Terakhir diperbarui 06 Agustus 2026

Bayar Pajak di Coretax? Cek Kode Billing Paling Umum dan Deadline Bayarnya!

Kewajiban Pajak
Individu
Bisnis
5 menit waktu baca
Bayar Pajak di Coretax? Cek Kode Billing Paling Umum dan Deadline Bayarnya!

Ilustrasi Wajib Pajak tertekan melihat hitungan pajaknya (Sumber: https://kaboompics.com/, Pexels)


Kalau Anda mau melunasi kurang bayar Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax, Anda bisa langsung buat Kode Billing tanpa pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) karena file PDF-nya otomatis terbit.

Supaya pajak Anda lunas terbayar, isian Kode Billing Anda—terutama KAP-KJS—harus benar. Ibaratnya Kode Billing seperti perumahan, sedangkan KAP-KJS rumahnya. Kalau Anda masuk perumahan yang benar tapi salah pilih rumah, Anda tidak akan sampai tujuan.

Masalahnya, kalau Anda buat Kode Billing di luar proses SPT Coretax, Anda harus pilih KAP-KJS sendiri. Melihat daftar panjang dengan istilah pajak yang ribet, wajar kok kalau Anda grogi. Apalagi daftar ini baru diperbarui di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 8 Tahun 2026.

Nah, artikel ini akan merangkum KAP-KJS umum yang bisa Anda pilih untuk lunasi SPT, bayar sanksi, dan lainnya. Jangan sampai salah bayar ya, urusannya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) malah panjang tuh!

Selain pakai Kode Billing, Anda juga bisa lunasi SPT di Coretax dengan deposit pajak lho. Untuk perbandingannya, baca juga Mau Bayar Pajak di Coretax, Enaknya Pakai Billing atau Deposit?


#1: Sekilas penjelasan tentang Kode Billing di Coretax

Seperti virtual account bank pada umumnya, Anda tinggal input 15 digit Kode Billing untuk melunasi tagihan pajak. Untuk membuat Kode Billing lewat Coretax, klik menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing seperti gambar di bawah ini:

Tampilan fitur Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Setelah masuk ke fitur pembuatan Kode Billing,
cek identitas pembayar pajak → pilih KAP-KJS serta periode dan tahun pajak → lengkapi detail Kode Billing seperti jumlah pembayaran, jenis pajak, dan periode pajak yang dibayar.

Berikut ini contoh pembuatan Kode Billing untuk bayar deposit pajak (KAP-KJS 411618-100) di Coretax:

Verifikasi identitas WP saat buat Kode Billing di Coretax (Sumber: Arsip penulis)
Pilih KAP-KJS saat buat Kode Billing di Coretax (Sumber: Arsip penulis)
Unduh file saat buat Kode Billing di Coretax (Sumber: Arsip penulis)


Batas pelunasan Kode Billing adalah 336 jam atau dua minggu setelah dokumen terbit.
Anda juga bisa cek batasnya di file PDF yang diterbitkan Coretax, seperti bagian yang ditandai merah di cetakan Kode Billing ini:

Contoh cetakan Kode Billing untuk isi deposit pajak (Sumber: Arsip penulis)


#2: Pilihan KAP-KJS yang paling umum untuk pajak pribadi

Tabel berikut merangkum jenis pembayaran pajak dan deadline pelunasan pajak untuk KAP-KJS yang umum dipakai dalam konteks pribadi:

Jenis Pembayaran Pajak Pilihan KAP-KJS Deadline Pelunasan Pajak

Melunasi angsuran pajak tahunan (PPh 25) pengusaha atau freelancer

411125-100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi (OP)

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPh Final UMKM 0,5%

411128-420 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPh Final 4 (2) atas sewa properti WP OP

411128-403 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPh Final 4 (2) atas penjualan properti WP OP

411128-402 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi SPT Tahunan OP kurang bayar

411125-200 Tahunan PPh OP

Tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Mengisi deposit pajak WP OP

411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak

Tidak ada

#3: Pilihan KAP-KJS yang paling umum untuk pajak bisnis

Tabel berikut merangkum jenis pembayaran pajak dan deadline pelunasan pajak untuk KAP-KJS yang umum dipakai dalam konteks bisnis, entah oleh WP OP atau Badan:

Jenis Pembayaran Pajak Pilihan KAP-KJS Deadline Pelunasan Pajak

Melunasi kurang bayar SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21. Cocok untuk pemotong PPh 21:

  • Pegawai atau buruh
  • Tenaga profesional
  • Peserta kegiatan lomba atau magang

411121-100 Masa PPh Pasal 21

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi kurang bayar PPh 23 di SPT Masa Unifikasi. Cocok untuk pemotong dalam transaksi:

  • Penyerahan jasa non-PPh 21
  • Sewa selain properti
  • Pembayaran royalti

411124-100 Masa PPh Pasal 23

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar

411211-100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri

Hari terakhir bulan berikutnya

Melunasi kurang bayar PPh Final 4 (2) di SPT Masa Unifikasi kurang bayar. Cocok untuk pemotong dalam transaksi:

  • Bunga bank, obligasi, dan deposito
  • Penjualan saham
  • Undian atau lotre
  • Dividen WP OP yang tidak diinvestasikan sesuai syarat bebas pajak

411128-100 Masa PPh Final

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPh Final 4 (2) atas sewa properti Badan

411128-403 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPh Final 4 (2) atas penjualan properti Badan

411128-402 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi kurang bayar PPh 22 di SPT Masa Unifikasi. Cocok untuk pemotong atau pemungut seperti:

  • Industri kehutanan, perkebunan, pertanian, semen, kertas, otomotif, dll.
  • Marketplace
  • Penjual emas

411122-100 Masa PPh Pasal 22

Tanggal 15 bulan berikutnya

Importir yang melunasi PPh 22 sendiri tanpa lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

411123-100 Masa PPh Pasal 22 Impor

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi PPN impor

411212-100 Setoran Masa PPN Impor

Bersamaan dengan bayar Bea Masuk, atau saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Melunasi kurang bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di SPT Masa PPN

411221-100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

Hari terakhir bulan berikutnya

Melunasi angsuran pajak tahunan (PPh 25) WP Badan

411126-100 Masa PPh Pasal 25 Badan

Tanggal 15 bulan berikutnya

Melunasi SPT Tahunan Badan kurang bayar

411126-200 Tahunan PPh Badan

Tanggal 30 April tahun berikutnya

Mengisi deposit pajak WP Badan

411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak

Tidak ada

#4: Pilihan KAP-KJS untuk membayar produk hukum pajak

Ilustrasi freelancer pusing memikirkan tagihan pajaknya (Sumber: Oladimeji Ajegbile, Pexels)


Kalau DJP menemukan pelanggaran pajak, mereka akan menerbitkan produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak—entah Kurang Bayar (SKPKB), Lebih Bayar (SKPLB), atau Nihil (SKPN). Bahkan kalau Anda melanjutkan sengketa pajak, akan terbit Surat Keputusan (SK) atau Putusan.

Tenang, DJP tidak akan langsung mengirim surat tagihan kalau Anda salah bayar pajak. Mereka akan minta tanggapan Anda lewat ‘surat cinta’ dulu. Selengkapnya, baca juga 4 Alasan Umum Anda Terima SP2DK dan Cara Aman Jawabnya


Amit-amit sih kalau Anda sampai harus melunasi kurang bayar dalam produk hukum pajak. Kalau DJP menerbitkan suratnya di Coretax, Anda tidak perlu buat Kode Billing sendiri. Tapi kalau suratnya tidak muncul di Coretax, pilih salah satu KAP-KJS di tabel ini:

Jenis Pembayaran Pilihan KAP-KJS

Melunasi kurang bayar PPh 21 di produk hukum pajak

411121-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 21

Melunasi kurang bayar PPh 22 di produk hukum pajak

411122-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 22

Melunasi kurang bayar PPh 23 di produk hukum pajak

411124-300 Tagihan / Ketetapan PPh Pasal 23

Melunasi kurang bayar PPh 25 WP OP di produk hukum pajak

411125-300 Tagihan / Ketetapan PPh OP

Melunasi kurang bayar PPh 25 WP Badan di produk hukum pajak

411126-300 Tagihan / Ketetapan PPh Badan

Melunasi kurang bayar PPh Final 4 (2) di produk hukum pajak

411128-300 Tagihan / Ketetapan PPh Final

Melunasi kurang bayar PPN di produk hukum pajak

411211-300 Tagihan / Ketetapan PPN Dalam Negeri

Melunasi sanksi bunga di produk hukum pajak

  • 411621-300 Tagihan / Ketetapan atas Bunga Penagihan PPh
  • 411622-300 Tagihan / Ketetapan atas Bunga Penagihan PPN

Melunasi sanksi denda di produk hukum pajak

  • 411651-300 Tagihan / Ketetapan atas Denda Penagihan PPh
  • 411652-300 Tagihan / Ketetapan atas Denda Penagihan PPN

Akhir Kata

Coretax memang sangat membantu karena Kode Billing bisa terbit otomatis begitu Anda selesai mengerjakan SPT atau menyetujui produk hukum pajak. KAP-KJS yang dipilihkan juga sesuai jenis pajak yang mau Anda bayar.

Tapi ada kalanya Anda harus buat Kode Billing secara mandiri. Semoga artikel ini bisa mengurangi beban pikiran Anda sebelum bayar pajak ya! Atau paling tidak membantu Anda cek apa KAP-KJS pilihan Coretax sudah benar.

Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!

Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!

Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.

Sitasi Artikel

IndoTaxNav. (2026, 6 Agustus). Bayar Pajak di Coretax? Cek Kode Billing Paling Umum dan Deadline Bayarnya!. IndoTaxNav. https://www.indotaxnav.id/articles/kode-billing-umum-coretax

Apakah artikel ini membantu?
0 suka
Glosarium
Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan Final

Artikel Terkait

Artikel lain yang mungkin menarik untuk Anda