Di pagi hari, Anda membuka toko dan melayani pembeli. Di malam hari, Anda membuka laptop untuk mengerjakan proyek dari klien.
Terdengar relatable? Hati-hati ya—urusan pajak pengusaha sekaligus pekerja bebas (freelancer) memang lebih rumit. Apalagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cara menghitung batas omzet Rp 4,8M pun berubah.
Jadi omzet usaha dan freelance sebenarnya digabung atau dipisah? Apakah Anda harus melaporkan dua Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Nah, baca ringkasannya di sini:
|
Komponen Pajak |
Dipisah atau Digabung? |
Penjelasan di Artikel |
|---|---|---|
|
KLU |
Dipisah kalau kegiatan usaha dan freelance berbeda |
#1 |
|
Omzet |
|
#2 |
|
Penghitungan PPh |
Dipisah sesuai metode penghitungan pajak |
#3 |
|
Lapor di SPT Tahunan |
Lapor di satu SPT, tapi bagiannya terpisah mengikuti jenis penghasilan |
#4 |
#1: Apa perlu punya beberapa KLU kalau jadi pengusaha dan freelancer?
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kegiatan ekonomi Wajib Pajak (WP).
Kalau kegiatan usaha dan freelance Anda berbeda, Anda perlu mencantumkan KLU yang sesuai dengan setiap kegiatan tersebut. Tapi Anda harus punya satu KLU utama, yaitu KLU dari kegiatan dengan omzet terbesar di tahun sebelumnya.
Berikut ini contoh pemilihan KLU untuk pengusaha yang merangkap freelancer:
| Kegiatan Usaha | Kegiatan Freelance | Pilihan KLU |
|---|---|---|
|
Servis handphone dibantu dua pegawai |
Guru les Bahasa Inggris |
|
|
Kursus Bahasa Inggris dibantu tiga guru |
Servis handphone sesekali untuk keluarga atau teman |
|
Pastikan KLU Anda sesuai dengan kegiatan usaha atau freelance Anda. Kalau Anda menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), tarif NPPN yang digunakan akan mengikuti KLU dan wilayah Anda.
#2: Kapan omzet usaha dan freelance digabung atau dipisah?
Omzet usaha dan freelance digabung sekadar untuk menentukan apakah omzet gabungan Anda masih di bawah batas Rp 4,8M.
Pada dasarnya, WP Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau freelance wajib pembukuan. Tapi ada pengecualian untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti omzet gabungan di bawah Rp 4,8M setahun.
Dalam kondisi tersebut, Anda mungkin bisa menggunakan NPPN dengan memberitahukannya ke DJP. Khusus pengusaha, ada juga kemungkinan menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
Tertarik menggunakan PPh Final UMKM? Cek syaratnya di PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
Kalau omzet gabungan Anda sudah lebih dari Rp 4,8M setahun, perhatikan dua hal berikut ini:
- Kalau sebelumnya Anda pakai NPPN, Anda sudah tidak bisa menghitung penghasilan netto dengan metode tersebut di tahun berikutnya. Anda harus mulai mencatat biaya dan menyelenggarakan pembukuan untuk usaha dan freelance.
- Kalau sebelumnya Anda pakai PPh Final UMKM, Anda sudah tidak bisa menghitung PPh dengan metode tersebut di tahun berikutnya. Anda harus mulai mencatat biaya dan menyelenggarakan pembukuan untuk usaha dan freelance.
Anggap saja selama 2025, omzet usaha servis handphone Anda adalah Rp 900 juta, sedangkan omzet freelance guru les Rp 100 juta. Total omzet gabungannya Rp 1M, masih di bawah batas Rp 4,8M. Untuk menentukan apakah Anda bisa pakai NPPN atau PPh Final UMKM di 2026, cek juga syarat masing-masing metode ya!
Sesuai PP 20/2026, omzet suami-istri pun bisa diperhitungkan bersama untuk menguji batas Rp 4,8M. Baca juga Aturan Baru Penjual Online: Efek PPh 22 Olshop Istri ke SPT Suami
#3: Apakah penghitungan PPh usaha dan freelance dipisah?
Jawabannya tergantung metode penghitungan pajak yang Anda gunakan, antara pembukuan, NPPN, atau PPh Final UMKM. Ada beberapa catatan yang perlu Anda ketahui:
- Kalau Anda wajib pembukuan, PPh usaha dan freelance akan dihitung secara pembukuan, bukan NPPN.
- Metode PPh Final UMKM hanya berlaku untuk usaha, jadi freelance tidak bisa menggunakannya.
- Kalau Anda memenuhi syarat menggunakan NPPN dan PPh Final UMKM, Anda bisa menjalankannya bersamaan. Misalnya, usaha servis handphone pakai PPh Final UMKM, sedangkan freelance guru les dengan NPPN.
Kalau Anda belum familier dengan pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM, cek perbandingannya di Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
Supaya lebih mudah Anda bayangkan, berikut ini contoh bagaimana omzet usaha dan freelance dihitung dengan NPPN. Tarif NPPN ini hanya contoh ya—tarif sebenarnya mengikuti KLU dan wilayah tempat kegiatan dilakukan.
|
Penjelasan |
Usaha Servis Handphone (dalam Rp) |
Freelance Guru Les (dalam Rp) |
Dipisah atau Digabung? |
|---|---|---|---|
|
Omzet |
900.000.000 |
100.000.000 |
|
|
Tarif NPPN |
20% |
36% |
Tarif NPPN mengikuti KLU masing-masing kegiatan |
|
Penghasilan Netto (omzet x tarif NPPN) |
180.000.000 |
36.000.000 |
Dijumlahkan untuk menghitung PPh OP |
Seperti yang tampak dalam tabel, penghasilan netto usaha dan freelance pada akhirnya dijumlahkan untuk mencari nilai PPh OP. Penghasilan netto hanya dihitung kalau Anda menggunakan pembukuan atau NPPN.
Jadi kalau dijumlahkan, penghasilan netto dari usaha dan freelance di tabel jadi sebesar Rp 216 juta. Tenang, ini bukan jumlah pajak yang harus Anda kalikan tarif progresif kok! Penghasilan netto masih harus diperhitungkan dengan berbagai pengurang penghasilan untuk menemukan PPh OP.
Pusing memahami istilah omzet, penghasilan netto, dan penghasilan final? Baca juga 7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final
#4: Apakah pelaporan kegiatan usaha dan freelance dipisah di SPT Tahunan?
Tiap tahun, Anda harus melaporkan satu SPT Tahunan. Anda tidak perlu membuat dua SPT Tahunan untuk masing-masing usaha maupun freelance.
Tapi di dalam SPT Tahunan, penghasilan dari usaha dan freelance tetap dilaporkan sesuai jenis penghasilan masing-masing. Alur pengisian dan data yang diperlukan juga bisa berbeda.
Supaya Anda bisa ‘curi start’ mengintip lampiran SPT yang harus diisi pengusaha sekaligus freelancer, baca juga
Akhir Kata
Jadi pengusaha dan freelancer memang penuh suka duka. Sumber penghasilan Anda memang dobel, tapi administrasi pajaknya perlu ketelitian ekstra. Anda harus punya catatan untuk kegiatan usaha maupun freelance, walaupun ada kalanya omzet mereka digabung.
Tetap semangat ya, pejuang cuan! Semoga hasilnya tidak mengkhianati hustle culture Anda.




