Apakah Anda pernah melihat konten checklist tentang topik yang harus dibahas dengan pasangan sebelum menikah? Kalau ya, mungkin Anda tahu salah satunya berurusan dengan uang.
Apakah istri akan tetap bekerja setelah menikah? Lalu kalau suami-istri bekerja, harta mereka digabung atau dipisah? Nah, artikel ini akan mengajak Anda memikirkan pertanyaan-pertanyaan tersebut karena setiap keputusan Anda akan mempengaruhi kewajiban pajak Anda dan suami.
Tidak ada jawaban benar atau salah, semuanya tergantung Anda cocok dengan pilihan yang mana.
#1: Sebelum menikah, apa saja kewajiban pajak wanita single?
Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) begitu Anda sudah waktunya membayar pajak.
Kemudian sepanjang tahun, Anda perlu mengumpulkan Bukti Potong (Bupot) yang diterbitkan lawan transaksi Anda supaya Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah Anda bayar bisa jadi kredit pajak di akhir tahun.
Kewajiban berikutnya adalah membayar PPh yang kurang bayar.
Dan kewajiban terakhir adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan wanita single, baca juga Bagaimana Menentukan NPWP dan Status Pajak Wanita Single?
#2: Mengenal status NPWP suami-istri—KK, PH, dan MT
Karena artikel ini hanya berfokus pada wanita yang akan menikah, kita tidak membahas status Hidup Berpisah (HB)—cukup tiga ini saja.
Untuk penjelasan tentang status pajak setelah bercerai, baca juga Setelah Cerai, Apa Status Pajak Wanita Otomatis Jadi Single Lagi?
Sebagai informasi, nama-nama artis di bawah ini hanya digunakan sebagai ilustrasi untuk membantu Anda, belum tentu fakta.
-
Kepala Keluarga (KK)
Ini adalah status default untuk suami-istri. Suami dianggap sebagai kepala keluarga, jadi penghasilan istri dan anak digabungkan dengan penghasilannya.
Dalam administrasi pajak, mereka tidak perlu menggunakan NPWP sendiri, tapi milik kepala keluarga saja.
Pasangan yang menggunakan status ini bisa dianalogikan seperti Indra Priawan dan Nikita Willy yang saat ini sudah menjadi ibu rumah tangga, atau Darius Sinathrya dan Donna Agnesia yang sama-sama bekerja.
Setiap tahun, para istri cukup menyerahkan data penghasilan dan Bukti Potong PPh ke suami mereka untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunannya. -
Pisah Harta (PH)
Dalam status ini, suami-istri telah membuat perjanjian pranikah yang menyatakan bahwa harta mereka akan dipisahkan secara hukum.
Penghasilan istri akan digabung dengan suami untuk kepentingan penghitungan PPh saja, tapi setelahnya mereka akan membayar PPh sesuai dengan porsinya.
Mereka juga harus memiliki NPWP terpisah dan melaporkan SPT Tahunan sendiri.
Pasangan yang menggunakan status ini bisa dianalogikan seperti Tyson Lynch dan Melaney Ricardo yang membuat perjanjian pranikah untuk melindungi harta masing-masing. -
Memilih Terpisah (MT)
Status ini agak mirip dengan PH karena suami-istri menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah. Namun, mereka tidak perlu perjanjian resmi seperti PH.
Status ini sering dimanfaatkan pasangan yang berpenghasilan besar, seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, agar mereka membayar PPh sesuai proporsi masing-masing tanpa perlu ribet secara hukum.
Mereka harus memiliki NPWP sendiri, menggabungkan penghasilan hanya untuk menghitung PPh, membayar PPh kurang bayar secara proporsional, dan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.
Sekarang mari kita bandingkan tiga status tersebut dari sisi kemudahan administrasi dan jumlah PPh supaya Anda bisa memilih mana yang paling cocok untuk Anda.
#3: Status mana yang urusan perpajakannya paling mudah?
Berikut ini perbandingan antara tiga opsi di atas:
| Keterangan | Opsi KK | Opsi PH | Opsi MT |
|---|---|---|---|
| NPWP |
Cukup suami saja yang punya. NPWP istri harus dinonaktifkan. |
Suami dan istri punya NPWP masing-masing, jadi NPWP Istri tidak perlu dinonaktifkan. |
Sama dengan opsi PH. |
|
Cara Pengajuan ke DJP |
Suami perlu mendaftarkan istrinya dalam PTKP. |
Suami-istri perlu surat perjanjian pranikah yang secara hukum menyatakan pisah harta. |
Suami-istri perlu surat perjanjian yang menyatakan istri memilih kewajiban terpisah. |
|
Pembuatan Bukti Potong PPh |
Istri menggunakan NPWP suami atau NIK-nya sendiri. |
Istri menggunakan NPWP atau NIK-nya sendiri. |
Sama dengan opsi PH. |
|
Pelaporan SPT Tahunan |
Cukup suami saja yang melaporkan. |
Suami dan istri melaporkan SPT masing-masing serta mengisi lampiran khusus penghitungan PPh. |
Sama dengan opsi PH. |
Sebagai informasi, NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan beriringan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tahun 2024.
Supaya Anda tidak bingung, NPWP melekat pada individu yang memang membayar pajak (suami untuk status KK, lalu suami dan istri untuk status PH dan MT). Sedangkan NIK melekat pada masing-masing individu.




