Ilustrasi sepasang sahabat belajar cara bayar pajak dari handphone (Sumber: Vitaly Gariev, Pexels)
Sebagai sesama pejuang Coretax, Anda pasti pernah menghadapi dilema klasik ini.
Dari dulu, kita selalu bayar pajak dengan Kode Billing. Konsepnya seperti virtual account bank, jadi Anda harus bayar dalam jangka waktu tertentu.
Nah, sejak era Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan deposit pajak. Konsepnya seperti dompet digital, tapi hanya bisa dipakai untuk bayar pajak. Sekali masuk ke Coretax, deposit tidak bisa Anda tarik lagi.
Kalau begitu, apakah langsung buat Kode Billing untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masih disarankan? Atau justru lebih untung pakai deposit pajak saja?
Yuk kita bahas plus-minus antara metode Kode Billing langsung dan deposit pajak, sekalian cara kerjanya di Coretax!
#1: Kapan bayar pajak langsung pakai Kode Billing?
Anda lebih baik bayar pajak pakai Kode Billing kalau Anda yakin bisa lapor SPT sebelum batas pelunasannya. Berikut adalah rangkuman tanggalnya :
| Jenis SPT | Batas Pelunasan Kurang Bayar | Batas Lapor SPT |
|---|---|---|
|
SPT Masa PPh Unifikasi |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 21 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
|
SPT Masa PPN |
Akhir bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
|
SPT Tahunan Pribadi |
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya |
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya |
|
SPT Tahunan Badan |
Tanggal 30 April tahun berikutnya |
Tanggal 30 April tahun berikutnya |
Misalnya, Anda yakin bisa lapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi bulan Mei 2026 sebelum batas pelunasannya—tanggal 15 Juni 2026. Kalau begitu, Anda bayar pakai Kode Billing saja.
Pertama, Anda harus masuk ke SPT yang akan Anda lunasi dan laporkan. Kalau SPT sudah siap, klik tombol Bayar dan Lapor, kemudian tombol Buat Kode Billing.
Kode Billing akan otomatis terbit dan terunduh setelah Anda klik tombol itu. Untuk sementara, SPT Anda akan masuk di kategori SPT Menunggu Pembayaran seperti ini :
Begitu Anda membayar Kode Billing tersebut, SPT Anda akan pindah ke kategori SPT Dilaporkan :
Jadi SPT Anda baru tercatat lunas dan terlapor di tanggal Anda membayar Kode Billing. Misalnya begini :
- Anda buka Kode Billing untuk lapor SPT pada tanggal 19 Juni 2026.
- Anda lunasi Kode Billing SPT pada tanggal 20 Juni 2026. BPN terbit otomatis pada hari yang sama.
Dengan begitu, SPT Anda baru lunas dan terlapor pada tanggal 20 Juni 2026, bukan 19 Juni 2026.
Selain itu, Anda juga disarankan langsung buka Kode Billing kalau Anda tidak rutin bayar pajak di Coretax.
Misalnya, Anda adalah pegawai yang hanya perlu melunasi PPh Kurang Bayar di SPT Tahunan Pribadi—cukup sekali dalam setahun.
Kesimpulannya, sebaiknya Anda langsung buka Kode Billing di SPT kalau :
- Anda yakin bisa lapor sebelum batas waktu pelunasan SPT.
- Anda tidak rutin membayar pajak secara berkala di Coretax.
#2: Kapan bayar pajak pakai deposit?
Anda lebih baik bayar pajak pakai deposit kalau Anda yakin tidak bisa lapor SPT sebelum batas pelunasannya. Keuntungannya paling terasa untuk SPT Masa PPh Unifikasi dan PPh 21.
Begitu Anda isi saldo deposit di Coretax, Anda bisa sewaktu-waktu membayarkannya ke jenis pajak apapun. Deposit pajak juga masih bisa Anda pakai walaupun sudah lewat bulan dan tahun. Jadi dengan fitur ini, seharusnya Anda lebih aman dari sanksi telat bayar pajak.
Menurut Pasal 103 Ayat (4) huruf a di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, begitu Anda mengisi deposit dan muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN), Anda dianggap sudah bayar pajak.
Ya, walaupun deposit tersebut belum benar-benar Anda bayarkan ke jenis pajak tertentu. Dengan mengisi deposit, Anda dianggap membayar pajak di muka.
Misalnya begini :
- Anda buka Kode Billing untuk isi deposit pada tanggal 1 Mei 2026.
- Anda lunasi Kode Billing deposit pada tanggal 2 Mei 2026. BPN terbit otomatis pada hari yang sama.
- Anda pakai deposit untuk lapor SPT pada tanggal 19 Mei 2026.
Anda dianggap membayar pajak di muka sesuai tanggal BPN. Walaupun kenyataannya Anda baru pakai deposit tersebut di tanggal 19 Mei 2026, DJP tetap menganggap Anda bayar pada tanggal 2 Mei 2026.
Sebagai catatan, jumlah deposit Anda harus lebih dari nilai kurang bayar. Kalau deposit Anda sisa Rp 100 juta tapi SPT Anda kurang bayar Rp 150 juta, Anda harus top-up Rp 50 juta ke deposit. Kalau jumlah deposit kurang, Anda masih dianggap nunggak oleh DJP.
Kalau Anda mau isi deposit di Coretax, Anda harus buat Kode Billing secara mandiri. Cari menu Pembayaran di Coretax, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
Pertama, cek identitas Wajib Pajak (WP) yang muncul di layar.
Kemudian, isi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP - KJS) dengan 411618-100 (Setoran untuk Deposit Pajak). Periode dan Tahun Pajak akan terisi otomatis.
Terakhir, input jumlah deposit yang akan Anda isi. Pertanyaan Untuk Pembayaran, Untuk Masa, dan Untuk Tahun bisa Anda sesuaikan sendiri karena tidak akan muncul di Kode Billing.
Begitu Anda klik tombol Unduh Kode Billing, file PDF Kode Billing akan otomatis terunduh.
Kalau Anda sudah membayar Kode Billing deposit tersebut, sering-sering cek saldo Anda di Coretax ya! Pastikan angkanya memang bertambah. Biasanya tidak langsung sih, tergantung cepat-lambatnya proses di Coretax.
Untuk mengecek sisa deposit Anda, pilih menu Profil Saya :
Di halaman Ikhtisar Profil Wajib Pajak, cari bagian Saldo Saya. Di bagian tersebut akan muncul berbagai macam nilai. Untuk tahu sisa saldo deposit yang bisa Anda pakai, lihat nilai Kredit Tersisa.
Kesimpulannya, sebaiknya Anda pakai deposit pajak kalau :
- Anda tidak yakin bisa lapor SPT sebelum batas waktu pelunasannya—entah karena data belum siap atau Coretax sering error.
- Anda rutin membayar pajak secara berkala di Coretax.
#3: Contoh kasus bayar pajak pakai Kode Billing atau deposit pajak
Contoh pertama—Anda tahu ada kurang bayar SPT Masa PPh Unifikasi bulan Mei 2026. Pelunasannya maksimal tanggal 15 Juni 2026.
- Kalau Anda bayar langsung pakai Kode Billing, Anda harus lapor SPT maksimal tanggal 15 Juni 2026 juga. Di atas tanggal itu, pelunasan Anda dianggap terlambat dan Anda kena sanksi bunga.
- Kalau Anda bayar pakai deposit pajak, Anda harus isi deposit maksimal tanggal 15 Juni 2026. Lapor SPT bisa menyusul—sesuai aturan, maksimal tanggal 20 Juni 2026.
Nah, tergantung kondisi Anda bagaimana. Apa Anda sudah punya cukup uang untuk isi deposit jauh-jauh hari? Apa data SPT Masa PPh Unifikasi Anda sudah siap dilaporkan?
Contoh kedua—misalnya hari ini tanggal 14 Juni 2026, satu hari sebelum batas bayar SPT Masa PPh Unifikasi bulan Mei 2026. Data Anda belum siap dilaporkan. Anda tidak yakin bisa lapor SPT sebelum tanggal 15 Juni 2026.
- Jangan memaksakan bayar SPT dengan Kode Billing kalau datanya belum siap. Bisa-bisa SPT Anda harus dibetulkan kalau ada data yang kurang. Lebih bahaya lagi kalau pembetulan itu menghasilkan kurang bayar—sanksi bunga menanti!
- Dalam kondisi data belum siap, lebih ideal Anda mengisi saldo deposit pajak dulu karena DJP sudah menganggap Anda bayar pajak tepat waktu. Pelaporan SPT bisa menyusul kemudian.
Akhir Kata
Jadi, pilih bayar pajak pakai Kode Billing atau deposit pajak? Tabel ini merangkum plus-minusnya :
| Langsung Kode Billing | Isi Deposit | |
| Plus |
Arus kas aman karena baru bayar waktu siap lapor SPT. |
Terhindar dari sanksi telat bayar. |
| Minus |
Kena sanksi telat bayar kalau baru lapor SPT setelah batas waktu pelunasan. |
Uang yang sudah jadi deposit pajak tidak bisa ditarik kembali. |
|
Cocok untuk |
WP yang tidak rutin bayar pajak secara berkala di Coretax (contoh: pegawai). |
WP yang rutin bayar pajak secara berkala di Coretax (contoh: UMKM dan perusahaan). |
Kesimpulannya, tidak ada metode bayar pajak yang 100% lebih oke. Pilih sesuai kondisi Anda menjelang lapor SPT.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!









































