Ilustrasi pria membaca buku materi akuntansi (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)
Kalau Anda bekerja sebagai bagian pembelian di suatu Badan, Anda pasti pusing sendiri.
Sebelum memikirkan cara bayar pemasok dan jatuh tempo tagihannya, Anda harus bertanya dulu, “Pengeluaran ini bakal diloloskan bagian pajak tidak ya?”
Sama saja kalau Anda bekerja sebagai bagian pajak. “Kalau pengeluaran ini dimasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, bakal dicoret orang pajak tidak ya?”
Orang pajak yang dimaksud tentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kalau usaha Anda kena periksa, mereka pasti akan mengecek daftar biaya Anda.
Ada yang akan dipelototi, ada yang tidak. Ada yang langsung dicoret mentah-mentah, ada yang masih bisa dinegosiasikan.
Supaya Anda bisa saling rukun dengan teman kerja Anda, IndoTaxNav bagikan kisi-kisi biaya usaha apa saja yang green flag dan red flag menurut DJP ya.
Sebagai catatan, biaya usaha di tabel ini sifatnya umum—bisa untuk usaha dagang, jasa, manufaktur, serta makanan atau hiburan.
| Biaya Usaha Menurut DJP ✅ | Bukan Biaya Usaha Menurut DJP ❌ | Daftar Isi |
|---|---|---|
|
Biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
|
Biaya di luar 3M
|
#1 |
|
Biaya usaha untuk keperluan orang banyak
|
Biaya pribadi pemilik
|
#2 |
|
Pajak yang boleh jadi biaya
|
Pajak yang tidak boleh jadi biaya
|
#3 |
|
Biaya yang sudah benar-benar terjadi
|
Biaya yang belum terjadi, masih angan-angan
|
#4 |
|
Biaya usaha yang dokumentasinya lengkap
|
Biaya usaha tanpa dokumentasi lengkap
|
#5 |
Mari kita bahas perbandingan biaya-biaya tersebut!
#1: Mengapa biaya 3M boleh masuk SPT Tahunan, sedangkan biaya selain 3M tidak?
Karena biaya 3M benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha, sedangkan biaya selain 3M belum tentu. DJP biasanya sangat sensitif kalau menyangkut biaya 3M, takutnya Wajib Pajak (WP) menciptakan biaya sendiri supaya PPh terutangnya lebih kecil.
Sebagai contoh, Randy punya usaha cuci mobil (carwash) bernama PT. Roda Kinclong. Tabel berikut ini berisi biaya-biaya yang ia bebankan di laporan keuangannya. Kalau difilter secara pajak, jadinya begini :
| Nama Biaya | Biaya 3M (Masuk SPT) | Bukan Biaya 3M (Tidak Masuk SPT) |
|---|---|---|
|
Beli perlengkapan cuci mobil |
✓ | |
|
Beli tanaman pot untuk menghias pintu masuk |
✓ | |
|
Bayar gaji pegawai cuci mobil |
✓ | |
|
Beli papan nama untuk tempat cuci mobilnya |
✓ | |
|
Ganti rugi kalau ada mobil klien yang lecet |
✓ | |
|
Beli akuarium dan ikan untuk diletakkan di dekat kasir |
✓ | |
|
Bayar dividen untuk Randy dan pemegang saham lainnya |
✓ |
Kalau Anda ragu apa suatu biaya termasuk 3M atau tidak, bayangkan saja apa usaha Anda bisa berjalan lancar tanpa biaya itu.
Untuk kasus usaha cuci mobil Randy, memang tempat cuci mobilnya terlihat seram kalau tidak ada tanaman hias dan akuarium. Tapi walau begitu, sebenarnya pegawainya bisa tetap mencuci mobil kan? Kliennya juga tidak akan ngotot cuci mobil di sana murni karena hiasannya cantik saja.
Lalu kalau dividen, bukannya penting untuk usaha ya? Kalau pemegang saham senang, mereka pasti suntik dana lagi kan ke PT. Roda Kinclong?
Nah, masalah dividen dan pembagian laba ini terang-terangan ditolak di Undang-Undang (UU) PPh Pasal 9.
#2: Mengapa biaya untuk keperluan orang banyak boleh masuk SPT Tahunan, sedangkan biaya pribadi pemilik tidak?
Karena biaya pribadi pemilik rentan disalahgunakan. DJP takut pemilik akan sengaja mengklaim biaya pribadinya supaya PPh usahanya berkurang. SPT Tahunan Badan harus benar-benar mencerminkan kegiatan usaha tersebut, tidak boleh milik entitas lain.
Kita pakai contoh Randy dan PT. Roda Kinclong lagi ya.
Kalau PT. Roda Kinclong membebankan biaya tagihan air ke SPT Tahunannya, masih masuk akal. Pasti angkanya besar juga karena usahanya boros air.
Tapi kalau PT. Roda Kinclong membebankan biaya tagihan air rumah Randy ke SPT Tahunannya? Sekalipun keduanya tergabung di bangunan yang sama, PT. Roda Kinclong tetap tidak boleh membebankan urusan rumah pemiliknya.
#3: Mengapa pajak ada yang boleh masuk SPT Tahunan, dan ada yang tidak?
Pertama karena ‘kamar’ mereka bukan di bagian biaya, tapi Kredit Pajak. Mereka tidak dibebankan sekarang, tapi di bagian akhir SPT Tahunan Badan. Contoh Kredit Pajak untuk SPT Tahunan Badan seperti PPh 22, 23, 24, dan 25.
PPN Masukan juga sama. Ia dikreditkan di SPT Masa PPN tiap bulan, jadi tidak boleh dipakai lagi di SPT Tahunan Badan.
Kedua karena ada jenis PPh yang tidak boleh jadi biaya atau Kredit Pajak sama sekali seperti PPh Final 4 (2) atau PPh Final UMKM.
Ketiga karena ada jenis pajak yang sekali saja dikenakan dan harus diakui secara berkala, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau Anda beli bangunan, biaya penyusutannya Anda akui sekitar 20 tahun kan? Nah, BPHTB akan dimasukkan ke nilai bangunan tersebut dan disusutkan bersama.
Sanksi pajak—seperti karena kena tilang, telat lapor SPT, atau kurang bayar SPT—juga tidak boleh jadi biaya di SPT Tahunan Badan. Anggapan DJP seperti, “Anda yang dihukum, masa angkanya bisa dipakai ‘mendiskon’ PPh terutang lagi? Nanti banyak WP yang sengaja salah dong.”
Jadi sisa pajak yang bisa Anda biayakan tinggal yang rutin dibayar saja, seperti Bea Meterai, PBB, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
#4: Mengapa biaya yang sudah terjadi saja yang boleh masuk SPT Tahunan, sedangkan yang masih angan-angan tidak?
Konsep akuntansi dan aturan pajak Indonesia sering sepemikiran dalam banyak hal. Tapi kalau urusan pencadangan, keduanya tidak akan pernah bertemu.
Kalau Anda pernah baca laporan keuangan, mungkin Anda pernah menemukan biaya cadangan kerugian piutang atau cadangan penurunan nilai. Akuntansi selalu menyiapkan kemungkinan terburuk supaya usaha tidak terlalu boncos saat kejadian itu terealisasi.
Sedangkan pajak Indonesia menolak pencadangan seperti itu karena rentan jadi biaya cari-cari.
Anggap saja Randy dari PT. Roda Kinclong tadi takut harus banyak ganti rugi ke klien karena pegawainya menggores, mengelupas, atau memenyokkan mobil yang dicuci. Ia pun menyiapkan dana Rp 45 juta untuk sewaktu-waktu diakui jadi biaya ganti rugi.
Di laporan keuangan, PT. Roda Kinclong boleh saja mencatat Rp 45 juta tersebut sebagai cadangan ganti rugi. Nanti kalau benar-benar ada kejadian—misal harus ganti rugi Rp 8 juta—ia bisa mengurangi angka cadangan dan membiayakan ganti rugi yang sebenarnya.
Kalau di SPT Tahunan, PT. Roda Kinclong hanya perlu mencatat Rp 8 juta saja sebagai biaya.
Catatan: Aturan pelarangan cadangan biaya ini berlaku untuk usaha umum ya. Ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha seperti perbankan atau asuransi.
#5: Mengapa biaya yang dokumentasinya lengkap saja yang boleh masuk SPT Tahunan?
Supaya ada buktinya kalau biaya tersebut bukan hasil karangan WP Badan. Dokumentasi yang dimaksud bisa macam-macam, seperti tagihan dari pemasok, bukti terima barang, atau Faktur PPN Masukan.
Khusus untuk biaya yang ambigu, seperti biaya promosi dan biaya entertainment, WP Badan harus membuat daftar nominatifnya. Kalau tidak, biaya tersebut hangus dan tidak bisa masuk SPT Tahunan.
Berikut ini data yang harus Anda siapkan untuk mengisi dua jenis biaya tersebut :
Dokumentasi akan sangat berguna saat WP Badan Anda diperiksa DJP. Kalau dokumentasi Anda lengkap, Anda bisa mendebat pemeriksa yang ngotot membuang biaya Anda dari SPT Tahunan. Selama masuk akal, pemeriksa pasti mempertimbangkan bukti yang Anda berikan.
Akhir Kata
Kisi-kisi dari IndoTaxNav cukup sekian ya! Artikel ini sudah menggabungkan aturan di UU PPh Pasal 9 dan praktek yang terjadi selama ini.
Kalau ada biaya yang seharusnya dilarang DJP tapi telanjur masuk ke SPT Tahunan Anda, jangan panik dulu! DJP tidak langsung memalak denda kok—Anda harus masuk ke proses pemeriksaan dulu.
Selama pemeriksaan, Anda bisa menyetujui, membantah, atau berdiskusi dengan DJP. Supaya tidak terulang lagi di SPT Tahunan berikutnya, Anda catat saja biaya apa yang dipermasalahkan pemeriksa. Anda juga bisa simpan artikel ini untuk referensi Anda dan rekan di bagian pembelian.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!
























