Diterbitkan 12 Maret 2026

SPT Tahunan UMKM Pribadi 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax

SPT Tahunan UMKM Pribadi 2025: Cara Mengisi Halaman Induk di Coretax

Ilustrasi sepasang sahabat membuka toko baju bersama (Sumber: Mart Production, Pexels)

Halo, para kaum perintis!

Bulan Maret 2026 ini waktunya siap-siap mudik, tapi jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dulu ya!

Mulai Tahun Pajak 2025 ini, Anda akan lapor SPT lewat website Coretax, bukan DJP Online.

Supaya Anda tidak repot mencari fitur apa saja yang berubah, berikut ini tabel perbandingan SPT OP yang lama dan baru :

DJP Online Coretax

Pilih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS

Formulir sama semua, harus pilih beberapa opsi untuk munculkan lampiran khusus

Tidak ada data yang otomatis muncul

Data dari Bukti Potong (Bupot) akan otomatis muncul atau pre-populated

Harus input data satu per satu

Beberapa data seperti daftar harta, utang, dll. bisa diimpor dengan Excel

Data yang diminta secukupnya saja

Data yang diminta lebih bervariasi

Draf SPT tidak bisa disimpan di tengah proses pengisian

Draf SPT bisa disimpan di tengah proses pengisian, jadi bisa dilanjutkan kapanpun

Poin plusnya, di Coretax Anda tidak perlu bingung lagi dalam memilih formulir SPT.

Sebagai gantinya, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan ‘pilihan berganda’ untuk memunculkan lampiran yang perlu Anda isi.

Untuk mengurangi kemungkinan salah hitung, sebaiknya Anda mengerjakan SPT OP dengan urutan ini :

  1. Pilih jawaban Anda di halaman induk supaya lampiran bermunculan
  2. Lengkapi setiap lampiran yang muncul
  3. Periksa apakah isian Anda di lampiran sudah terpindah ke halaman induk
  4. Periksa apakah penghitungan otomatis di halaman induk sudah benar

Halaman induk SPT OP terdiri dari bagian A - J, tapi tidak semuanya perlu diisi kok.

Artikel ini akan menunjukkan kunci jawaban untuk OP yang benar-benar pengusaha saja, tanpa pekerjaan sampingan sebagai freelancer atau pegawai.

Pengusaha di sini khususnya yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Sesuaikan jawaban Anda dengan keadaan Anda di tahun 2025 lalu ya!

Pilihan yang berwarna hijau sifatnya mutlak, sedangkan yang kuning bisa Anda sesuaikan dengan keadaan Anda.


#1: Cara mengisi Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto)

Berikut ini adalah tampilan Bagian B di SPT OP :

Tampilan Bagian B di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Karena artikel ini hanya membahas pengusaha, pertanyaan pertama tentang penghasilan dari pekerjaan pasti dijawab Tidak.

Sedangkan penghasilan dari usaha atau freelance dijawab Ya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengusaha yang menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jadi pertanyaan berikutnya tentang Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dijawab Ya, saya termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

Sebagai catatan, Anda baru membayar PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif usaha Anda lebih dari Rp 500.000.000,- ya! Jadi kalau Anda baru ‘pecah telur’ di bulan Juni 2025, Anda hanya perlu setor PPh Final UMKM dari bulan tersebut sampai Desember 2025.

Pertanyaan keempat tentang Norma dijawab Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan.

Untuk mengetahui 'efek samping' dari menggunakan PPh Final UMKM, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Sedangkan untuk pilihan berikut bisa Anda sesuaikan :

  • Penghasilan dalam negeri lainnya berupa royalti, sewa selain tanah dan bangunan, atau bunga selain dari tabungan dan investasi. Kalau ada di tahun 2025, pilih Ya.
  • Penghasilan luar negeri meliputi semua jenis penghasilan yang Anda terima dari negara lain, seperti dividen, bunga, atau gaji. Kalau ada di tahun 2025, pilih Ya.

#2: Cara mengisi Bagian C (Penghitungan Pajak Terutang)

Berikut ini adalah tampilan Bagian C di SPT OP :

Tampilan Bagian C di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Penghasilan Neto Setahun, Penghasilan Kena Pajak, atau PPh Terutang akan diisi otomatis oleh Coretax. Selain itu :

  • Zakat atau sumbangan keagamaan hanya terkait yang Anda bayar ke lembaga yang diakui pemerintah—seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)—selama tahun 2025. Kalau ada, Anda bisa menjawab Ya.
  • Anda harus memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2025, bukan 2026 saat Anda melaporkan SPT ini. Walaupun Coretax otomatis menarik daftar anggota keluarga dari profil Anda, kadang isiannya masih tidak lengkap.
  • Pengurang PPh Terutang berupa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk OP tertentu. Penerimanya cukup jarang, jadi Anda jawab Tidak saja.

#3: Cara mengisi Bagian D (Kredit Pajak)

Berikut ini adalah tampilan Bagian D di SPT OP :

Tampilan Bagian D di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Bagian ini memperhitungkan kredit pajak, yaitu pajak yang sudah Anda cicil selama tahun 2025. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, yaitu :

  • Terkadang penghasilan dari usaha, terutama di bidang jasa, sudah dipotong PPh oleh klien atau pembeli. Kalau begitu, Anda bisa menjawab Ya untuk PPh yang telah dipotong oleh pihak lain. Tapi kalau belum dipotong sama sekali, Anda bisa menjawab Tidak.
  • Angsuran PPh 25 seharusnya tidak muncul karena Anda menggunakan PPh Final UMKM.
  • Kalau Anda tidak menerima pengembalian pajak luar negeri (PPh 24) yang sudah telanjur Anda kreditkan, Anda bisa menjawab Tidak.

#4: Cara mengisi Bagian E (PPh Kurang / Lebih Bayar) dan H (Angsuran PPh 25)

Karena kita sedang mengisi SPT normal, Anda bisa melompati Bagian F (Pembetulan). Sedangkan Bagian G (Permohonan Pengembalian PPh LB) bisa Anda isi kalau status SPT Anda lebih bayar.

Secara umum, berikut adalah tampilan Bagian E dan H di SPT OP :

Tampilan Bagian E dan H di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Coretax akan otomatis menghitungkan nilai PPh Kurang / Lebih Bayar serta PPh yang masih harus Anda bayar.

Selama Anda tidak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Anda bisa jawab Tidak untuk pertanyaan kedua.

Pengusaha sebenarnya memiliki kewajiban mencicil PPh 25. Tapi karena Anda menggunakan PPh Final UMKM, Bagian H bisa Anda jawab Tidak semua.

#5: Cara mengisi Bagian I (Pernyataan Transaksi Lainnya)

Berikut ini adalah tampilan Bagian I di SPT OP :

Tampilan Bagian I di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Bagian Harta tidak bisa diganggu gugat—Anda harus mengisinya di lampiran berapapun nilainya. Sedangkan bagian Biaya bisa Anda lompati sepenuhnya karena tidak relevan untuk PPh Final UMKM.

Selain itu, Anda bisa menyesuaikan isian untuk pertanyaan berikut :

  • Utang bisa meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dari bank.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final contohnya bunga tabungan, penghasilan sewa tanah dan bangunan, hadiah undian, atau dividen yang tidak diinvestasikan kembali. Penghasilan ini hanya dipajaki sekali, tidak mempengaruhi nilai PPh Kurang / Lebih Bayar Anda di Bagian E.
  • Penghasilan yang bukan objek pajak meliputi klaim asuransi, beasiswa, atau dividen yang diinvestasikan kembali. Penghasilan di kategori ini tidak dipajaki sama sekali.
  • Penghasilan dari luar negeri yang bukan objek pajak salah satunya berupa dividen dari perusahaan luar negeri yang memenuhi syarat agar bebas pajak di Indonesia. Penghasilan ini hanya dilaporkan.

#6: Cara mengisi Bagian J (Lampiran Tambahan)

Berikut ini adalah tampilan Bagian J di SPT OP :

Tampilan Bagian J di halaman induk (Sumber: Arsip penulis)


Khusus di sini, jawaban Ya menggunakan Bahasa Inggris Yes, sedangkan Tidak menjadi No.

Pertanyaan tentang Laporan Keuangan bisa Anda jawab No. Sedangkan pertanyaan lain akan menyesuaikan :

  • Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda memang membayarnya sesuai Bagian C.
  • Bukti pemotongan atau pemungutan kredit pajak luar negeri baru perlu Anda jawab Yes kalau penghasilan Anda sudah dipotong di luar negeri sesuai Bagian D.
  • Surat kuasa khusus baru perlu Anda jawab Yes kalau Anda menyerahkan urusan kewajiban pajak Anda ke orang lain, seperti konsultan pajak atau anggota keluarga yang kompeten.

Akhir Kata

Bagaimana—apakah menurut Anda mengisi SPT OP di Coretax lebih mudah daripada DJP Online?

Jangan lupa lengkapi halaman induk dulu baru pindah ke lampiran supaya tidak ada yang terlewat ya!

Selain itu, kalau Anda ragu atau perlu mencari tahu tentang sesuatu, Anda bisa menyimpan progres draf SPT Anda untuk dilanjutkan lain kali.

Kalau Anda 100% mengikuti isian dalam artikel pengusaha yang menggunakan PPh Final UMKM ini, seharusnya akan muncul berbagai lampiran berikut :

Nama Lampiran Isi Lampiran
Lampiran 1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan

E. Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh

Lampiran 2

A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final

B. Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

C. Penghasilan Neto Luar Negeri

Lampiran 3A-4

B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Lampiran 3B

A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk WP OP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Lampiran 5 B. Pengurang Penghasilan Neto (untuk Zakat)

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda