Diterbitkan 05 Februari 2026

Apakah Pajak Pegawai Sekaligus Pengusaha Sesusah Itu?

Apakah Pajak Pegawai Sekaligus Pengusaha Sesusah Itu?

Ilustrasi programmer yang merangkap pengusaha truk makanan (Sumber: Mikhail Nilov & RDNE Stock Project, Pexels)

Hari begini merangkap pekerjaan sudah biasa, apalagi untuk pegawai yang sehari-hari bekerja 8-to-5.

Selain karena kebutuhan ekonomi, rasa bosan di kantor malah mendorong mereka untuk mencari kesibukan lain, seperti membuka usaha atau menjalankan proyek freelance.

Kalau Anda membuka media sosial seperti Instagram atau Tiktok, pasti Anda pernah melihat konten pegawai yang iseng membuka usaha di sela-sela kesibukan sebagai budak korporat.

Nah, kalau Anda juga berencana mengikuti jejak mereka, jangan ragu-ragu—IndoTaxNav akan mendukung Anda dari sisi pajak!

Tapi merangkap sebagai pengusaha memang lebih sulit daripada menjadi pekerja bebas (freelancer).

Untuk melihat apa saja yang harus Anda persiapkan nanti, mari kita ikuti kisah Julian, seorang programmer di PT Multi Software.

Karena ia bercita-cita untuk membuka restoran dan melestarikan resep ibunya, ia pun membuka usaha food truck dimsum.

#1: Apa saja kewajiban pajak Julian sebagai pegawai?

Ilustrasi programmer sedang menyelesaikan pekerjaannya (Sumber: Mikhail Nilov, Pexels)


Pertama, Julian harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar PT Multi Software bisa membuatkan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 setiap kali ia menerima gaji.

Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa gaji Julian telah dipotong pajak dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di akhir tahun, ia akan menggunakan seluruh Bupot tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadinya.

Kalau ternyata nilai PPh yang sudah dipotong PT Multi Software masih lebih kecil daripada yang seharusnya Julian bayar di tahun itu, ia harus melunasi kekurangannya.

Supaya penghitungannya jelas, anggap saja Julian menerima gaji Rp 9.000.000,- tiap bulan. Saat ini, ia belum menikah dan tidak sedang menanggung biaya hidup keluarganya.

Penghitungan di SPT-nya akan seperti ini :

Gaji setahun (Rp 9.000.000,- x 12 bulan) 108.000.000
Biaya jabatan (5% dari gaji)   (5.400.000)
Penghasilan netto setahun 102.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (belum menikah, tanpa tanggungan) (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak   48.600.000
PPh terutang (5% dari Penghasilan Kena Pajak)     2.430.000
PPh dibayarkan PT Multi Software   (1.732.500)
PPh harus dibayar Julian di akhir tahun       697.500

Di akhir tahun, Julian harus membayar Rp 697.500,- kepada DJP. Setelah itu, ia cukup melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

#2: Apa saja yang berubah begitu Julian menjadi pengusaha?

Ilustrasi pengusaha truk makanan sedang melayani pembelinya (Sumber: Kampus Production, Pexels)


Pertama, Julian harus memilih metode yang akan ia gunakan untuk menghitung PPh tahunannya—antara pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), atau PPh Final UMKM.

Opsi pembukuan dianggap default oleh DJP, sedangkan opsi pencatatan dan PPh Final UMKM hanya bisa digunakan selama omzet usaha masih di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.

Kenyataannya, pengusaha baru seperti Julian akan lebih memilih PPh Final UMKM karena pendaftarannya cukup dengan membuat Surat Keterangan (Suket), tarifnya murah, dan tidak perlu membayar PPh selama omzet usahanya masih di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun.

Metode ini pajaknya final 0,5% dari omzet usaha setiap bulan, jadi tidak ada pajak usaha yang terutang di akhir tahun. Dan karena namanya PPh Final UMKM, tarifnya tidak boleh dikalikan dengan penghasilan di luar usaha seperti gaji.

Dengan asumsi food truck Julian memiliki omzet Rp 1.000.000.000,- dalam setahun, berikut adalah penghitungan pajaknya :

Bulan Omzet Bulanan Omzet Kumulatif PPh Final
(Bulanan x 0,5%)
Januari Rp 80.000.000,- Rp 80.000.000,- -
Februari Rp 88.000.000,- Rp 168.000.000,- -
Maret Rp 72.000.000,- Rp 240.000.000,- -
April Rp 65.000.000,- Rp 305.000.000,- -
Mei Rp 75.000.000,- Rp 380.000.000,- -
Juni Rp 90.000.000,- Rp 470.000.000,- -
Juli Rp 90.000.000,- Rp 560.000.000,- Rp 300.000,-
Agustus Rp 93.000.000,- Rp 653.000.000,- Rp 465.000,-
September Rp 92.000.000,- Rp 745.000.000,- Rp 460.000,-
Oktober Rp 86.000.000,- Rp 831.000.000,- Rp 430.000,-
November Rp 72.000.000,- Rp 903.000.000,- Rp 360.000,-
Desember Rp 97.000.000,- Rp 1.000.000.000,- Rp 485.000,-
Total Rp 1.000.000.000,-   Rp 2.500.000,-

Julian baru akan membayar PPh mulai bulan Juli, ketika omzet kumulatifnya mencapai batas tersebut.

Namun, dari omzet kumulatif Rp 560.000.000,- di bulan tersebut, hanya omzet di atas Rp 500.000.000,- yang dikenakan PPh.

Artinya, dari omzet bulanannya (Rp 90.000.000,-), Julian hanya membayar PPh dari sisa Rp 60.000.000,-.

Jadi sepanjang tahun, Julian akan membayar PPh Final UMKM sebesar Rp 2.500.000,- saja—atau 0,5% dari omzet Rp 500.000.000,- yang tidak kena diskon.

Tapi di akhir tahun, jumlah PPh Kurang Bayar Julian akan tetap sama dengan saat ia masih menjadi pegawai saja.

Hal ini karena jumlah PPh Final sebesar Rp 2.500.000,- tadi dilaporkan di tempat yang berbeda dan sudah final, jadi tidak mengutak-atik jumlah PPh Kurang Bayar di SPT Tahunan Julian.

Periode PPh sebagai Pegawai Saja PPh sebagai Pegawai dan Pengusaha (PPh Final UMKM)

Sepanjang tahun

PT Multi Software memotong PPh 21 dengan total Rp 1.732.500,- dari gaji

  • PT Multi Software memotong PPh 21 dengan total Rp 1.732.500,- dari gaji
  • Julian membayar PPh Final UMKM dengan total Rp 2.500.000,- ke DJP
Akhir tahun

Julian membayar Rp 697.500,- ke DJP

Julian membayar Rp 697.500,- ke DJP

Memang PPh Final UMKM terlihat sangat menggiurkan bagi pengusaha baru seperti Julian.

Sayangnya, masa berlakunya hanya tujuh tahun untuk usaha pribadi, atau sampai usaha tersebut memperoleh omzet di atas Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.

Setelah itu, pengusaha harus berganti ke pembukuan atau pencatatan.

Kesimpulan

Berikut adalah tabel perbandingan saat Julian masih menjadi pegawai saja, dan setelah merangkap sebagai pengusaha :

Aspek Pegawai Saja Pegawai + Pengusaha UMKM
Pendaftaran awal

Memberikan NPWP ke PT Multi Software

Mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM

Kewajiban sepanjang tahun

Mengumpulkan Bupot PPh 21 dari PT Multi Software

  • Mencatat omzet bulanan
  • Membayar PPh Final UMKM setelah omzet usaha lebih dari Rp 500.000.000,- dalam setahun

Jumlah PPh Kurang Bayar di akhir tahun

Tidak terlalu besar selama PT Multi Software memotong PPh 21 dengan benar

Lebih kecil kalau menggunakan PPh Final UMKM, tapi jauh lebih besar kalau menggunakan pembukuan atau NPPN

Batas lapor SPT Tahunan WP OP

Tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Tetap semangat, entrepreneur! Asalkan administrasi Anda rapi seperti Julian, Anda tidak akan mengalami masalah saat merangkap pekerjaan begini.

Untuk penjelasan tentang perubahan pajak saat seorang pegawai merangkap sebagai freelancer, baca juga Saya Pegawai Sekaligus Freelancer, Jadi Pajaknya Bagaimana?


Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!

Anda juga bisa menghubungi :

  • Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
  • Konsultan pajak Anda,
  • Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
  • Kring Pajak di 1500200.

Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiSurat Pemberitahuan Tahunan

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda