Ilustrasi pemilik rumah bersantai di halaman (Sumber: Alena Darmel, Pexels)
Kalau Anda lihat properti nganggur—entah tanah, gedung, toko, gudang, atau apartemen—rasanya sayang ya kalau tidak disewakan atau dijual? Lumayan kan buat tambahan penghasilan. Tapi jangan sampai lupa urus pajaknya ya!
Pajak properti adalah salah satu pajak yang paling berat dibayar. Selain karena nilainya besar, Wajib Pajak (WP) seringkali harus bayar dan lapor pajaknya sendiri—tidak menunggu ditagih Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, artikel ini akan bandingkan pajak properti kalau dipakai sendiri, disewakan, atau dijual. Kira-kira mana yang urusannya paling mudah dan pajaknya paling murah? Berikut ini tabel rangkumannya :
| Jenis Kegiatan | Urusan Pajak Properti |
|---|---|
|
Properti dipakai sendiri |
|
|
Properti disewakan |
|
|
Properti dijual |
|
Catatan: Karena artikel ini asumsinya pemilik properti WP Orang Pribadi (OP)—bukan Badan—kita pakai contoh Bu Miki yang punya satu unit apartemen nganggur di Jakarta.
#1: Bagaimana urusan pajak properti yang dipakai sendiri?
Kalau Anda pemilik properti yang mau memakainya sendiri, Anda cukup bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) satu kali tiap tahun.
Sebagai contoh, Bu Miki beli satu unit apartemen seharga Rp 1M pada 2025. Tahun 2026, pemerintah Jakarta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) apartemen itu sebesar Rp 1,5M. Begini hitungan PBB-P2 apartemen Bu Miki :
| Penjelasan | Jumlah (dalam Rp) |
|---|---|
| NJOP apartemen | 1.500.000.000 |
| Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Jakarta | (60.000.000) |
| Nilai Jual Kena Pajak (NJOPKP) (NJOP - NJOPTKP) | 1.440.000.000 |
| Tarif PBB-P2 Jakarta | 0,5% |
| PBB-P2 apartemen (NJOPKP x tarif PBB-P2 Jakarta) | 7.200.000 |
PBB-P2 biasanya dihitungkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan ditagih melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Besaran NJOPTKP dan tarif PBB-P2 untuk tiap daerah berbeda tiap tahun. Jadi Bu Miki tinggal bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang tercantum di SPPT.
Selain bayar PBB-P2 seperti Bu Miki, Anda perlu melaporkan properti yang dipakai sendiri di SPT Tahunan Anda.
Sejak era Coretax, daftar harta ada di Lampiran 1 (L-1) Bagian A, yaitu Harta pada Akhir Tahun Pajak. Properti termasuk di tabel kelima—Harta Tidak Bergerak (termasuk Tanah Bangunan)—seperti di bawah ini :
Data properti yang harus dilaporkan bermacam-macam, termasuk biaya perolehan dan nilai saat ini. Biaya perolehan dicatat sebesar harga beli Anda, sedangkan nilai saat ini bisa Anda samakan dengan biaya perolehan atau ikut NJOP di SPPT PBB-P2.
#2: Bagaimana urusan pajak properti yang disewakan?
Kalau Anda menyewakan properti nganggur ke sesama WP OP atau perusahaan, ada dua jenis pajak yang harus diurus.
Pertama—bayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sewa properti sebesar 10% dari nilai sewa. Kewajiban bayar dan lapor PPh Final ini tergantung jenis pihak yang menyewa, seperti tabel berikut ini :
| Penjelasan | Penyewa bisa potong PPh | Penyewa tidak bisa potong PPh |
|---|---|---|
| Jenis WP |
|
WP OP selain yang disebutkan |
|
Kewajiban pemilik properti |
Tidak ada |
|
|
Kewajiban penyewa properti |
|
Tidak ada |
Intinya, penghasilan sewa yang diterima pemilik properti harus dipotong PPh Final 10%, entah oleh dirinya sendiri atau penyewa. Kewajiban buat Bupot dan lapor SPT Masa Unifikasi melekat pada pemotong PPh. Idealnya, penyewa langsung bayar utuh supaya urusan pajaknya tidak berkepanjangan. Sayangnya, kenyataan tak seindah ekspektasi.
Kedua—bayar PBB-P2. Secara teori, pemilik properti tetap harus bayar PBB-P2 karena namanya tercantum di SPPT Bapenda. Tapi kalau ada perjanjian sewa-menyewa khusus, kewajiban ini bisa dialihkan ke penyewa properti.
Di akhir tahun, pemilik properti harus melaporkan transaksi sewa ini di SPT Tahunannya.
Sebagai contoh, Bu Miki menyewakan apartemennya ke sebuah studio foto senilai Rp 4 juta per bulan. Studio itu langsung bayar sewa setahun—Rp 48 juta—di Januari 2026. Begini pelaporan SPT Tahunan Bu Miki :
| Penjelasan |
Jumlah (dalam Rp) |
Letak di SPT Tahunan |
|---|---|---|
|
Penghasilan sewa properti |
48.000.000 |
Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) |
|
PPh Final atas sewa properti (10% dari penghasilan) |
4.800.000 |
Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) |
|
Properti yang disewakan |
1.000.000.000 |
Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) |
Penghasilan yang dikenakan PPh Final—seperti penghasilan sewa—tidak kena pajak lagi saat Anda lapor SPT Tahunan. Nilainya cuma perlu Anda laporkan di Lampiran 2 Bagian A, seperti gambar di bawah ini :
Anda belum familier dengan istilah penghasilan yang dikenakan PPh Final? Baca juga 7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final
#3: Bagaimana urusan pajak properti yang dijual?
Dibandingkan sewa, penghasilan dari jual properti—dan pajaknya—memang jauh lebih besar. Urusan administrasinya juga berbelit karena Anda melibatkan beberapa instansi negara, tidak cuma DJP.
Pertama—bayar PPh Final pengalihan hak properti sebesar 2,5% dari nilai peralihan, tergantung yang lebih tinggi antara harga di Akta Jual Beli (AJB) dan NJOP. Selama Anda tidak menjual properti ke pemerintah, Anda harus bayar PPh Final sendiri lewat Coretax.
Sejak era Coretax, Anda bisa bayar pajak dengan buat Kode Billing atau pakai fitur deposit. Selengkapnya, baca juga Mau Bayar Pajak di Coretax, Enaknya Pakai Billing atau Deposit?
Kedua—setelah bayar PPh Final pengalihan hak properti, ajukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) lewat Coretax Anda atau notaris. DJP akan meneliti transaksi penjualan properti Anda. Kalau ada detail transaksi atau pembayaran yang salah, Anda akan diminta melakukan pembetulan.
Ketiga—ajukan balik nama atau mutasi SPPT PBB-P2 ke pemerintah daerah supaya tagihan diatasnamakan pemilik baru, bukan pemilik lama. Jadi mulai tahun berikutnya, Anda tidak lagi membayar PBB-P2 untuk properti tersebut.
Setelah properti resmi terjual, pemilik lamanya harus update penghasilan dan harta di SPT Tahunannya.
Sebagai contoh, Bu Miki menjual unit apartemennya ke pasangan muda senilai Rp 1,8M pada akhir 2026. Begini caranya melaporkan SPT Tahunan 2026 :
| Penjelasan | Jumlah (dalam Rp) | Letak di SPT Tahunan |
|---|---|---|
|
Penghasilan jual properti |
1.800.000.000 |
Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) |
|
PPh Final atas jual properti (2,5% dari penghasilan) |
45.000.000 |
Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) |
Karena apartemennya sudah terjual, Bu Miki tidak perlu mencatatnya lagi di L-1 Bagian A SPT Tahunan.
Akhir Kata
Seperti kata pepatah, “No pain, no gain,” nyaris tidak ada penghasilan besar yang bebas dari pajak pemerintah Indonesia. Urusan pajak Anda akan tetap simpel selama Anda pakai sendiri properti Anda.
Tapi kalau Anda juga cari uang dari properti Anda—misalnya buka rumah kos—urusan pajaknya akan sedikit lebih ribet karena Anda jadi pengusaha. Selama omzet usaha Anda kurang dari Rp 4,8M setahun, Anda bisa hitung pajak pakai fasilitas PPh Final UMKM—alias tarif murah 0,5%. Anda tetap harus bayar PPh ke Coretax tiap bulan, tapi Anda terbebas dari kewajiban buat Bupot dan lapor SPT Unifikasi seperti sewa properti biasa.
Untuk cek apa usaha Anda masih bisa pakai PPh Final UMKM, baca juga PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
Menyewakan properti adalah opsi kedua kalau Anda butuh penghasilan tanpa urusan pajak yang terlalu ribet. Apalagi kalau Anda sewakan properti ke pihak yang bisa memotong PPh Final seperti pengusaha, freelancer, atau WP Badan.
Jadi sekarang, properti nganggur Anda mau diapakan nih? Semoga artikel ini bantu Anda menjawabnya ya!
Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!
Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!
Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.






