Diterbitkan 25 Mei 2026

Saham Saya Rugi Terus Nih, Bisa Jadi Pengurang Pajak di SPT Pribadi Tidak?

Saham Saya Rugi Terus Nih, Bisa Jadi Pengurang Pajak di SPT Pribadi Tidak?

Ilustrasi investor saham yang merugi (Sumber: AlphaTradeZone, Pexels)


Niat hati sih begitu. Mumpung portofolio saham kebakaran, sekalian jadi pengurang pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) dong. Masa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cuma mau tahu kalau kita untung, tapi kalau rugi tidak dianggap?

Sayangnya, kerugian saham memang tidak bisa jadi pengurang pajak di SPT pribadi. Begitu juga kalau Anda akhirnya jual rugi (cut loss) saham tersebut—DJP tetap akan melihat harga jualnya saja.

Untuk penjelasan lengkap tentang perlakuan pajak untuk kerugian saham, baca artikel ini sampai selesai ya!

#1: Mengapa kerugian saham tidak boleh jadi pengurang pajak di SPT pribadi?

Ilustrasi pria mengamati grafik saham (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Masalahnya, template SPT pribadi kita membedakan penghasilan final (investasi, alih hak properti dll.) dan non-final (gaji, hasil usaha, dll.). Keduanya tidak boleh dicampur.

Sesuai Undang-Undang (UU) PPh Pasal 4 Ayat (2), transaksi penjualan saham termasuk penghasilan final. Di SPT, ia tidak boleh digabung dengan gaji atau hasil usaha. Kerugian mereka juga tidak bisa digabung.

Pengurang pajak yang diakui di SPT pribadi hanya untuk penghasilan non-final saja, yaitu :

  • Kompensasi kerugian, khusus pengusaha yang hitung PPh dengan metode pembukuan. Kerugian harus berkaitan dengan usaha dan terjadi di lima tahun ke belakang.
  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan ke lembaga tertentu.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang nilainya tergantung status kawin dan tanggungan Anda.

Sedihnya, walaupun harta Anda menyusut gara-gara saham rugi, DJP tidak peduli. PPh terutang Anda akan tetap dihitung seperti biasa.

#2: Walaupun tidak bisa jadi pengurang pajak, kerugian saham tetap dicatat di Daftar Harta SPT Pribadi

Kalau Anda ingat, kemarin waktu mengisi SPT Tahunan pribadi di Coretax ada Lampiran 1 (L-1) kan? Nah, Bagian A-nya berisi daftar harta.

Salah satu jenis harta di halaman L-1 adalah Investasi. Isi tabelnya seperti ini :

Isi Lampiran 1 Bagian A (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Di tabel Investasi, Anda diminta mengisi Biaya Perolehan dan Nilai Saat Ini per 31 Desember—selama investasi tersebut masih ada dan belum Anda jual.

Kalau Anda beli investasi, Biaya Perolehan pasti bertambah. Kalau ada investasi yang Anda jual, Biaya Perolehan berkurang.

Lalu Anda harus bandingkan Biaya Perolehan investasi dengan Nilai Saat Ini. Kalau Biaya Perolehan lebih besar dari Nilai Saat Ini, Anda rugi. Kalau lebih kecil, ya Anda untung.

Anggap saja saham Anda rugi. Update nilainya di Daftar Harta SPT Tahunan pribadi. Cuma jadi pajangan kok, tidak mempengaruhi PPh yang harus Anda bayar tahun itu.

#3: Kalau jual saham, nilai jualnya harus dicatat di Penghasilan Final SPT pribadi

Transaksi penjualan saham kena PPh Final dengan tarif 0,1% dari nilai jual. DJP ingin Anda selalu setor PPh Final—tak peduli Anda jual untung atau rugi.

Anda bisa cek PPh Final yang dipotong aplikasi investasi Anda di dokumentasi penjualan seperti ini :

Contoh dokumentasi penjualan saham dari aplikasi investasi (Sumber: Arsip penulis)


Sebenarnya aturan PPh Final atas nilai jual saham seperti pedang bermata dua. Dalam kondisi untung, potongan PPh-nya terasa murah. Tapi kalau sudah rugi, tambahan biaya sekecil apapun pasti terasa perih.

Tabel berikut menunjukkan contoh hitungannya (dalam Rupiah) :

Kondisi Jual Biaya Perolehan Nilai Jual

PPh Final
(0,1% dari Nilai Jual)

Jual Untung 7.000.000 7.525.000 7.525
Jual Rugi 7.000.000 6.475.000 6.475

Misalnya, Anda untung jual saham Rp 525 ribu (7,5%) lalu dikurangi PPh Final sebesar Rp 7.525. Lumayan lho, untung Anda terpotong 1,4% saja.

Bandingkan kalau Anda cut loss Rp 525 ribu (7,5%) lalu ditambahi PPh Final sebesar Rp 6.475. Ibarat jatuh tertimpa tangga—Anda malah tambah boncos 1,2%!

Kalau nanti Anda jual saham—entah untung atau rugi—Anda harus masukkan nilai jual dan PPh Finalnya di Lampiran 2 (L-2) SPT Tahunan pribadi versi Coretax.

Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan Final) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Biasanya aplikasi investasi akan mengirim file PDF, email, atau rekap digital setelah pergantian tahun. Simpan file itu baik-baik untuk SPT-an Maret tahun depan ya!

Akhir Kata

Ilustrasi konsultan menjelaskan dokumen pada kliennya (Sumber: Antoni Shkraba, Pexels)


Sayangnya, DJP belum memperhitungkan kerugian saham—baik yang sudah dijual atau belum. Walaupun begitu, Anda tetap harus bayar PPh Finalnya.

Kerugian saham yang bisa mengurangi pajak berlaku di negara yang memajaki keuntungan jual saham, bukan nilai jual seperti Indonesia. Rugi jual diselisihkan dengan untungnya. Sisa rugi bisa diakumulasi ke tahun berikutnya. Contoh negaranya :

  • Amerika Serikat (USA) lewat skema Tax Loss Harvesting.
  • Jerman lewat skema Verlustverrechnung.
  • Spanyol lewat skema Compensación de Pérdidas Patrimoniales.

Kira-kira apakah Indonesia akan menyusul cara pemajakan di negara-negara maju suatu hari nanti? Doakan saja ya supaya DJP semakin pengertian ke investor!

Anda terima dividen saham, tapi bingung urusan pajaknya? Baca juga Terima Dividen, Lebih Repot Urus Pajak Rp 0 atau Langsung Bayar 10% Saja?


Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Final

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda