Ilustrasi pemilik toko baju memperbarui stok di marketplace (Sumber: Thirdman, Pexels)
Kalau Anda punya toko online di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, mungkin Anda sudah berencana pindah gara-gara aturan pajak terbaru.
Bagaimana tidak panik? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memaksa marketplace potong PPh 22 0,5% dari omzet penjualan. Memang ada pengecualiannya sih, tapi lebih banyak yang tidak bisa menurutinya daripada yang bisa.
Sayangnya, beberapa toko online tutup total. Ada yang ‘balik kucing’ ke toko fisik. Tidak sedikit juga yang buka cabang di platform lain seperti media sosial, marketplace yang belum ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau website pribadi.
Kalau bisa pilih, urusan pajak toko online lebih mudah lewat marketplace atau platform lain? Yuk kita bandingkan untuk toko online Dina—penjual boneka rajutan di Shopee sejak 2025. Ia sedang ragu harus lanjut berjualan di mana gara-gara terbitnya PMK 37/2025.
Selain PMK 37/2025, penjual online juga dihantui kewajiban buat Nomor Induk Berusaha (NIB). Selengkapnya, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Kapan Harus Buat NIB dan Mulai Dipajaki?
#1: Urusan pajak toko online di marketplace
Ke depannya, DJP akan terus menyalurkan data penjual online ke website Coretax. Oleh karena itu, marketplace minta penjual online untuk isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, dan alamat korespondensi. Kalau Anda belum punya NPWP, Anda jadi terpaksa buat deh.
Harapan DJP, marketplace bisa langsung memotong PPh 22 dari omzet tiap penjualan dan menerbitkan dokumen bukti potongnya. Nanti dokumen itu otomatis muncul di akun Coretax penjual dan direkap jadi Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi. Memang kedengarannya terlalu ideal untuk jadi kenyataan sih—kita lihat prakteknya mulai Agustus 2026 ya!
Tabel berikut menjelaskan plus-minus jualan di marketplace dari kacamata pajak :
| Sisi Plus Jualan di Marketplace | Sisi Minus Jualan di Marketplace |
|---|---|
|
1. Penjual online terima laporan pajak dari marketplace. Tiap bulan, omzet dan potongan PPh 22 Anda akan direkap. Tetap buat catatan manual ya supaya bisa dicocokkan. 2. Coretax siapkan data untuk bayar PPh Final UMKM atau lapor SPT Tahunan pribadi. Data omzet dan potongan PPh 22 marketplace bisa jadi otomatis muncul. 3. Jumlah pajak yang harus dibayar sendiri berkurang. Secara total, pajak terutang Anda tetap sama. Tapi karena marketplace potong PPh 22 sepanjang bulan, Anda seperti sudah cicil pajaknya di depan. |
1. Sinkronisasi data marketplace dan Coretax masih meragukan. Dengan jutaan transaksi online tiap hari, sulit membayangkan Coretax menyimpan data yang benar dan lengkap. 2. Omzet, PPh 22, dan data pribadi lainnya bisa diintip DJP. Berhubung Anda dipaksa jadi WP untuk lanjut jualan online, data Anda mulai dipantau DJP. 3. Ribet simpan tagihan marketplace. Dokumen pajak harus disimpan sepuluh tahun. Nah, bayangkan betapa banyaknya tagihan marketplace selama Anda berjualan! |
Kalau Anda menghitung pajak dengan PPh Final UMKM, PPh 22 marketplace bisa kurangi jumlah PPh bulanan yang harus Anda bayar sendiri. Selengkapnya, baca juga Aturan Baru Penjual Online: Bagaimana Cara Hitung PPh 22 Marketplace dan PPh Bulanan?
Sebenarnya, opsi berjualan di marketplace paling aman untuk penjual online karena marketplace dan Coretax sama-sama membantu pencatatan dan penghitungan pajaknya. Urusan pajak Anda sudah setengah jalan—tinggal bayar pajak dan lapor SPT saja.
Celakanya, toko online yang masih baru dan awam seperti milik Dina kebanyakan belum siap ‘naik level’. Data mereka untuk buat NPWP belum lengkap. Konsep pajak juga masih ngawang, jadi mereka pasti pilih opsi yang mudah seperti pindah platform atau kembali ke toko fisik.
#2: Urusan pajak toko online di platform lain
Begitu PMK 37/2025 terbit, mungkin insting pertama Anda sebagai penjual online adalah cari tempat jualan alternatif—entah lewat media sosial, marketplace yang belum ditunjuk DJP, atau website pribadi. Wajar kok kalau Anda grogi, apalagi saking ramainya diskusi di media sosial hari-hari ini.
Tabel berikut menunjukkan plus-minus jualan di platform lain dari kacamata pajak :
| Sisi Plus Jualan di Platform Lain | Sisi Minus Jualan di Platform Lain |
|---|---|
|
1. Kewajiban daftar NPWP pengusaha tertunda. Secara aturan, pengusaha harus daftar NPWP maksimal sebulan setelah mulai usaha. Tapi selama DJP belum sadar Anda punya usaha, tidak ada yang akan mengejar Anda untuk buat NPWP. 2. Data pribadi Anda belum tercatat di Coretax. Berhubung website sakti DJP ini belum menyadari keberadaan Anda, DJP harus cari tahu sendiri. |
1. Tidak ada pihak ketiga pemotong PPh, jadi Anda harus siapkan dana lebih banyak. Kalau di marketplace, omzet Anda sudah dipotong pajak sedikit demi sedikit. Sedangkan di platform lain, tidak ada yang potong. Sisa utang Anda jadi lebih besar. 2. Anda harus 100% urus pajak toko online, terutama dalam hal mencatat omzet. Anda harus tertib mengikuti batasan supaya bisa menikmati fasilitas pajak UMKM. |
Kalau toko online Anda pindah ke platform lain, sebenarnya Anda seperti memperpanjang nafas saja. Kewajiban pajak Anda—seperti daftar NPWP dan bayar pajak—memang tertunda sementara ini. Coretax juga belum bisa intip data pribadi Anda, jadi kecil kemungkinan ada tagihan utang pajak.
Tapi sampai kapan Anda bisa kucing-kucingan dengan DJP?
Setelah PMK 37/2025 berlaku, apakah toko fisik masih layak dipertimbangkan sebagai alternatif toko online? Cek penjelasannya di Setelah PPh Marketplace, Apa Pajak Olshop Masih Lebih Murah dari Toko Fisik?
#3: Selisih PPh bulanan kalau jualan di marketplace dan platform lain
Kita pakai toko online Dina sebagai contoh. Dengan asumsi omzetnya masih di bawah Rp 4,8M setahun, ia bisa pakai PPh Final UMKM. Tarifnya 0,5% dari omzet bulanan toko. Bahkan selama omzet Dina di tahun itu belum mencapai Rp 500 juta, ia belum perlu bayar PPh Final UMKM.
Anggap saja omzet toko online Dina sepanjang 2026 sudah mencapai Rp 500 juta. Di September 2026, omzetnya Rp 40 juta. Hitungannya kalau tetap di marketplace atau platform lain akan jadi seperti ini :
| Penjelasan |
Jumlah di marketplace (dalam Rp) |
Jumlah di platform lain (dalam Rp) |
|---|---|---|
|
Total omzet bulanan |
40.000.000 |
40.000.000 |
|
PPh Final UMKM 0,5% |
200.000 | 200.000 |
|
PPh 22 dipotong marketplace 0,5% |
(200.000) | - |
|
PPh Final UMKM harus dibayar |
- | 200.000 |
Seperti dalam tabel, total utang PPh Final UMKM Dina sebenarnya sama-sama Rp 200 ribu. Tapi karena marketplace sudah bantu potongkan pajaknya sepanjang September 2026, Dina sudah tidak perlu bayar lagi untuk bulan itu. Sedangkan kalau Dina urus sendiri PPh-nya, ia harus bayar utuh Rp 200 ribu ke Coretax.
Akhir Kata
Kesimpulannya—tetap buka toko online Anda di marketplace kalau Anda mau laporan pajak yang tinggal terima beres. Tapi risikonya, data Anda 100% terbuka ke DJP dan Anda lebih rentan masuk radar pemeriksaan mereka. Supaya lebih aman, Anda harus mulai tertib administrasi pajak.
Lalu Anda bisa mempertimbangkan pindah jualan ke platform lain kalau Anda mau menunda kenyataan atau siap-siap urusan administrasi dulu. Marketplace yang belum ditunjuk DJP seperti Bukalapak, Zalora, Amazon, dan Alibaba lama-lama juga akan jadi pemotong PPh 22 marketplace karena ‘aturan mainnya’ sudah siap.
Ya, beginilah realita baru urusan pajak penjual online. Sebisa mungkin, segera buat NPWP kalau Anda punya usaha ya! Ibarat cari tempat berteduh dari matahari, tambah siang malah tambah sedikit sisa ruang gerak Anda.
Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!
Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!
Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.






