Diterbitkan 18 Mei 2026

Setelah Cerai, Apa Status Pajak Wanita Otomatis Jadi Single Lagi?

Setelah Cerai, Apa Status Pajak Wanita Otomatis Jadi Single Lagi?

Ilustrasi ibu bekerja sambil menjaga anaknya (Sumber: Sarah Chai, Pexels)

Ya, status pajak wanita cerai memang kembali dari nol lagi. Alias kembali ke masa single, sebelum menikah. Tapi ini tidak otomatis kok—nanti Anda harus update data sendiri di profil Coretax Anda.

Keputusan berpisah dengan pasangan pasti tidak mudah. Pertimbangannya seabrek. Overthinking jadi makanan pokok.

Nah, supaya Anda tidak terbayang masa lalu terus, mari kita ikuti kisah Viola—akuntan yang memutuskan berpisah dengan suaminya yang jelmaan buaya darat.

Bagaimana Viola mengatur pajaknya dari masa single, selama menikah, dan setelah cerai?

Catatan: Penjelasan artikel ini hanya relevan untuk wanita. Kalau pria, perlakuan pajaknya sedikit berbeda karena posisinya kepala keluarga.

#1: Status pajak Viola saat single

Ilustrasi wanita akuntan (Sumber: Mikhail Nilov, Pexels)


Dulu, Viola baru buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah diminta perusahaannya. Kalau tidak, mereka tidak bisa membuatkan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) 21. Penghasilan Viola jadi ‘gelap’ di mata pajak.

Viola ingat ia ambil cuti demi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ia mengisi formulir pendaftaran sambil menjawab petugas KPP. Akhirnya petugas itu bilang, “Status Ibu TK/0 ya. Artinya tidak menikah, tanpa tanggungan.”

Ternyata, Viola ditanya-tanyai untuk menentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-nya. Setiap orang berhak dapat nilai PTKP dari pemerintah supaya pajaknya lebih murah.

Dengan status TK/0, Viola terima nilai PTKP Rp 54 juta dalam setahun. Status ini selalu muncul dalam Bupot PPh 21 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Viola.

Selama single, ia perlu mengumpulkan Bupot PPh 21 dari perusahaannya dan melaporkan SPT Tahunannya sendiri.

Ingin tahu status pajak wanita single untuk selain pegawai? Baca juga Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?


#2: Status pajak Viola saat menikah

Ilustrasi pasangan yang baru menikah (Sumber: Rizki Koto, Pexels)


Mantan suami Viola juga bekerja sebagai pegawai. Kantor mereka satu gedung, tapi beda perusahaan. Viola jadi korban cinta lokasi deh.

Sebelum menikah, mereka sepakat untuk menggunakan status pajak Kepala Keluarga (KK). Ini status default dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tiap pasangan menikah.

Selain status KK, masih ada Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). Untuk penjelasannya, baca juga Calon Istri Wajib Tahu! Pilih NPWP Gabung Suami atau Pisah Harta?


Dengan KK, urusan pajak istri melebur ke suami. Istri harus ajukan NPWP Non-Efektif (NE). Kalau ada urusan yang butuh NPWP, istri pakai milik suaminya.

Perusahaan Viola tetap buat Bupot PPh 21. NPWP yang tertera sekarang milik suami Viola. Tapi Bupot tersebut masih atas nama Viola dan statusnya tetap TK/0.

“Lho, kok bisa begitu? Bukannya Viola sudah menikah, jadi seharusnya K/0?”

Ya, benar kok. Tapi di Indonesia, PTKP Kawin (K) hanya diberikan ke satu orang, antara suami atau istri. Default-nya ke suami sebagai kepala keluarga.

Jadi status K/0 diberikan ke suami Viola. Saat suaminya lapor SPT Tahunan, penghasilan dan Bupot Viola masuk di sana semua.

Karena ditotal, PTKP mereka pun sekalian. Status K/0 milik suami Viola ditambah status TK/0 Viola. Istilah resminya begini di SPT Tahunan suami Viola :

Status PTKP Nilai PTKP (dalam Rp)
Diri Sendiri (Suami Viola) 54.000.000
Kawin (K) 4.500.000
Istri bekerja (I) 54.000.000
Total K/I/0 112.500.000

Enak nih jadi Viola, semua urusan pajaknya ditanggung suaminya!

Penasaran status dan nilai PTKP Anda? Baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi


#3: Status pajak Viola setelah bercerai

Ilustrasi ibu bekerja sambil mengawasi anaknya (Sumber: Ketut Subiyanto, Pexels)


Selama lima tahun menikah, Viola dan suaminya dikaruniai satu anak. Sayangnya, pernikahan mereka sudah tidak bisa diperjuangkan lagi.

Sesuai Putusan Pengadilan, Viola yang dapat hak asuh anaknya. Harta mereka pun dibagi sesuai kesepakatan.

Kalau begini, urusan pajak Viola kembali ke nol. Tapi ada anaknya sih, jadi tidak 100% reset seperti semula.

Viola harus aktifkan NPWP karena urusan pajaknya tidak lagi ikut suaminya. Ini untungnya kalau NPWP NE dan tidak dihapus.

Bupot PPh 21 Viola kini pakai NPWP lamanya. Namanya tetap sama. Tapi sekarang status PTKP Viola TK/1—satu tanggungan yaitu anaknya.

Mulai sekarang, ia kembali lapor SPT Tahunan sendiri.

Akhir Kata

Tabel ini merangkum urusan pajak Viola mulai dari single, menikah, hingga bercerai :

Urusan Pajak

Single Menikah Cerai
NPWP Aktif.

Nonaktif, pakai NPWP suami.

Diaktifkan kembali.

PTKP TK/0 TK/0

TK/1 (atau tetap TK/0 kalau tidak ada tanggungan)

Kewajiban Pajak

  • Kumpulkan Bupot PPh 21 dari perusahaan.
  • Lapor SPT Tahunan sendiri.
  • Kumpulkan Bupot PPh 21 dari perusahaan untuk dilaporkan di SPT Tahunan suami.
  • Kumpulkan Bupot PPh 21 dari perusahaan.
  • Lapor SPT Tahunan sendiri.

Kalau Anda di posisi Viola, pasti beban pikiran Anda menumpuk. Tapi tenang—tarik nafas dan mute dulu overthinking Anda. Paling tidak untuk urusan pajak, Anda tidak perlu buru-buru update status.

Kalau Anda berpisah tahun ini, perubahan PTKP baru berlaku per tanggal 1 Januari tahun depan, tidak mengikuti tanggal Putusan Pengadilan. Jadi Anda update data di Coretax dan info ke HRD awal tahun depan saja.

Begini cara update PTKP di Coretax Anda :

Klik menu Portal Saya, lalu pilih opsi Profil Saya.

 

Pilih opsi Informasi Umum di sebelah kiri. Lalu klik tombol Edit.

 

Geser halaman Edit sampai ke opsi Unit Pajak Keluarga. Update status kawin dan tanggungan Anda, lalu klik Submit.


Karena perubahan PTKP ini seakan terlambat satu tahun, jangan heran kalau Anda masih harus lapor SPT Tahunan bersama mantan suami untuk terakhir kalinya ya! 

Kalau Anda berpisah di tahun 2026, artinya Anda masih harus lapor bersama di SPT Tahunan 2026.

Anda akan mulai lembaran baru di Bupot PPh 21 dan SPT Tahunan 2027.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Wajib Pajak Orang PribadiSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda