Diterbitkan 12 Januari 2026

Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi

Pajak Penghasilan
Individu
5 menit waktu baca
Cek 5 Menit Saja: Edisi PTKP Orang Pribadi

Ilustrasi orang tua dan tiga anaknya (Sumber: Pixabay, Pexels)


Hai, selamat datang di series Cek 5 Menit Saja! Sesuai namanya, artikel-artikel dalam series ini akan mengajak Anda untuk mengecek status dan kewajiban perpajakan Anda. Secara khusus, artikel ini akan membahas status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), fasilitas pengurangan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengikuti status pernikahan dan keluarga mereka pada tanggal 1 Januari di tahun tersebut. PTKP selalu melekat setiap kali Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Anda bisa mulai dari pertanyaan pertama, lalu ikuti alur pertanyaan sesuai jawaban yang Anda pilih. Selamat mencoba!

#1: Apakah Anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

  • Jika sudah, Anda mendapat PTKP Diri Sendiri Rp 54.000.000,-. Lanjut ke #2.
  • Jika belum, Anda tidak mendapat PTKP apapun. Selesai.

#2: Apakah Anda laki-laki atau perempuan?

  • Jika Anda laki-laki, lanjut ke #3.
  • Jika Anda perempuan, lanjut ke #5.

#3: Apakah Anda laki-laki yang sedang menikah?

  • Jika Anda sedang menikah, Anda mendapat PTKP Kawin Rp 4.500.000,-. Lanjut ke #4.
  • Jika Anda belum menikah, sudah berpisah, atau ditinggal meninggal, Anda tidak mendapat PTKP Kawin. Lanjut ke #6.

#4: Apakah istri Anda bekerja?

  • Jika istri Anda bekerja sebagai pengusaha, freelancer, atau pegawai yang merangkap pekerjaan, Anda mendapat PTKP Istri Bekerja Rp 54.000.000,- karena penghasilan istri akan digabung dengan Anda di akhir tahun nanti. Sebagai catatan, aturan ini hanya merujuk pada pengusaha yang tidak menghitung PPh tahunannya dengan skema PPh Final UMKM. Lanjut ke #6.
  • Jika istri Anda bekerja sebagai pengusaha UMKM, pegawai untuk satu pemberi kerja, atau tidak bekerja sama sekali, Anda tidak mendapat PTKP Istri Bekerja. Penghasilan pengusaha yang menggunakan PPh Final UMKM dan pegawai yang mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja sudah dianggap final, jadi di akhir tahun nanti penghasilan istri tidak perlu digabung dengan Anda. Dan jika istri Anda tidak bekerja, memang tidak ada penghasilan apapun yang perlu digabungkan. Lanjut ke #6.

#5: Apakah Anda perempuan yang sudah menikah?

  • Jika saat ini Anda sedang menikah dengan suami yang bekerja, Anda hanya mendapat PTKP Diri Sendiri sesuai dengan #1, sedangkan PTKP Kawin dan Tanggungan akan diambil oleh suami Anda. Lanjut ke #7.
  • Jika saat ini Anda sedang menikah tapi suami Anda tidak bekerja (disertai surat keterangan resmi), Anda mendapat PTKP Kawin Rp 4.500.000,-. Lanjut ke #6.
  • Jika saat ini Anda belum menikah, sudah berpisah, atau ditinggal meninggal, Anda tidak mendapat PTKP Kawin. Lanjut ke #6.

#6: Apakah Anda memiliki tanggungan anggota keluarga?

Tanggungan hanya bisa berupa anggota keluarga yang hubungannya lurus ke atas atau bawah, seperti anak, orang tua, atau mertua yang sepenuhnya bergantung pada Anda. PTKP Tanggungan hanya bisa mencakup tiga orang, masing-masing dengan nilai Rp 4.500.000,-. 

  • Jika Anda tidak memiliki tanggungan, Anda tidak mendapat PTKP Tanggungan.
  • Jika Anda memiliki satu tanggungan, Anda mendapat PTKP Tanggungan Rp 4.500.000,-.
  • Jika Anda memiliki dua tanggungan, Anda mendapat PTKP Tanggungan Rp 9.000.000,-.
  • Jika Anda memiliki tiga tanggungan, Anda mendapat PTKP Tanggungan Rp 13.500.000,-.

Berapapun jumlah tanggungan Anda, lanjut ke #7.

#7: Berapa jumlah PTKP Anda?

Silahkan Anda jumlahkan semua PTKP yang Anda dapatkan, mulai dari Diri Sendiri, Kawin, Istri Bekerja, dan Tanggungan. Untuk mempermudah, ada singkatan untuk setiap jenis PTKP tersebut: Tidak Kawin (TK), Kawin (K), Istri Bekerja (I), dan Tanggungan (langsung diisi angka).

Jadi seorang suami yang istrinya bekerja dan memiliki tiga anak akan mendapatkan PTKP K/I/3 senilai Rp 126.000.000,-. Sedangkan seorang mahasiswa yang baru bekerja, belum menikah, dan belum berkeluarga mendapatkan PTKP TK/0 senilai Rp 54.000.000,-. Biasanya untuk laki-laki dan perempuan, ada beberapa kemungkinan PTKP ini :

PTKP Laki-Laki PTKP Perempuan
Belum menikah (TK/0) Belum menikah (TK/0)
Menikah (K/0) Menikah dan suami bekerja (TK/0)
Menikah dan istri bekerja (K/I/0) Menikah dan suami tidak bisa bekerja (K/0)
Menikah, istri bekerja, dan punya dua anak (K/I/2) Menikah, suami tidak bisa bekerja, dan punya satu anak (K/1)

Apakah Anda sudah mengecek berapa PTKP Anda untuk tahun ini? Jangan lupa jika ada perubahan—misalnya menikah atau mempunyai anak di tengah tahun—maka perubahan tersebut baru berlaku untuk PTKP tahun berikutnya karena PTKP selalu melihat kondisi tanggal 1 Januari di tahun tersebut.

Untuk mengecek apa saja kewajiban pajak Anda, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi


Untuk mengikuti alur penghitungan PTKP dalam bentuk tabel, Anda bisa mengunduhnya di akhir artikel ini. Dan jika Anda masih mempunyai pertanyaan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, konsultan pajak Anda, layanan informasi melalui website resmi di pajak.go.id, atau Kring Pajak di 1500200. Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Lampiran
Cek 5 Menit Saja - Edisi PTKP Orang Pribadi.xlsx

Cek 5 Menit Saja - Edisi PTKP Orang Pribadi.xlsx

File Excel / Xlsx76.56 KB
Glosarium
Pajak PenghasilanWajib PajakWajib Pajak Orang PribadiPenghasilan Tidak Kena Pajak

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda