Diterbitkan 15 Januari 2026

Bagaimana Sih Cara Mengatur Pajak dengan Benar?

Bagaimana Sih Cara Mengatur Pajak dengan Benar?

Ilustrasi wanita sedang berpikir keras (Sumber: Karola G, Pexels)

Selama ini, mungkin Anda kesal karena harus ‘berbagi jatah’ dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apalagi kalau Anda sandwich generation yang sudah susah payah mencari uang. Belum lagi kalau tiba-tiba muncul surprise berupa tagihan atau sanksi pajak yang harus dibayar. Saking kesalnya, mungkin Anda berpikir bahwa pemerintah ‘tidak pernah berhenti meminta lebih’ karena mereka ‘tidak punya uang sendiri’, seperti kutipan P. J. O’Rourke dari Amerika Serikat.

Sebenarnya bagaimana sih cara mengatur pajak dengan benar? Supaya Anda tidak semakin kesal atau ketar-ketir, artikel ini akan membahas tujuh tips agar SPT Tahunan Anda tidak memancing keributan dengan DJP. Mari kita mulai dari tips yang pertama!

#1: Lakukan semua kewajiban pajak Anda

Ilustrasi pasangan yang menyelesaikan kewajiban bersama (Sumber: Ketut Subiyanto, Pexels)


Aturan perpajakan yang sarat persyaratan seringkali membingungkan. Tapi kalau dirangkum, berikut adalah kewajiban seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) :

  •  Membuat NPWP
    Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Anda perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) begitu Anda menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP paling dasar (untuk single, tanpa tanggungan) yang ditentukan oleh DJP adalah Rp 54.000.000,- dalam setahun.
  • Menghitung PPh tahunan
    Setelah tahun berakhir, Anda harus menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh penghasilan Anda dalam tahun tersebut. Anda hanya perlu membayar PPh ke DJP kalau jumlah PPh terutang lebih besar dari PPh yang sudah dipotong orang lain.
  • Melaporkan SPT Tahunan
    Anda perlu menyampaikan SPT Tahunan WP OP paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Setiap tahun, selama Anda masih berstatus WP OP, siklus 'hitung, setor, lapor' tersebut akan terus berulang. Tapi biasanya mereka yang bekerja sebagai pengusaha atau pekerja bebas (freelancer) memang harus menghitung pajak dengan cara yang lebih sulit daripada pegawai. Mereka lebih rentan salah menghitung pajak dan menjadi target DJP, sehingga mereka memerlukan dukungan ekstra dari konsultan pajak.

Untuk mengecek kewajiban pajak Anda dengan lebih rinci, baca juga Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi


#2: Pastikan setiap penghasilan dan PPh yang dipotong masuk ke SPT Tahunan

Ilustrasi wanita yang sibuk mencatat (Sumber: Yan Krukau, Pexels)


Jujur saja, tips ini sangat sulit dilakukan. Penghasilan apa saja yang harus dicatat? Apakah hanya yang terkait pekerjaan saja, atau angpao Lebaran juga termasuk? Berikut adalah beberapa contoh umum :

Penghasilan PPh yang Dibayar
Penghasilan dari usaha pribadi PPh tahunan
Fee proyek freelance PPh 21
Gaji pegawai PPh 21
Penjualan tanah atau bangunan PPh Final 4 Ayat (2)
Dana beasiswa Tidak dikenai pajak

Anda harus berhati-hati dengan istilah ‘tidak kena pajak’ seperti dana beasiswa di atas. Karena walaupun tidak dipajaki pemerintah, Anda tetap harus melaporkannya di SPT Tahunan serta menyiapkan dokumen pendukungnya.

#3: Jelaskan setiap kenaikan dan penurunan harta dan utang dalam SPT Tahunan

Ilustrasi wanita kehabisan uang (Sumber: Andrea Piacquadio, Pexels)


Salah satu tugas pegawai DJP adalah menebak transaksi apa saja yang sudah Anda lakukan dalam tahun tersebut, maka Anda perlu menyiapkan penjelasan untuk setiap perubahan dalam SPT Tahunan Anda.

Sebagai contoh, Amelia melaporkan mata uang asing dalam rekening tabungan senilai USD 5.000. Di tahun berikutnya, ia melaporkan jumlahnya tersisa USD 2.000 saja. Orang awam akan berpikir kalau uang itu dipakai untuk membeli sesuatu, tapi pegawai DJP bisa berpikir, “Uang ini dipakai untuk apa ya? Jangan-jangan dijual karena nilai tukar USD ke Rupiah sedang naik. Wah, kalau begitu ada keuntungan selisih kurs dong!”

Daripada sport jantung, lebih baik Anda menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung untuk setiap transaksi Anda.

#4: Pastikan jumlah penghasilan Anda masuk akal untuk membeli aset

Ilustrasi pasangan membeli rumah bersama (Sumber: Thirdman, Pexels)


Kalau poin ini perlu Anda pertimbangkan bukan saat pelaporan SPT Tahunan, tapi sebelum membeli aset. Untuk lebih jelasnya, mari kita amati contoh berikut.

Winarto bekerja sebagai pegawai dengan gaji Rp 60.000.000,- dalam setahun. Orang tuanya ingin membelikan rumah atas namanya, kira-kira seharga Rp 1.000.000.000,-. Winarto pun melaporkan penghasilan sebagai pegawai dan aset rumah tersebut. Tapi ketika memeriksa SPT Tahunan Winarto, pegawai DJP bisa curiga, “Dari mana ia mendapat uang sebanyak itu untuk membeli rumah? Jangan-jangan ia punya penghasilan rahasia!”

Dalam kasus ini, lebih aman kalau Winarto melaporkan dulu aset ‘uang hibah dari orang tua’ saat pertama kali melaporkan SPT Tahunan. Tahun berikutnya baru ia mencatat pembelian rumah dan mengurangi jumlah aset hibah tadi.

#5: Khusus Anda yang pengusaha atau freelancer, hati-hati memasukkan biaya di SPT Tahunan

Ilustrasi pegawai sedang mengelompokkan dokumen (Sumber: Pavel Danilyuk, Pexels)


Seperti yang disebutkan di atas, urusan pajak pengusaha dan freelancer memang lebih sulit daripada pegawai—salah satunya karena mereka harus melampirkan daftar biaya usaha.

Ambil contoh kasus Santika, seorang fotografer freelance. Selama bekerja, ia mengeluarkan biaya pembelian dan perawatan perlengkapan fotografinya, percetakan foto, dan transportasi ke lokasi acara. Selain itu, ia juga membayar sewa tempat tinggal, berlangganan wifi dan kuota internet, serta makanan dan minuman. Seharusnya hanya biaya usaha yang boleh masuk ke SPT Tahunan Santika, tanpa biaya pribadi. Kalau ia tidak sadar mencampurkan keduanya, DJP mungkin memeriksanya karena ia dianggap sengaja memperkecil jumlah pajak terutangnya.

#6: Simpan semua dokumen terkait SPT Tahunan Anda selama minimal lima tahun

Ilustrasi pria membawa tumpukan dokumen (Sumber: cottonbro studio, Pexels)


Angka apapun yang Anda tulis di SPT Tahunan harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukungnya. Untuk membantu Anda, berikut adalah beberapa contoh nyatanya :

Jenis Transaksi Dokumen Terkait
Menerima gaji dari tempat kerja

- Slip gaji
- Bukti Potong PPh 21 per bulan atau Rekapitulasi PPh 21 di akhir tahun
- Bukti transfer

Menerima honorarium, fee, atau pembayaran sejenisnya sebagai freelancer

- Tagihan jasa freelance yang Anda buat sendiri
- Bukti Potong PPh 21 yang dibuat klien (kalau ada)
- Bukti transfer

Menerima pembayaran dari pembeli

- Tagihan yang Anda buat sendiri
- Faktur Pajak Keluaran (kalau Anda Pengusaha Kena Pajak)
- Bukti transfer

Menerima hadiah sebagai peserta kegiatan lomba, magang, dll.

- Bukti pembayaran dari penyelenggara kegiatan
- Bukti potong PPh 21 yang dibuat oleh penyelenggara kegiatan

Menerima hasil penjualan saham

- Dokumen transaksi yang dibuat oleh aplikasi perdagangan saham atau rekapitulasi transaksi Anda selama setahun

Tenang saja, ini bukan berarti Anda harus mengarsip segebok dokumen hingga dimakan rayap. Anda cukup menyimpannya selama lima tahun, sesuai batas waktu DJP memeriksa SPT Tahunan Anda.

#7: Jangan pasrah kalau Anda tidak setuju dengan pegawai DJP

Ilustrasi wanita sedang menelepon (Sumber: Tima Miroshnichenko, Pexels)


Sampai hari ini, banyak orang mengira bahwa pegawai DJP selalu benar. Kalau mereka melakukan pemeriksaan, artinya WP memang salah. Kalau mereka menerbitkan ‘surat cinta’, artinya WP memang kurang bayar pajak. Seringkali memang benar sih. Namun, sebagai pihak yang bertugas mengawasi—bukan mengelola—penghasilan WP, mereka juga bisa keliru.

Kalau Anda tidak setuju dengan keputusan mereka, Anda bisa mengajukan upaya Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali. Supaya Anda lebih berpeluang untuk menang, pastikan data Anda lengkap, penghitungan Anda akurat, dan aturan perpajakan yang Anda gunakan sebagai patokan masih berlaku untuk tahun pajak yang dipermasalahkan.

Kesimpulan

Artikel ini merangkum tujuh tips yang bisa Anda lakukan untuk mengatur pajak Anda, yaitu :

  • Lakukan semua kewajiban Anda
  • Pastikan setiap penghasilan dan PPh yang dipotong masuk ke SPT Tahunan
  • Jelaskan setiap kenaikan dan penurunan harta dan utang dalam SPT Tahunan
  • Pastikan jumlah penghasilan Anda masuk akal untuk membeli aset
  • Khusus Anda yang pengusaha atau freelancer, hati-hati memasukkan biaya di SPT Tahunan
  • Simpan semua dokumen terkait SPT Tahunan Anda selama minimal lima tahun
  • Jangan berpasrah kalau Anda tidak setuju dengan pegawai DJP

Memang tidak mudah dilakukan. Tapi di balik penderitaan Anda, hasilnya akan worth it. WP yang menggunakan sistem canggih untuk urusan pajaknya saja masih bisa diperiksa DJP, apalagi kalau Anda menggunakan cara yang lebih sederhana. Maka dari itu, mari mulai membangun kebiasaan pajak yang tertib!

Kalau Anda memiliki pertanyaan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, konsultan pajak Anda, layanan informasi melalui website resmi di pajak.go.id, atau Kring Pajak di 1500200. Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!

 

Glosarium
Pajak PenghasilanWajib Pajak Orang Pribadi

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda