Ilustrasi pemilik toko memeriksa persediaan bahannya (Sumber: Andrea Piacquadio, Pexels)
Kalau Anda membaca artikel ini, mungkin saat ini Anda sedang berencana untuk membuka usaha ya?
Rencana itu pasti membuat grogi, apalagi kalau dipikirkan dari sisi pajaknya.
Nah, supaya persiapan Anda lebih mantap, artikel ini akan menjelaskan tiga metode yang bisa Anda pilih untuk menghitung pajak tahunan usaha Anda.
Mereka dikenal dengan istilah pembukuan, pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), dan PPh Final UMKM.
Kalau usaha Anda nanti berbentuk Usaha Dagang (UD), Anda bisa memilih salah satu dari ketiganya. Tapi kalau usaha Anda berbentuk badan, Anda hanya bisa memilih dua.
Untuk memilih antara UD dan PT Perorangan, baca juga Lebih Mudah Mengurus Pajak Usaha Dagang atau PT Perorangan?
Supaya lebih jelas, mari kita bahas pilihan untuk UD dulu!
#1: Apa saja metode penghitungan pajak tahunan UD?
Kalau secara pajak, UD biasanya dibedakan berdasarkan omzet di atas atau di bawah Rp 4.800.000.000,-. Nah, UD dengan omzet di bawah batas tersebut urusan pajaknya akan lebih mudah. Berikut perbandingannya :
-
Pembukuan
Ilustrasi barber sedang memotong rambut pengunjung (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)
Cara ini hanya wajib untuk UD yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. Dengan pembukuan, UD harus memiliki data penghasilan dan biaya usaha yang lengkap.Sebagai contoh, Andreas memiliki usaha salon. Kalau secara pajak, kewajiban salon Andreas adalah sebagai berikut :
-
Menghitung dan membayar PPh tahunan
Karena Andreas menggunakan pembukuan, ia harus mengalikan Penghasilan Kena Pajaknya—yang sudah dikurangi berbagai biaya—dengan tarif progresif untuk menemukan nilai Pajak Penghasilan (PPh) terutangnya.
Dengan begini, Andreas lebih aman kalau salonnya merugi. Kerugian fiskal di SPT Tahunannya bisa mengurangi jumlah pajak yang harus ia bayar dalam lima tahun berikutnya.
-
Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan
Memang usaha pribadi seperti salon Andreas harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus melampirkan laporan keuangannya satu kali saja.
Tapi supaya lebih mudah, sebaiknya ia membuat laporan keuangan salonnya tiap bulan. Laporan keuangan ini harus mencakup seluruh penghasilan dan biaya usaha.Penghasilannya bisa berupa jasa perawatan, penjualan produk, sampai membership klien. Sedangkan biayanya seperti gaji pegawai, pembelian sampo dan cat rambut, serta tagihan listrik dan air.
-
Membayar angsuran pajak bulanan
Ini kewajiban yang agak ‘longgar’. Secara peraturan, Andreas bisa mencicil pembayaran PPh 25 setiap bulan.
Jumlah angsuran ini mempertimbangkan PPh terutang tahun sebelumnya supaya beban pajak yang harus ia bayar di masa depan tidak terlalu besar.Misalnya, Andreas membayar PPh sebesar Rp 250.000.000,- di SPT tahun 2024. Maka sepanjang tahun 2025, jumlah tersebut dijadikan patokan cicilannya tiap bulan.
Kalau ternyata Andreas seharusnya membayar Rp 300.000.000,- di SPT tahun 2025, ia cukup membayar selisihnya sebesar Rp 50.000.000,-.
-
-
Pencatatan dengan NPPN
Ilustrasi pemilik toko bahan bangunan (Sumber: Vijesh Vijayan, Pexels)
Cara ini hanya bisa digunakan UD dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun. UD tidak perlu repot mencatat biaya, cukup penghasilan brutonya saja. Nanti PPh terutang akan dihitung dengan tarif NPPN sesuai sektor usaha.Kalau Anda ingin menggunakan metode ini, Anda harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) satu tahun sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Artinya, untuk menggunakannya dalam SPT Tahunan 2025—yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026—Anda harus mengajukannya dalam rentang Januari - Maret 2025.
Pengajuan ini harus Anda lakukan setiap tahun, bukan sekali daftar untuk seterusnya.Sebagai contoh, Zain memiliki usaha toko bahan bangunan yang menggunakan NPPN. Kalau secara pajak, kewajiban toko Zain adalah sebagai berikut :
-
Menghitung dan membayar PPh tahunan
Karena Zain menggunakan pencatatan dengan NPPN, ia perlu mengalikan tarif NPPN dengan omzet penjualan bahan bangunannya. Kemudian hasilnya baru dikenakan tarif progresif khusus WP OP.
-
Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan
Laporan keuangan di sini tidak perlu serumit versi pembukuan. Cukup rekap omzet tiap bulan saja dan dilaporkan ke SPT Tahunan maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
-
-
PPh Final UMKM
Ilustrasi pemilik UMKM makanan ringan (Sumber: Volkan Erdek, Pexels)
Cara ini juga hanya bisa digunakan oleh UD yang omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun.
Tapi metode ini jauh lebih mudah daripada NPPN. Tarifnya rendah, rata 0,5% dari omzet bulanan.
Sama dengan NPPN, Anda cukup mencatat data omzet saja.
Sayangnya, untuk sementara metode ini memiliki masa berlaku selama tujuh tahun. Lebih dari itu, WP OP harus berpindah ke NPPN atau pembukuan.Sebagai contoh, Dimas memiliki UMKM yang memproduksi kerupuk. Kalau secara pajak, kewajiban UMKM Dimas adalah sebagai berikut :
-
Menghitung dan membayar PPh bulanan
Setiap bulan, Dimas harus menghitung PPh Final sebesar 0,5% dari omzet hasil penjualan kerupuknya.
Tapi Dimas belum perlu membayar selama omzetnya masih di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun (kumulatif).
Jadi, kalau omzetnya selama Januari - Mei baru mencapai Rp 450.000.000,-, ia baru mulai membayar pajak di bulan Juni—saat omzetnya sudah melewati batas tersebut. -
Membuat laporan keuangan dan menyampaikan SPT Tahunan
Sama dengan NPPN, laporan keuangan untuk PPh Final UMKM cukup mencatat data omzet tiap bulan saja.
Nanti laporan tersebut akan dimasukkan ke SPT Tahunan bagian khusus, tidak dipajaki lagi saat pelaporan.
Batas waktunya juga tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
-
Supaya Anda lebih mudah membedakan tiga metode tadi, berikut adalah tabel perbandingannya :
| Keterangan | Pembukuan | Pencatatan/NPPN | PPh Final UMKM |
|---|---|---|---|
|
Omzet setahun |
Di atas Rp 4,8M | Di bawah Rp 4,8M | Di bawah Rp 4,8M |
|
Aspek keuangan |
Penghasilan dan biaya | Omzet saja | Omzet saja |
| Kewajiban pajak |
|
|
|
| Tarif pajak | Progresif |
NPPN, lalu progresif |
0,5% dari omzet bulanan |
|
Masa berlaku |
Selamanya |
Ajukan ulang tiap tahun |
Tujuh tahun |
#2: Apa saja metode menghitung pajak tahunan WP Badan?
Kalau dulu, semua WP Badan diperlakukan sama oleh DJP. Tapi sekarang, untuk memperbanyak jumlah UMKM di Indonesia, WP Badan dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- juga mendapatkan keringanan. Berikut perbandingannya :
-
Pembukuan
Sama dengan pembukuan untuk UD, WP Badan juga harus mengumpulkan semua data penghasilan dan biayanya. Kewajibannya pun sama, kecuali :
- Besaran tarif yang digunakan untuk menghitung PPh tahunan sebenarnya 22%.
Tapi kalau WP Badan memiliki omzet di bawah Rp 4.800.000.000,- dalam setahun, DJP memberikan diskon tarif 50%.
Untuk WP Badan dengan omzet di bawah Rp 50.000.000.000,- dalam setahun, diskonnya berlaku sebagian saja. - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah tanggal 30 April tahun berikutnya.
- Besaran tarif yang digunakan untuk menghitung PPh tahunan sebenarnya 22%.
-
PPh Final UMKM
Sama dengan PPh Final UMKM untuk UD, WP Badan cukup mengumpulkan data omzet bulanannya saja dan mengalikannya dengan tarif 0,5%.
Kewajibannya pun sama, selain dalam hal :- WP Badan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh seperti UD dengan omzet di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun.
Jadi berapapun omzetnya, WP Badan harus membayar penuh dari Januari - Desember. - Masa berlaku metode ini adalah tiga tahun untuk PT dan empat tahun untuk CV atau firma.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah tanggal 30 April tahun berikutnya.
- WP Badan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh seperti UD dengan omzet di bawah Rp 500.000.000,- dalam setahun.
Akhir Kata
Kalau Anda baru memulai usaha, sebaiknya maksimalkan dulu penghasilan Anda dengan PPh Final UMKM.
Setelah masa berlakunya habis—atau omzet Anda melebihi batas—baru Anda pertimbangkan metode lainnya.
Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin yang menerpa. Begitu juga dengan Anda—semakin ‘naik level’, semakin sulit juga administrasi dan penghitungan pajaknya.
Kalau Anda mempunyai pertanyaan, Anda bisa isi form ini di halaman utama IndoTaxNav. Kami akan berusaha membalas ‘segercep’ mungkin ya!
Anda juga bisa menghubungi :
- Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar,
- Konsultan pajak Anda,
- Layanan informasi melalui website resmi pajak.go.id, atau
- Kring Pajak di 1500200.
Jangan lupa cek artikel IndoTaxNav selanjutnya untuk tips dan info perpajakan lainnya!






















