Ilustrasi pegawai kantoran foto bersama setelah rapat (Sumber: Kampus Production, Pexels)
Semakin tahun, rasanya usaha semakin ngos-ngosan ya? Tapi pemerintah malah semakin mirip pemegang saham juga—kepo usaha Anda cuannya berapa, uangnya untuk siapa saja, hingga segala borok dan kesulitan yang dialami.
Ya, kesabaran kita sebagai pemilik usaha maupun budak korporat memang terus ditempa lembaga pemerintah. Sudah jenis laporannya banyak, data yang diminta redundan, tiap lembaga punya aturan main dan website sendiri lagi. Bisa-bisa lebih repot buat laporan daripada urus usaha nih!
Nah, supaya klir usaha Anda harus lapor apa saja ke pemerintah, baca penjelasan berikut ini ya! Mungkin beberapa bisa Anda limpahkan ke konsultan atau notaris supaya Anda bisa fokus cari cuan tanpa panen sanksi.
#1: Usaha Anda harus lapor apa saja ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ke DJP adalah kewajiban utama usaha Anda. Sejak 2025, Anda harus lapor SPT bulanan maupun tahunan di website Coretax.
Ini beberapa jenis SPT yang umum untuk semua usaha, baik yang pribadi seperti Usaha Dagang (UD) maupun yang Badan :
| Jenis SPT | Batas Lapor | Usaha yang Harus Lapor | Isi SPT |
|---|---|---|---|
|
Pajak Penghasilan (PPh) 21 |
Tiap bulan, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya |
|
|
| PPh Unifikasi |
Tiap bulan, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya |
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
Tiap bulan, maksimal hari terakhir bulan berikutnya |
Sudah ditetapkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
|
| PPh Tahunan |
Tiap tahun, maksimal :
|
Semua usaha yang terdaftar di DJP |
|
Sebenarnya ada laporan pajak lain yang wajib untuk beberapa jenis usaha. Konsultasikan saja dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda terdaftar.
Kalau usaha Anda telat—atau sama sekali tidak—lapor SPT sebagaimana mestinya, Anda bisa kena denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dari DJP. Sanksi luput bayar SPT malah jauh lebih berat, jadi hati-hati ya!
#2: Usaha saya harus lapor apa saja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)?
Sesuai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, hanya usaha berbadan hukum—seperti PT Perorangan, PT, CV, atau firma—yang wajib buat Laporan Tahunan ke Ditjen AHU. Sedangkan UD tidak.
Perseroan persekutuan modal—alias PT, CV, atau firma—harus menyusun Laporan Tahunan untuk diunggah (upload) notarisnya di website Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maksimal tiga puluh hari setelah tanggal akta notaris.
Laporan Tahunan untuk Ditjen AHU paling sedikit harus memuat :
| Jenis Laporan | Isi Laporan |
|---|---|
|
Laporan Keuangan Komparatif |
Perbandingan Laporan Laba Rugi dan Neraca antara tahun laporan dan tahun sebelumnya, misal 2025 dan 2024 |
|
Laporan Kegiatan Usaha |
Penjelasan kegiatan perusahaan, termasuk perkembangan usaha dan rencana ke depan, pencapaian target usaha, dan kondisi operasional |
|
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris |
Penjelasan Dewan Komisaris tentang tugas dan hasil pengawasannya atas perusahaan dan direksi |
|
Rincian Masalah Bisnis |
Rincian masalah yang mempengaruhi kegiatan perusahaan seperti sengketa hukum, kewajiban keuangan, konflik internal, hambatan operasional, serta risiko usaha dan upaya mitigasinya |
|
Struktur Organ dan Remunerasi |
Daftar anggota direksi dan komisaris perusahaan serta gaji dan tunjangannya. |
|
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan |
Penjelasan kegiatan tanggung jawab perusahaan untuk lingkungan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan, dan konsumen. Hanya untuk perusahaan di bidang sumber daya alam (SDA). |
Kalau PT, CV, atau firma Anda telat lapor di SABH, Anda akan diberi teguran tertulis. Lalu kalau tiga puluh hari setelah teguran, Anda masih belum sempat lapor di SABH, nanti akses Anda ke SABH diblokir Ditjen AHU.
Sedangkan PT Perorangan—alias PT yang pendirinya satu orang saja—cukup kirim Laporan Keuangan ke Ditjen AHU. Puji Tuhan tidak seperti PT, CV, atau firma yang laporannya setebal makalah.
Kalau PT Perorangan Anda belum lapor di SABH sampai 30 Juni 2026, Ditjen AHU akan membuat teguran tertulis maksimal dua kali, menghentikan akses SABH Anda, dan mencabut status PT Perorangan secara bertahap.
#3: Usaha saya harus lapor apa saja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Kalau usaha Anda mempekerjakan pegawai, Anda harus isi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) di website SIAPKerja Kemnaker.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2017, batas lapor WLKP tergantung kriteria pendirian usaha Anda, antara lain :
- Maksimal 30 hari setelah perusahaan berdiri atau dijalankan kembali
- Maksimal 30 hari sebelum perusahaan pindah, berhenti, atau bubar
- Bulan Desember tiap tahun untuk perusahaan yang sudah berjalan rutin
Data yang diperlukan WLKP meliputi keadaan perusahaan dan tenaga kerja, perencanaan dan pelatihan tenaga kerja, dan hal lain yang berkaitan dengan itu.
Kalau perusahaan Anda tidak lapor WLKP, ancamannya denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981. Contohnya terjadi di Batam pada 2019, saat dua belas perusahaan didenda Rp 700 ribu.
#4: Usaha saya harus lapor apa saja ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)?
Usaha Anda wajib buat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke website Online Single Submission (OSS) milik BKPM, walaupun Anda tidak tanam modal tambahan. Pengecualian di Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) Nomor 5 Tahun 2025 hanya untuk usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 2M setahun.
Kalau usaha Anda berskala kecil—omzet antara Rp 2M hingga Rp 15M setahun—batas lapor LKPM Anda adalah 15 Juli tahun ini dan 15 Januari tahun depan. Artinya, Anda cukup lapor LKPM tiap semester.
Kalau usaha Anda berskala menengah dan besar—omzet di atas Rp 15M setahun—batas lapor LKPM Anda adalah 15 April, 15 Juli, dan 15 Oktober tahun ini, serta 15 Januari tahun depan. Artinya, usaha Anda lapor LKPM tiap kuartal.
Usaha yang tidak lapor LKPM bisa kena teguran, dilanjutkan dengan penghentian sementara atau pencabutan kegiatan usaha. Berbeda dengan lembaga pemerintah lainnya, BKPM tidak mengenakan sanksi denda.
Akhir Kata
Mata Anda berkunang-kunang begitu sampai di akhir artikel ini? Tenang, tabel berikut meringkas kewajiban lapor usaha Anda :
| Nama Lembaga Pemerintah | Jenis Laporan | Batas Lapor | Sanksi Telat / Tidak Lapor |
|---|---|---|---|
| DJP |
|
|
|
| Ditjen AHU |
|
|
|
| Kemnaker | WLKP |
|
Denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan hingga tiga tahun |
| BKPM | LKPM |
|
Teguran, penghentian sementara, atau pencabutan usaha |
Wajar kok kalau Anda overwhelmed melihat kewajiban lapor yang begitu banyak. Semoga sistem pemerintah bisa semakin terintegrasi satu pintu dan ramah pengusaha ya. Sambil menunggu, yuk mulai rapikan administrasi usaha Anda sebagai investasi masa depan!
Kalau Anda mempunyai pertanyaan seputar laporan pajak, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- AR di KPP tempat usaha Anda terdaftar (khusus urusan pajak),
- Notaris langganan Anda (khusus urusan Ditjen AHU),
- Konsultan bisnis atau pajak kepercayaan Anda.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!












































