Diterbitkan 29 Januari 2026

Lebih Mudah Mengurus Pajak Usaha Dagang atau PT Perorangan?

Lebih Mudah Mengurus Pajak Usaha Dagang atau PT Perorangan?

Ilustrasi wanita sedang menjaga tokonya (Sumber: Mehmet Turgut Kirkgoz, Pexels)


Akhir-akhir ini, mungkin Anda menyadari banyak toko fisik yang gulung tikar—antara karena kalah bersaing dengan toko e-commerce, atau pemiliknya tidak sanggup menanggung risiko keuangan Usaha Dagangnya (UD).

Begitu usahanya sepi, sang pemilik masih terpaksa menanggung berbagai biaya. Tidak menutup kemungkinan bahwa ia juga harus mengorbankan harta pribadinya.

Untuk mengatasinya, pemerintah pun melegalkan jenis usaha Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

Sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, PT Perorangan menjamin harta pribadi pemiliknya akan aman.

Namun, apakah pajaknya juga demikian? Apalagi istilah PT identik dengan Wajib Pajak (WP) Badan yang pajaknya ribet.

Mari kita bahas lebih lanjut.

#1: Apa itu UD dan PT Perorangan?

Ilustrasi kakak-beradik yang ingin membuka usaha masing-masing (Sumber: Alina Vilchenko & Tim Douglas, Pexels)


Secara perpajakan, UD dianggap sebagai WP Orang Pribadi (OP) karena asetnya tercampur dengan pemiliknya.

Kalau UD sedang ramai, pemilik akan mendapatkan seluruh keuntungannya. Begitu pula sebaliknya.

Sedangkan PT Perorangan hanya memiliki satu pemilik dan modal pendiriannya tidak sebesar CV dan PT.

Kalau untung, pemilik kecipratan dalam bentuk gaji atau dividen. Tapi kalau rugi, pemilik pun tidak perlu mengorbankan harta pribadinya.

Untuk membandingkan kedua jenis usaha tersebut, mari kita ikuti cerita sepasang kakak-adik ini.

Sang kakak, Nando, ingin meng-upgrade toko alat olahraga orang tuanya menjadi PT Perorangan yang sekaligus memproduksi peralatan olahraga. Sedangkan sang adik, Nindy, ingin membuka toko roti.

Kira-kira siapa yang perjuangan membuka usahanya lebih berat?

#2: Lebih mudah mendirikan UD atau PT Perorangan?

Ilustrasi wanita yang berencana membuka usaha (Sumber: ThisIsEngineering, Pexels)


Secara hukum, Nindy cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi.

Lalu secara pajak, ia hanya perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dirinya sendiri sebagai WP OP. Karena WP OP merupakan satu kesatuan dengan UD, NPWP tersebut berlaku untuk UD juga.

Mulai sekarang kita sebut toko roti Nindy dengan UD Boga Mekar.

Sedangkan untuk mendirikan PT Perorangan, Nando perlu mendaftar dan membayar biaya Rp 50.000,- melalui sistem AHU Online untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian. Setelah itu, barulah ia mengurus NIB dan izin usaha di sistem OSS.

Secara perpajakan, karena PT Perorangan adalah Wajib Pajak Badan yang terpisah, Nando harus mendaftarkan dua NPWP: satu untuk dirinya sendiri (WP OP) dan satu lagi untuk usahanya (WP Badan).

Mulai sekarang, kita gunakan nama PT Bugar Jaya untuk usaha Nando.

#3: Lebih mudah mengurus pajak bulanan UD atau PT Perorangan?

Ilustrasi pria sedang mencatat penghasilannya (Sumber: Karola G, Pexels)


Transaksi suatu usaha hanya seputar penjualan dan pembelian barang. Dari situ, Nando dan Nindy akan sering berurusan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mereka tidak wajib memungut PPN dari pembeli selama omzet mereka di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. Tapi begitu lebih, mereka harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan tugas administratifnya.

Di sini, tidak ada yang lebih unggul antara UD Boga Mekar atau PT Bugar Jaya.

Nando dan Nindy juga akan berhadapan dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena mereka menggunakan jasa orang lain, seperti pegawai atau tukang AC. Pihak yang membayar penghasilan juga bertindak sebagai pemotong PPh.

Nah, di sinilah keunggulan UD Boga Mekar. Sebagai WP OP, UD Boga Mekar tidak wajib memotong PPh—DJP hanya menekankan kewajiban itu untuk WP OP dengan omzet di atas Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.

Sedangkan PT Bugar Jaya sebagai WP Badan memang wajib memotong PPh dan menjalankan tugas administratifnya.

#4: Lebih mudah mengurus pajak tahunan UD atau PT Perorangan?

Ilustrasi wanita yang akan mengumpulkan laporan pajak (Sumber: Nataliya Vaitkevich, Pexels)


Berikut adalah tabel yang merangkum perbandingan antara keduanya :

Nindy (UD Boga Mekar) Nando (PT Bugar Jaya)

Bisa menghitung PPh tahunan dengan metode :

  • Pembukuan
  • Pencatatan dengan NPPN
  • PPh Final UMKM

Bisa menghitung PPh tahunan dengan metode :

  • Pembukuan
  • PPh Final UMKM

Harus melaporkan SPT Tahunan WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya.

Harus melaporkan dua SPT Tahunan :

  • WP OP maksimal 31 Maret tahun berikutnya.
  • WP Badan maksimal 30 April tahun berikutnya.

Mari kita bedah sekilas perbedaan tiga metode penghitungan PPh tahunan tersebut.

  • Pembukuan

    Ini opsi yang paling ribet karena suatu usaha harus membuat laporan keuangan yang memiliki data omzet dan biaya.

    Oleh karena itu, hanya WP OP dan WP Badan dengan omzet di atas Rp 4.800.000.000,- yang wajib melakukan pembukuan.

  • Pencatatan dengan NPPN

    Pencatatan artinya suatu usaha membuat laporan keuangan yang memiliki data omzet saja, tanpa daftar biaya. Sebagai gantinya, usaha tersebut akan menggunakan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk menghitung penghasilan nettonya.

    Hanya WP OP dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- yang boleh menggunakan metode ini.

  • PPh final UMKM

    Pencatatan ini juga mengandalkan data omzet, tapi tarifnya 0,5% saja per bulan.

    Hanya WP OP dan WP Badan dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- yang bisa menggunakan fasilitas ini. Bahkan WP OP tidak perlu membayar PPh final selama omzetnya masih di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun.

Untuk membandingkan tiga metode tersebut lebih lanjut, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Sedangkan dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Nindy diuntungkan karena ia cukup membuat versi WP OP dan mengumpulkannya sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sedangkan Nando harus mengumpulkan dua versi: yang WP OP sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan yang WP Badan sebelum tanggal 30 April tahun berikutnya.

#5: Mana yang pajaknya lebih murah?

Ilustrasi pemilik toko menyapa pembelinya (Sumber: Kampus Production, Pexels)


Mari kita bandingkan UD Boga Mekar dan PT Bugar Jaya dengan asumsi mereka memiliki laporan keuangan yang sama, omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun, dan menggunakan PPh Final UMKM.

Berikut adalah data omzet mereka selama tahun 2024 (dalam Rupiah) :

Bulan Omzet Bulanan Omzet Kumulatif PPh Final (Bulanan x 0,5%)
Januari 80.000.000,- 80.000.000,- 400.000,-
Februari 88.000.000,- 168.000.000,- 440.000,-
Maret 72.000.000,- 240.000.000,- 360.000,-
April 65.000.000,- 305.000.000,- 325.000,-
Mei 75.000.000,- 380.000.000,- 375.000,-
Juni 90.000.000,- 470.000.000,- 450.000,-
Juli 90.000.000,- 560.000.000,- 300.000,- untuk Nindy

450.000,- untuk Nando
Agustus 93.000.000,- 653.000.000,- 465.000,-
September 92.000.000,- 745.000.000,- 460.000,-
Oktober 86.000.000,- 831.000.000,- 430.000,-
November 72.000.000,- 903.000.000,- 360.000,-
Desember 96.000.000,- 999.000.000,- 480.000,-

Seperti disebutkan di atas, WP OP mendapat fasilitas diskon sebelum mencapai omzet Rp 500.000.000,- dalam setahun.

Artinya, Nindy baru akan membayar PPh mulai bulan Juli. Namun, dari omzet kumulatif Rp 560.000.000,- di bulan tersebut, hanya omzet setelah Rp 500.000.000,- yang dikenakan PPh.

Artinya, dari omzet bulanannya (Rp 90.000.000,-), Nindy hanya membayar PPh dari sisa Rp 60.000.000,- saja. Secara total, ia membayar PPh senilai Rp 2.495.000,- selama tahun 2024.

Bandingkan dengan PT Bugar Jaya sebagai WP Badan yang tidak menerima fasilitas diskon PPh. Nando harus membayar utuh PPh dari bulan Januari sampai Desember 2024 senilai Rp 4.995.000,-, lebih mahal Rp 2.500.000,- dari UD Boga Mekar.

Kesimpulan

Berikut adalah tabel yang merangkum perbandingan UD dan PT Perorangan :

Aspek Usaha Dagang (UD) PT Perorangan
Karakteristik

Berstatus WP OP, sehingga harta usaha dan pemilik tercampur

Berstatus WP Badan, sehingga harta usaha dan pemilik terpisah

Pendirian Usaha Lebih mudah Lebih sulit

Administrasi Pajak Bulanan

Selama omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- tidak perlu memungut PPN dan memotong PPh

Selama omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- tidak perlu memungut PPN, tapi wajib memotong PPh

Metode Penghitungan Pajak Tahunan

Selama omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- bisa memilih pencatatan dengan tarif NPPN atau PPh Final UMKM

Bisa menggunakan PPh Final UMKM

Pelaporan SPT Tahunan

Cukup satu kali saja untuk WP OP

Perlu dua kali: satu kali untuk WP OP pemilik, satu kali untuk WP Badan usaha

Jumlah Biaya Pajak Penghasilan (asumsi: pencatatan dengan PPh final UMKM)

Lebih murah karena ada diskon PPh selama omzet di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun

Lebih mahal karena tidak ada diskon PPh

Jadi, kalau Anda ingin membuka usaha yang mudah didirikan dengan biaya pajak yang rendah, Anda bisa memilih UD daripada PT Perorangan.

Namun, kalau Anda grogi dengan kemungkinan harta Anda tercatut saat usaha rugi, lebih baik Anda berinvestasi jangka panjang di PT Perorangan.

Walaupun dari sisi proses pendirian, administrasi perpajakan, dan biaya pajak akan lebih menantang daripada UD, paling tidak Anda bisa meminimalisir risiko keuangan di masa depan.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiWajib Pajak Badan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda