Ilustrasi pria sedang menyelesaikan pekerjaannya di kafe (Sumber: Ono Kosuki, Pexels)
Begitu artikel ini terbit, mungkin batas waktu pelaporan SPT Tahunan di Coretax sekitar dua bulan lagi. Memang, gara-gara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ‘memaksa’ semua Wajib Pajak (WP) untuk segera mendaftar—sampai mereka bekerjasama dengan artis untuk membuat konten ajakan. Tapi walaupun mungkin Anda sudah muak karena DJP terus berganti aplikasi—dari e-Filing, DJP Online, hingga Coretax—Anda tetap harus mendaftarkan diri di Coretax supaya Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda.
#1: Apa saja syarat untuk mendaftarkan diri di Coretax?
Pertama, Anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, nomor tersebut akan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Jadi setiap kali Anda masuk ke akun Coretax, Anda akan menggunakan NIK Anda.
Kedua, Anda harus tercatat mempunyai akses digital di sistem DJP. Ini seperti izin untuk mengakses semua layanan online DJP—termasuk DJP Online dan Coretax.
Ketiga, Anda harus membuat akun khusus Coretax. Artinya, Anda harus membuat password baru. Selain itu, Anda perlu mengajukan sertifikat elektronik (sertel) dan membuat passphrase—semacam password yang menggantikan tanda tangan Anda secara digital.
Supaya tidak bingung, pilih kondisi yang sesuai dengan Anda saat ini ya!
| Kondisi | Penjelasan |
|---|---|
| Belum punya NPWP | Buat NPWP di KPP atau Coretax (#2) |
| Punya NPWP, tapi belum padan dengan NIK | Padankan NPWP dengan NIK di KPP terdekat (#3) |
| Punya NPWP yang sudah padan, tapi belum pernah login DJP Online | Ajukan permohonan akses digital (#4) |
| Punya NPWP yang sudah padan, dan sudah pernah login DJP Online | Buat password akun Coretax (#5) |
| Sudah bisa login Coretax | Cek data pribadi, ajukan permohonan sertel dan sekalian buat passphrase (#6) |
#2: Bagaimana kalau saya belum punya NPWP?
Anda bisa membuat NPWP melalui Coretax atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di daerah domisili Anda. Kalau di Coretax, Anda bisa mengakses menu ‘Daftar Di Sini’ di halaman login ini :
Karena Anda adalah WP Orang Pribadi (OP), pilih opsi ‘Perorangan’ di halaman berikut :
Kalau Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK, pilih opsi yang berwarna hijau. Di luar itu, Anda bisa memilih opsi yang berwarna merah. Artikel ini akan menggunakan asumsi yang pertama saja.
Kebanyakan orang bisa memilih opsi pertama, yaitu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK. Opsi kedua hanya digunakan untuk istri yang status perpajakannya gabung dengan suami (KK).
Kemudian, Anda harus melengkapi data pribadi Anda sesuai formulir berikut ini, dari tahap pertama sampai ketujuh :
Proses pembuatan NPWP di Coretax biasanya butuh waktu beberapa hari. Kalau NPWP Anda akhirnya sudah jadi, Anda bisa lanjut ke #4.
#3: Bagaimana kalau saya sudah punya NPWP, tapi belum dipadankan?
Sayangnya, Anda hanya bisa memadankan NPWP dengan NIK secara mandiri sebelum tanggal 31 Desember 2024. Kalau Anda masih belum sempat, Anda bisa datang ke KPP terdekat—tidak perlu sama dengan yang terdaftar—dan meminta petugas untuk memadankan data Anda. Setelah itu, Anda bisa lanjut ke #4 atau #5, tergantung kondisi Anda.
#4: Bagaimana kalau NPWP saya sudah padan, tapi saya belum pernah login ke DJP Online?
Anda masih ingat dengan syarat kedua dalam daftar di atas? Nah, DJP pertama memberikan akses digital untuk WP sejak zaman DJP Online. Jadi kalau Anda belum pernah daftar di aplikasi tersebut, Anda bisa memilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ di halaman login ini :
Nanti Anda akan diminta memasukkan NPWP, email, dan nomor telepon Anda. Coretax juga akan melakukan verifikasi bahwa memang Anda yang mengajukan permohonan akses digital ini, jadi Anda harus melakukan selfie—sebaiknya di ruangan yang terang supaya Coretax langsung menerima foto Anda. Tampilan halamannya akan seperti ini setelah Anda mencentang 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?' :
Setelah Anda mendapatkan akses digital dari DJP, Anda bisa langsung membuat password untuk akun Coretax Anda. Ikuti saja langkah-langkah di #5 berikut.
#5: Bagaimana kalau NPWP saya sudah padan dan saya sudah pernah login ke DJP Online?
Kalau Anda sudah sampai di tahap ini, artinya Anda sudah memenuhi syarat pertama dan kedua di penjelasan #1 : NPWP yang sudah padan dengan NIK dan akses digital. Dengan begitu, Anda tinggal membuat password untuk akun Coretax Anda di menu ‘Lupa Kata Sandi?’ ini :
Tampilan halamannya akan seperti ini :
Anda akan menerima link untuk membuat password melalui email atau SMS, tergantung metode mana yang Anda pilih. Ikuti saja langkah-langkah pembuatannya, dan pastikan bahwa password Anda mengandung huruf kapital, tanda baca, angka, dan berjumlah minimal delapan karakter. Kalau sudah selesai, Anda bisa mencoba login di Coretax dengan NIK dan password baru Anda.
#6: Apakah kalau sudah berhasil login di Coretax, akun saya langsung bisa digunakan?
Seharusnya saat ini, Anda sudah bisa mengakses semua menu yang ada di Coretax. Untuk memastikan bahwa data pribadi Anda akurat, Anda bisa mengecek bagian ‘Profil Saya’. Kalau ternyata ada data yang salah, Anda bisa langsung menggantinya di halaman tersebut atau mengajukan perubahan data lewat bagian ‘Perubahan Data’. Kedua bagian tersebut bisa Anda temukan di menu ‘Portal Saya’, tepatnya di kotak yang diwarnai merah berikut :
Terakhir, supaya Anda bisa menandatangani berbagai dokumen digital yang ada di Coretax—mulai dari Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), Faktur Pajak Keluaran (FPK), sampai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan—Anda harus mengajukan sertel dan membuat passphrase. Bedakan dengan password ya, karena passphrase ini seperti tanda tangan digital Anda, sedangkan password untuk login ke akun Coretax Anda. Walaupun Coretax tidak melarang Anda untuk menyamakan isian keduanya, sebaiknya memang Anda bedakan saja supaya aman. Anda bisa menemukan bagian ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’ di menu ‘Portal Saya’ :
Tampilan yang muncul akan seperti di bawah ini. Untuk ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih opsi ‘Kode Otorisasi DJP’ saja karena gratis. Opsi lainnya adalah layanan dari pihak ketiga.
Dengan begini, Anda sudah selesai ‘pindahan’ dari DJP Online ke Coretax! Anda tinggal menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Jangan lupa lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Anda ya—paling lambat tanggal 31 Maret 2026, sesuai hitung mundur di halaman depan website IndoTaxNav.
Untuk mengecek apa saja kewajiban pajak Anda sesuai kondisi Anda saat ini, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) dari KPP tempat Anda terdaftar, konsultan pajak Anda, layanan informasi resmi melalui pajak.go.id, atau Kring Pajak di 1500200. Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!





