Diterbitkan 20 April 2026

SPT Tahunan Badan 2025: Cara Impor Excel Penyusutan (L9) di Coretax

SPT Tahunan Badan 2025: Cara Impor Excel Penyusutan (L9) di Coretax

Ilustrasi pengantar paket dengan kendaraan operasionalnya (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)

Halo pejuang Coretax! Sudah seberapa jauh Anda mencicil Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Anda?

Bagaimana dengan Lampiran 9 (L9) Penyusutan dan Amortisasi Fiskal? Ingat, Badan yang menggunakan pembukuan maupun Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bisa mengisinya ya!

Supaya L9 muncul di SPT Tahunan Badan, halaman induk harus terisi dulu. Simak cara isinya di salah satu artikel berikut ya!


Kalau Anda cek L9 dan sudah ada data di tabel Aset Lainnya, hati-hati kena prank ya! Data tarikan Coretax dari SPT Tahunan sebelumnya masih tidak lengkap. Metode penyusutan saja tidak diisi, bagaimana bisa dihitung angkanya?

Sebenarnya Anda bisa lengkapi langsung di Coretax. Tampilan formulirnya begini :

Tampilan formulir penyusutan dan amortisasi di Lampiran 9 SPT Tahunan Badan (Sumber: Arsip penulis)


Tapi masa iya Anda edit satu-satu kalau ada ratusan hingga ribuan aset? Belum lagi kalau ada error, seperti Kode Aset yang malah hilang kalau Anda merevisi data yang sudah muncul.

Daripada jari Anda keriting seperti mie, hapus saja semua tarikan Coretax dan input ulang di Excel. Kita bahas langkah-langkahnya dari awal ya!

#1: Cara download template Excel dan converter XML penyusutan dan amortisasi

Buka website pajak.go.id, pilih menu Coretax DJP, lalu klik bagian Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Tampilan menu PSIAP di pajak.go.id (Sumber: Arsip penulis)


Scroll
halaman sampai muncul tulisan Template XML dan Converter Excel ke XML. Klik tombol Lebih Lanjut.

Tampilan menu Template XML dan Converter Excel di pajak.go.id (Sumber: Arsip penulis)


Cari template untuk SPT Tahunan Badan. Bagian ini baru saja diperbarui, jadi sekarang Anda cukup download satu folder yang berisi semua keperluan impor data.

Tampilan kumpulan template untuk SPT Tahunan Badan di pajak.go.id (Sumber: Arsip penulis)


Begitu download sudah selesai, Extract All folder tersebut. Dari tampilan berikut, buka folder Template Excel SPT Tahunan PPh Badan yang ditandai merah :

Tampilan hasil download template untuk SPT Tahunan Badan (Sumber: Arsip penulis)


Pilih template Excel yang ditandai merah di bawah ini ya!

Template Excel penyusutan dan amortisasi untuk SPT Tahunan Badan (Sumber: Arsip penulis)


#2: Cara isi template Excel penyusutan dan amortisasi

Begitu template Excel sudah Anda buka, tampilannya akan seperti ini :

Tampilan template Excel penyusutan dan amortisasi (Sumber: Arsip penulis)


Sebelum kita mulai, mungkin Anda terpikir, “Sebaiknya semua aset dimasukkan ke satu template atau dipecah-pecah?” Menurut IndoTaxNav sih lebih aman dipecah ke beberapa file.

Kalau Anda ingin mudah mencocokkan Excel dengan Coretax, bagi berdasarkan golongannya :

  • Template Excel Penyusutan Kelompok 1
  • Template Excel Penyusutan Kelompok 2
  • Template Excel Penyusutan Bangunan Permanen

Tapi kalau Anda ingin mudah mencocokkan Excel dengan data internal—seperti laporan keuangan atau daftar aset—bagi berdasarkan jenis asetnya :

  • Template Excel Penyusutan Mesin
  • Template Excel Penyusutan Kendaraan
  • Template Excel Penyusutan Bangunan

Anda bisa membaca cara pengisian template di sheet Petunjuk Pengisian. Panduan kode aset dan kelompoknya bisa Anda lihat langsung di sheet Ref Depreciation atau Ref Amortization pada file yang sama.

Tabel berikut merangkum cara pengisian sheet Depreciation. Huruf A - J mengikuti nomor kolom di screenshot sebelumnya ya!

A. Code of Asset

Isi dengan empat digit kode aset sesuai sheet Ref Depreciation, contoh :

  • 0401 (Sepeda)
  • 0708 (Peralatan Elektronik)
  • 0799 (Aset Lainnya)

Hati-hati untuk kode 0599 (Aset Tidak Bergerak Lainnya)!

Sampai artikel ini terbit, Coretax tidak mengakui kode tersebut. Pakai kode lain saja.

B. Group of Asset

Isi dengan salah satu pilihan ini :

  • Group 1 = aset dengan masa manfaat 4 tahun 
  • Group 2 = aset dengan masa manfaat 8 tahun
  • Group 3 = aset dengan masa manfaat 16 tahun 
  • Group 4 = aset dengan masa manfaat 20 tahun 
  • Permanent = aset bangunan permanen 
  • Non Permanent = aset bangunan non-permanen 
  • Other Group = aset selain kategori yang disebutkan di atas
C. Month of Acquisition

Bulan perolehan aset.

Isi dengan angka antara 1 (Januari) sampai 12 (Desember).

D. Year of Acquisition

Tahun perolehan aset.

Isi dengan format YYYY, contohnya 2025 bukan 25’.

E. Acquisition Price

Biaya perolehan aset.

Isi tanpa pemisah ribuan, contohnya 500000 bukan Rp 500.000.

F. Remaining Value

Nilai buku fiskal aset pada awal tahun 2025.

Isi tanpa pemisah ribuan, contohnya 375000 bukan Rp 375.000.

Kalau ada aset yang baru dibeli di tahun 2025, Kring Pajak menyarankan nilai awal tahunnya diisi 0 saja.

G. Commercial Method

Metode penyusutan aset menurut laporan keuangan akuntansi.

Isi dua digit sesuai pilihan di sheet Ref Depreciation, contohnya GL (garis lurus / straight line).

H. Fiscal Method

Metode penyusutan aset menurut aturan pajak.

Isi dua digit sesuai pilihan di sheet Ref Depreciation, contohnya GL (garis lurus / straight line).

I. Fiscal Depreciation This Year

Jumlah biaya penyusutan aset untuk tahun pajak 2025.

Isi tanpa pemisah ribuan, contohnya 125000 bukan Rp 125.000.

J. Notes

Bisa diisi apapun tentang aset tersebut, contohnya Mesin Pemotong Rumput 01.

Catatan: Tetap masukkan semua aset yang masih dimiliki Badan walaupun nilainya sudah habis disusutkan (0). Kalau aset sudah dijual, baru tidak perlu masuk L9 lagi.

Amortisasi biasanya jarang ditemui. Jadi kalau di Badan Anda tidak ada, kosongi saja isian sheet tersebut. Tapi jangan hapus sheet-nya ya!

Tampilan template Excel amortisasi yang dikosongi (Sumber: Arsip penulis)


Begitu Anda selesai mengisi sheet Depreciation dan Amortization, tutup Excel Anda! Saatnya mengubah file ini menjadi XML.

#3: Cara convert file Excel penyusutan dan amortisasi ke XML

Buka hasil download dari website pajak.go.id tadi. Cari dan buka file yang berjudul KonverterXML_SPTBadan.

Tampilan converter Excel SPT Tahunan Badan ke XML (Sumber: Arsip penulis)


Kalau perangkat Anda menanyakan apakah Anda tetap ingin menjalankan aplikasi atau tidak, klik More lalu Run Anyway.

Tampilan yang muncul akan seperti di bawah ini. Jenis file yang ingin Anda convert yaitu L9 - Daftar Penyusutan & Amortisasi. Klik Pilih File Excel & Konversi, lalu pilih file Excel hasil pekerjaan Anda tadi.

Tampilan converter Excel penyusutan dan amortisasi ke XML (Sumber: Arsip penulis)


File
XML akan terbentuk dalam beberapa detik saja. Kalau sudah, cek nama file XML tersebut ya! Seharusnya mengandung jumlah data sesuai isi Excel Anda.

Sebagai contoh, kalau di Excel Anda ada 50 data penyusutan, nama file XML Anda akan mengandung angka 50 juga.

File XML siap diimpor! Saatnya Anda login ke Coretax dan masuk ke halaman L9 di SPT Tahunan Badan Anda.

#4: Cara impor file XML penyusutan dan amortisasi ke Coretax

Di bagian atas L9, ada tombol Impor Data. Tombol ini mewakili seluruh kelompok penyusutan dan amortisasi.

Jadi kalau Anda impor file XML, Coretax akan otomatis memasukkannya ke tabel kelompok yang sesuai.

Cari file XML yang baru Anda convert lalu cek status impornya di menu XML Monitoring.

Tampilan Lampiran 9 (Penyusutan dan Amortisasi) di Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Kalau tulisannya Submitting Data Finished, artinya impor XML sukses. Tunggu beberapa saat, refresh halaman, lalu cocokkan jumlah penyusutan dan data yang terimpor dengan Excel ya!

Tapi kalau tulisannya Validating Failed, artinya impor XML gagal. Bisa jadi karena ada isian yang salah, seperti Kode Aset 0599 di contoh cara pengisian.

Kalau gagal impor, Anda harus perbaiki isian yang salah, convert Excel revisi ke XML, dan impor ulang ke Coretax.

Akhir Kata

Ilustrasi pria mencatat stok di gudang (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Kalau menurut Anda, lebih mudah isi penyusutan dan amortisasi di era DJP Online atau Coretax?

Keduanya punya plus-minus sih. Tapi yang jelas, data di Coretax lebih rapi dan mudah dibaca karena tabelnya dibedakan per kelompok aset.

Tetap semangat ya, sesama budak korporat—atau pemilik UMKM yang buat SPT Tahunan ini sendiri!

Memang sulit karena ini tahun pertama kita lapor via Coretax. Semoga tahun depan, beban penderitaan kita bisa berkurang!

Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

Glosarium
Surat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda