Ilustrasi pria mengecek kumpulan dokumennya (Sumber: Ron Lach, Pexels)
Wah, akhirnya bulan Maret lewat juga! Setelah hiruk-pikuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP), bulan April ini waktunya ‘kasih panggung’ untuk SPT Tahunan Badan.
Sesuai aturan, lapor SPT Tahunan OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tapi khusus SPT Tahunan OP 2025, bayar dan lapor maksimal tanggal 30 April 2026 akan bebas sanksi.
Untuk penjelasan lebih lanjut, baca juga Hati-Hati Walaupun DJP 'Izinkan' Anda Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2025
Kalau Anda pegawai atau pekerja bebas (freelancer), Anda sudah bebas tugas!
Tapi bagaimana dengan pengusaha? Kemarin sudah lapor SPT OP, masa harus lapor SPT Badan lagi?
Mungkin kalau Anda berdiskusi dengan sesama entrepreneur, Anda akan menemukan golongan yang lapor Maret saja dan yang masih sibuk di bulan April.
Anda masuk golongan pengusaha yang mana? Cek penjelasannya di bawah ini ya!
#1: Pengusaha cukup lapor SPT Tahunan OP (Maret) kalau punya Usaha Dagang (UD)
Berbahagialah Anda yang punya UD—atau toko biasa—karena urusan pajak Anda selesai dalam sekejap di SPT OP.
Waktu Anda mendaftarkan UD Anda, UD tersebut tidak diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri kan?
Artinya UD tersebut merupakan satu kesatuan dengan Anda sebagai pemiliknya.
Dampaknya untuk SPT OP Anda adalah seperti ini :
- Saat Anda membuat SPT OP, Anda harus mengisi Penghasilan Netto dari Usaha atau Pekerjaan Bebas. Ini adalah penghasilan UD Anda.
- Kalau Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh) setahun dengan metode pembukuan, Anda juga harus melaporkan biaya usaha UD Anda di SPT OP.
- Sedangkan kalau Anda menghitung PPh setahun dengan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau PPh Final UMKM, Anda cukup melaporkan Penghasilan Bruto (omzet) UD Anda saja.
- Harta UD Anda—seperti uang tunai, bangunan, dan peralatan—masuk di SPT OP Anda.
Jadi bulan April ini, pemilik UD tidak perlu melaporkan SPT Tahunan Badan. Cukup SPT Tahunan Pribadi di bulan Maret saja.
#2: Pengusaha harus lapor SPT Tahunan OP (Maret) dan Badan (April) kalau punya PT, CV, firma, dan sejenisnya
Perseroan Terbatas (PT) di sini juga merujuk pada PT Perorangan ya. Walaupun namanya perorangan, ia berbeda dengan UD di pembahasan sebelumnya.
UD dan PT Perorangan sama-sama dimiliki satu orang saja. Tapi UD bukan entitas hukum terpisah. Sedangkan PT Perorangan punya identitas sendiri dalam bentuk NPWP.
Untuk mendalami perbedaan UD dengan PT Perorangan, baca juga Lebih Mudah Mengurus Pajak Usaha Dagang atau PT Perorangan?
Intinya, semua bentuk PT, CV, firma, dan usaha yang NPWP-nya terpisah dari pemiliknya harus lapor SPT Tahunan Badan.
Ini karena di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), usaha tersebut berdiri sendiri. Jadi pemiliknya lapor sendiri, usahanya pun lapor sendiri.
Dampaknya untuk SPT OP Anda adalah seperti ini :
- Cukup catat penghasilan pribadi Anda—seperti gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), atau bonus dari usaha Anda—sebagai Penghasilan dari Pekerjaan di SPT OP.
- Cukup catat Harta yang atas nama Anda di SPT OP. Misalnya tabungan pribadi, bukan yang biasanya untuk membayar pemasok usaha Anda.
Jadi pemilik PT, CV, firma, dan sejenisnya harus melaporkan SPT Tahunan OP di bulan Maret dan SPT Tahunan Badan di bulan April.
#3: Contoh kasus pengusaha harus lapor SPT Tahunan OP (Maret) saja dan yang sekalian SPT Tahunan Badan (April)
Ada sepasang sahabat yang sama-sama merintis usaha apotek. Walaupun tanggal grand opening-nya berdekatan, nasib mereka berbeda.
Hengki membuka toko obat jadul di rumah neneknya. Namanya Waras Abadi.
Menjelang bulan Maret, ia sibuk mengumpulkan data omzet dan harta tokonya di tahun 2025 untuk dilaporkan di SPT Tahunan OP.
Di bulan April, Hengki sudah bisa liburan dengan tenang.
Sedangkan usaha Devon terdengar lebih keren. Namanya Eternal Health. Dan supaya ia bisa menyuplai obat berbagai klinik dan rumah sakit, ia pun mendaftarkan usahanya sebagai PT Perorangan.
Menjelang bulan Maret, ia sibuk mengumpulkan data gaji sebagai direktur dan hartanya untuk dilaporkan di SPT Tahunan OP.
Di bulan April, Devon masih harus membantu akuntan usahanya untuk merekap data omzet dan harta usahanya untuk dilaporkan di SPT Tahunan Badan.
Skala keribetan Hengki dibandingkan Devon adalah 1:2. Satunya SPT Tahunan OP saja, sedangkan satunya masih ketambahan SPT Tahunan Badan juga.
Akhir Kata
Jadi untuk jawab pertanyaan di judul ini, lihat jenis usaha Anda ya!
Kalau toko pribadi atau UD, NPWP-nya gabung dengan Anda. Jadi urusan pajaknya pun digabung dengan Anda.
Kalau ada embel-embel PT, CV, firma, dan sejenisnya, NPWP-nya pisah dengan Anda. Jadi urusan pajaknya pun sendiri-sendiri.
Dan kalau Anda harus lapor dua kali seperti Devon, hati-hati ya! Jangan sampai urusan pajak pribadi dan usaha Anda tercampur. Bisa-bisa Anda kena pajak dobel.
Selain itu, jangan sampai kelewatan lapor SPT Tahunan Badan ya! Denda telat lapor saja sudah Rp 1.000.000,-. Belum lagi sanksi bunga karena ada kurang bayar PPh.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

























