Diterbitkan 29 Juni 2026

Setelah PPh Marketplace, Apa Pajak Olshop Masih Lebih Murah dari Toko Fisik?

Pajak Penghasilan
Bisnis
6 menit waktu baca
Setelah PPh Marketplace, Apa Pajak Olshop Masih Lebih Murah dari Toko Fisik?

Ilustrasi perbandingan toko fisik dan online (Sumber: Mart Production & Sam Lion, Pexels)


Per Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 wajibkan marketplace untuk potong Pajak Penghasilan (PPh) penjualnya. Mungkin Anda sebagai salah satu yang kena jadi berpikir, “Apa lebih baik ganti toko fisik saja ya daripada kena pajak marketplace?

Nah, artikel ini akan bandingkan jenis pajak yang harus dibayar toko fisik maupun online. Apakah toko online pajaknya jadi lebih ribet daripada toko fisik? Kira-kira toko mana yang pajaknya lebih mahal?

Sebagai catatan, artikel ini hanya bahas usaha milik pribadi berupa Usaha Dagang (UD), bukan yang berbadan hukum seperti PT Perorangan, PT, CV, atau firma.


#1: Jenis pajak yang harus dibayar toko fisik dan online

Ilustrasi pemilik toko fisik dan olshop (Sumber: Ketut Subiyanto & www.kaboompics.com, Pexels)


Ada dua jenis pajak yang sama-sama harus dibayar toko fisik dan online, yaitu PPh tahunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

#1a: PPh tahunan untuk toko fisik dan online

Selama omzet toko Anda masih di bawah Rp 4,8M dalam setahun, Anda bisa hitung PPh tahunan Anda dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau PPh Final UMKM.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang NPPN dan PPh Final UMKM, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Toko fisik maupun online sama-sama pilih PPh Final UMKM karena tarifnya murah dan bebas pajak selama omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun. Jadi kalau toko Anda baru ‘pecah telur’ omzet di Mei, Anda baru mulai bayar PPh untuk Mei.

Pada bulan toko Anda mencapai omzet Rp 500 juta dalam setahun, hitung PPh Final UMKM sebesar 0,5% dikalikan omzet kena pajak. Jumlah itu harus Anda bayar sendiri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tiap bulan.

#1b: PPN untuk toko fisik dan online

Kalau Anda kulakan stok toko ke pemasok atau pakai jasa orang lain, kadang mereka kirim tagihan sekalian Faktur Pajak (FP) kan? Nanti Anda harus bayar mereka sesuai jumlah tagihan ditambah PPN.

Nah, baik toko fisik maupun online harus bayar PPN kalau lawan transaksi mereka sudah jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bisa terbitkan FP. Tarif umum PPN sejak 1 April 2022 adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)—alias harga beli setelah dikurangi diskon, kalau ada.

#2: Jenis pajak yang harus dibayar toko fisik saja

Ilustrasi pemilik UMKM makanan ringan (Sumber: Volkan Erdek, Pexels)


Pajak apa yang cuma wajib untuk toko fisik, tapi tidak untuk toko online? Ya—Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame saja kok.

#2a: PBB-P2 untuk toko fisik

PBB-P2 memang khusus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan. Kalau Anda punya toko fisik, pasti Anda bayar PBB-P2 tiap tahun—apalagi kalau bangunannya terpisah dari tempat tinggal Anda, bayarnya untuk dua tempat deh.

Sedangkan pemilik toko online cukup bayar PBB-P2 tempat tinggalnya saja. Toh, wujud tokonya ada di marketplace.

Biasanya, Anda tinggal tunggu Pemerintah Daerah (Pemda) kirim Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tiap properti atas nama Anda. Mereka hitungkan pajaknya, nanti Anda yang bayar. Tarif PBB-P2 di tiap daerah beda, tapi tidak mungkin lebih dari 0,5%.

#2b: Pajak Reklame untuk toko fisik

Pajak Reklame hanya menyasar konten promosi yang dipajang secara fisik, jadi pajak ini memang hanya relevan untuk toko fisik. Tarif pajak ini tergantung aturan tiap daerah, tapi maksimal 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).

Reklame toko Anda bisa bebas Pajak Reklame selama Anda mengikuti syarat Pemda, antara lain :

  • Reklame harus melekat di area toko
  • Hanya ada satu reklame di area toko
  • Luas reklame maksimal 1 m² dan tingginya maksimal 15 meter dari permukaan tanah

Kalau reklame toko Anda tidak sesuai syarat Pemda, Anda wajib bayar Pajak Reklame. Misalnya kalau Anda pasang billboard, videotron, atau papan neon di luar area toko Anda.

#3: Jenis pajak yang harus dibayar toko online saja

Ilustrasi pemilik toko pakaian online (Sumber: Liza Summer, Pexels)


Per Juli 2026, semua toko online akan dipotong PPh 22 oleh marketplace. Artinya tiap kali ada transaksi penjualan, omzet toko otomatis terpotong 0,5%.

Sebelumnya, PPh 22 ada dalam transaksi impor, penjualan ke pemerintah, dan penjualan barang tertentu. Sekarang, DJP perluas lingkupnya ke transaksi marketplace dengan harapan mengurangi PPh Final UMKM yang harus dibayar sendiri oleh penjual online (#1a).

Kalau Anda penjual online yang omzetnya di bawah Rp 500 juta setahun, Anda bisa bebas PPh 22 marketplace lho! Baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?


Akhir Kata

Tabel ini rangkum perbandingan pajak toko fisik dan online :

Jenis Pajak Pajak Toko Fisik Pajak Toko Online
PPh tahunan

Ya. Tarifnya 0,5% dari omzet kalau PPh Final UMKM.

Ya. Tarifnya 0,5% dari omzet kalau PPh Final UMKM.

PPN

Ya. Tarifnya 11% dari harga beli setelah dikurangi diskon (kalau ada).

Ya. Tarifnya 11% dari harga beli setelah dikurangi diskon (kalau ada).

PBB-P2

Ya. Tarifnya maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak properti.

Tidak.

Pajak Reklame

Ya. Tarifnya maksimal 25% dari nilai sewa, tapi bisa jadi Rp 0 kalau ikut syarat Pemda.

Tidak.

PPh 22 marketplace

Tidak.

Ya. Tarifnya 0,5% dari omzet transaksi penjualan, tapi bisa jadi Rp 0 kalau ajukan surat pernyataan.

Kesimpulannya—setelah PMK 37/2025 berlaku pun, pajak toko online masih lebih murah daripada toko fisik. Toko online tidak perlu pusing bayar PBB-P2 dan Pajak Reklame yang tarifnya lumayan. Apalagi kalau Anda ajukan surat pernyataan supaya bebas PPh 22 marketplace.

Sebagai catatan, artikel ini hanya bandingkan toko fisik dan online dari sisi pajak. Kalau Anda mau buka toko fisik atau online, jangan lupa hitung biaya operasionalnya ya! Anda juga harus tetap update dengan aturan hukum dan pajak terbaru karena pemerintah lagi gencar minta data usaha dan cari tambahan pendapatan pajak.

Untuk cek usaha Anda harus lapor data apa saja ke pemerintah, baca juga Tahun 2026, Usaha Anda Harus Lapor ke 4 Lembaga Pemerintah Ini


Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda