Ilustrasi Wajib Pajak tertekan melihat hitungan pajaknya (Sumber: https://kaboompics.com/, Pexels)
Kalau Anda mau melunasi kurang bayar Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax, Anda bisa langsung buat Kode Billing tanpa pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) karena file PDF-nya otomatis terbit.
Supaya pajak Anda lunas terbayar, isian Kode Billing Anda—terutama KAP-KJS—harus benar. Ibaratnya Kode Billing seperti perumahan, sedangkan KAP-KJS rumahnya. Kalau Anda masuk perumahan yang benar tapi salah pilih rumah, Anda tidak akan sampai tujuan.
Masalahnya, kalau Anda buat Kode Billing di luar proses SPT Coretax, Anda harus pilih KAP-KJS sendiri. Melihat daftar panjang dengan istilah pajak yang ribet, wajar kok kalau Anda grogi. Apalagi daftar ini baru diperbarui di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 8 Tahun 2026.
Nah, artikel ini akan merangkum KAP-KJS umum yang bisa Anda pilih untuk lunasi SPT, bayar sanksi, dan lainnya. Jangan sampai salah bayar ya, urusannya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) malah panjang tuh!
Selain pakai Kode Billing, Anda juga bisa lunasi SPT di Coretax dengan deposit pajak lho. Untuk perbandingannya, baca juga Mau Bayar Pajak di Coretax, Enaknya Pakai Billing atau Deposit?
#1: Sekilas penjelasan tentang Kode Billing di Coretax
Seperti virtual account bank pada umumnya, Anda tinggal input 15 digit Kode Billing untuk melunasi tagihan pajak. Untuk membuat Kode Billing lewat Coretax, klik menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing seperti gambar di bawah ini:
Setelah masuk ke fitur pembuatan Kode Billing, cek identitas pembayar pajak → pilih KAP-KJS serta periode dan tahun pajak → lengkapi detail Kode Billing seperti jumlah pembayaran, jenis pajak, dan periode pajak yang dibayar.
Berikut ini contoh pembuatan Kode Billing untuk bayar deposit pajak (KAP-KJS 411618-100) di Coretax:
Batas pelunasan Kode Billing adalah 336 jam atau dua minggu setelah dokumen terbit. Anda juga bisa cek batasnya di file PDF yang diterbitkan Coretax, seperti bagian yang ditandai merah di cetakan Kode Billing ini:
#2: Pilihan KAP-KJS yang paling umum untuk pajak pribadi
Tabel berikut merangkum jenis pembayaran pajak dan deadline pelunasan pajak untuk KAP-KJS yang umum dipakai dalam konteks pribadi:
| Jenis Pembayaran Pajak | Pilihan KAP-KJS | Deadline Pelunasan Pajak |
|---|---|---|
|
Melunasi angsuran pajak tahunan (PPh 25) pengusaha atau freelancer |
411125-100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi (OP) |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPh Final UMKM 0,5% |
411128-420 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPh Final 4 (2) atas sewa properti WP OP |
411128-403 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPh Final 4 (2) atas penjualan properti WP OP |
411128-402 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi SPT Tahunan OP kurang bayar |
411125-200 Tahunan PPh OP |
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya |
|
Mengisi deposit pajak WP OP |
411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak |
Tidak ada |
#3: Pilihan KAP-KJS yang paling umum untuk pajak bisnis
Tabel berikut merangkum jenis pembayaran pajak dan deadline pelunasan pajak untuk KAP-KJS yang umum dipakai dalam konteks bisnis, entah oleh WP OP atau Badan:
| Jenis Pembayaran Pajak | Pilihan KAP-KJS | Deadline Pelunasan Pajak |
|---|---|---|
|
Melunasi kurang bayar SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21. Cocok untuk pemotong PPh 21:
|
411121-100 Masa PPh Pasal 21 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi kurang bayar PPh 23 di SPT Masa Unifikasi. Cocok untuk pemotong dalam transaksi:
|
411124-100 Masa PPh Pasal 23 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar |
411211-100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri |
Hari terakhir bulan berikutnya |
|
Melunasi kurang bayar PPh Final 4 (2) di SPT Masa Unifikasi kurang bayar. Cocok untuk pemotong dalam transaksi:
|
411128-100 Masa PPh Final |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPh Final 4 (2) atas sewa properti Badan |
411128-403 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPh Final 4 (2) atas penjualan properti Badan |
411128-402 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi kurang bayar PPh 22 di SPT Masa Unifikasi. Cocok untuk pemotong atau pemungut seperti:
|
411122-100 Masa PPh Pasal 22 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Importir yang melunasi PPh 22 sendiri tanpa lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) |
411123-100 Masa PPh Pasal 22 Impor |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi PPN impor |
411212-100 Setoran Masa PPN Impor |
Bersamaan dengan bayar Bea Masuk, atau saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) |
|
Melunasi kurang bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di SPT Masa PPN |
411221-100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri |
Hari terakhir bulan berikutnya |
|
Melunasi angsuran pajak tahunan (PPh 25) WP Badan |
411126-100 Masa PPh Pasal 25 Badan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
Melunasi SPT Tahunan Badan kurang bayar |
411126-200 Tahunan PPh Badan |
Tanggal 30 April tahun berikutnya |
|
Mengisi deposit pajak WP Badan |
411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak |
Tidak ada |
#4: Pilihan KAP-KJS untuk membayar produk hukum pajak
Kalau DJP menemukan pelanggaran pajak, mereka akan menerbitkan produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak—entah Kurang Bayar (SKPKB), Lebih Bayar (SKPLB), atau Nihil (SKPN). Bahkan kalau Anda melanjutkan sengketa pajak, akan terbit Surat Keputusan (SK) atau Putusan.
Tenang, DJP tidak akan langsung mengirim surat tagihan kalau Anda salah bayar pajak. Mereka akan minta tanggapan Anda lewat ‘surat cinta’ dulu. Selengkapnya, baca juga 4 Alasan Umum Anda Terima SP2DK dan Cara Aman Jawabnya
Amit-amit sih kalau Anda sampai harus melunasi kurang bayar dalam produk hukum pajak. Kalau DJP menerbitkan suratnya di Coretax, Anda tidak perlu buat Kode Billing sendiri. Tapi kalau suratnya tidak muncul di Coretax, pilih salah satu KAP-KJS di tabel ini:
| Jenis Pembayaran | Pilihan KAP-KJS |
|---|---|
|
Melunasi kurang bayar PPh 21 di produk hukum pajak |
411121-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 21 |
|
Melunasi kurang bayar PPh 22 di produk hukum pajak |
411122-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 22 |
|
Melunasi kurang bayar PPh 23 di produk hukum pajak |
411124-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 23 |
|
Melunasi kurang bayar PPh 25 WP OP di produk hukum pajak |
411125-300 Tagihan / Ketetapan PPh OP |
|
Melunasi kurang bayar PPh 25 WP Badan di produk hukum pajak |
411126-300 Tagihan / Ketetapan PPh Badan |
|
Melunasi kurang bayar PPh Final 4 (2) di produk hukum pajak |
411128-300 Tagihan / Ketetapan PPh Final |
|
Melunasi kurang bayar PPN di produk hukum pajak |
411211-300 Tagihan / Ketetapan PPN Dalam Negeri |
|
Melunasi sanksi bunga di produk hukum pajak |
|
|
Melunasi sanksi denda di produk hukum pajak |
|
Akhir Kata
Coretax memang sangat membantu karena Kode Billing bisa terbit otomatis begitu Anda selesai mengerjakan SPT atau menyetujui produk hukum pajak. KAP-KJS yang dipilihkan juga sesuai jenis pajak yang mau Anda bayar.
Tapi ada kalanya Anda harus buat Kode Billing secara mandiri. Semoga artikel ini bisa mengurangi beban pikiran Anda sebelum bayar pajak ya! Atau paling tidak membantu Anda cek apa KAP-KJS pilihan Coretax sudah benar.
Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!
Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!
Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.






