Diterbitkan 09 Februari 2026

Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?

Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?

Ilustrasi empat wanita (Sumber: Guillermo Berlin, Pexels)


Hai, selamat datang di series WomanTaxNav!

Artikel-artikel dalam series ini akan membahas wanita saja karena sebagian besar artikel pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih ditujukan untuk pria.

Kali ini, kita akan mengamati kehidupan empat wanita single yaitu :

  • Ayudia : Mahasiswa yang belum bekerja
  • Ellis : Pengusaha pemilik kafe
  • Sheila : Freelancer penerjemah novel asing
  • Viola : Akuntan

Dari kacamata pajak, single artinya tidak tercatat menikah secara legal. Nah, tiap wanita single di atas memiliki status pajak dan kewajiban yang berbeda, yaitu dalam hal :

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melunasi pajak kurang bayar
  3. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mari kita mulai dari Ayudia dulu!

#1: Ayudia (21 tahun), mahasiswa belum bekerja

Ilustrasi wanita kewalahan mengerjakan tugas (Sumber: Antoni Shkraba production, Pexels)


Saat ini, Ayudia sedang berkuliah dan belum bekerja, maka orang tuanya masih memberikan uang saku sebesar Rp 4.000.000,- setiap bulan.

Selain itu, ia juga menerima dana apresiasi dari universitas atas prestasinya. Nah, dua penghasilan ini tidak bisa dijadikan patokan untuk PTKP karena tidak terkait usaha atau pekerjaan.

Jadi penghasilan Ayudia dianggap Rp 0,-. 

Oleh karena itu, ia belum waktunya membuat NPWP dan masih diperhitungkan dalam PTKP ayahnya. Otomatis, ia juga belum memiliki kewajiban perpajakan apapun.

Lain halnya kalau Ayudia membuka usaha penjualan buku bekas, menjadi guru les freelance, atau bekerja paruh waktu di sebuah restoran—seperti peran Ellis, Sheila, dan Viola. 

Ketiganya sudah dianggap berpenghasilan, sehingga mereka memiliki kewajiban pajak masing-masing.

#2: Ellis (26 tahun), pengusaha pemilik kafe

Ilustrasi wanita pemilik kafe (Sumber: Mike Jones, Pexels)


Begitu lulus kuliah, Ellis membuka kafenya sendiri.

Menurut Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pengusaha seperti Ellis wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah usahanya beroperasi.

Kalau begini, otomatis Ellis keluar dari daftar PTKP ayahnya dan memiliki PTKP sendiri yaitu TK/0—tidak kawin, tanpa tanggungan.

Setelah kafenya beroperasi, Ellis perlu menjalankan kewajiban pajak pengusaha seperti memotong PPh dari gaji pegawainya.

Di akhir tahun, ia bisa memilih cara penghitungan PPh antara pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), atau PPh UMKM.

Opsi terakhir banyak dipilih pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp 4.800.000.000,- dalam setahun karena tarif PPh-nya yang sudah final, rata 0,5% dari omzet bulanan.

Ellis juga perlu menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Selain omzet dari kafenya, Ellis harus melaporkan semua penghasilannya dalam tahun tersebut.

Perlakuan pajak untuk Ellis ini mirip dengan Sheila, freelancer yang akan kita bahas berikutnya.

#3: Sheila (26 tahun), freelancer penerjemah novel asing

Ilustrasi wanita penerjemah buku asing (Sumber: Karola G, Pexels)


Sheila bekerja secara freelance, menunggu panggilan dari agensi penerjemahan.

Sama dengan pengusaha, freelancer juga wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah karirnya dimulai.

Dengan begitu, Sheila tidak lagi masuk dalam PTKP ayahnya dan berdiri sendiri dengan PTKP TK/0.

Keuntungan menjadi freelancer daripada pengusaha adalah tidak adanya kewajiban pajak di luar penghitungan PPh di SPT Tahunan.

Sheila hanya perlu mencatat jumlah penghasilannya serta PPh yang dipotong oleh agensinya.

Misalnya, ia berhasil menyelesaikan proyek pada bulan Januari dengan nilai Rp 15.000.000,-. Begitu agensinya mentransfer pembayaran, penghasilan aslinya akan dipotong PPh sebesar Rp 375.000,-.

Cara menghitungnya seperti ini :

PPh yang dipotong dari honor freelancer

Penghasilan x 50% x tarif progresif = 15.000.000 x 50% x 5% = 375.000


Penghitungan di atas menggunakan tarif progresif 5% karena setelah dikalikan 50%, sisa penghasilan Sheila masih di bawah lapisan pertama tarif PPh, yaitu Rp 60.000.000,-.

Jadi secara bersih, Sheila hanya menerima Rp 14.625.000,-.

Nah, tugas Sheila adalah mencatat penghasilan Rp 15.000.000,- dan PPh Rp 375.000,- di bulan Januari, dan seterusnya sepanjang tahun.

Freelancer tidak boleh menggunakan PPh UMKM, maka Sheila terpaksa memilih antara metode pembukuan atau pencatatan dengan NPPN.

Ia harus memilih opsi pertama kalau omzetnya sebagai freelancer lebih dari Rp 4.800.000.000,- dalam setahun, dan opsi kedua kalau omzetnya di bawah nominal tersebut. 

Lalu, sebelum melaporkan SPT Tahunan WP OP pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, Sheila juga perlu mendaftar penghasilan apa saja yang ia miliki di luar kegiatan freelance utamanya. 

Sekarang mari kita lanjutkan ke Viola. Dibandingkan dengan Ellis dan Sheila, urusan pajak pegawai jauh lebih mudah kok.

#4: Viola (21 tahun), akuntan di perkantoran SCBD

Ilustrasi wanita akuntan (Sumber: Mikhail Nilov, Pexels)


Selesai mengambil diploma (D-3) akuntansi, Viola bekerja di suatu perkantoran swasta di SCBD.

Keuntungan menjadi pegawai adalah semua urusan pajak akan diaturkan oleh tempat kerja.

Pegawai dengan penghasilan netto di atas PTKP wajib memiliki NPWP, dan biasanya perusahaan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP tersebut.

Jadi begitu Viola memiliki NPWP, ia tidak lagi terikat dengan PTKP ayahnya dan langsung berdiri sendiri dengan PTKP TK/0.

Sama seperti Sheila, Viola hanya perlu mencatat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong perusahaannya sepanjang tahun.

Baik pegawai tetap atau tidak tetap biasanya akan menerima slip gaji dan bukti potong PPh setiap periode penggajian.

Mereka hanya perlu mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut dan mencocokkannya dengan penghitungan SPT Tahunan WP OP setelah tahun berakhir.

Sebagai informasi, perusahaan menghitung jumlah PPh yang dipotong dari gaji pegawai dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya, Viola harus melaporkan SPT Tahunan.

Di sini mungkin terjadi kurang atau lebih bayar PPh karena penghitungan PPh tahunan untuk WP OP menggunakan tarif progresif, bukan TER.

Kalau ia memiliki penghasilan lain, ia juga perlu memasukkannya di SPT.

Lebih rumit lagi kalau penghasilan tersebut berasal dari kegiatan usaha atau freelance, karena artinya selain melakukan kewajiban sebagai pegawai, Viola juga harus menghitung penghasilan usaha atau freelance-nya.

Untuk mengetahui cara atur pajak untuk pegawai yang merangkap pekerjaan berikut ini, baca juga


Kesimpulan

Jadi apakah Anda dalam keadaan yang sama dengan salah satu wanita single di atas? Untuk membantu Anda membedakan mereka berempat, berikut rekap seputar urusan perpajakan mereka :

Nama NPWP dan PTKP Pelunasan PPh Tahunan Pelaporan SPT Tahunan WP OP

Ayudia, mahasiswa

Belum perlu NPWP. 

Masih ikut PTKP ayah.

Tidak perlu karena belum punya NPWP.

Tidak perlu karena belum punya NPWP.

Ellis, pengusaha pemilik kafe

Harus buat NPWP satu bulan setelah usaha dimulai.

PTKP TK/0.

Hitung PPh dengan pembukuan, pencatatan, atau PPh UMKM.

Wajib menyampaikan SPT Tahunan WP OP maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sheila, freelancer penerjemah

Harus buat NPWP satu bulan setelah freelance dimulai.

PTKP TK/0.

Hitung PPh dengan pembukuan atau pencatatan.

Sama dengan Ellis.
Viola, akuntan

Wajib buat NPWP kalau penghasilan netto setahun di atas PTKP.

PTKP TK/0.

Sepanjang tahun, PPh dihitung dengan TER. Di akhir baru dengan tarif progresif.

Sama dengan Ellis.

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Kisah Ayudia, Ellis, Sheila, dan Viola tidak berhenti di sini, jadi jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib PajakWajib Pajak Orang Pribadi

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda