Ilustrasi wanita menyiapkan pernikahannya (Sumber: Pavel Danilyuk, Pexels)
Apakah Anda pernah melihat konten checklist tentang topik yang harus dibahas dengan pasangan sebelum menikah? Kalau ya, mungkin Anda tahu salah satunya berurusan dengan uang.
Apakah istri akan tetap bekerja setelah menikah? Lalu kalau suami-istri bekerja, harta mereka digabung atau dipisah?
Nah, artikel dalam series WomanTaxNav ini akan mengajak Anda memikirkan pertanyaan-pertanyaan tersebut karena setiap keputusan Anda akan mempengaruhi kewajiban pajak Anda dan suami.
Tidak ada jawaban benar atau salah, semuanya tergantung Anda cocok dengan pilihan yang mana.
Mari kita bahas bersama!
#1: Sebelum menikah, apa saja kewajiban pajak wanita single?
Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) begitu Anda sudah waktunya membayar pajak.
Kemudian sepanjang tahun, Anda perlu mengumpulkan Bukti Potong (Bupot) yang diterbitkan lawan transaksi Anda supaya Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah Anda bayar bisa jadi kredit pajak di akhir tahun.
Kewajiban berikutnya adalah membayar PPh yang kurang bayar.
Dan kewajiban terakhir adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan wanita single, baca juga Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?
#2: Mengenal status NPWP suami-istri—KK, PH, dan MT
Karena artikel ini hanya berfokus pada wanita yang akan menikah, kita tidak membahas status Hidup Berpisah (HB)—cukup tiga ini saja.
Sebagai informasi, nama-nama artis di bawah ini hanya digunakan sebagai ilustrasi untuk membantu Anda, belum tentu fakta.
-
Kepala Keluarga (KK)
Ini adalah status default untuk suami-istri. Suami dianggap sebagai kepala keluarga, jadi penghasilan istri dan anak digabungkan dengan penghasilannya.
Dalam administrasi pajak, mereka tidak perlu menggunakan NPWP sendiri, tapi milik kepala keluarga saja.
Pasangan yang menggunakan status ini bisa dianalogikan seperti Indra Priawan dan Nikita Willy yang saat ini sudah menjadi ibu rumah tangga, atau Darius Sinathrya dan Donna Agnesia yang sama-sama bekerja.
Setiap tahun, para istri cukup menyerahkan data penghasilan dan Bukti Potong PPh ke suami mereka untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunannya. -
Pisah Harta (PH)
Dalam status ini, suami-istri telah membuat perjanjian pranikah yang menyatakan bahwa harta mereka akan dipisahkan secara hukum.
Penghasilan istri akan digabung dengan suami untuk kepentingan penghitungan PPh saja, tapi setelahnya mereka akan membayar PPh sesuai dengan porsinya.
Mereka juga harus memiliki NPWP terpisah dan melaporkan SPT Tahunan sendiri.
Pasangan yang menggunakan status ini bisa dianalogikan seperti Tyson Lynch dan Melaney Ricardo yang membuat perjanjian pranikah untuk melindungi harta masing-masing. -
Memilih Terpisah (MT)
Status ini agak mirip dengan PH karena suami-istri menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah. Namun, mereka tidak perlu perjanjian resmi seperti PH.
Status ini sering dimanfaatkan pasangan yang berpenghasilan besar, seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, agar mereka membayar PPh sesuai proporsi masing-masing tanpa perlu ribet secara hukum.
Mereka harus memiliki NPWP sendiri, menggabungkan penghasilan hanya untuk menghitung PPh, membayar PPh kurang bayar secara proporsional, dan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.
Sekarang mari kita bandingkan tiga status tersebut dari sisi kemudahan administrasi dan jumlah PPh supaya Anda bisa memilih mana yang paling cocok untuk Anda.
#3: Status mana yang urusan perpajakannya paling mudah?
Berikut ini perbandingan antara tiga opsi di atas :
| Keterangan | Opsi KK | Opsi PH | Opsi MT |
|---|---|---|---|
| NPWP |
Cukup suami saja yang punya. NPWP istri harus dinonaktifkan. |
Suami dan istri punya NPWP masing-masing, jadi NPWP Istri tidak perlu dinonaktifkan. |
Sama dengan opsi PH. |
|
Cara Pengajuan ke DJP |
Suami perlu mendaftarkan istrinya dalam PTKP. |
Suami-istri perlu surat perjanjian pranikah yang secara hukum menyatakan pisah harta. |
Suami-istri perlu surat perjanjian yang menyatakan istri memilih kewajiban terpisah. |
|
Pembuatan Bukti Potong PPh |
Istri menggunakan NPWP suami atau NIK-nya sendiri. |
Istri menggunakan NPWP atau NIK-nya sendiri. |
Sama dengan opsi PH. |
|
Pelaporan SPT Tahunan |
Cukup suami saja yang melaporkan. |
Suami dan istri melaporkan SPT masing-masing serta mengisi lampiran khusus penghitungan PPh. |
Sama dengan opsi PH. |
Sebagai informasi, NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan beriringan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tahun 2024.
Supaya Anda tidak bingung, NPWP melekat pada individu yang memang membayar pajak (suami untuk status KK, lalu suami dan istri untuk status PH dan MT).
Sedangkan NIK melekat pada masing-masing individu.
Kesimpulan: Opsi KK lebih mudah karena istri menyerahkan semua urusan pajaknya kepada suami.
#4: Status mana yang pajaknya paling rendah?
Sebagai ilustrasi, mari kita amati dua pasangan dengan kondisi yang berbeda.
-
Penghasilan istri belum final (pengusaha, pekerja bebas, atau pegawai dengan beberapa sumber penghasilan)
Pasangan pertama yang akan kita amati adalah Dino dan Hani.
Saat ini, Dino memiliki usaha bengkel dengan penghasilan bersih (netto) Rp 5.000.000.000,- dalam setahun.
Sedangkan Hani bekerja sebagai pengacara dengan penghasilan netto Rp 2.000.000.000,- dalam setahun.
Karena Hani bekerja sebagai pekerja bebas (freelancer), penghasilannya bisa digabungkan dengan Dino.Dengan asumsi keduanya belum memiliki tanggungan dan belum dipotong PPh sepanjang tahun, mari kita bandingkan penghitungan PPh mereka dengan tiga opsi di atas :
Keterangan Opsi KK Opsi PH dan MT Penghasilan netto Dino 5.000.000.000 5.000.000.000 Penghasilan netto Hani 2.000.000.000 2.000.000.000 Total penghasilan netto 7.000.000.000 7.000.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP K/I/0) (112.500.000) (112.500.000) Penghasilan Kena Pajak 6.887.500.000 6.887.500.000 PPh Terutang (tarif progresif) 2.104.625.000 2.104.625.000 PPh yang Harus Dibayar Dino 2.104.625.000 1.503.303.571 PPh yang Harus Dibayar Hani 0 601.321.429 Sebenarnya, total PPh Terutang sama (Rp 2.104.625.000,-) untuk KK, PH, dan MT.
Keuntungannya adalah di status PH dan MT, pajak yang harus ditanggung akan dipecah sesuai porsi penghasilan sehingga tidak sepenuhnya dibebankan ke Dino. -
Penghasilan istri sudah final (pengusaha yang menggunakan PPh UMKM atau pegawai dengan satu sumber penghasilan)
Pasangan kedua yang akan kita amati adalah Vino dan Wina.
Saat ini, Vino membuka praktik dokter hewan dengan penghasilan netto Rp 5.000.000.000,- dalam setahun.
Sedangkan Wina bekerja sebagai suster di sebuah rumah sakit dengan gaji Rp 10.000.000,- per bulan.
Karena Wina menjadi pegawai pada satu pemberi kerja, penghasilannya dianggap sudah final dan tidak perlu dihitung bersama dengan Vino.Dengan asumsi keduanya belum memiliki tanggungan dan belum dipotong PPh sepanjang tahun, penghitungan PPh mereka adalah sebagai berikut :
Keterangan Opsi KK, PH, dan MT Penghasilan netto Vino 5.000.000.000 Total penghasilan netto 5.000.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP K/0) (58.500.000) Penghasilan Kena Pajak 4.941.500.000 PPh Terutang (tarif progresif) 1.426.450.000 PPh yang Harus Dibayar Vino 1.426.450.000 Tidak ada opsi yang lebih menguntungkan untuk Vino dan Wina.
Penghitungan di atas hanya memperhitungkan penghasilan Vino karena penghasilan Wina tidak diutak-atik lagi secara pajak.
Kalau mereka memilih status KK, Vino harus melaporkan penghasilan Wina dalam SPT Tahunannya.
Tapi kalau mereka memilih status PH atau MT, mereka harus melaporkan penghasilan masing-masing dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan: Secara keseluruhan, memang tidak ada yang pajaknya lebih rendah antara status KK, PH, atau MT.
Tapi dengan status KK, istri diuntungkan karena PPh atas penghasilannya ditanggung oleh suami.
Sedangkan dengan status PH dan MT, suami diuntungkan karena ia berbagi beban PPh-nya dengan istri.
#5: Jadi saya lebih cocok menggunakan opsi KK, PH, atau MT?
Sebenarnya jawabannya tergantung Anda. Intinya, kalau setelah menikah Anda berencana untuk :
-
Tidak bekerja, atau bekerja sebagai pegawai saja
Anda dan suami lebih cocok menggunakan opsi KK seperti Vino dan Wina agar administrasi perpajakan Anda lebih mudah.
-
Bekerja sebagai pengusaha, freelancer, atau memiliki beberapa sumber penghasilan
Anda dan suami lebih cocok menggunakan opsi PH atau MT seperti Dino dan Hani untuk mengurangi beban PPh suami Anda.
Apapun pilihan Anda, jangan lupa didiskusikan dulu dengan calon suami ya! Setelah menikah, Anda bukan lagi dua individu di mata DJP, tapi satu unit keluarga.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















