Mau Ikut UKP B? Ini Ringkasan Materi dan Aturan Pajaknya
Lagi persiapan Ujian Kompetensi Perpajakan (UKP) B? Cek ringkasan materi, aturan pajak, dan penjelasan singkatnya di sini!
TI
Tim IndoTaxNav
|
22 Okt 2026
|
10 menit baca
|
63 pembaca
✓ Diperbarui 29 Okt 2026
⚡
Ringkasan Cepat
Baca ini dulu
📌
Apa yang perlu diketahui?
UKP B mencakup delapan materi utama, mulai dari akuntansi pajak, KUP, PPh, hingga PPN.
👥
Siapa yang terdampak?
Staf pajak, konsultan, dan masyarakat awam yang ingin mengikuti UKP B.
✅
Apa yang perlu dilakukan?
Mulailah dari materi yang sudah lama tidak Anda pelajari, baru lanjut ke topik yang sehari-hari sudah Anda hadapi. Gunakan aturan atau link artikel IndoTaxNav dalam tabel supaya Anda lebih cepat memahami materinya.
Daftar Isi
Mungkin Anda sudah bertahun-tahun jadi staf pajak perusahaan, konsultan, atau entrepreneur yang urus pajak sendiri. Per 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan ‘gebrakan’ baru dalam bentuk uji kompetensi perpajakan—salah satunya kita kenal dengan sebutan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP).
Seperti game pada umumnya, UKP punya beberapa tingkatan. Nah, artikel ini hanya membahas Tingkat B yang terdiri dari delapan materi—mulai dari Akuntansi Pajak, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Supaya Anda tidak nyasar saat belajar, baca ringkasan materi UKP B dan dasar aturan berikut ini ya!
Apa itu Singkatan Nama Peraturan Pajak?
- UU = Undang-Undang
- PMK = Peraturan Menteri Keuangan
- PP = Peraturan Pemerintah
- PER = Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Catatan
Artikel ini berusaha mencantumkan semua peraturan yang relevan dengan materi, tapi mungkin masih ada aturan pelaksanaan yang belum tercatat di sini.
#1: Materi Akuntansi Perpajakan
Akuntansi komersial dan fiskal punya tujuan yang berbeda, jadi ada kalanya muncul selisih penghasilan, biaya, dan nilai aset yang tercatat di laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.
Materi dari Kemenkeu
Aturan Pajak
Artikel Terkait
Jurnal hak dan kewajiban perpajakan PPh Pot/Put:
PPh 21
PPh 22
PPh 23
PPh 24
PPh 4 (2)
UU PPh dan peraturan pelaksanaan Pot/Put sesuai jenis pajaknya
-
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk:
Piutang
Persediaan
Biaya Dibayar di Muka
Aktiva Tetap
Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Kewajiban dan Ekuitas
UU PPh—terutama tentang objek penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, penilaian harta, serta penyusutan dan amortisasi
-
Akuntansi organisasi nirlaba
UU PPh—terutama ketentuan objek pajak, pengecualian objek pajak, dan biaya yang dapat dikurangkan
-
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya usaha maupun luar usaha
Pasal 4, 6, 9, dan 10 UU PPh
-
Rekonsiliasi fiskal dan jurnal penghitungan PPh Badan
Pasal 4, 6, 9, 16, 17, 28, dan 29 UU PPh
-
#2: Materi Bea Meterai
Walaupun meterai kelihatannya bisa ditempel di dokumen apapun, tidak semua jenis dokumen membutuhkannya lho. Pemerintah mengatur ketentuan teknisnya di UU Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Materi dari Kemenkeu
Aturan Pajak
Artikel Terkait
Objek, tarif, saat terutang, pihak yang terutang, dan pengecualian Bea Meterai
UU Nomor 10 Tahun 2020
PMK Nomor 78 Tahun 2024
-
#3: Materi KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak
Bagian ini mencakup administrasi perpajakan sehari-hari seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran pajak, hingga pelaporannya. Lebih lanjut, materi ini juga membahas pemeriksaan dan produk hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kalau Anda kewalahan saat mempelajari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tenang—Anda tidak sendirian kok. Aturan ini memang ribet karena Anda dituntut memahami tahapan birokrasi DJP. Mau bagaimana lagi, toh Indonesia pakai sistem self assessment.
#4: Materi PBB-P5L
Ilustrasi pekerja sedang melakukan penggalian (Sumber: Maksim Romashkin, Pexels)
Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang umum kita kenal, materi UKP B ini membahas PBB yang dikelola pemerintah pusat, yaitu PBB-P5L.
Cakupan PBB-P5L meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya. Dalam sektor pertambangan, ada klasifikasi khusus untuk pengusahaan panas bumi.
Materi dari Kemenkeu
Aturan Pajak
Artikel Terkait
Subjek pajak, wajib pajak, dan klasifikasi objek pajak
UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994
PMK Nomor 186 Tahun 2019 jo. PMK Nomor 234 Tahun 2022
-
Subjek dan objek pajak yang dikecualikan atau tidak dikenakan PBB
Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994
-
Pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak
PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026
PER Nomor 7 Tahun 2025
Penetapan NJOP:
Penilaian
Tahun pajak
Saat terutang pajak
PMK Nomor 186 Tahun 2019 jo. PMK Nomor 234 Tahun 2022
-
Pengenaan PBB:
NJOPTKP
NJKP
Tarif
PBB Terutang
UU PBB
PP Nomor 25 Tahun 2002
-
Ketetapan dan penagihan pajak:
SPPT
SKP PBB
STP PBB
UU PBB
PMK Nomor 81 Tahun 2024
-
Upaya hukum PBB:
Keberatan
Gugatan
Banding
Peninjauan Kembali
PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026
-
Upaya hukum non-Keberatan:
Pembetulan
Pengurangan PBB
Pengurangan denda administrasi PBB
Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB yang tidak benar
PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026
-
#5: Materi PPh OP
Materi PPh OP di sini hanya membahas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); pemajakan penghasilan suami, istri, dan anak; serta penghitungan PPh terutang OP.
PPh Pot/Put membahas beberapa jenis pajak dengan pemotong, tarif, dan objek pajak yang berbeda-beda. Supaya tidak tertukar saat belajar, Anda bisa hafalkan catatan singkat berikut ini.
Apa itu Singkatan Jenis Pajak Penghasilan?
- PPh 21: Pemotongan PPh atas penghasilan OP Dalam Negeri terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- PPh 22: Pemungutan PPh atas transaksi atau kegiatan usaha tertentu
- PPh 23: Pemotongan PPh atas jenis penghasilan tertentu (royalti, sewa selain properti, jasa tertentu dll.)
- PPh 4 (2): Pemotongan PPh Final atas jenis penghasilan tertentu (sewa properti, undian, dll.)
- PPh 26: Pemotongan PPh atas penghasilan dari Indonesia untuk subjek pajak luar negeri
Tabel berikut merincikan cakupan materi PPh Pot/Put yang dibahas dalam UKP B:
Materi dari Kemenkeu
Aturan Pajak
Artikel Terkait
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
Pasal 21 UU PPh
Pasal 2 PMK Nomor 168 Tahun 2023
-
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
Pasal 3, 4 PMK Nomor 168 Tahun 2023
-
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
Pasal 5, 6, 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023
-
Mekanisme pemotongan / pemungutan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan:
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 4 (2)
Pasal 16 PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
Pasal 171 PMK Nomor 81 Tahun 2024
-
Objek pemotongan, siapa yang wajib memotong, dasar pemotongan dan besarnya tarif PPh 26
Pasal 26 UU PPh
-
Pengecualian dari pemotongan PPh 26
Pasal 26 UU PPh dan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang relevan
-
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
UU KUP
UU PPh
-
#7: Materi PPh Badan
Ilustrasi buruh pabrik di suatu PT UMKM (Sumber: Equalstock In, Pexels)
Materi PPh Badan memang terlihat banyak, tapi tujuannya tetap menghitung nilai PPh terutang dan menentukan apakah ada PPh yang masih harus dibayar.
Saat mempelajari materi ini, Anda harus memastikan penghasilan dan biaya komersial memang diizinkan oleh aturan pajak dan lolos koreksi fiskal. Setelah itu baru Anda cari Penghasilan Kena Pajak, PPh terutang, hingga PPh yang masih harus dibayar (kalau ada).
Materi dari Kemenkeu
Aturan Pajak
Artikel Terkait
Subjek pajak DN dan LN
Pasal 2 UU PPh
-
Saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif Badan
Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama
Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Pasal 9 UU PPN
-
Pemungut PPN
Objek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
Kewajiban PKP Rekanan
Kewajiban Pemungut PPN
Pasal 16A UU PPN
-
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi
UU KUP
PER Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PER Nomor 12 Tahun 2026
-
Fasilitas:
PPN tidak dipungut
Dibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 16B UU PPN
-
Akhir Kata
Tabel kisi-kisi UKP B juga bisa Anda temukan di website Kemenkeu Learning Center (KLC). Jangan sampai tergoda Sistem Kebut Semalam (SKS) ya! Materi ujiannya cukup banyak, jadi sayangi otak Anda yang mungkin sudah burnt-out gara-gara kerjaan.
Mulailah dari materi yang sudah lama tidak Anda pelajari, baru lanjut ke topik yang sehari-hari sudah Anda hadapi. Gunakan aturan atau link artikel IndoTaxNav dalam tabel di atas supaya Anda lebih cepat memahami materinya.