Diterbitkan 07 Mei 2026

Terima Dividen, Lebih Repot Urus Pajak Rp 0 atau Langsung Bayar 10% Saja?

Terima Dividen, Lebih Repot Urus Pajak Rp 0 atau Langsung Bayar 10% Saja?

Ilustrasi pria yang bersemangat setelah menerima uang (Sumber: Gustavo Fring, Pexels)

Akhir-akhir ini, menahan saham yang terus merugi rasanya sakit hati ya? Untungnya, masih ada ‘obat tahan sakit’ dalam bentuk dividen.

Terima dividen ini paling enak lho! Mutasinya di Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda selalu utuh kan, senilai dividen per lot dikalikan jumlah lot?

Tapi sebenarnya, di situ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menunggu keputusan Anda, antara :

  • Ikuti persyaratan supaya Pajak Penghasilan (PPh) dividen Anda Rp 0, atau
  • Langsung bayar PPh Final 10%.

Sebagai catatan, dividen yang dibahas di artikel ini hanya berasal dari perusahaan Indonesia. Aturan untuk dividen dari luar negeri berbeda.

Kita bandingkan dari sudut pandang Paskal ya, seorang teller bank yang memasukkan angpao Lebaran dari kerabatnya ke sebuah saham blue-chip.

Dengan modal Rp 3 juta, ia kecipratan dividen sebesar Rp 180 ribu. Nah, kira-kira Paskal pilih tawaran DJP yang mana?

Kok boleh beli saham pakai angpao Lebaran? Untuk penjelasannya, baca juga Masa Iya THR, Parsel, dan Angpao Lebaran Saya Dipajaki Juga?


#1: Apa saja syarat supaya PPh dividen Rp 0?

Ilustrasi pria menunjukkan portfolio sahamnya (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Kalau Paskal pilih opsi ini, dividennya tetap Rp 180 ribu.

Syaratnya? Ia harus investasikan Rp 180 ribu itu ke aset yang berpotensi cuan, seperti saham atau emas. Jadi iPhone, mobil, dan sejenisnya tidak termasuk.

Syarat tambahan dari DJP: Paskal harus buat Laporan Realisasi Investasi selama tiga tahun berturut-turut.

Ini contoh hasil laporan yang dihasilkan oleh Coretax :

Laporan Realisasi Investasi yang diterbitkan oleh Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Data yang dibutuhkan
juga cukup lengkap, seperti :

  • Identitas pemberi, tanggal terima, dan jumlah dividen
  • Jenis investasi, tanggal investasi, dan jumlah dividen yang diinvestasikan

Anggap saja Paskal terima dividen Rp 180 ribu pada tanggal 30 April 2026. Secara keseluruhan, ia harus :

  • Lapor Penghasilan Bukan Objek Pajak berupa dividen Rp 180 ribu di SPT Tahunan Pribadi 2026
  • Lapor harta Investasi berupa saham—kalau masih ada lot sampai akhir tahun 2026—di SPT Tahunan Pribadi 2026
  • Lapor harta Investasi yang menggunakan dividen Rp 180 ribu di SPT Tahunan Pribadi 2026
  • Buat Laporan Realisasi Investasi dividen Rp 180 ribu untuk tahun 2026, 2027, dan 2028

“Duh, repot amat sih—padahal cuma Rp 180 ribu lho!”

Pantas kalau Paskal mengomel. Ribetnya minta ampun demi PPh dividen Rp 0.

#2: Dividen kena PPh berapa kalau tidak diinvestasikan kembali?

Ilustrasi pria menatap laptopnya dengan gelisah (Sumber: Mart Production, Pexels)


Kalau Paskal malas ribet dan ingin belanjakan dividennya, boleh saja! Asal ia bayar PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10%.

Ini penghitungannya :

Dividen x 10% = 180.000 x 10% = 18.000


Nanti Paskal harus bayar Rp 18 ribu ke DJP. Sisa dividennya Rp 162 ribu.

Nah, bayar pajak masih belum bisa pakai QRIS ya! Jadi Paskal harus buka Kode Billing di Coretax.

Klik menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing seperti di bawah ini :

Tampilan menu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax (Sumber Arsip penulis)


Berbeda dengan opsi sebelumnya, di sini ia cuma perlu :

  • Bayar PPh Final Rp 18 ribu
  • Lapor Penghasilan Final berupa dividen Rp 180 ribu dan PPh Final Rp 18 ribu di SPT Tahunan Pribadi 2026
  • Lapor harta Investasi berupa saham—kalau masih ada lot sampai akhir tahun 2026—di SPT Tahunan Pribadi 2026

Sebagai catatan, batas bayar PPh adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Jadi dalam kasus Paskal, ia harus buka Kode Billing dan membayarnya paling lambat tanggal 15 Mei 2026.

Akhir Kata

Tabel berikut merangkum opsi pertama dan kedua dari DJP :

Aspek Opsi PPh Rp 0 Opsi PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jumlah dividen diterima

Utuh Dikurangi PPh sebesar 10%
Kewajiban
  • Lapor di SPT Tahunan
  • Buat Laporan Realisasi Investasi 3 tahun berturut-turut (maksimal tanggal 31 Maret tiap tahun)
  • Bayar via Coretax (maksimal tanggal 15 bulan berikutnya)
  • Lapor di SPT Tahunan
Cocok untuk
  • Dividen jumlah besar
  • Dividen memang akan diinvestasikan lagi
  • Dividen jumlah kecil
  • Dividen rencananya dibelanjakan

 

Jadi untuk kasus Paskal, memang ia disarankan pilih opsi yang bayar PPh saja.

Tapi kalau tidak pilih dua-duanya bagaimana? Nah, bisa bahaya kalau ketahuan DJP. ‘Surat cinta’ datang, cuan pun melayang.

Jangan sampai begitu ya! Sudah rugi karena saham, masa Anda masih boncos kena sanksi DJP?

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan FinalPenghasilan Bukan Objek Pajak

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda