Ilustrasi wanita mengecek isi daftarnya (Sumber: Alena Darmel, Pexels)
Masih terjebak suasana Lebaran, tapi sudah harus siap-siap lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi? Wajar kok kalau setengah hati.
Tapi jangan lupa—SPT untuk Tahun Pajak 2025 ini akan dilaporkan lewat Coretax. Data yang diminta pun lebih banyak dari DJP Online dulu.
Untuk itu, series Cek 5 Menit Saja ini akan membantu Anda cek kilat sebelum lapor. Pilih jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda dan ikuti alurnya ya!
#1: Apa jenis pekerjaan Anda?
- Kalau Anda pengusaha, lanjut ke #2.
- Kalau Anda pekerja bebas (freelancer), lanjut ke #3.
- Kalau Anda pegawai, lanjut ke #4.
#2: Pengusaha, siapkan data ini ya!
- Rekap penghasilan bruto (omzet) usaha sepanjang 2025
- Rekap biaya usaha—khusus pengusaha yang pakai pembukuan
- Rekap atau Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dari klien—kalau ada
- Rekap PPh 25 yang sudah Anda bayar sendiri sepanjang 2025—kalau ada
Kalau sudah, lanjut ke #5.
#3: Freelancer, siapkan data ini ya!
- Rekap omzet freelance sepanjang 2025—terutama freelancer yang pakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
- Rekap biaya freelance—khusus freelancer yang pakai pembukuan
- Rekap atau Bupot PPh dari klien—kalau ada
- Rekap PPh 25 yang sudah Anda bayar sendiri sepanjang 2025—kalau ada
Kalau sudah, lanjut ke #5.
#4: Pegawai, siapkan data ini ya!
- Bupot PPh 21 (BPA-1) dari tempat kerja
Kalau sudah, lanjut ke #5.
#5: Lengkapi data harta yang Anda miliki saja ya!
Karena Anda sedang lapor SPT Tahunan 2025, semua data ini harus versi tanggal 31 Desember 2025. Bukan tanggal Anda buka menu lapor di Coretax atau saat membaca artikel ini ya.
- Uang tunai = Nilai uang tunai.
- Tabungan = Nomor rekening, nama pemilik rekening, nama bank, nilai tabungan.
- Piutang = Nama pengutang, nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengutang, nilai piutang, sisa piutang per tanggal 31 Desember 2025.
- Asuransi bernilai tambah = Nomor akun atau bukti kepemilikan investasi, nama pemilik akun, nama asuransi, nilai perolehan, nilai saat ini.
- Saham = Nomor akun investasi, nama pemilik akun, nama aplikasi atau emiten (kalau investasi langsung), nilai perolehan, nilai saat ini.
- Cryptocurrency = Nomor akun investasi, nama pemilik akun, nama aplikasi, nilai perolehan, nilai saat ini.
- Reksadana = Nomor akun atau bukti kepemilikan investasi, nama pemilik akun, nama aplikasi reksadana atau manajer investasi (kalau perorangan), nilai perolehan, nilai saat ini.
- Kendaraan bermotor = Merk atau model, nomor polisi, nama pemilik, NIK atau NPWP pemilik, nilai perolehan, nilai saat ini.
- Tanah atau bangunan = Alamat properti, luas properti, nomor sertifikat, nilai perolehan, nilai saat ini.
- Emas = Nomor sertifikat, berat, nilai perolehan, nilai saat ini.
Jumlah harta Anda banyak, tapi lama kalau harus isi satu-satu di Coretax? Input di Excel dan impor saja sesuai tutorial di Banyak Daftar Harta di SPT Tahunan? Impor Saja ke Coretax!
Sedikit catatan untuk data nilai saat ini, atau nilai asli harta per tanggal 31 Desember 2025. DJP beralasan akan menggunakannya untuk memantau kewajaran harta Anda.
Secara teori, nilai ini tidak bisa dipajaki DJP selama harta Anda belum dijual. DJP pun memberikan pilihan mau Anda isi dengan apa—antara nilai wajar (termasuk fair value atau nilai pasar), nilai hasil asesmen pihak jasa penilai (appraiser), atau nilai yang menurut Anda wajar.
Jadi kalau data nilai saat ini memang tersedia untuk beberapa jenis harta Anda saja, isi saja dengan nilai tersebut. Sisanya yang datanya sulit dicari bisa Anda isi sesuai nilai perolehannya.
Kalau sudah, lanjut ke #6.
#6: Apa Anda punya utang ke bank atau pihak lain?
- Kalau ya, siapkan data nama kreditur, NIK atau NPWP kreditur, nilai utang, sisa utang per tanggal 31 Desember 2025. Selesai.
- Kalau tidak, selesai.
Akhir Kata
Sudahkah Anda melengkapi ‘peralatan tempur’ Anda sebelum ‘berangkat ke medan perang’ Coretax?
Supaya tidak ada yang ketinggalan, jangan lupa unduh checklist Excel di akhir artikel ini ya! Masuk ke Coretax cukup makan waktu kalau sedang banyak yang akses. Sayang kan kalau Anda sudah susah payah login, tapi ternyata ada data yang kelupaan jadi harus keluar website lagi?
Semangat, pejuang Coretax—tinggal beberapa hari lagi nih sebelum tanggal 31 Maret 2026!
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!























