| Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya |
- Pasal 21 UU PPh
- Pasal 2 PMK Nomor 168 Tahun 2023
|
- |
| Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya |
Pasal 3, 4 PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
- |
| Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya |
Pasal 5, 6, 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
- |
|
Mekanisme pemotongan / pemungutan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan:
- Pemberian bingkisan (hari raya dan selainnya)
- Fasilitas kerja dari pemberi kerja
- Fasilitas tempat tinggal untuk individu
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja
|
- Pasal 4 UU PPh
- PP Nomor 55 Tahun 2022
- PMK Nomor 66 Tahun 2023
- PMK Nomor 168 Tahun 2023
|
Masa Iya THR, Parsel, dan Angpao Lebaran Saya Dipajaki Juga? |
| Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan |
Pasal 10, 11 PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
- |
| Tarif, dasar pengenaan pajak, dan penerapannya |
- PP Nomor 58 Tahun 2023
- Pasal 8, 12, 13 PMK Nomor 168 Tahun 2023
|
- |
|
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
- Penghasilan bruto teratur
- Penghasilan bruto tidak teratur
- Penghitungan PPh 21 pada akhir masa pajak bagi pegawai tetap yang tidak kehilangan kewajiban subjektif
- Penghitungan PPh 21 pada akhir masa pajak bagi pegawai tetap yang kehilangan kewajiban subjektif
- Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
- Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
- Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
|
Pasal 15, 16 PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
- |
|
Hak dan kewajiban pemotong pajak
|
- Pasal 20 PMK Nomor 168 Tahun 2023
- Pasal 4 PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
|
- |
|
PPh 21 yang bersifat final (sebagai penerima):
- Pesangon yang dibayarkan sekaligus
- Tunjangan atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
|
- PP Nomor 68 Tahun 2009
- PMK Nomor 16 Tahun 2010
|
- |
|
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
|
PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
- |
|
Pengertian pemotongan secara umum (semua pasal)
|
Pasal 20 Ayat (2) UU PPh |
- |
|
Objek pemotongan, siapa yang wajib memotong, dasar pemotongan, dan besarnya tarif PPh 23
|
- Pasal 23 UU PPh
- Pasal 1 PMK Nomor 141 Tahun 2015
- Pasal 16 PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
|
- |
|
Pengecualian dari pemotongan PPh 23
|
- Pasal 23 UU PPh
- Pasal 1 PMK Nomor 141 Tahun 2015
|
- |
|
Objek pemotongan, siapa yang wajib memotong, dasar pemotongan, dan besarnya tarif PPh 4 (2)
|
- Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
- Pasal 16 PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
- PP Nomor 34 Tahun 2016
- PP Nomor 34 Tahun 2017
- PP Nomor 91 Tahun 2021
|
|
|
Pengecualian dari pemotongan PPh 4 (2)
|
- Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
- PP Nomor 34 Tahun 2016
- PP Nomor 34 Tahun 2017
|
- |
|
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 4 (2)
|
- Pasal 16 PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
- Pasal 171 PMK Nomor 81 Tahun 2024
|
|
|
Objek pemotongan, siapa yang wajib memotong, dasar pemotongan, dan besarnya tarif PPh 26
|
Pasal 26 UU PPh |
- |
|
Pengecualian dari pemotongan PPh 26
|
Pasal 26 UU PPh dan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang relevan |
- |