Ilustrasi pegawai foto bersama di depan kantor (Sumber: Matheus Bertelli, Pexels)
Hai, sesama kaum 9-to-5!
Akhirnya sudah waktunya lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) lagi. Tapi per tahun ini, Anda akan melaporkannya lewat website Coretax ya, bukan DJP Online.
Supaya Anda tidak perlu repot mencari apa saja fitur yang berubah, berikut ini tabel perbandingan SPT OP yang lama dan baru :
| DJP Online | Coretax |
|---|---|
|
Pilih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS |
Formulir sama semua, harus pilih jawaban untuk munculkan lampiran |
|
Tidak ada data yang otomatis muncul |
Data dari Bukti Potong (Bupot) akan otomatis muncul atau pre-populated |
| Harus input data satu-satu |
Beberapa data seperti daftar harta, utang, dll. bisa diimpor dengan Excel |
| Data yang diminta secukupnya saja | Data yang diminta lebih bervariasi |
|
Draf SPT tidak bisa disimpan di tengah proses pengisian |
Draf SPT bisa disimpan di tengah proses pengisian, jadi bisa dilanjutkan kapanpun |
Sejauh ini, Coretax terlihat lebih simpel ya? Terutama untuk urusan formulir, karena seringkali orang bingung membedakan jenisnya.
Nah, di Coretax nanti, Anda hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan ‘pilihan ganda’ untuk memunculkan lampiran yang sesuai dengan keadaan Anda.
Untuk mengurangi kemungkinan salah hitung, sebaiknya Anda mengerjakan SPT OP dengan urutan ini :
- Pilih jawaban Anda di halaman induk supaya lampiran bermunculan
- Lengkapi setiap lampiran yang muncul
- Periksa apakah isian Anda di lampiran sudah terpindah ke halaman induk
- Periksa apakah penghitungan otomatis di halaman induk sudah benar
Halaman induk SPT OP terdiri dari bagian A - J, tapi tidak semuanya perlu diisi kok.
Artikel ini akan menunjukkan kunci jawaban untuk OP yang benar-benar pegawai saja, tanpa pekerjaan sampingan sebagai pengusaha atau freelancer.
Sesuaikan jawaban Anda dengan keadaan Anda di tahun 2025 lalu ya!
Catatan: Pilihan yang berwarna hijau sifatnya mutlak, sedangkan yang kuning bisa Anda sesuaikan dengan keadaan Anda.
#1: Cara mengisi Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto)
Berikut ini adalah tampilan Bagian B di SPT OP :
Karena artikel ini hanya membahas pegawai, pertanyaan pertama tentang Penghasilan dari Pekerjaan pasti dijawab Ya.
Sedangkan Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas dijawab Tidak.
- Penghasilan Dalam Negeri Lainnya bisa berupa royalti, sewa selain tanah dan bangunan, atau bunga selain dari tabungan dan investasi.
Kalau Anda menerimanya di tahun 2025, pilih Ya. - Penghasilan Luar Negeri meliputi semua jenis penghasilan yang Anda terima dari negara lain, seperti dividen, bunga, atau gaji.
Kalau Anda menerimanya di tahun 2025, pilih Ya.
#2: Cara mengisi Bagian C (Penghitungan Pajak Terutang)
Berikut ini adalah tampilan Bagian C di SPT OP :
Penghasilan Neto Setahun, Penghasilan Kena Pajak, dan PPh Terutang akan diisi otomatis oleh Coretax. Kalau selain itu :
- Kompensasi Kerugian biasanya tidak akan muncul kalau Anda murni pegawai.
Jadi Anda hanya perlu mempertimbangkan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang pernah Anda bayar ke lembaga yang diakui pemerintah—seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)—selama tahun 2025.
Kalau ada, Anda bisa menjawab Ya. - Anda harus memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda untuk tahun 2025, bukan 2026 saat Anda mengerjakan laporan ini.
Walaupun Coretax otomatis menarik daftar tanggungan anggota keluarga dari profil Anda, terkadang isiannya masih tidak lengkap.
Oleh karena itu, Anda perlu memilih dari pilihan yang tersedia. - Pengurang PPh Terutang biasanya berupa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk beberapa OP tertentu. Penerimanya cukup jarang, jadi bisa Anda jawab Tidak saja.
#3: Cara mengisi Bagian D (Kredit Pajak)
Berikut ini adalah tampilan Bagian D di SPT OP :
Bagian ini memperhitungkan kredit pajak, atau pajak yang sudah Anda cicil selama tahun 2025. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, yaitu :
- Biasanya penghasilan pegawai—seperti gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), atau bonus—sudah dipotong pajak atau Pajak Penghasilan (PPh) 21 oleh tempat kerja.
Sejak era Coretax, Anda langsung bisa mengambil data Bupot PPh 21 yang dibuatkan atas nama Anda.
Jadi Anda perlu menjawab Ya untuk pertanyaan PPh yang telah Dipotong oleh Pihak Lain. - Angsuran PPh 25 akan muncul otomatis kalau Anda mencicilnya selama tahun 2025. Kalau tidak, nilainya akan tetap 0.
- Kalau Anda tidak menerima pengembalian pajak luar negeri (PPh 24) yang sudah telanjur Anda kreditkan, Anda bisa menjawab Tidak saja.
#4: Cara mengisi Bagian E (PPh Kurang / Lebih Bayar) dan H (Angsuran PPh 25)
Karena Anda sedang mengisi SPT normal, Anda bisa melompati Bagian F (Pembetulan).
Sedangkan Bagian G (Permohonan Pengembalian PPh LB) bisa Anda isi kalau ternyata status SPT Anda lebih bayar.
Tapi kalau secara umum, berikut ini adalah tampilan Bagian E dan H di SPT OP :
Coretax akan otomatis menghitungkan nilai PPh Kurang / Lebih Bayar serta PPh yang masih harus Anda bayar.
Selama Anda tidak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Anda bisa jawab Tidak untuk pertanyaan kedua.
Kemudian di Bagian H, Anda bisa menjawab Tidak untuk semua pertanyaannya karena pegawai tidak ada kewajiban mengangsur PPh 25. Kewajiban itu biasanya untuk pengusaha atau freelancer saja.
#5: Cara mengisi Bagian I (Pernyataan Transaksi Lainnya)
Berikut ini adalah tampilan Bagian I di SPT OP :
Bagian Harta tidak bisa diganggu gugat—Anda harus mengisinya di lampiran berapapun nilainya.
Di sisi lain, Anda pasti tidak melaporkan Biaya Penyusutan / Amortisasi Fiskal, Biaya Entertainment, dan lainnya dalam SPT OP karena Anda hanya pegawai, bukan pengusaha atau freelancer.
Oleh karena itu, sebaiknya kita fokus pada aspek yang harus menyesuaikan dengan keadaan Anda di tahun 2025 :
- Utang bisa meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dari bank.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final ada banyak jenisnya, seperti bunga tabungan, penghasilan sewa tanah dan bangunan, hadiah undian, atau dividen yang tidak diinvestasikan kembali.
Penghasilan di kategori ini hanya dipajaki sekali, jadi tidak mempengaruhi nilai PPh Kurang / Lebih Bayar Anda di Bagian E. - Penghasilan yang Bukan Objek Pajak meliputi klaim asuransi, beasiswa, atau dividen yang diinvestasikan kembali.
Penghasilan di kategori ini tidak dipajaki sama sekali, dan perlakuannya di SPT OP sama dengan penghasilan dikenakan PPh Final. - Penghasilan dari Luar Negeri yang Bukan Objek Pajak salah satunya berupa dividen dari perusahaan luar negeri yang memenuhi syarat agar bebas pajak di Indonesia.
Penghasilan ini cukup dilaporkan saja kalau ada.
#6: Cara mengisi Bagian J (Lampiran Tambahan)
Berikut ini adalah tampilan Bagian J di SPT OP :
Khusus di sini, jawaban Ya menggunakan Bahasa Inggris Yes, sedangkan Tidak menjadi No.
Pertanyaan tentang Laporan Keuangan, baik yang diaudit maupun yang belum, harus Anda jawab No karena pegawai tidak diwajibkan membuatnya.
Sedangkan pertanyaan yang lain menyesuaikan keadaan Anda.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda memang membayarnya sesuai Bagian C.
- Bukti pemotongan atau pemungutan kredit pajak luar negeri baru perlu Anda jawab Yes kalau penghasilan Anda sudah dipotong di luar negeri sesuai Bagian D.
- Surat kuasa khusus baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda menyerahkan urusan kewajiban pajak Anda ke orang lain, seperti konsultan pajak atau anggota keluarga yang kompeten.
Akhir Kata
Bagaimana—apakah menurut Anda mengisi SPT OP kali ini lebih mudah daripada dulu?
Jangan lupa melengkapi halaman induk dulu baru berpindah ke lampiran supaya tidak ada yang terlewat ya!
Selain itu, kalau Anda ragu atau perlu mencari tahu tentang sesuatu, Anda bisa menyimpan progres draf SPT Anda untuk dilanjutkan lain kali.
Kalau Anda 100% mengikuti isian dalam artikel ini, seharusnya akan muncul lampiran berikut :
| Nama Lampiran | Isi Lampiran |
|---|---|
| Lampiran 1 |
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak |
| Lampiran 2 |
A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final |
| Lampiran 3A-4 | B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya |
| Lampiran 5 | B. Pengurang Penghasilan Neto (untuk Zakat) |
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















