itu muncul di SPT Juli. Untuk undo kesalahan itu, klik ‘Kembali ke Status Approved’ di FPM itu.
- Fitur posting data SPT memang bermasalah. Mungkin server Coretax sedang down, dalam perbaikan, atau memang butuh waktu lama untuk rekap data SPT. Anda bisa coba posting ulang SPT dan cek apa FPM itu sudah muncul. Kalau belum, baru lapor ke DJP.
Akhir Kata
Proses FPM memang tidak seribet Keluaran (FPK). Tapi kalau ada masalah di Coretax, ribetnya minta ampun karena Anda harus berurusan dengan pemasok. Seringkali, penjual dan pembeli ngotot—tidak ada yang mau mengalah.
Supaya sama-sama enak, idealnya penjual segera kirimkan fakturnya ke pembeli. Kalau pembeli sudah terima faktur, cocokkan dulu dengan data pembelian baru kreditkan fakturnya di Coretax. Komunikasi itu kunci—bukan cuma untuk orang pedekate, tapi untuk bisnis begini juga. Jangan merepotkan orang lain ya, jatuhnya dosa nanti.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari KPP tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!








































