Ilustrasi wanita sedang menjelaskan sesuatu kepada rekan kerjanya (Sumber: Sora Shimazaki, Pexels)
Hayo, siapa yang pernah belajar pajak ke ChatGPT atau Gemini?
Santai, wajar kok kalau pernah! Daripada repot tanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau baca artikel panjang di Google, lebih enak tanya ke Artificial Intelligence (AI) ya?
Kalau pertanyaan Anda masih umum atau mengutip aturan pajak, AI memang jago.
Tapi kalau Anda konsultasi masalah pajak atau minta AI mengaplikasikan aturan ke praktek, bisa bahaya tuh.
Jadi sebenarnya, orang awam itu bisa belajar pajak dari mana saja sih?
IndoTaxNav urutkan secara objektif ya, dari ilmu yang paling dasar ke yang paling kompleks.
Disclaimer dulu, tidak ada unsur promosi ya!
#1: AI, tempat belajar konsep dasar
Ibarat bawang, Anda baru sampai bagian kulitnya saja kalau Anda tanya pajak ke AI.
AI masih bisa jawab kalau Anda mau belajar 5W + 1H pengetahuan dasar, seperti :
- Apa saja pajak yang harus dibayar pengusaha?
- Siapa yang bisa saya hubungi kalau Coretax saya bermasalah?
- Di mana lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat?
- Kapan batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026?
- Mengapa kita harus hitung pajak sendiri?
- Bagaimana cara hitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang?
Mengutip artikel Ryan Ermey untuk CNBC, data AI terbatas. Jadi kalau Anda minta penjelasan tentang aturan yang baru terbit, jawabannya belum tentu benar.
Belajar lewat AI juga berisiko kalau Anda masukkan data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah penghasilan, dan detail keluarga.
Jadi belajar dari AI saja tidak cukup. Anda harus kroscek dari sumber lainnya dengan klik link konten yang dikutip oleh AI. Dengan begitu, Anda paham apa jawaban AI sesuai aturan faktual atau sekedar opini.
#2: Materi edukasi, tempat cari ilmu yang lebih kredibel
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan materi edukasi pajak. Anda tinggal pilih mana yang tipe konten dan cara penjelasannya lebih cocok untuk Anda :
- Kalau Anda kuat membaca, Anda bisa mencoba belajar dari buku, aturan resmi, infografis di media sosial, atau artikel online.
- Kalau Anda lebih paham dengan menonton, Anda bisa cari video Youtube atau Tiktok.
Supaya Anda lebih cepat paham, sebaiknya Anda catat materi dan ambil dari beberapa sumber untuk kroscek.
Anda juga harus hati-hati dalam mempercayai sumber.
Paling aman memang sumber yang sudah harum di dunia pajak, seperti DDTC News, Mekari Klikpajak, Pajakku, dan Ortax. Jangan lupakan juga akun resmi DJP.
Kalaupun Anda lebih cocok dengan sumber yang baru lahir dan lebih kasual seperti IndoTaxNav—puji Tuhan!—pastikan isinya sudah senada dengan aturan DJP atau mayoritas konten.
Jangan sampai seperti saat lapor SPT Tahunan Pribadi selama bulan Maret 2026 kemarin ya!
Waktu itu, banyak artikel dan video yang menyarankan Wajib Pajak (WP) untuk menghapusi Bukti Potong (Bupot) PPh yang muncul di Coretax supaya tidak kurang bayar.
Padahal data itu tetap bisa dilihat DJP. Yang ikut tips itu malah jadi melanggar aturan deh!
#3: Seminar atau workshop, materi edukasi yang sifatnya dua arah
Selain seminar dan workshop, sebenarnya ada juga pelatihan dan sosialisasi. Keduanya seringkali diadakan oleh DJP.
Intinya sama—pilih kegiatan yang penyelenggaranya terpercaya dan tersertifikasi ya!
Anda bisa ikut kegiatan dari salah satu sumber besar di #2, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), atau universitas.
Lalu bagaimana dengan influencer, Youtuber, atau Tiktoker? Poin pentingnya adalah apakah mereka membagikan informasi yang kredibel dan menjawab pertanyaan Anda dengan akurat, tidak asal cuap-cuap.
#4: Forum diskusi online, tempat berbagi ilmu dan pengalaman praktek
Di X dan Instagram, mungkin Anda pernah menemukan post informasi pajak. Biasanya, kolom komentarnya pun jadi forum dadakan.
Saat ini, banyak orang juga bergabung dengan grup WhatsApp atau Telegram untuk bertanya masalah pajak.
Banyak orang juga mencari jawaban di Quora, Reddit, atau Ortax karena kebanyakan penjawab memiliki sertifikasi praktisi, dosen, atau konsultan pajak.
Jadi kalau setelah tanya AI, belajar mandiri, dan ikut seminar, ternyata Anda menemukan informasi yang bertolak belakang, di sinilah tempat Anda minta pendapat atau konfirmasi.
Anda juga bisa membaca thread orang lain yang lebih dulu punya pertanyaan seperti Anda.
Misalnya Anda berencana untuk membuka usaha dan menggunakan PPh Final UMKM. Tapi pemerintah belum meresmikan aturannya.
Jadi Anda pilih pembukuan atau tunggu pemerintah teken dulu?
Saat riset di Google, mungkin artikel A menyarankan untuk tetap menggunakan PPh Final UMKM. Sedangkan artikel B menyarankan Anda untuk membuka usaha setelah aturannya jelas saja.
Nah, Anda bisa minta pendapat di salah satu forum di atas. Jawaban yang masuk bisa Anda jadikan pertimbangan, tapi keputusan akhir tetap di tangan Anda.
Akhir Kata
Poin terpenting yang harus Anda ingat kalau belajar pajak secara otodidak yaitu kroscek dari beberapa sumber, jangan pasrah 100% pada satu saja.
Kalau Anda ingin belajar dari artikel, kumpulkan materinya dari beberapa website.
Kalau Anda ingin tanya AI, jangan berhenti di situ—sekalian nonton video Youtube atau bahas di forum.
Memang agak repot. Tapi lebih baik begini kan daripada uang Anda dimakan oknum tidak bertanggung jawab atau boncos kena ‘surat cinta’ dari DJP?
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari KPP tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

























