Ilustrasi wanita memilih piringan hitam yang akan dijual (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)
Kalau Anda berencana jual barang pribadi, tenang—tidak semuanya harus Anda laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) kok. Walaupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Coretax, bukan berarti semua transaksi penjualan Anda langsung ketahuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Waktu sekolah dulu, mungkin Anda pernah jual-beli perangko, kartu Pokemon, alat tulis, atau barang koleksi lainnya.
Begitu Anda dewasa, barang pribadi yang Anda jual pasti ‘naik level’ juga. Mobil asli alih-alih Hot Wheels. Kalung yang bisa ditimbang gramnya, bukan tiruan plastik.
Untuk tahu barang apa saja yang harus Anda laporkan di SPT—sekalian dengan penjualannya—mari kita ikuti kisah Budiono, seorang pemilik usaha penjahitan jas formal. Ia sedang mempertimbangkan barang apa saja yang bisa ia jual untuk tambahan penghasilan.
Sebagai catatan, artikel ini hanya membahas penjualan barang pribadi yang sesekali saja ya, bukan usaha atau toko yang memang rutin jual-beli.
#1: Barang pribadi apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Anda harus laporkan barang pribadi yang sah tercatat atas nama Anda—dan biasanya yang bernilai jual tinggi—di SPT Tahunan pribadi. Istilah pajaknya harta, bukan aset. Contohnya seperti :
|
Kategori Harta di SPT Tahunan |
Daftar Barang |
|---|---|
| Harta Bergerak |
|
| Harta Tidak Bergerak |
|
| Harta Lainnya |
|
Dari daftar di atas, emas dan aksesoris mewah masih seringkali diperdebatkan karena walaupun nilai jualnya tinggi, jarang ada bukti kepemilikannya. Kalau Anda memang berniat jual barang itu di masa depan, lebih aman Anda laporkan di SPT dulu supaya tambahan penghasilan Anda masuk akal di mata DJP.
Sebaliknya, Anda tidak perlu laporkan barang yang tidak ada bukti kepemilikannya, bernilai jual rendah, atau bekas tapi layak pakai (preloved). Barang seperti ini tidak dianggap harta oleh DJP.
#2: Bagaimana cara melaporkan penjualan barang pribadi di SPT Tahunan?
Sebagai contoh, Budiono ingin menjual barang-barang dalam tabel berikut :
|
Barang Pribadi yang Akan Dijual |
Harga Beli (dalam Rp) |
Harga Jual (dalam Rp) |
Cara Lapor di SPT Tahunan |
|---|---|---|---|
|
Gulungan kain katun |
300.000 | 300.000 | - |
|
Peralatan dapur milik istri Budiono |
800.000 | 350.000 | - |
|
Sepeda motor Honda Beat |
18.500.000 | 10.500.000 |
|
| Karpet rumah | 600.000 | 500.000 | - |
|
Sepatu dan sandal yang sudah tidak cukup |
450.000 | 120.000 | - |
| Mobil Suzuki Ertiga | 240.000.000 | 145.000.000 |
|
| Majalah jadul | 150.000 | 50.000 | - |
|
Anting perak milik istri Budiono |
250.000 | 650.000 |
|
Sesuai tabel, Budiono hanya perlu mengurus pajak untuk penjualan sepeda motor, mobil, dan anting perak istrinya. Sebelum ia menjual barang-barang tersebut, ia harus pastikan bahwa ketiganya sudah ia laporkan di SPT pribadinya yang tahun lalu.
Perubahan pertama untuk SPT Tahunan Budiono—ia harus hapus sepeda motor dan mobilnya dari tabel Harta Bergerak, serta anting perak dari tabel Harta Lainnya di Daftar Harta. Jangan buat nilainya 0, tapi benar-benar hapus saja. Tenang, data tahun lalu bisa Anda cek di Coretax sewaktu-waktu kok!
Berikut adalah tabel Harta Bergerak dan Harta Lainnya di Lampiran 1 (L-1) Coretax :
Perubahan kedua untuk SPT Tahunan Budiono—ia harus tambah Penghasilan Dalam Negeri Lainnya kalau ia jual untung. Kebetulan sepeda motor dan mobilnya sama-sama ia jual rugi, tinggal anting perak saja yang dijual untung Rp 400 ribu. Kalau begitu, ia harus melaporkan keuntungan itu di Lampiran 3A-4 :
Bagaimana dengan harga jual sepeda motor, mobil, dan anting perak yang kalau ditotal jadi Rp 156,15 juta? Nah, seharusnya mereka dilaporkan di Daftar Harta—tabel Kas dan Setara Kas. Tapi waktu Budiono cek uang tunai dan tabungannya di 31 Desember, bisa jadi saldonya tidak bertambah Rp 156,15 juta dari tahun lalu karena uang itu ia pakai belanja, healing tipis-tipis, dan berobat. Jadi memang harga jual barang tidak bisa 100% tercermin di SPT Tahunan pribadi.
Akhir Kata
Kalau Anda berniat ‘cuci gudang’ lemari dan laci-laci Anda, silakan saja! Pastikan saja barang itu memang tidak ada bukti kepemilikannya. Kalau ada, barang itu harus Anda laporkan di SPT Tahunan pribadi dulu baru aman Anda jual.
Selain itu, simpan semua dokumen terkait penjualan barang pribadi Anda seperti surat perjanjian, akta balik nama, dan bukti bayar dari pembeli. Jadi kalau pegawai DJP merasa perubahan angka di Daftar Harta Anda agak janggal, Anda bisa menjelaskan asal-muasalnya dengan lengkap.
Seringkali, kita kadung semangat kalau ada yang berminat beli barang pribadi kita. Akibatnya Daftar Harta tidak sinkron, Kas dan Setara Kas naik tanpa penjelasan, dan ‘surat cinta’ pun melayang. Setelah baca artikel ini, jangan lengah lagi ya!
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!












































