Ilustrasi sekeluarga merayakan Lebaran bersama (Sumber: Salman Al Farizi, Pexels)
Marhaban ya Ramadhan! Waktu yang ditunggu umat Muslim sedunia sudah tiba.
Kalau di Indonesia, kita merayakan Lebaran dengan panen Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja.
Mungkin Anda yang belum bekerja atau menikah juga menerima ‘salam tempel’ dari keluarga Anda.
Belum lagi kalau dapat parsel dari keluarga, teman, tetangga, atau rekan kerja Anda. Rasanya seperti ketiban durian runtuh ya?
Tapi pernahkah Anda berpikir, “Semua penghasilan itu masa dipajaki juga sih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terimanya setahun sekali saja lho!”
Yuk kita bahas satu-satu! Mana yang harus Anda laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bulan Maret tahun depan, dan mana yang lolos?
#1: Apa THR dari pemberi kerja kena pajak?
Kalau Anda mengikuti berita dari awal tahun 2026, media sosial ramai dengan kritik kepada pemerintah karena ‘menganaktirikan’ pegawai swasta.
Bagaimana tidak? THR seharusnya dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21). Jadi THR yang kita terima tidak utuh.
Tapi beberapa jenis pegawai—terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS)—malah menerima THR secara utuh karena PPh 21-nya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
Kita ambil contoh Paskal ya. Untuk mengumpulkan modal menikah, ia bekerja sebagai teller bank dengan gaji Rp 5.500.000,- per bulan. Kebetulan nilai THR-nya sama dengan gajinya, jadi ia menerima Rp 11.000.000,- di bulan Lebaran.
Berikut adalah perbandingan hitungan PPh 21 saat Paskal menerima gaji saja, dan saat ditambahi dengan THR :
| Penjelasan | Gaji Saja | Gaji dan THR |
|---|---|---|
| Penghasilan | 5.500.000 | 11.000.000 |
| Tarif Efektif Rata-Rata (TER) | 0,25% | 3% |
| PPh 21 | 13.750 | 330.000 |
| Penghasilan - PPh 21 (Sisa Bersih) | 5.486.250 | 10.670.000 |
Potongan PPh 21 untuk Paskal malah bengkak setelah ia menerima THR. Karena penghasilannya naik, tarif TER yang digunakan juga ikut naik dari 0,25% ke 3%.
Memang, hitungan untuk bulan-bulan setelah Lebaran akan kembali normal ke Rp 13.750,- saja. Tapi saat totalan dengan bank tempat kerjanya di akhir tahun, penghasilan Paskal statusnya jadi lebih bayar.
Ujung-ujungnya, yang menang tetap DJP karena sempat ‘meminjam’ uang Paskal di bulan Lebaran. Di akhir tahun, bank tempat kerja Paskal akan mengembalikan lebih bayar tersebut.
Tapi sebagai pegawai bank, Paskal—dan Anda yang juga pegawai—tidak perlu khawatir. Hitungan di atas akan dikerjakan oleh pemberi kerja. Setelah bulan Desember, rekapnya akan diterbitkan di Coretax dalam bentuk Bukti Potong (Bupot) 1721-A1.
#2: Apa parsel Lebaran kena pajak?
Kalau Anda menerimanya dari tetangga, teman, atau bahkan keluarga calon mertua, aman saja! Parsel Anda tidak akan kena pajak selama tidak ada hubungan usahanya.
Beda cerita kalau ada hubungan usahanya. Selama tidak ada Bupot PPh 21 dari pihak pemberi, parsel Anda tidak kena pajak dan tidak perlu masuk SPT Tahunan Anda.
Kasus ini jarang kok, kebanyakan pemberi parsel ikhlas saja. Jadi Anda tidak perlu takut diincar pegawai DJP kalau Anda memajang parselnya di media sosial Anda.
#3: Apa angpao Lebaran kena pajak?
Kalau dirangkum, masalah pemajakan angpao adalah seperti ini :
| Jumlah Wajar / Tidak | Pemberi dan Penerima | Hubungan Usaha / Tidak | Kesimpulan |
|---|---|---|---|
| Wajar | Bebas | Hubungan usaha |
Bayar dan lapor di SPT Tahunan |
| Wajar | Bebas |
Tidak hubungan usaha |
Tidak bayar dan lapor di SPT Tahunan |
| Tidak wajar |
Orang tua - anak kandung |
Tidak hubungan usaha |
Lapor di SPT Tahunan saja |
| Tidak wajar |
Bukan orang tua - anak kandung |
Tidak hubungan usaha |
Bayar dan lapor di SPT Tahunan |
| Tidak wajar | Bebas | Hubungan usaha |
Bayar dan lapor di SPT Tahunan |
Jadi angpao Lebaran Anda tidak akan dipajaki selama tiga syarat ini terpenuhi :
- Jumlahnya wajar dan diasumsikan habis dibelanjakan,
- Hibah tersebut antara orang tua dan anak kandung,
- Mereka tidak memiliki hubungan usaha.
Sebagai contoh, kita bahas Paskal si teller bank lagi ya. Gajinya Rp 5.500.000,- per bulan kan.
Selama Lebaran, ia mengumpulkan angpao Rp 150.000,- dari kerabatnya. Kalau ditotal Rp 3.000.000,-. Jumlah wajar, bukan dari orang tua, dan tidak ada hubungan usaha? Angpao ini tidak dipajaki dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan.
Kalau angpao kerabatnya tidak wajar, seperti Rp 100.000.000,- begitu, bagaimana? Jumlah tidak wajar, bukan dari orang tua, dan tidak ada hubungan usaha—angpao itu dipajaki dan dilaporkan di SPT Tahunan.
Eh, tiba-tiba ayah Paskal memberinya angpao Rp 100.000.000,-. Petugas DJP pun heran, “Ini si Paskal nemu uang atau menang undian nih?”
Nah, kalau begitu jumlahnya tidak wajar, pemberi orang tua, dan tidak ada hubungan usaha. Angpao ini tidak dipajaki tapi cukup dilaporkan saja. Begini caranya supaya aman di mata DJP :
- Ayah Paskal harus mengurus Akta Hibah di notaris,
- Ayah Paskal harus mengurangi Harta uang tunai dan mencatat Pengurang Penghasilan Bruto hibah di SPT Tahunannya,
- Paskal harus menambahkan Harta uang tunai dan mencatat Penghasilan Bukan Objek Pajak hibah di SPT Tahunannya.
Bagaimana kalau ada hubungan usaha? DJP bisa menganggapnya bonus terselubung dari atasan ke bawahan lho.
Jumlah wajar, pemberi bebas, ada hubungan usaha? Seharusnya dipajaki dan dilaporkan ke SPT Tahunan, tapi DJP biasanya tidak terlalu mengincar ini.
Jumlah tidak wajar, pemberi bebas, ada hubungan usaha? Pasti dipajaki dan dilaporkan ke SPT Tahunan sebagai :
- Penghasilan dari Usaha / Pekerjaan Bebas, kalau Anda dan orang tua adalah pemilik di usaha yang sama, atau
- Penghasilan dari Pekerjaan, kalau Anda dan orang tua bekerja sebagai pegawai di tempat yang sama.
Akhir Kata
Dari tiga berkah Ramadhan yang biasanya Anda terima, DJP hanya memajaki THR Anda kok. Untuk parsel dan angpao relatif aman asal wajar dan tidak ada hubungannya dengan usaha.
Nah, kalau nanti Anda memakai uang THR atau angpao Lebaran untuk investasi, jangan lupa dicatat di bagian Harta dan Penghasilan SPT Tahunan Anda ya!
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















