Ilustrasi pengrajin cangkir memamerkan hasil karyanya (Sumber: Onur Burak Akın, Pexels)
Mungkin Anda yang jualan di Shopee, jadi afiliator Tiktok, atau terima pesanan jajan lewat Grab sudah dengar gebrakan terbaru pemerintah. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, penjual online kini wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang kewajiban baru penjual online per 2026, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?
Memang kata Pak Mendag, “NIB tidak ada hubungannya dengan pajak.” Tapi Anda harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu untuk daftar NIB. Otomatis Anda jadi Wajib Pajak (WP) dan bakal punya kewajiban pajak di masa depan.
Nah, salah satu kesulitan waktu daftar NPWP adalah menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)—alias kode yang mewakili jenis usaha WP. Apalagi untuk penjual online karena kategorinya masih baru. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya!
#1: Sekilas tentang KLU
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya membandingkan kinerja Anda dengan usaha yang satu KLU untuk menentukan wajar-tidaknya laporan pajak Anda.
KLU juga memberi gambaran penghasilan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas apa saja yang wajar dimiliki suatu usaha. Misalnya, toko baju online lebih masuk akal kalau punya mesin jahit daripada mesin cetak kan?
Kalau dulu, pemerintah punya beberapa versi kode untuk mengelompokkan usaha. Selain KLU DJP, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Untungnya, Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 12 Tahun 2022 resmi menyinkronkan KLU dengan KBLI supaya pengusaha, freelancer, Badan, dan instansi pemerintah tidak kebanyakan kode identifikasi.
#2: Pilihan KBLI atau KLU untuk penjual online
Cara menentukan KLU cukup ribet. Kadang pilihan yang tersedia masih kurang mewakili. Belum lagi kalau kegiatan usaha Anda macam-macam—misalnya toko baju yang kulakan dari toko lain sekaligus terima pesanan jahit baju.
Nah, artikel ini akan coba pilihkan KLU untuk beberapa jenis penjual online. Referensinya dari KBLI 2025 yang bisa Anda akses di website BPS. Semoga ada yang cocok untuk usaha Anda ya!
#2a: Pilihan KBLI atau KLU untuk pemilik merek atau produsen barang yang dijual di marketplace
Pemilik merek atau produsen menjual barang ciptaannya sendiri di marketplace. Pilihan kode KBLI untuk produsen sangat banyak—dari awalan 10 hingga 33—karena tergantung jenis barang yang diproduksi. Tabel ini merangkum beberapa contohnya :
| Jenis Pemilik Merek atau Produsen | Pilihan KBLI atau KLU |
|---|---|
|
Produksi hasil olahan ikan seperti dimsum, otak-otak, dan pempek |
KBLI 10218—Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan |
|
Produksi keripik kentang |
KBLI 10303—Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran |
|
Produksi roti tawar, pastry, dan kue |
KBLI 10710—Industri Produk Bakeri |
|
Produksi lemonade botolan |
KBLI 11053—Industri Minuman Ringan |
|
Produksi keperluan rumah tangga dari kain, seperti selimut, seprai, taplak meja, dan handuk |
KBLI 13921—Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga |
|
Produksi sepatu olahraga untuk jogging, basket, sepak bola, atau hiking |
KBLI 15202—Industri Sepatu Olahraga |
|
Produksi kerajinan yang terbuat dari anyaman rotan |
KBLI 16291—Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu |
|
Pencetakan poster, katalog, dan iklan cetak |
KBLI 18111—Pencetakan Umum |
|
Produksi makeup dan skincare untuk wanita |
KBLI 20232—Industri Kosmetik untuk Manusia dan Cairan Lensa Kontak |
|
Produksi perhiasan dari plastik |
KBLI 32120—Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis |
Kalau Anda memproduksi beberapa jenis barang—misalnya perhiasan dari plastik sekaligus yang asli emas—pilih saja yang paling dominan. Kalau Anda lebih fokus di perhiasan asli, artinya Anda pilih KBLI 32112 untuk Industri Perhiasan dari Logam Mulia, bukan 32120 seperti tabel di atas.
Lain lagi kalau Anda titip produksi barang ke pihak lain, atau Factoryless Goods Producers (FGP) menurut istilah KBLI. Walaupun Anda tidak produksi sendiri barang itu, Anda tetap diperlakukan seperti produsen.
#2b: Pilihan KBLI atau KLU untuk reseller atau distributor di marketplace
Reseller atau distributor adalah penjual yang kulakan barang dari pihak lain, lalu menjualnya kembali di marketplace. Di KBLI 2025, mereka dibedakan menjadi :
- Pedagang besar—pelanggannya berupa entitas usaha, atau business-to-business (B2B). Kode berawalan angka 46.
- Pedagang eceran—pelanggannya berupa individu atau rumah tangga, atau business-to-consumer (B2C). Kode berawalan angka 47.
Kalau toko online Anda sama-sama melayani entitas usaha dan individu, pilih yang lebih dominan saja. Tapi kalau Anda tidak bisa menentukan, Anda pilih pedagang eceran saja.
Selanjutnya, Anda pilih kode yang sesuai barang jualan Anda. Supaya lebih relate, artikel ini akan bahas contoh untuk pedagang eceran saja ya. Contohnya bisa Anda cek di tabel ini :
| Jenis Pedagang Eceran | Pilihan KBLI atau KLU |
|---|---|
|
Jual jamu botolan hasil produksi UMKM |
KBLI 47222—Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol |
|
Jual smartphone dan berbagai perlengkapannya, seperti kabel charger, layar antigores, dan casing |
KBLI 47404—Perdagangan Eceran Telepon Beserta Aksesorinya |
|
Jual seprai dan sarung bantal impor dari Jepang |
KBLI 47512—Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil |
|
Jual peralatan dan perlengkapan olahraga |
KBLI 47620—Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga |
|
Jual pakaian dan perlengkapan pakaian bayi, seperti sapu tangan, selendang, dan kaos kaki |
KBLI 47711—Perdagangan Eceran Pakaian |
|
Jual pakaian bekas (preloved atau thrift) |
KBLI 47742—Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas |
|
Jual spare part sepeda motor |
KBLI 47833—Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya |
Kalau Anda perhatikan, KBLI dalam tabel di atas berawalan 472 hingga 478. Artinya, mereka memang khusus untuk pedagang eceran yang barangnya spesifik.
Sedangkan kalau barang yang Anda jual tidak spesifik—seperti toko serba ada (toserba) bahan makanan, rokok, hingga keperluan rumah tangga—gunakan KBLI yang berawalan 471.
#2c: Pilihan KBLI atau KLU untuk dropshipper di marketplace
Dropshipper di marketplace memang punya toko online dan etalase barang sendiri. Tapi tidak seperti reseller, dropshipper baru ‘minta jatah’ barang ke toko aslinya begitu ada yang check out. Nanti toko asli juga yang kirim barang ke pembeli Anda.
Walaupun dropshipper tidak simpan barang, Anda tetap dianggap reseller (#2b) di KBLI 2025. Toh, barang yang Anda beli dari toko asli sempat jadi atas nama Anda kan sebelum dikirim ke pembeli?
#2d: Pilihan KBLI atau KLU untuk afiliator marketplace
Afiliator marketplace adalah penjual yang hanya membantu menjualkan barang pihak lain lewat link atau kode referral— beda dengan reseller yang simpan barang atau dropshipper yang ‘minta jatah’ barang ke toko aslinya. Di KBLI 2025, afiliator dibedakan menjadi :
- Afiliator marketplace B2B : KBLI 46100—Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
- Afiliator marketplace B2C : KBLI 47909—Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya.
#2e: Pilihan KBLI atau KLU untuk jasa titip (jastip) atau pre-order (PO) barang di marketplace
Jastip atau PO di marketplace hanya memajang barang di etalase walaupun stoknya baru siap beberapa waktu ke depan. Barang baru akan dipesan ke toko aslinya begitu ada yang check out. Beda dengan dropshipper, jastip akan kirim sendiri barangnya ke pembeli.
Jenis usaha jastip atau PO ini lebih cocok ikut KBLI reseller (#2b). Konsepnya kan sama-sama kulakan dari orang lain dan urus transaksinya dari A sampai Z, tinggal sabar menunggu barang dari toko aslinya.
#2f: Pilihan KBLI atau KLU untuk merchant kuliner online
Merchant kuliner online menjual hasil produksi makanan atau minumannya lewat aplikasi marketplace, seperti Gojek, GrabFood, atau ShopeeFood.
Kalau Anda merchant kuliner yang punya tempat permanen untuk menyiapkan makanan dan minuman, pilih KBLI 56101—Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. Kode ini cakupannya sangat luas, seperti gambar di bawah ini :
Tenang, KBLI 56101 juga berlaku untuk usaha rumahan yang terdaftar di aplikasi pemesanan makanan atau minuman. Walaupun pesanan itu dikirim ke pembeli Anda dan tidak langsung dikonsumsi, Anda tetap bisa pilih KBLI ini.
Kalaupun Anda merchant kuliner yang tidak punya tempat permanen untuk menyiapkan makanan atau minuman, pilih KBLI 56102—Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap. Contohnya seperti gerobak, stan, atau truk makanan.
Akhir Kata
Tabel berikut merangkum pilihan KBLI atau KLU untuk beberapa jenis penjual online :
| Jenis Penjual Online | Pilihan KBLI atau KLU |
|---|---|
|
Pemilik merek atau produsen barang yang dijual di marketplace |
KBLI awalan 10 hingga 33, tergantung jenis barang yang diproduksi |
|
Reseller atau distributor di marketplace |
|
|
Dropshipper di marketplace |
Pilihannya sama dengan reseller |
|
Afiliator marketplace |
|
|
Jastip atau PO barang di marketplace |
Pilihannya sama dengan reseller |
|
Merchant kuliner online |
Makanan atau minuman disiapkan di :
|
Kira-kira usaha online Anda bisa pakai KBLI atau KLU yang mana? Kalau tidak ada yang pas, pilih yang paling mendekati saja ya.
Salah pilih KBLI atau KLU memang tidak ada sanksinya. Tapi kalau pemeriksa DJP sampai salah paham tentang usaha Anda, nanti Anda yang dirugikan. Laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda malah dibandingkan dengan WP yang tidak apple-to-apple. Akibatnya, Anda bisa terlihat salah di mata DJP padahal seharusnya tidak.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!









































