Diterbitkan 08 Juni 2026

Jualan Barang Pribadi, Apa Semuanya Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?

Jualan Barang Pribadi, Apa Semuanya Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?

Ilustrasi wanita memilih piringan hitam yang akan dijual (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Kalau Anda berencana jual barang pribadi, tenang—tidak semuanya harus Anda laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) kok. Walaupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Coretax, bukan berarti semua transaksi penjualan Anda langsung ketahuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Waktu sekolah dulu, mungkin Anda pernah jual-beli perangko, kartu Pokemon, alat tulis, atau barang koleksi lainnya.

Begitu Anda dewasa, barang pribadi yang Anda jual pasti ‘naik level’ juga. Mobil asli alih-alih Hot Wheels. Kalung yang bisa ditimbang gramnya, bukan tiruan plastik.

Untuk tahu barang apa saja yang harus Anda laporkan di SPT—sekalian dengan penjualannya—mari kita ikuti kisah Budiono, seorang pemilik usaha penjahitan jas formal. Ia sedang mempertimbangkan barang apa saja yang bisa ia jual untuk tambahan penghasilan.

Sebagai catatan, artikel ini hanya membahas penjualan barang pribadi yang sesekali saja ya, bukan usaha atau toko yang memang rutin jual-beli.

#1: Barang pribadi apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ilustrasi transaksi jual-beli sepeda motor (Sumber: Gustavo Fring, Pexels)


Anda harus laporkan barang pribadi yang sah tercatat atas nama Anda—dan biasanya yang bernilai jual tinggi—di SPT Tahunan pribadi. Istilah pajaknya harta, bukan aset. Contohnya seperti :

Kategori Harta di SPT Tahunan

Daftar Barang
Harta Bergerak
  • Kendaraan bermotor, seperti sepeda motor atau mobil.
  • Kendaraan mewah, seperti motor gede (moge), mobil sport, sepeda Brompton, yacht, atau pesawat pribadi.
Harta Tidak Bergerak
  • Tanah, baik yang kosong maupun yang sudah digunakan.
  • Bangunan, seperti rumah, ruko, gedung, toko, atau gudang.
  • Unit, seperti apartemen atau kantor.
Harta Lainnya
  • Emas batangan.
  • Aksesoris mewah, seperti perhiasan emas atau jam tangan bermerek.

Dari daftar di atas, emas dan aksesoris mewah masih seringkali diperdebatkan karena walaupun nilai jualnya tinggi, jarang ada bukti kepemilikannya. Kalau Anda memang berniat jual barang itu di masa depan, lebih aman Anda laporkan di SPT dulu supaya tambahan penghasilan Anda masuk akal di mata DJP.

Sebaliknya, Anda tidak perlu laporkan barang yang tidak ada bukti kepemilikannya, bernilai jual rendah, atau bekas tapi layak pakai (preloved). Barang seperti ini tidak dianggap harta oleh DJP.

#2: Bagaimana cara melaporkan penjualan barang pribadi di SPT Tahunan?

Ilustrasi wanita mengenakan perhiasan dari perak (Sumber: The Photographer, Pexels)


Sebagai contoh, Budiono ingin menjual barang-barang dalam tabel berikut :

Barang Pribadi yang Akan Dijual

Harga Beli (dalam Rp)

Harga Jual (dalam Rp)

Cara Lapor di SPT Tahunan

Gulungan kain katun

300.000 300.000 -

Peralatan dapur milik istri Budiono

800.000 350.000 -

Sepeda motor Honda Beat

18.500.000 10.500.000
  • Hapus Harta Bergerak
Karpet rumah 600.000 500.000 -

Sepatu dan sandal yang sudah tidak cukup

450.000 120.000 -
Mobil Suzuki Ertiga 240.000.000 145.000.000
  • Hapus Harta Bergerak
Majalah jadul 150.000 50.000 -

Anting perak milik istri Budiono

250.000 650.000
  • Hapus Harta Lainnya
  • Tambah Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (khusus untung dari jual)

Sesuai tabel, Budiono hanya perlu mengurus pajak untuk penjualan sepeda motor, mobil, dan anting perak istrinya. Sebelum ia menjual barang-barang tersebut, ia harus pastikan bahwa ketiganya sudah ia laporkan di SPT pribadinya yang tahun lalu.

Perubahan pertama untuk SPT Tahunan Budiono—ia harus hapus sepeda motor dan mobilnya dari tabel Harta Bergerak, serta anting perak dari tabel Harta Lainnya di Daftar Harta. Jangan buat nilainya 0, tapi benar-benar hapus saja. Tenang, data tahun lalu bisa Anda cek di Coretax sewaktu-waktu kok!

Berikut adalah tabel Harta Bergerak dan Harta Lainnya di Lampiran 1 (L-1) Coretax :

Tabel Harta Bergerak di L-1 SPT Tahunan pribadi Coretax (Sumber: Arsip penulis)

 

Tabel Harta Lainnya di L-1 SPT Tahunan pribadi Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Perubahan kedua untuk SPT Tahunan Budiono—ia harus tambah Penghasilan Dalam Negeri Lainnya kalau ia jual untung. Kebetulan sepeda motor dan mobilnya sama-sama ia jual rugi, tinggal anting perak saja yang dijual untung Rp 400 ribu. Kalau begitu, ia harus melaporkan keuntungan itu di Lampiran 3A-4 :

Tabel Penghasilan Dalam Negeri Lainnya di L-3A-4 SPT Tahunan pribadi Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Bagaimana dengan harga jual sepeda motor, mobil, dan anting perak yang kalau ditotal jadi Rp 156,15 juta? Nah, seharusnya mereka dilaporkan di Daftar Harta—tabel Kas dan Setara Kas. Tapi waktu Budiono cek uang tunai dan tabungannya di 31 Desember, bisa jadi saldonya tidak bertambah Rp 156,15 juta dari tahun lalu karena uang itu ia pakai belanja, healing tipis-tipis, dan berobat. Jadi memang harga jual barang tidak bisa 100% tercermin di SPT Tahunan pribadi.

Akhir Kata

Ilustrasi sepasang sahabat membongkar tumpukan baju di gudang (Sumber: cottonbro studio, Pexels)


Kalau Anda berniat ‘cuci gudang’ lemari dan laci-laci Anda, silakan saja! Pastikan saja barang itu memang tidak ada bukti kepemilikannya. Kalau ada, barang itu harus Anda laporkan di SPT Tahunan pribadi dulu baru aman Anda jual.

Selain itu, simpan semua dokumen terkait penjualan barang pribadi Anda seperti surat perjanjian, akta balik nama, dan bukti bayar dari pembeli. Jadi kalau pegawai DJP merasa perubahan angka di Daftar Harta Anda agak janggal, Anda bisa menjelaskan asal-muasalnya dengan lengkap.

Seringkali, kita kadung semangat kalau ada yang berminat beli barang pribadi kita. Akibatnya Daftar Harta tidak sinkron, Kas dan Setara Kas naik tanpa penjelasan, dan ‘surat cinta’ pun melayang. Setelah baca artikel ini, jangan lengah lagi ya!

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Surat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda