Ilustrasi pekerja merenung di depan laptop (Sumber: Antoni Shkraba Production, Pexels)
Seperti yang sudah digembar-gemborkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setahun belakangan ini, semua urusan perpajakan per tahun 2025 pindah ke sistem Coretax. Baik itu untuk urusan membuat faktur penjualan, bukti potong gaji karyawan, atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2025. Apakah Anda sudah bisa membayangkan hari-hari lembur mendekati tanggal 30 April 2026?
Tenang—sebelum Anda overthinking, mari kita siapkan ‘perlengkapan tempur’ kita dalam series SPT Tahunan Badan 2025! Artikel ini secara khusus akan membahas apa saja dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan di Coretax. Walaupun secara konsep tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini DJP akan meminta lebih banyak lampiran dan detail.
#1: Sekilas tentang SPT Tahunan PPh Badan
Sesuai namanya, hanya Wajib Pajak (WP) Badan—seperti PT Perorangan, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah—yang wajib melaporkan SPT Tahunan jenis ini. Sebagai catatan, artikel ini hanya akan membahas WP Badan yang menggunakan metode pembukuan, bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang khusus untuk UMKM.
Nah, sudah sewajarnya WP Badan membuat laporan keuangan tahunan dan menghitung jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk tahun tersebut. Kalau kurang bayar, WP Badan perlu membayar kekurangannya. Sedangkan kalau lebih bayar, WP Badan bisa meminta kembali uangnya dari DJP atau melakukan kompensasi ke tahun pajak berikutnya. Apapun hasilnya nanti, WP Badan harus melaporkannya dengan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
#2: Dokumen apa saja yang perlu disiapkan WP Badan sebelum melaporkan SPT Tahunan?
Yuk, kita rincikan setiap dokumen tersebut! Jangan khawatir—Anda bisa mengunduh beberapa template-nya di akhir artikel ini.
1. Laporan Laba Rugi
Sebenarnya Anda bebas menggunakan template Laporan Laba Rugi bagaimanapun. Tapi supaya proses input Anda di Coretax nanti lebih lancar, lebih baik Anda menyiapkan juga template yang disediakan oleh DJP untuk WP Badan di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, dan perbankan berikut :
Angka yang dimasukkan ke dalam Laporan Laba Rugi adalah yang versi akuntansi, belum yang versi pajak. Kalau ada beberapa akun perusahaan yang belum tercantum dalam template di atas, Anda bisa menggabungkan jumlahnya di kolom ‘lainnya’ saja.
Misalnya, CV Samudera Sejahtera yang memproduksi ikan kalengan memperoleh pendapatan non-usaha berikut selama tahun 2025 :
- Sewa lahan parkir senilai Rp 48.000.000,-
- Bunga tabungan senilai Rp 52.000.000,-
- Dividen dari kepemilikan saham bank senilai Rp 20.000.000,-
Sesuai dengan template ketiga untuk WP Badan Manufaktur, CV Samudera Sejahtera harus memasukkan Rp 120.000.000,- di kolom 'Non Usaha Lainnya'. Perlakuan untuk beban juga seperti itu. Tapi Anda tidak bisa menambahkan keterangan di template Coretax, sehingga Anda harus mencatat sendiri pendapatan atau beban apa saja yang Anda gabungkan di kolom tersebut.
2. Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
Sederhananya, dokumen untuk mencocokkan laporan keuangan versi akuntansi dengan pajak. Laporan Laba Rugi di atas sebenarnya merupakan potongan dari Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal yang disediakan DJP. Kalau Anda ingin versi yang lebih terstruktur, Anda bisa mengikuti template yang telah dimodifikasi IndoTaxNav—contohnya untuk WP Badan di bidang perdagangan berikut :
Nama akun dalam kertas kerja tersebut sama dengan Laporan Laba Rugi di bagian sebelumnya. Berikut adalah beberapa poin yang harus Anda perhatikan saat mengisi template di atas :
- Anda cukup mengisi bagian yang berwarna putih saja. Beberapa bagian yang berwarna abu-abu berisi rumus otomatis atau memang seharusnya tidak diisi apapun.
- Template di atas hanya boleh diisi dengan nominal positif, bukan negatif. Rumus akan secara otomatis menghitung angka yang Anda masukkan.
- Anda perlu mengkategorikan jenis Pendapatan Usaha dan Non Usaha Anda ke dalam kategori Pendapatan Bukan Objek Pajak (PBOP), Pendapatan Kena PPh Final (PKPF), atau Objek Pajak Tidak Final. Nantinya jumlah yang masuk ke kolom 'Nilai Fiskal' hanya pendapatan yang tidak final sekaligus lolos koreksi. Misalnya, untuk menginput pendapatan bunga senilai Rp 50.000.000,-, Anda perlu memasukkan nilainya di kolom 'Nilai Komersial' dan 'Pendapatan Kena PPh Final'.
- Anda perlu mengecek apakah Harga Pokok Penjualan, Beban Usaha, dan Beban Non Usaha Anda aman dari koreksi. Kalau beban Anda bertambah, masukkan tambahannya ke kolom 'Koreksi Fiskal Negatif' karena PPh terutang Anda akan menurun. Begitu pula sebaliknya.
- Untuk memastikan pekerjaan Anda sudah benar, Anda bisa menghitung penyesuaian untuk setiap akun yang dikoreksi dengan rumus :
- Akun Pendapatan: Nilai Komersial dikurangi PBOP dan PKPF, ditambah Koreksi Fiskal Positif dan dikurangi Koreksi Fiskal Negatif untuk mendapatkan Nilai Fiskal.
- Akun Beban: Nilai Komersial dikurangi Koreksi Positif dan ditambah Koreksi Negatif untuk mendapatkan Nilai Fiskal.
3. Laporan Posisi Keuangan atau Neraca
Pastikan setiap perubahan dari rekonsiliasi fiskal sudah dimasukkan ke dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca Anda. DJP juga telah menyediakan template untuk WP Badan di bidang perdagangan, jasa, dan manufaktur sebagai berikut :
Sayangnya, DJP belum menyediakan template untuk WP Badan di bidang perbankan hingga artikel ini terbit. Tapi sama dengan Laporan Laba Rugi, Anda hanya perlu memindahkan angka dari laporan perusahaan Anda ke dalam template ini dan menggabungkan akun-akun yang tidak tersedia.
Misalnya, PT. Roda Angkutan yang menyediakan jasa ekspedisi memiliki aset tetap berupa :
- Lima unit truk pick-up dengan total harga perolehan Rp 500.000.000,-
- Tiga unit sepeda motor dengan total harga perolehan Rp 30.000.000,-
Karena template kedua untuk WP Badan Jasa tidak menyediakan kolom khusus untuk truk atau sepeda motor, PT. Roda Angkutan bisa menggabungkan keduanya di kolom 'Aset Tetap dan Inventaris' dengan total nilai Rp 530.000.000,-. Anda tidak bisa menambahkan keterangan di template Coretax, sehingga Anda harus mencatat sendiri aset, liabilitas, atau ekuitas apa saja yang Anda gabungkan di suatu kolom.
4. Bukti Potong Pajak Penghasilan dari Pihak Lain
Kalau WP Badan menerima Bukti Potong (Bupot) PPh dari pembeli, klien, atau pengguna jasa, Anda perlu mencocokkannya dengan data pre-populated Coretax.
5. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Saat pengisian SPT Tahunan nanti, Anda bisa mengimpor XML daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Artinya, Anda cukup mengisi template Excel, mengonversinya menjadi XML, dan mengimpornya ke Coretax. DJP telah menyiapkan template Excel sekaligus XML resminya di halaman ini. Tapi kalau Anda ingin langsung mengisi formulirnya di aplikasi, tampilannya akan seperti ini :
6. Dokumen Pendukung Lainnya
Saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yang terkait dengan WP Badan Anda. Sebagian besar opsional—tergantung transaksi, status, atau fasilitas yang dijalani oleh WP Badan. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang umumnya dibutuhkan :
| Jenis Dokumen | Penjelasan |
|---|---|
| Laporan Keuangan | Antara yang diaudit akuntan publik atau tidak, dan sudah dikonsolidasi atau belum. |
| Opini Audit | Khusus untuk WP Badan yang diaudit akuntan publik. |
| Salinan bukti pembayaran PPh di luar negeri | Khusus untuk WP Badan yang menerima penghasilan dari luar negeri. |
| Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib | Khusus untuk WP Badan yang membayarnya. |
| Rincian daftar nominatif untuk berbagai jenis biaya | Khusus untuk WP Badan yang membebankan biaya entertainment, promosi, penjualan, natura, dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. |
| Laporan penggunaan sisa lebih untuk pengadaan sarana dan prasarana | Khusus untuk WP di bidang nirlaba, seperti yayasan atau lembaga pendidikan. |
Sebenarnya masih ada beberapa jenis dokumen lagi, terutama untuk WP Badan yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah atau DJP. Anda bisa mengeceknya di Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11 Tahun 2025.
Kesimpulan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan 2025, ada lima dokumen utama yang harus Anda siapkan, yaitu :
- Laporan Laba Rugi
- Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca
- Bukti Potong PPh dari Pihak Lain
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Semua template dokumen tersebut bisa Anda unduh di akhir artikel ini, kecuali Bupot PPh karena Anda tidak perlu membuatnya sendiri.
Kalau Anda memiliki pertanyaan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, konsultan pajak Anda, layanan informasi melalui website resmi di pajak.go.id, atau Kring Pajak di 1500200. Website resmi DJP juga menyediakan template Excel dan XML untuk beberapa dokumen lain, seperti lampiran biaya entertainment, pelaporan piutang tak tertagih, dan sebagainya.
Semoga artikel ini membantu Anda bersiap sebelum ‘berangkat perang’ ya! Jangan lupa cek artikel berikutnya dalam series SPT Tahunan Badan 2025 ini untuk persiapan lebih lanjut!






