Diterbitkan 07 Januari 2026

Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi

Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi pria terburu-buru menyelesaikan pekerjaannya (Sumber: Vlada Karpovich, Pexels)


Hai, selamat datang di series Cek 5 Menit Saja! Artikel-artikel dalam series ini akan mengajak Anda untuk mengecek status dan kewajiban perpajakan Anda. Secara khusus, artikel ini akan membahas kewajiban perpajakan jika Anda memiliki satu sumber penghasilan. Anda bisa mulai dari pertanyaan pertama, lalu ikuti alur pertanyaan sesuai jawaban yang Anda pilih. Selamat mencoba!

#1: Apakah Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun?

  • Jika ya, Anda adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Lanjut ke #2.
  • Jika tidak, Anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri. Anda hanya perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) 26 yang final atas penghasilan dari Indonesia dengan tarif 20% atau sesuai tax treaty Indonesia dengan negara asal Anda. Selesai.

#2: Dari mana sumber penghasilan Anda?

  • Jika Anda memiliki kegiatan usaha, Anda wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maksimal satu bulan sejak kegiatan usaha Anda dimulai. Lanjut ke #5.
  • Jika Anda bekerja secara freelance, Anda wajib membuat NPWP maksimal satu bulan sejak kegiatan freelance Anda dimulai. Lanjut ke #6.
  • Jika Anda bukan pengusaha atau freelancer, lanjut ke #3.
  • Jika Anda belum memiliki penghasilan, Anda belum memiliki kewajiban perpajakan dan Anda masih menjadi tanggungan orang tua atau anggota keluarga Anda. Selesai.

#3: Apakah Anda bekerja sebagai pegawai, baik secara tetap atau tidak tetap?

  • Jika ya, lanjut ke #4.
  • Jika tidak, artinya sumber penghasilan Anda bervariasi—sewa, investasi, bunga, dividen, dan lainnya. Anda tidak wajib membuat NPWP, tapi kalau di masa depan Anda berencana membuka usaha atau membeli aset dengan penghasilan tersebut, lebih baik Anda melaporkannya dulu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apapun keputusan Anda, lanjut ke #7.

#4: Apakah penghasilan Anda sebagai pegawai lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda dalam setahun?

PTKP adalah insentif yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk mengurangi potongan pajak mereka. Setiap orang mendapatkan PTKP Rp 54.000.000,- dalam setahun, lalu ada tambahan untuk mereka yang menikah dan memiliki tanggungan.

  • Jika penghasilan Anda lebih dari PTKP, Anda wajib membuat NPWP maksimal akhir bulan berikutnya. Lalu sepanjang tahun, Anda hanya perlu mengumpulkan Bukti Potong PPh 21 dari pemberi kerja Anda. Di akhir tahun, Anda perlu mencocokkan PPh 21 yang telah dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya Anda bayar. Lanjut ke #7.
  • Jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan PTKP, Anda tidak wajib membuat NPWP, tapi Anda tetap boleh membuatnya jika dibutuhkan. Apapun keputusan Anda, lanjut ke #7.

#5: Apakah omzet usaha Anda lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam setahun?

  • Jika ya, Anda harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maksimal akhir tahun tersebut. Sebagai PKP, Anda harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menghitung PPh tahunan Anda dengan metode pembukuan. Lanjut ke #7.
  • Jika tidak, Anda perlu menghitung PPh tahunan Anda dengan metode pencatatan atau PPh Final UMKM. Banyak usaha memilih metode kedua karena tarifnya yang rata 0,5% dari omzet bulanan, bersifat final, serta bebas PPh selama omzet usaha Anda masih kurang dari Rp 500.000.000,- dalam tahun tersebut. Lanjut ke #7.

#6: Apakah omzet dari proyek freelance Anda lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam setahun?

  • Jika ya, Anda harus menghitung PPh tahunan Anda dengan metode pembukuan. Lanjut ke #7.
  • Jika tidak, Anda bisa menghitung PPh tahunan Anda dengan metode pencatatan. Lanjut ke #7.

#7: Kewajiban pelaporan pajak Anda di akhir tahun.

  • Jika Anda membuat NPWP, Anda harus melaporkan SPT Tahunan WP OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. SPT tetap harus dilaporkan walaupun tidak ada PPh yang harus Anda bayar. Selesai.
  • Jika Anda tidak membuat NPWP, Anda tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, tapi Anda tetap perlu membayar PPh yang dipotong pihak lain dari penghasilan Anda. Selesai.

Bagaimana, apakah Anda sudah mengetahui semua kewajiban perpajakan Anda? Pastikan bahwa Anda menjalankannya agar Anda tidak terkena denda, sanksi, atau pemeriksaan dari DJP. Untuk mengikuti alur kewajiban pajak Anda dalam bentuk tabel, Anda bisa mengunduhnya di akhir artikel ini.

Jika Anda masih mempunyai pertanyaan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, konsultan pajak Anda, layanan informasi melalui website resmi di pajak.go.id, atau Kring Pajak di 1500200. Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Lampiran
Cek 5 Menit Saja - Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi.xlsx

Cek 5 Menit Saja - Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi.xlsx

File Excel / Xlsx75.14 KB
Glosarium
Pajak PenghasilanWajib PajakWajib Pajak Orang PribadiNomor Pokok Wajib Pajak

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda