Ilustrasi fotografer mengamati hasil karyanya (Sumber: Michael Burrows, Pexels)
Sambil menunggu munculnya 19 juta lapangan pekerjaan, lebih baik jadi pekerja bebas (freelancer) dulu tidak sih? Proyek bisa Anda kerjakan kapanpun. Bayaran dari klien pun 100% untuk Anda, tidak seperti pegawai yang gajinya dipotong perusahaan.
Tapi tunggu—apakah bayaran freelance bebas Pajak Penghasilan (PPh)? Memangnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak doyan mengejar pajak dari freelancer?
Nah, jangan samakan DJP dengan polisi yang pakai surat tilang supaya Anda nurut ya! Di Indonesia, Anda yang harus tahu diri kapan buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, Anda sendiri yang harus paham kewajiban pajak Anda.
Supaya lebih relate, kita ikuti urusan pajak Julian yuk! Ia adalah fresh graduate yang menerima proyek pembuatan website selagi mencari kerja. Kliennya ada pemilik UMKM, lembaga nonprofit, bahkan sesama freelancer.
#1: Kapan freelancer harus buat NPWP?
Sesuai Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, freelancer seperti Julian harus membuat NPWP paling lambat satu bulan setelah kegiatannya dimulai.
Masalahnya, tanggal mulai kegiatan freelance yang dimaksud DJP ini sejak Julian deal proyek atau terima bayaran perdananya? Lebih aman ambil tanggal deal saja sih—buat NPWP tidak ada efek sampingnya kok.
Julian bisa buat NPWP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di domisilinya. Nanti kalau ia punya masalah pajak, ia akan dibantu oleh Account Representative (AR) dari KPP tersebut.
Tapi kalau Julian malas ke KPP, ia juga bisa buat NPWP lewat Coretax. Caranya dengan klik Daftar Di Sini → Perorangan → Punya NIK → Aktivasi NIK, seperti urutan gambar di bawah ini :
Sejak tahun 2024, DJP memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Jadi dengan membuat NPWP, Anda langsung bisa pakai NIK untuk administrasi pajak.
Siapkan dulu data yang Anda perlukan untuk buat NPWP ya, baru isi di Coretax! Progres pengisiannya tidak akan tersimpan kalau Anda berhenti di tengah. Coretax juga memberi deadline setengah jam sebelum sistemnya refresh otomatis.
#2: Apa ada hukumannya kalau freelancer tidak mau buat NPWP?
Seperti yang kita tahu, jaringan informasi DJP sudah semakin akurat. Sejak tahun 2017, DJP terima data pemilik rekening bank dengan saldo akhir tahun minimal Rp 1M. DJP juga bertukar informasi dengan otoritas pajak negara lain.
Karena mata DJP semakin awas, ‘ruang gerak’ kita semakin sempit. Sesuai Pasal 22 dalam PMK 81/2024, DJP bisa menetapkan NPWP secara jabatan—tanpa persetujuan kita.
DJP juga punya aturan sakti. Menurut Pasal 70 dalam PMK 81/2024, DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar freelancer selama lima tahun sebelum NPWP diterbitkan paksa.
Contohnya, Julian tidak mau buat NPWP. Padahal ia seharusnya bayar PPh Rp 1,3 jutaan per tahun—sejak 2025. Tahun 2027, DJP menerbitkan NPWP-nya secara jabatan. DJP bisa menagih PPh Julian sebesar Rp 2,6 jutaan—alias utangnya selama dua tahun ke belakang. Belum lagi sanksi bunganya.
Apa DJP bisa otomatis memaksa semua freelancer untuk punya NPWP setelah satu bulan berkegiatan? Secara praktek, tidak bisa.
Pengawasan DJP terbatas kan, jadi biasanya mereka akan lebih ngotot mengejar freelancer yang penghasilan tahunannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut perkiraannya :
| Status | Nilai PTKP (dalam Rp) |
|---|---|
| Belum menikah (TK/0) | 54.000.000 |
| Belum menikah, menanggung ibu (TK/1) | 58.500.000 |
| Sudah menikah (K/0) | 58.500.000 |
| Sudah menikah, menanggung ibu (K/1) | 63.000.000 |
Penjelasan PTKP di artikel ini berlaku umum. Tapi untuk informasi yang lebih detail terkait freelancer wanita yang belum menikah, baca juga Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?
Akhir Kata
Sebenarnya kewajiban pajak freelancer ada di tengah—tidak semudah pegawai, tapi tidak sesulit pengusaha.
Kita ambil contoh Julian. Ia buat NPWP satu bulan setelah ia deal dengan klien pertamanya, sekitar awal Januari 2026. Artinya, ia harus melek kewajiban pajaknya sejak 2026.
Freelancer harus tertib memberikan NIK dan NPWP-nya ke klien—khususnya pengusaha perorangan atau perusahaan. Nanti mereka akan buat Bukti Potong (Bupot) PPh 21. Memang, fee Anda jadi terpotong PPh. Tapi dengan begitu, jumlah PPh yang harus Anda bayar di akhir tahun akan tercicil.
Freelancer juga harus tertib merekap omzet atau fee sepanjang tahun. Pencatatannya sederhana saja, seperti punya Julian ini :
| Nama Klien |
Bulan Pembayaran |
Total Fee |
PPh Dipotong |
Fee Setelah PPh |
|---|---|---|---|---|
| Bu Arum | Januari 2026 | 4.000.000 | - | 4.000.000 |
|
Yayasan Sejahtera Agung |
Februari 2026 | 20.000.000 | (500.000) | 19.500.000 |
|
CV. Mitra Distribusi |
Mei 2026 | 15.000.000 | (375.000) | 14.625.000 |
| Roger | Juli 2026 | 5.000.000 | (125.000) | 4.875.000 |
|
Rumah Makan Padang |
Oktober 2026 | 15.000.000 | (375.000) | 14.625.000 |
| Total | 59.000.000 | (1.375.000) | 57.625.000 |
Semoga proyek freelance Anda lancar ya! Walaupun Anda belum masuk radar pengawasan DJP, lebih baik main aman daripada dag-dig-dug terima ‘surat cinta’ DJP kan?
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!


































