Ilustrasi konsultan pajak yang merangkap reviewer makanan (Sumber: Alex Green & 8pCarlos Morocho, Pexels)
Hari begini merangkap pekerjaan sudah biasa, apalagi untuk pegawai yang sehari-hari bekerja 8-to-5.
Selain karena kebutuhan ekonomi, rasa bosan di kantor malah mendorong mereka untuk mencari kesibukan lain, seperti membuka usaha atau menjalankan proyek freelance.
Lihat saja Vina Muliana yang dulu menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus konten kreator edukasi untuk para pencari kerja di Tiktok.
Nah, kalau Anda juga berencana mengikuti jejaknya, jangan ragu-ragu—IndoTaxNav akan mendukung Anda dari sisi pajak!
Hanya saja, merangkap sebagai pekerja bebas (freelancer) memang lebih mudah daripada menjadi pengusaha.
Untuk melihat apa saja yang harus Anda persiapkan nanti, mari kita ikuti kisah Fidelia, seorang konsultan pajak di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Budi Pekerti.
Karena ia hobi menyunting video dan mencoba makanan baru, ia pun merangkap sebagai konten kreator review makanan.
#1: Apa saja kewajiban pajak Fidelia sebagai pegawai?
Pertama, Fidelia harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar KKP Budi Pekerti bisa membuatkan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 setiap kali ia menerima gaji.
Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa gaji Fidelia telah dipotong pajak dan disetorkan kepada DJP.
Lalu di akhir tahun, ia akan menggunakan seluruh Bupot tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadinya.
Kalau ternyata nilai PPh yang sudah dipotong KKP masih lebih kecil daripada yang seharusnya Fidelia bayar di tahun itu, ia harus melunasi kekurangannya.
Supaya penghitungannya jelas, anggap saja Fidelia menerima gaji Rp 5.500.000,- tiap bulan. Saat ini, ia belum menikah dan tidak sedang menanggung biaya hidup keluarganya.
Penghitungan di SPT-nya akan seperti ini :
| Gaji setahun (Rp 5.500.000,- x 12 bulan) | 66.000.000 |
| Biaya jabatan (5% dari gaji) | (3.300.000) |
| Penghasilan netto setahun | 62.700.000 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (belum menikah, tanpa tanggungan) | (54.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak | 8.700.000 |
| PPh terutang (5% dari Penghasilan Kena Pajak) | 435.000 |
| PPh dibayarkan KKP | (151.250) |
| PPh harus dibayar Fidelia di akhir tahun | 283.750 |
Di akhir tahun, Fidelia harus membayar Rp 283.750,- kepada DJP. Setelah itu, ia cukup melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
#2: Apa saja yang berubah begitu Fidelia merangkap freelancer?
Sekadar klarifikasi—menurut pajak, freelancer merujuk pada orang yang menawarkan jasa dengan keahlian tertentu dan bekerja atas namanya sendiri, bukan mewakili institusi tertentu.
Berbeda dengan pengusaha yang menjual barang, mempekerjakan orang lain, dan bekerja atas nama usahanya.
Jadi desainer, fotografer, penulis, konsultan, bahkan konten kreator seperti Fidelia termasuk contoh freelancer.
Sebagai reviewer makanan, penghasilan Fidelia bisa berupa tawaran kerjasama dengan restoran atau penghargaan kreator dari media sosial.
Urusan pajak untuk freelancer akan sedikit lebih merepotkan daripada pegawai, terutama dalam hal :
-
Fidelia harus memilih metode untuk menghitung PPh tahunannya, antara pembukuan atau pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Secara default, seorang freelancer dianggap memilih opsi pembukuan.
Sedangkan opsi pencatatan hanya bisa digunakan oleh freelancer dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun, jadi cara hitung pajaknya lebih mudah.
Freelancer cukup mengajukan pemberitahuan kepada DJP antara Januari hingga Maret setahun sebelum lapor SPT Tahunan, kemudian ia langsung bisa menggunakan tarif NPPN sesuai yang ia tentukan sendiri.
Setiap tahun ia berencana menggunakan NPPN, ia harus mengajukannya kembali. -
Tidak semua lawan transaksi Fidelia akan memotong PPh-nya dengan benar
Dalam hal ini, restoran atau platform media sosial tidak selalu bisa memotong PPh seperti KKP tempatnya bekerja.
Bisa jadi mereka memang belum paham kewajibannya, salah hitung, atau belum punya kewenangan memotong karena berstatus perusahaan asing.
Oleh karena itu, Fidelia harus bersiap-siap kalau jumlah PPh yang ia bayar di akhir tahun malah meningkat.
Anggap saja, di luar gaji kantor, Fidelia menerima omzet dari berbagai restoran sebesar Rp 100.000.000,- dalam setahun.
Karena menggunakan metode NPPN—dengan asumsi tarif dari DJP sebesar 50%—maka penghasilan netto yang diakui secara pajak adalah Rp 50.000.000,-.
Nah, mari kita gabungkan dengan penghasilan gajinya:
| Penghasilan netto sebagai freelancer | 50.000.000 |
| Penghasilan netto sebagai pegawai | 62.700.000 |
| Total penghasilan netto | 112.700.000 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (belum menikah, tanpa tanggungan) | (54.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak | 58.700.000 |
| PPh terutang (5% dari Penghasilan Kena Pajak) | 2.935.000 |
| PPh dibayarkan restoran | (1.000.000) |
| PPh dibayarkan KKP | (151.250) |
| PPh harus dibayar Fidelia di akhir tahun | 1.783.750 |
Setelah merangkap pekerjaan sebagai pegawai sekaligus freelancer, jumlah PPh Kurang Bayar Fidelia di akhir tahun malah menjadi Rp 1.783.750,-.
Tentu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 283.750,- saja.
Hal ini terjadi karena penghasilannya naik, tapi restoran yang bekerjasama dengannya belum memotong PPh-nya sebagaimana mestinya.
Kalaupun mereka memotong PPh Fidelia dengan benar, potensi kurang bayar masih ada selama Fidelia bekerja sebagai freelancer.
Kesimpulan
Berikut adalah tabel perbandingan saat Fidelia masih menjadi pegawai saja, dan setelah merangkap sebagai freelancer :
| Aspek | Pegawai Saja | Pegawai + Freelancer |
|---|---|---|
| Pendaftaran awal |
Memberikan NPWP ke KKP Budi Pekerti |
|
|
Kewajiban sepanjang tahun |
Mengumpulkan Bupot PPh 21 dari KKP Budi Pekerti |
|
|
Jumlah PPh Kurang Bayar di akhir tahun |
Tidak terlalu besar selama KKP Budi Pekerti memotong PPh 21 dengan benar |
Kemungkinan tetap besar walaupun PPh 21 sudah dipotong dengan benar |
|
Batas lapor SPT Tahunan WP OP |
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya |
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya |
Kalau dilihat, memang kewajiban kalau merangkap pekerjaan sedikit lebih ribet. Jumlah PPh Kurang Bayar juga bisa melonjak drastis.
Oleh karena itu, ini sedikit tips dari IndoTaxNav :
- Sebaiknya Anda menyisihkan dana terlebih dahulu sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan pertama kali sebagai pegawai sekaligus freelancer. Setelah itu, Anda bisa mengajukan cicilan berupa PPh 25 untuk meminimalisir jumlah PPh Kurang Bayar di tahun berikutnya.
- Anda harus tertib mencatat omzet bulanan sebagai freelancer agar penghitungan Anda di akhir tahun lebih mudah.
Tetap semangat, pejuang cuan! Asalkan administrasi Anda rapi seperti Fidelia, Anda tidak akan mengalami masalah saat merangkap pekerjaan begini.
Untuk penjelasan tentang perubahan pajak saat seorang pegawai merangkap sebagai pengusaha, baca juga Apakah Pajak Pegawai Sekaligus Pengusaha Sesusah Itu?
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















