Diterbitkan 26 Februari 2026

Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?

Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?

Ilustrasi pemilik toko memeriksa persediaan bahannya (Sumber: Andrea Piacquadio, Pexels)

Kalau Anda membaca artikel ini, mungkin saat ini Anda sedang berencana untuk membuka usaha ya?

Rencana itu pasti membuat grogi, apalagi kalau dipikirkan dari sisi pajaknya.

Nah, supaya persiapan Anda lebih mantap, artikel ini akan menjelaskan tiga metode yang bisa Anda pilih untuk menghitung pajak tahunan usaha Anda.

Mereka dikenal dengan istilah pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), dan PPh Final UMKM. 

Kalau usaha Anda nanti berbentuk Usaha Dagang (UD), Anda bisa memilih salah satu dari ketiganya. Tapi kalau usaha Anda berbentuk badan, Anda hanya bisa memilih dua.

Untuk memilih antara UD dan PT Perorangan, baca juga Lebih Mudah Mengurus Pajak Usaha Dagang atau PT Perorangan?


Supaya lebih jelas, mari kita bahas pilihan untuk UD dulu!

#1: Apa saja metode penghitungan pajak tahunan UD?

Kalau secara pajak, UD biasanya dibedakan berdasarkan omzet di atas atau di bawah Rp 4.800.000.000,-. Nah, UD dengan omzet di bawah batas tersebut urusan pajaknya akan lebih mudah. Berikut perbandingannya :

  • Pembukuan
    Ilustrasi barber sedang memotong rambut pengunjung (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)


    Cara ini hanya wajib untuk UD yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. Dengan pembukuan, UD harus memiliki data penghasilan dan biaya usaha yang lengkap.

    Sebagai contoh, Andreas memiliki usaha salon. Kalau secara pajak, kewajiban salon Andreas adalah sebagai berikut :

    • Menghitung dan membayar PPh tahunan

      Karena Andreas menggunakan pembukuan, ia harus mengalikan Penghasilan Kena Pajaknya—yang sudah dikurangi berbagai biaya—dengan tarif progresif untuk menemukan nilai Pajak Penghasilan (PPh) terutangnya.

      Dengan begini, Andreas lebih aman kalau salonnya merugi. Kerugian fiskal di SPT Tahunannya bisa mengurangi jumlah pajak yang harus ia bayar dalam lima tahun berikutnya.

    • Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan

      Memang usaha pribadi seperti salon Andreas harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus melampirkan laporan keuangannya satu kali saja.

      Tapi supaya lebih mudah, sebaiknya ia membuat laporan keuangan salonnya tiap bulan. Laporan keuangan ini harus mencakup seluruh penghasilan dan biaya usaha.

      Penghasilannya bisa berupa jasa perawatan, penjualan produk, sampai membership klien. Sedangkan biayanya seperti gaji pegawai, pembelian sampo dan cat rambut, serta tagihan listrik dan air.

    • Membayar angsuran pajak bulanan

      Ini kewajiban yang agak ‘longgar’. Secara peraturan, Andreas bisa mencicil pembayaran PPh 25 setiap bulan.

      Jumlah angsuran ini mempertimbangkan PPh terutang tahun sebelumnya supaya beban pajak yang harus ia bayar di masa depan tidak terlalu besar.

      Misalnya, Andreas membayar PPh sebesar Rp 250.000.000,- di SPT tahun 2024. Maka sepanjang tahun 2025, jumlah tersebut dijadikan patokan cicilannya tiap bulan.

      Kalau ternyata Andreas seharusnya membayar Rp 300.000.000,- di SPT tahun 2025, ia cukup membayar selisihnya sebesar Rp 50.000.000,-.

  • Pencatatan dengan NPPN
    Ilustrasi pemilik toko bahan bangunan (Sumber: Vijesh Vijayan, Pexels)


    Cara ini hanya bisa digunakan UD dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. UD tidak perlu repot mencatat biaya, cukup penghasilan brutonya saja. Nanti PPh terutang akan dihitung dengan tarif NPPN sesuai sektor usaha.

    Kalau Anda ingin menggunakan metode ini, Anda harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) satu tahun sebelum pelaporan SPT Tahunan.

    Artinya, untuk menggunakannya dalam SPT Tahunan 2025—yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026—Anda harus mengajukannya dalam rentang Januari - Maret 2025.

    Pengajuan ini harus Anda lakukan setiap tahun, bukan sekali daftar untuk seterusnya.

    Sebagai contoh, Zain memiliki usaha toko bahan bangunan yang menggunakan NPPN. Kalau secara pajak, kewajiban toko Zain adalah sebagai berikut :

    • Menghitung dan membayar PPh tahunan

      Karena Zain menggunakan pencatatan dengan NPPN, ia perlu mengalikan tarif NPPN dengan omzet penjualan bahan bangunannya. Kemudian hasilnya baru dikenakan tarif progresif khusus WP OP.

    • Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan

      Laporan keuangan di sini tidak perlu serumit versi pembukuan. Cukup rekap omzet tiap bulan saja dan dilaporkan ke SPT Tahunan maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  • PPh Final UMKM
    Ilustrasi pemilik UMKM makanan ringan (Sumber: Volkan Erdek, Pexels)


    Cara ini juga hanya bisa digunakan oleh UD yang omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.

    Tapi metode ini jauh lebih mudah daripada NPPN. Tarifnya rendah, rata 0,5% dari omzet bulanan.

    Sama dengan NPPN, Anda cukup mencatat data omzet saja.

    Sayangnya, untuk sementara metode ini memiliki masa berlaku selama tujuh tahun. Lebih dari itu, WP OP harus berpindah ke NPPN atau pembukuan.

    Sebagai contoh, Dimas memiliki UMKM yang memproduksi kerupuk. Kalau secara pajak, kewajiban UMKM Dimas adalah sebagai berikut :

    • Menghitung dan membayar PPh bulanan

      Setiap bulan, Dimas harus menghitung PPh Final sebesar 0,5% dari omzet hasil penjualan kerupuknya.

      Tapi Dimas belum perlu membayar selama omzetnya masih di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun (kumulatif).

      Jadi, kalau omzetnya selama Januari - Mei baru mencapai Rp 450.000.000,-, ia baru mulai membayar pajak di bulan Juni—saat omzetnya sudah melewati batas tersebut.

    • Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan

      Sama dengan NPPN, laporan keuangan untuk PPh Final UMKM cukup mencatat data omzet tiap bulan saja.

      Nanti laporan tersebut akan dimasukkan ke SPT Tahunan bagian khusus, tidak dipajaki lagi saat pelaporan.

      Batas waktunya juga tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Supaya Anda lebih mudah membedakan tiga metode tadi, berikut adalah tabel perbandingannya :

Keterangan Pembukuan Pencatatan/NPPN PPh Final UMKM

Omzet setahun

Di atas Rp 4,8M Di bawah Rp 4,8M Di bawah Rp 4,8M

Aspek keuangan

Penghasilan dan biaya Omzet saja Omzet saja
Kewajiban pajak
  • Hitung dan bayar PPh tahunan (bisa kompensasikan rugi fiskal)
  • Buat laporan keuangan
  • Lapor SPT Tahunan
  • Angsur PPh 25
  • Buat pemberitahuan NPPN
  • Hitung dan bayar PPh tahunan
  • Rekap omzet
  • Lapor SPT Tahunan
  • Buat pemberitahuan PPh Final UMKM
  • Hitung dan bayar PPh bulanan (baru mulai saat omzet setahun lebih dari Rp 500 juta)
  • Rekap omzet
  • Lapor SPT Tahunan
Tarif pajak Progresif

NPPN, lalu progresif

0,5% dari omzet bulanan

Masa berlaku

Selamanya

Ajukan ulang tiap tahun

Tujuh tahun

#2: Apa saja metode menghitung pajak tahunan WP Badan?

Ilustrasi buruh pabrik di suatu PT UMKM (Sumber: Equalstock In, Pexels)


Kalau dulu, semua WP Badan diperlakukan sama oleh DJP. Tapi sekarang, untuk memperbanyak jumlah UMKM di Indonesia, WP Badan dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- juga mendapatkan keringanan. Berikut perbandingannya :

  • Pembukuan

    Sama dengan pembukuan untuk UD, WP Badan juga harus mengumpulkan semua data penghasilan dan biayanya. Kewajibannya pun sama, kecuali :

    • Besaran tarif yang digunakan untuk menghitung PPh tahunan sebenarnya 22%.

      Tapi kalau WP Badan memiliki omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun, DJP memberikan diskon tarif 50%.

      Untuk WP Badan dengan omzet di bawah Rp 50.000.000.000,- dalam setahun, diskonnya berlaku sebagian saja.

    • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah tanggal 30 April tahun berikutnya.
  • PPh Final UMKM

    Sama dengan PPh Final UMKM untuk UD, WP Badan cukup mengumpulkan data omzet bulanannya saja dan mengalikannya dengan tarif 0,5%.

    Kewajibannya pun sama, selain dalam hal :

    • WP Badan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh seperti UD dengan omzet di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun.

      Jadi berapapun omzetnya, WP Badan harus membayar penuh dari Januari - Desember.

    • Masa berlaku metode ini adalah tiga tahun untuk PT dan empat tahun untuk CV atau firma.
    • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah tanggal 30 April tahun berikutnya.

Akhir Kata

Ilustrasi wanita menjelaskan arti data (Sumber: Artem Podrez, Pexels)


Kalau Anda baru memulai usaha, sebaiknya maksimalkan dulu penghasilan Anda dengan PPh Final UMKM.

Setelah masa berlakunya habis—atau omzet Anda melebihi batas—baru Anda pertimbangkan metode lainnya.

Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin yang menerpa. Begitu juga dengan Anda—semakin ‘naik level’, semakin sulit juga administrasi dan penghitungan pajaknya.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiWajib Pajak BadanSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda