Terakhir diperbarui 16 Juli 2026

Aturan Baru Penjual Online: Efek PPh 22 Olshop Istri ke SPT Suami

Aturan Baru Penjual Online: Efek PPh 22 Olshop Istri ke SPT Suami

Ilustrasi suami-istri pemilik bisnis online (Sumber: Kampus Production, Pexels)


Semakin ke sini, urusan pajak suami-istri di Indonesia semakin ribet. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan digabung supaya Wajib Pajak (WP) lebih mungkin ‘naik kelas’. Aturan pajak terbaru juga kentara menarget pengusaha. Bagaimana kita mau financial freedom? 

Nah, aturan terbaru yang memberatkan suami-istri adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang PPh 22 marketplace. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan potong 0,5% dari omzet toko online.

Kalau Anda istri yang berjualan online dan administrasi pajaknya 100% ikut suami, potongan PPh 22 marketplace akan mempengaruhi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suami Anda. Baca lebih lanjut untuk penjelasan lengkapnya ya!

Catatan: Artikel ini hanya bahas urusan pajak suami-istri dengan status pajak Kepala Keluarga (KK), bukan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT). Untuk bedanya, baca juga Calon Istri Wajib Tahu! Pilih NPWP Ikut Suami atau Pisah Harta?


#1: Istri harus masuk daftar tanggungan supaya bisa pinjam NPWP suami

Ilustrasi pasangan sedang berdiskusi (Sumber: Alex Green, Pexels)


Sebelum PMK 37/2025, penjual online tidak wajib input NPWP saat buka toko di marketplace—cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. NPWP hanya wajib untuk kegiatan khusus, seperti program affiliate.

Sekarang, penjual online dipaksa input NIK dan NPWP di marketplace. Dengan status KK, istri nunut NPWP suaminya. Tapi kalau Anda input NPWP suami, malah namanya yang terdaftar jadi penjual online.

Nah, supaya Anda bisa nunut di NPWP suami dan yang muncul tetap nama Anda, Anda harus masuk ke daftar tanggungan suami di Coretax. Caranya dengan login ke akun Coretax suami → Profil Saya → Identitas Umum → Unit Pajak Keluarga, lalu isi formulir penambahan data unit keluarga berikut ini :

Formulir penambahan data unit keluarga di Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Begitu NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP suami, akun Coretax itu jadi milik Anda berdua. Jadi kalau Anda input NPWP suami dan NIK Anda ke marketplace, nama Anda yang akan terdaftar sebagai penjual online.

#2: Istri harus hitung omzet gabungan bersama suami

Kalau penghasilan Anda dan suami masih di bawah Rp 4,8M setahun, Anda bisa gunakan PPh Final UMKM—alias tarif pajak murah—untuk hitung pajak toko online Anda. Seringkali orang lupa memperhitungkan penghasilan pasangannya, padahal status pajak KK menganggap suami-istri sebagai satu entitas.

Nah, tabel ini menggambarkan contoh gabung penghasilan suami-istri dan pasangan mana saja yang masih bisa pakai PPh Final UMKM, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 :

Penghasilan Suami

Penghasilan Istri

Penghasilan Gabungan Suami-Istri

Boleh Pakai PPh Final UMKM?

Tidak bekerja

Penjual online dengan omzet setahun Rp 1M

Rp 1M

Istri boleh pakai PPh Final UMKM karena penghasilannya di bawah Rp 4,8M.

Pegawai dengan gaji setahun Rp 100 juta

Penjual online dengan omzet setahun Rp 1M

Rp 1M

Istri boleh pakai PPh Final UMKM karena penghasilannya di bawah Rp 4,8M.

Gaji pegawai suami tidak masuk hitungan.

Pekerja bebas (freelancer) dengan fee setahun Rp 1M

Penjual online dengan omzet setahun Rp 1M

Rp 2M

Istri boleh pakai PPh Final UMKM karena penghasilan gabungan di bawah Rp 4,8M.

Suami tidak boleh pakai PPh Final UMKM karena freelancer, sedangkan skema ini khusus pengusaha.

Penjual online dengan omzet setahun Rp 4M

Penjual online dengan omzet setahun Rp 1M

Rp 5M

Suami-istri tidak boleh pakai PPh Final UMKM karena penghasilan gabungan di atas Rp 4,8M.

Jual tanah warisan senilai Rp 4M

Penjual online dengan omzet setahun Rp 1M

Rp 1M

Istri boleh pakai PPh Final UMKM karena penghasilannya di bawah Rp 4,8M.

Penjualan harta suami tidak masuk hitungan.

Khusus Anda penjual online yang penghasilan gabungannya di bawah Rp 500 juta setahun, marketplace tidak potong PPh 22 0,5% dari omzet toko Anda selama memenuhi syarat. Baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?


Kalau setelah menghitung omzet gabungan ternyata Anda masih bisa pakai PPh Final UMKM, urusan pajak Anda akan jauh lebih mudah. Anda tidak perlu bayar PPh 0,5% selama omzet Anda belum sampai Rp 500 juta setahun.

Tapi kalau ternyata omzet gabungan Anda sudah lebih dari Rp 4,8M setahun, Anda terpaksa pakai pembukuan. Sekali Anda ‘naik level’ ke pembukuan, Anda tidak bisa pakai PPh Final UMKM lagi.

Untuk penjelasan lebih lengkap tentang pembukuan dan PPh Final UMKM untuk penjual online, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?


#3: Istri harus hitung PPh Final UMKM tiap bulan

Ilustrasi sepasang suami-istri pemilik usaha batik (Sumber: sigit foto, Pexels)


Sebagai contoh, Aneesa punya toko online yang menjual pakaian batik. Hingga saat ini, omzet gabungannya dengan suami sudah Rp 2M. Dalam bulan ini saja, omzet toko online Aneesa mencapai Rp 150 juta, sedangkan toko fisik suaminya Rp 200 juta.

Karena Aneesa dan suaminya masih bisa hitung pajak dengan PPh Final UMKM, mereka harus setor 0,5% dari omzet bulanan toko ke Coretax.

Berhubung omzet toko Aneesa dipotong PPh 22 oleh marketplace, jumlah pajak yang harus mereka bayar ke Coretax bisa berkurang seperti dalam tabel ini :

Penjelasan Jumlah (dalam Rp)
Omzet toko fisik suami bulan ini 200.000.000
Omzet toko online Aneesa bulan ini 150.000.000
Total omzet toko suami dan Aneesa bulan ini 350.000.000
Tarif PPh Final UMKM 0,5%
PPh Final UMKM Terutang bulan ini (total omzet x tarif) 1.750.000
PPh 22 marketplace untuk toko Aneesa (750.000)
Sisa PPh Final UMKM harus dibayar bulan ini 1.000.000

Awalnya, suami Aneesa harus siapkan Rp 1,75 juta untuk bayar PPh Final UMKM bulan ini. Tapi dengan adanya PPh 22 yang dipotongkan marketplace untuk toko Aneesa, ia cukup lunasi Rp 1 juta saja.

Jadi sebagai penjual online, simpan baik-baik laporan pajak yang dibuatkan marketplace ya! Lumayan kan, angkanya bisa dipakai mengurangi PPh Final UMKM tiap bulan.

#4: Penghasilan istri setahun akan dihitung bersama dengan suami di SPT Tahunan

Ilustrasi konsultan menjelaskan dokumen pada kliennya (Sumber: Antoni Shkraba, Pexels)


Karena suami-istri pakai satu NPWP, semua data pajak mereka masuk di akun Coretax suami. Otomatis, bayar dan lapor pajak pun lewat akun itu.

Tiap 31 Maret, Anda harus lapor SPT Tahunan untuk tahun sebelumnya. Semua penghasilan dan potongan pajak istri—seperti PPh 22 marketplace—akan digabung dengan suami. Kalau ada pajak kurang bayar pun, yang melunasi juga suami.

Akhir Kata

Secara pajak, lebih enak jadi ibu-ibu kan daripada bapak-bapak? Apalagi kalau status pajaknya KK. Anda bantu suami cari cuan, tapi dia yang hitung pajaknya.

Supaya rumah tangga Anda tidak kisruh gara-gara PMK 37/2025, Anda juga harus tertib administrasi pajak ya! Rajin kumpulkan laporan pajak dari marketplace. Catat omzet bulanan toko online Anda supaya angkanya bisa dicocokkan. Ajukan surat pernyataan kalau omzet gabungan Anda dan suami masih di bawah Rp 500 juta setahun supaya hemat 0,5% dari potongan PPh 22 marketplace.

Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!

Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!

Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.

Sitasi Artikel

IndoTaxNav. (2026, 16 Juli). Aturan Baru Penjual Online: Efek PPh 22 Olshop Istri ke SPT Suami. IndoTaxNav. https://www.indotaxnav.id/articles/pph-22-olshop-spt-suami-istri

Apakah artikel ini membantu?
0 suka

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda