Diterbitkan 26 Maret 2026

7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final

Pajak Penghasilan
Individu
Bisnis
5 menit waktu baca
7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final

Ilustrasi pria mengeluarkan sejumlah uang dari dompetnya (Sumber: Sewupari Studio, Pexels)

Selama ini, kalau dengar kata ‘penghasilan’, apakah Anda langsung terpikir gaji atau bunga tabungan Anda di bank? Atau malah uang receh yang jatuh di hadapan Anda? (Eh, jangan ditiru ya!)

Intinya, kita anggap semua uang yang masuk ke kantong, dompet, atau rekening kita sebagai penghasilan. Sedangkan menurut pajak, penghasilan dibedakan jadi beberapa jenis lho.

Istilahnya juga ‘pajak banget’, jadi kalau Anda hanya berurusan dengan pajak saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Anda pasti pusing.

Biar lebih paham, mari kita ikuti kisah pengusaha bernama Budiono. Ia baru ‘mentas’ dari pekerjaan lamanya dan mendirikan usaha penjahitan jas formal di awal tahun 2025, saat usianya sudah 56 tahun.

Ingin membuka usaha seperti Budiono tapi bingung urusan pajaknya? Cek penjelasan lengkap tiap jenis usaha di Sebelum Buka Usaha, Cek Jenis Usaha yang Urusan Pajaknya Paling Simpel!


Apa saja penghasilan Budiono selama tahun 2025? Yuk kita bahas!

Q1: Selama bulan Januari - Desember 2025, saya mengumpulkan Rp 800.000.000,- dari menjual jas saja.

Ilustrasi penjahit jas bersama asistennya (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Ini disebut penghasilan atau peredaran bruto (omzet). Dianggap ‘kotor’ karena belum dikurangi biaya apapun—murni transfer dari pembeli ke rekening usaha tersebut.

Jangan kaget dulu ya melihat angka sebesar itu. Kalau membuka usaha, yang kita cari itu untung atau cuan kan, bukan omzet.

Q2: Kalau begitu, penghasilan ‘kotor’ saya harus diapakan supaya jadi ‘bersih’?

Omzet Anda harus dikurangi berbagai biaya operasional dulu, seperti gaji penjahit, belanja bahan, atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Anggap saja setelah dikurangi semua itu, penghasilannya sisa Rp 650.000.000,- saja. Nilai ini yang disebut penghasilan netto dari usaha.

Q3: Apa semua uang yang diterima usaha saya masuk ke penghasilan netto dari usaha?

Jawabannya tergantung sih.

Usaha Anda kan menjahit jas formal. Jadi semua penghasilan Anda yang berhubungan dengan itu—seperti jual, sewa, atau jahit custom—masuk ke penghasilan netto dari usaha.

Kalau penghasilannya tidak spesifik untuk usaha Anda, kemungkinannya ada tiga :

  • Masuk ke penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final

    Tipe penghasilan ini dipajaki sekali saja, yaitu saat Anda terima. Contohnya jual atau sewa properti, bunga tabungan, dan keuntungan penjualan saham.

  • Masuk ke penghasilan bukan objek pajak

    Tipe penghasilan ini tidak dipajaki sama sekali. Contohnya klaim asuransi dan dividen yang diinvestasikan kembali.

  • Masuk ke penghasilan dalam negeri lainnya

    Tipe penghasilan ini nanti digabung dengan penghasilan netto dari usaha. Contohnya jual atau sewa (selain properti) serta bunga utang pelanggan.

Berdasarkan catatan, usaha Budiono menerima penghasilan dalam negeri lainnya dari menyewakan mesin jahit ke saudaranya sebesar Rp 20.000.000,-.

Total penghasilan netto Budiono kini Rp 670.000.000,-.

Q4: Waduh, jadi masa saya harus bayar pajak dari penghasilan netto Rp 670.000.000,-? Boncos dong saya!

Ilustrasi pasangan lanjut usia menghabiskan waktu bersama (Sumber: Marcus Aurelius, Pexels)


Tenang, Pak Budiono. Pemerintah sedikit membantu semua Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan memberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Intinya, Anda dapat jatah untuk mengurangi jumlah penghasilan Anda yang kena pajak. Jatah Anda belum tentu sama besar dengan orang lain karena tergantung status kawin dan jumlah anggota keluarga yang Anda tanggung.

Sesuai gambar di atas, Anda hanya menanggung biaya hidup istri Anda. Kalau dihitung, total PTKP Anda adalah Rp 58.500.000,-.

Penasaran bagaimana Budiono menghitung PTKP-nya dengan cepat? Baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi


Q5: Jadi berapa angka penghasilan saya yang dipajaki?

Penghasilan netto Anda Rp 670.000.000,- dikurangi dengan PTKP Rp 58.500.000,-.

Sisanya sebesar Rp 611.500.000,- disebut Penghasilan Kena Pajak. Angka ini yang nanti dikenai pajak.

Akhir Kata

Mengambil contoh usaha Budiono, berikut adalah tabel yang merangkum berbagai istilah penghasilan versi pajak :

Jenis Penghasilan Penjelasan Nilai di usaha Budiono
(dalam Rp)

Penghasilan / peredaran bruto (omzet)

Penghasilan usaha yang masih ‘kotor’, belum dikurangi biaya operasional.

800.000.000

Penghasilan netto dari usaha

Penghasilan usaha yang sudah ‘bersih’, sudah dikurangi biaya operasional.

650.000.000

Penghasilan yang dikenai PPh Final

Penghasilan yang dipajaki sekali saja. -

Penghasilan yang bukan objek pajak

Penghasilan yang tidak dipajaki sama sekali.

-

Penghasilan dalam negeri lainnya

Penghasilan yang akan dihitung bersama dengan penghasilan netto dari usaha.

20.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jatah pengurangan pajak dari pemerintah.

58.500.000

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan yang dikenakan tarif pajak. 611.500.000

Jadi kalau Anda lihat istilah-istilah di atas saat mengisi SPT Tahunan, jangan bingung lagi ya! Sebagai informasi, kebanyakan istilah tersebut ada di halaman induk dan sudah dihitungkan nilainya oleh Coretax.

Untuk panduan menjawab ‘pilihan berganda’ di halaman induk SPT Tahunan Anda, baca juga :

Khusus Pengusaha : SPT Tahunan Pengusaha 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax

Khusus UMKM Pribadi : SPT Tahunan UMKM Pribadi 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax

Khusus Freelancer : SPT Tahunan Freelancer 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax

Khusus Pegawai : SPT Tahunan Pegawai 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax


Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanPenghasilan Tidak Kena Pajak

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda