Terakhir diperbarui 09 Juli 2026

Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?

Pajak Penghasilan
Bisnis
6 menit waktu baca
Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?

Ilustrasi penjual online sedang mengemas cangkir pesanan (Sumber: RDNE Stock Project, Pexels)


Seperti yang viral di media sosial belakangan ini, marketplace—yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—akan potong Pajak Penghasilan (PPh) 22 penjual online per Agustus 2026.

Kalau omzet usaha Anda masih di bawah Rp 500 juta, seharusnya Anda bebas potongan PPh 22 marketplace. Sedangkan kalau omzet Anda di atas itu—entah dari satu marketplace atau gabungan—siap-siap kena PPh 22 dengan tarif 0,5% ya!

Kalau omzet Anda memenuhi syarat bebas PPh 22 marketplace, Anda harus buat surat pernyataan sesuai Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?


Kata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh 22 marketplace bisa kurangi pajak yang harus Anda bayar tiap bulan. Untuk cara hitung yang sesuai dengan kondisi Anda, baca lebih lanjut ya!

#1: Bagaimana cara marketplace hitung PPh 22 penjual online?

Ilustrasi kumpulan boneka rajutan yang siap dijual (Sumber: ooneiroslyl, Unsplash)


Tiap kali ada pembeli yang check out di toko online Anda, marketplace akan potong PPh 22 sebesar 0,5% dari nilai asli penjualan—artinya sebelum diskon dan berbagai potongan lainnya. Ongkos kirim dan asuransi juga tidak termasuk nilai asli penjualan.

Sebagai contoh, Dina adalah penjual online yang menjual boneka hasil rajutannya di Shopee. Hingga Agustus 2026, omzet toko Dina sudah lebih dari Rp 500 juta setahun. Jadi Dina akan dipotong PPh 22 0,5% oleh Shopee.

Nah, di bulan pertama berlakunya potongan PPh 22 marketplace—alias Agustus 2026—omzet toko Dina adalah sebesar Rp 15 juta. Tabel berikut mensimulasikan PPh 22 yang dipotong marketplace selama Agustus 2026 (dalam Rp) :

Omzet (nilai asli penjualan) sebulan

15.000.000

Tarif PPh 22 marketplace

0,5%

PPh 22 marketplace

75.000

Sisa penghasilan (belum dipotong biaya operasional marketplace)

14.925.000

Dengan berlakunya aturan baru PPh 22 ini, Anda sebagai penjual online tinggal terima beres. Marketplace akan menerbitkan dokumen untuk Anda dalam beberapa situasi ini :

  • Begitu pembeli check out, marketplace akan otomatis terbitkan tagihan yang sekalian memotong PPh 22 Anda. Secara teori, pemotongan ini akan langsung tercatat di akun Coretax pribadi Anda—seperti Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi pada umumnya—jadi Anda tidak perlu input manual lagi.
  • Setelah ganti bulan, marketplace akan terbitkan laporan pajak yang merekap transaksi penjualan dan jumlah potongan PPh 22 Anda. Angka ini bisa Anda cocokkan dengan hitungan marketplace yang otomatis tercatat di akun Coretax pribadi Anda.

Tagihan yang dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi serta laporan pajak dari marketplace akan Anda pakai saat bayar dan lapor PPh bulanan maupun tahunan. Karena batas laporan tahunan masih 31 Maret tahun depan, kita bahas PPh bulanan dulu ya!

#2: Bagaimana cara hitung PPh bulanan penjual online?

Kalau Anda penjual online yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda punya kewajiban bayar PPh kalau ada kurang bayar. Cara hitung dan waktu bayarnya berbeda, tergantung jumlah omzet Anda dalam setahun :

Perbedaan

Omzet di atas Rp 4,8M setahun

Omzet di bawah 4,8M setahun

Cara hitung PPh

Pembukuan :

  • Catat omzet dan biaya setahun
  • Pakai tarif progresif orang pribadI (5% hingga 35%) atas Penghasilan Kena Pajak

Bisa pilih antara Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dan PPh Final UMKM, tapi lebih disarankan pilih opsi kedua.

PPh Final UMKM :

  • Catat omzet sebulan
  • Pakai tarif 0,5% atas omzet
  • Bebas pajak selama omzet di bawah Rp 500 juta setahun

Waktu bayar PPh

Saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi, maksimal 31 Maret tahun berikutnya.

Boleh cicil PPh 25 supaya tahun depan PPh-nya tidak bengkak.

PPh Final UMKM dibayar maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Bayar sendiri, tidak lewat SPT apapun.

Untuk penjelasan lengkap tentang cara hitung PPh dengan pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?


Kita asumsikan Dina—penjual boneka rajutan di penjelasan #1—beromzet di bawah Rp 4,8M setahun dan pilih PPh Final UMKM. Tabel berikut membandingkan urusan PPh Final UMKM Dina kalau ia berjualan di Shopee saja maupun di beberapa cabang (dalam Rp) :

Perbedaan

Penjual online di Shopee saja

Penjual online di Shopee dan toko fisik

Total omzet bulanan

15.000.000

100.000.000

PPh Final UMKM 0,5%

75.000

500.000

PPh 22 dipotong marketplace 0,5%

(75.000)

(75.000)

PPh Final UMKM harus dibayar

0

425.000

Kalau Anda lihat, punya beberapa cabang usaha bisa menyebabkan PPh kurang bayar. Kalau sama-sama marketplace masih aman karena mereka memang diwajibkan potong PPh 22. Yang ribet kalau toko satunya berbentuk fisik karena tidak ada yang potong PPh-nya sepanjang bulan.

Anda berencana buka toko baru, tapi ragu mau fisik atau online gara-gara pajaknya? Baca juga Setelah PPh Marketplace, Apa Pajak Olshop Masih Lebih Murah dari Toko Fisik?


#3: Apa PPh 22 marketplace tetap bisa dipakai kalau penjual online tidak punya NPWP?

Ilustrasi penjahit baju mencatat keperluan data untuk daftar NPWP (Sumber: Vitaly Gariev, Pexels)


Kalau Anda penjual online yang belum punya NPWP, Anda seakan jadi anak tiri begitu aturan baru PPh 22 berlaku. Selain terancam diblokir, Anda juga tidak bisa buat surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta ke marketplace. Artinya tiap penjualan Anda akan dipotong 0,5% walaupun seharusnya Anda tidak dipajaki.

Sudah begitu, PPh 22 yang dipotong marketplace itu tidak bisa Anda pakai untuk mengurangi pajak. NPWP memang seharusnya jadi ‘jembatan penghubung’ antara data marketplace dengan Coretax DJP. Jadi kalau Anda tidak ber-NPWP, marketplace cuma potong PPh 22 Anda tapi datanya tidak bisa diteruskan ke Coretax.

Sebenarnya kapan pengusaha harus buat NPWP? Coba cek kewajiban pajak Anda di Cek 5 Menit Saja: Edisi Kewajiban Pajak Orang Pribadi


Akhir Kata

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memang seperti mimpi buruk para penjual online. Padahal sasarannya penjual asing yang banting harga dan mengakali aturan impor Indonesia, kok UMKM kena getahnya juga sih?

Tapi sisi positifnya, UMKM Indonesia dipaksa ‘naik kelas’. Dibandingkan dulu, sekarang toko online Anda lebih mungkin jadi pemasok perusahaan besar dan bersaing dengan kompetitor. Ibarat ikan yang dulu di kolam kecil lalu tiba-tiba dipindahkan ke danau—awalnya klepek-klepek, tapi semoga selanjutnya bisa bernapas dan cari makanan sendiri.

Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!

Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!

Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar. 

 
Sitasi Artikel

IndoTaxNav. (2026, 9 Juli). Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?. IndoTaxNav. https://www.indotaxnav.id/articles/cara-lengkap-hitung-pph-22-marketplace

Apakah artikel ini membantu?
0 suka
Glosarium
Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Final

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda