Diterbitkan 30 Maret 2026

Hati-Hati Walaupun DJP ‘Izinkan’ Anda Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2025

Hati-Hati Walaupun DJP ‘Izinkan’ Anda Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2025

Ilustrasi wanita yang mendapat berita baik (Sumber: Vitaly Gariev, Pexels)

Mungkin Anda pertama kali dengar kabar ini dari Menteri Keuangan ya.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi yang dilaporkan maksimal tanggal 30 April 2026 bebas denda.

Lalu kalau Anda melunasi Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang bayar, tidak ada sanksi bunga sepeser pun.

Nah, aturan mainnya baru terbit tanggal 27 Maret 2026 lewat Keputusan (KEP) Dirjen Pajak Nomor 55 Tahun 2026.

Berita baik? Tentu saja. Apalagi untuk Anda yang data pajaknya belum lengkap. Atau Anda yang masih malas buka Coretax karena reputasinya yang red flag.

Lalu kalau memang berita baik, mengapa artikel ini judulnya ‘hati-hati’?

Kembali lagi—apapun bisa terjadi di masa depan. Coretax masih tidak bisa diprediksi. Bisa juga ada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lupa dengan aturan ini dan malah mengirim ‘surat cinta’.

Sebisa mungkin, tetap lindungi diri Anda. Yuk kita pahami aturan mainnya dulu, baru siapkan tamengnya.

Selain itu, jangan lupa unduh file PDF aturannya di akhir artikel ini ya!

#1: Apa isi KEP Nomor 55 Tahun 2026?

Ada dua poin penting di aturan ini.

Bagian kesatu dalam KEP Nomor 55 Tahun 2026 (Sumber: Arsip penulis)


Pertama
, aturan ini hanya berjanji untuk menghapus denda yang seharusnya muncul akibat telat bayar atau lapor SPT Tahunan Pribadi 2025.

Seharusnya, Anda akan kena denda Rp 100.000,- kalau telat lapor SPT Tahunan.

Bahkan, kalau SPT Tahunan yang telat Anda laporkan itu statusnya kurang bayar, Anda bisa kena sanksi bunga yang dihitung tiap bulan tunggakan.

Nah, denda dan sanksi bunga itu sama-sama ‘diputihkan’ asalkan Anda lapor SPT Tahunan—dan lunasi kekurangan bayar, kalau ada—maksimal tanggal 30 April 2026.

Kalaupun Anda ditagih di masa depan, Kepala KPP tempat Anda terdaftar bisa menghapusnya.

Kedua, aturan ini tidak mengubah batas waktu lapor SPT Tahunan ya.

Jadi kalau Anda lapor SPT Tahunan di Coretax pada tanggal 4 April 2026, jangan kaget kalau ada tulisan, “Batas waktu pelaporan: 31 Maret 2026.”

Karena Coretax sudah di-setting dengan batas waktu yang asli. Lebih dari itu, Coretax tetap mencatat bahwa SPT Tahunan Anda telat disampaikan.

#2: Kalau saya lapor SPT Tahunan antara tanggal 31 Maret 2026 - 30 April 2026, apa risikonya?

Ilustrasi wanita frustrasi menyelesaikan pekerjaannya (Sumber: www.kaboompics.com, Pexels)


Masalah denda sudah tidak termasuk, karena sudah janji ‘diputihkan’ kan.

Risiko yang muncul malah dari aspek lain, seperti :

  • Coretax error

    “Tapi Coretax kan memang sering error? Risiko ini tetap ada walaupun saya lapor lebih awal kan?”

    Ya memang sih. Biasanya, Coretax error karena jumlah pengguna dan aktivitas yang ramai.

    Setiap hari, ribuan pegawai divisi pajak menerbitkan Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh.

    Lalu selama bulan Maret 2026, mereka harus berebut dengan WP yang ingin lapor SPT Tahunan Pribadi. Satu lawan satu masih lumayan, bisa bergiliran.

    Nah, di bulan April 2026, seharusnya mereka cukup berebut dengan WP yang ingin lapor SPT Tahunan Badan saja.

    Tapi kali ini, apakah Anda siap ikut berebut Coretax dengan mereka—dua lawan satu?

  • Coretax belum bisa diprediksi

    Walaupun ada aturan baru ini, tim pengembang Coretax tidak akan mengubah setting dalam sistem mereka.

    Jadi batas waktunya tetap. Begitu pula kalau nanti Anda terbitkan Kode Billing, Coretax tetap akan mendeteksi kurang bayar Anda.

    Kalau sudah begitu, kita tidak tahu pemberitahuan atau alarm macam apa yang diberikan Coretax ke KPP tempat kita terdaftar.

    Siapa tahu juga, di masa depan bisa saja ‘surat cinta’ diterbitkan langsung dari Coretax.

    Batas pemeriksaan masih lima tahun lagi—apapun bisa terjadi di Coretax selama itu kan?

  • Ditarget saat pemeriksaan pajak

    Memang, risiko ini akan tetap ada walaupun Anda lapor SPT Tahunan lebih awal.

    Tapi kalau Anda jadi pemeriksa pajak yang mencari WP untuk diperiksa, mana yang akan Anda pilih duluan—yang tidak ditandai oleh Coretax atau yang dilabeli terlambat?

    Label telat lapor bisa saja mempengaruhi persepsi pemeriksa pajak. “Ah, mungkin datanya kacau nih sampai telat lapor,” atau, “Yakin nih penghasilannya sudah masuk semua, tidak ada yang ketinggalan?”

    Beda pemeriksa pajak, beda persepsi. Beda KPP, beda kebijakan terkait WP tipe bagaimana yang harus diperiksa.

#3: Bagaimana cara mengatasi risiko Coretax dan pemeriksaan pajak?

Ilustrasi pria membawa tumpukan dokumen (Sumber: cottonbro studio, Pexels)


Tidak perlu jurus muluk-muluk kok. Cukup dengan simpan semua dokumen terkait SPT Tahunan Anda dan screenshot halaman Coretax kalau sampai bermasalah.

Contohnya seperti :

  1. File PDF KEP Nomor 55 Tahun 2026—unduh di akhir artikel ini
  2. File PDF SPT Tahunan Pribadi 2025 yang sudah Anda laporkan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  3. File PDF Kode Billing dan Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  4. Screenshot halaman Coretax kalau bermasalah—pastikan jam dan tanggal perangkat terlihat jelas

Jadi kalau Anda membela diri di masa depan, Anda tidak maju dengan tangan kosong.

Akhir Kata

Ilustrasi pria membaca berita bersama wanita di sampingnya (Sumber: Mikhail Nilov, Pexels)


Walaupun DJP memberikan ‘pemutihan’ sanksi ini, Anda tetap harus berhati-hati.

Di dunia pajak, WP lebih sulit menang atas DJP kalau tidak ada penengahnya, seperti hakim Pengadilan Pajak.

Jadi jangan lengah atau 100% pasrah pada aturan. Siapkan ‘alat tempur’ Anda sendiri.

Paling aman memang lapor sebelum tanggal 31 Maret 2026. Saran IndoTaxNav, lapor telat kalau benar-benar terpaksa saja ya! Jangan ditunda lagi kalau datanya sudah siap.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari KPP tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Lampiran
KEP Nomor 55 Tahun 2026 (Penghapusan Denda & Sanksi Telat SPT Pribadi 2025).pdf

KEP Nomor 55 Tahun 2026 (Penghapusan Denda & Sanksi Telat SPT Pribadi 2025).pdf

File Excel / Xlsx185.70 KB
Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda