Ilustrasi investor membeli obligasi pemerintah lewat bank (Sumber: Felicity Tai, Pexels)
Sebenarnya kalau Anda punya uang dingin, masa krisis begini waktunya beli obligasi pemerintah. Gara-gara trust issue investor asing, harga obligasi lama anjlok. Sampai pemerintah harus iming-iming tingkat bunga tinggi supaya ada yang beli.
Nah, kalau Anda jadi beli obligasi pemerintah, jangan lupa lapor di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ya! Memang sih pajaknya final semua—langsung dipotong bank atau agen penjual. Tapi kalau Anda tidak lapor, SPT Anda jadi tidak lengkap dan malah memancing ‘surat cinta’ Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai contoh, yuk kita ikuti kisah Sheila—seorang pekerja bebas (freelancer) yang menginvestasikan fee proyek pertamanya ke obligasi pemerintah.
#1: Cara lapor pembelian obligasi pemerintah di SPT Tahunan pribadi
Sheila membeli FR0103 pada 15 Juli 2026 dengan harga diskon. Ia mau investasi senilai Rp 20 juta, tapi ternyata harga FR0103 tinggal 97,6% saja. Tabel berikut menunjukkan data FR0103 saat artikel ini ditulis :
| Nama obligasi pemerintah | FR0103 |
| Tingkat bunga | 6,75% |
| Jatuh tempo | 15 Juli 2035 |
| Nilai pokok | Rp 20.000.000 |
| Harga beli diskon (97,6% dari nilai pokok) | Rp 19.520.000 |
| Biaya transaksi | Rp 20.000 |
| Total pembayaran (harga beli diskon + biaya transaksi) | Rp 19.540.000 |
Walaupun bank mendebet rekening Sheila senilai Rp 19.540.000—alias total harga beli diskon dan biaya transaksi—Sheila tetap lapor Rp 19.520.000 saja di daftar harta SPT-nya. Biaya lain tidak perlu diperhitungkan karena hanya insidentil, tidak termasuk harga perolehan FR0103.
Catatan: Kalau Anda beli obligasi pemerintah dengan harga premium, jumlah yang Anda catat di SPT Tahunan juga sebesar harga beli dikalikan nilai pokok. Contohnya, nilai pokok Rp 20 juta untuk harga beli 107,55% dicatat Rp 21.510.000.
Kepemilikan obligasi dilaporkan di Lampiran 1 (L-1) bagian A, yaitu Harta pada Akhir Tahun Pajak di SPT Tahunan pribadi. Obligasi termasuk di tabel harta ketiga yang judulnya Investasi/Sekuritas, dengan Kode Harta 0305—Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, dll).
Lalu walaupun Anda punya beberapa obligasi yang serinya sama, jangan digabung jadi satu harta ya! Lebih baik Anda pisah supaya harga perolehan dan tanggal perolehannya jelas.
#2: Cara lapor penerimaan bunga obligasi pemerintah di SPT Tahunan pribadi
Tiap tahun, Sheila harus melaporkan penghasilan bunga obligasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dipotong bank atau agen penjual. Sejak 2021, tarif PPh Final untuk bunga obligasi pemerintah adalah 10%.
Obligasi FR0103 Sheila hanya membayar bunga dua kali setahun—tiap 15 Januari dan 15 Juli. Ia harus lapor jumlah bunga sebelum dipotong pajak, bukan yang setelahnya. Ia juga harus lapor total PPh Final yang dipotong bank.
Berikut ini contoh hitungan untuk sekali pembayaran bunga FR0103 :
| Penjelasan | Jumlah (dalam Rp) |
|---|---|
| Bunga FR0103 (20.000.000 x 6,75% : 2) | 675.000 |
| PPh Final bunga obligasi (bunga x 10%) | (67.500) |
| Bunga FR0103 setelah pajak | 607.500 |
Di SPT Tahunan pribadi, penghasilan bunga obligasi dan pajaknya dilaporkan di Lampiran 2 bagian A, yaitu Penghasilan yang Dikenakan PPh Final. Berikut ini tampilannya di Coretax :
Belum familiar dengan istilah Penghasilan yang Dikenakan PPh Final? Baca juga 7 Istilah Penghasilan Pajak: Omzet, Netto, hingga PPh Final
#3: Cara lapor penjualan obligasi pemerintah di SPT Tahunan pribadi
Kalau Anda pegang obligasi pemerintah seperti FR, ORI, atau bahkan yang mata uang USD seperti INDON, Anda bisa menjualnya sebelum jatuh tempo lho. Tapi perlakuan pajak untuk jual untung dan rugi akan berbeda.
#3a: Obligasi pemerintah dijual untung
Kalau Anda berhasil jual obligasi pemerintah di atas harga belinya, Anda terima keuntungan (capital gain). Dan sama seperti bunga, capital gain penjualan obligasi dipotong PPh Final 10%. Anggap saja harga FR0103 di pasar sekunder hari ini 100,6%. Karena dulu Sheila beli di harga 97,6%, ada capital gain 3%. Hitungannya seperti di tabel ini :
| Penjelasan | Jumlah (dalam Rp) |
|---|---|
| Harga jual (100,6% dari nilai pokok) | 20.120.000 |
| Harga beli diskon (97,6% dari nilai pokok) | (19.520.000) |
| Capital gain (harga jual - harga beli diskon) | 600.000 |
| PPh Final capital gain obligasi (capital gain x 10%) | (60.000) |
| Capital gain setelah pajak | 540.000 |
Jadi di SPT Tahunannya, Sheila harus laporkan perubahan harta dan penghasilannya seperti ini :
- Hapus FR0103 senilai Rp 19.520.000 di Lampiran L-1 bagian A, tabel Investasi/Sekuritas.
- Catat bunga FR0103 yang sempat ia terima dalam tahun itu beserta potongan PPh Finalnya di Lampiran 2 bagian A, tabel Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
- Catat capital gain senilai Rp 600 ribu dan potongan PPh Final Rp 60 ribu di Lampiran 2 bagian A, tabel Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
#3b: Obligasi pemerintah dijual rugi
Anggap saja Sheila jual rugi obligasinya karena kepepet. Walaupun hari ini harganya 95% saja, ia tetap jual semua kepemilikan FR0103-nya. Karena rugi, tidak ada PPh Final yang dipotong seperti di tabel berikut ini :
| Penjelasan | Jumlah (dalam Rp) |
|---|---|
| Harga jual (95% dari nilai pokok) | 19.000.000 |
| Harga beli diskon (97,6% dari nilai pokok) | (19.520.000) |
| Capital loss (harga jual - harga beli diskon) | (520.000) |
Kalau Sheila sudah jual semua FR0103 yang ia miliki, urusan pajaknya tidak ribet. Ia tinggal melakukan dua hal ini :
- Hapus FR0103 senilai Rp 19.520.000 di Lampiran L-1 bagian A, tabel Investasi/Sekuritas.
- Catat bunga FR0103 yang sempat ia terima dalam tahun itu beserta potongan PPh Finalnya di Lampiran 2 bagian A, tabel Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
Tapi kalau Sheila punya sisa FR0103 yang belum dijual, urusan pajaknya bisa jadi lebih ribet. Pasal 2 Ayat (4) di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 mengizinkan kerugian penjualan obligasi untuk dikompensasikan dengan bunga berjalan. Untuk teknisnya, lebih aman Anda tanya dulu ke bank atau agen penjual obligasi Anda ya.
Tidak semua kerugian investasi bisa dikompensasikan di SPT Tahunan lho—saham termasuk salah satunya. Selengkapnya, baca juga Saham Saya Rugi Terus Nih, Bisa Jadi Pengurang Pajak di SPT Pribadi Tidak?
#4: Cara lapor obligasi pemerintah yang jatuh tempo di SPT Tahunan pribadi
Begitu obligasi Sheila jatuh tempo, ia akan terima nilai pokok, bunga terakhir, dan diskonto obligasi. Berbeda dengan capital gain yang merupakan keuntungan penjualan obligasi, diskonto adalah selisih antara harga par obligasi (100%) dengan harga beli diskon.
Jadi saat FR0103 Sheila jatuh tempo di 2035, ia akan terima penghasilan sebesar :
| Penjelasan |
Jumlah (dalam Rp) |
Potongan PPh Final (tarif 10%, dalam Rp) |
|---|---|---|
| Nilai pokok | 20.000.000 | - |
| Bunga FR0103 | 675.000 | (67.500) |
|
Diskonto ((100% - harga beli 97,6%) x nilai pokok) |
480.000 | (48.000) |
Jadi di SPT Tahunannya, Sheila harus laporkan perubahan harta dan penghasilannya seperti ini :
- Hapus FR0103 senilai Rp 19.520.000 di Lampiran L-1 bagian A, tabel Investasi/Sekuritas.
- Catat bunga FR0103 sepanjang 2035 beserta potongan PPh Finalnya di Lampiran 2 bagian A, tabel Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
- Catat diskonto senilai Rp 480 ribu dan potongan PPh Final Rp 48 ribu di Lampiran 2 bagian A, tabel Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
Akhir Kata
Tabel berikut merangkum semua jenis transaksi obligasi pemerintah dan cara mencatatnya di SPT Tahunan pribadi. Kalau Anda punya obligasi pemerintah dengan harga premium, tenang—cara mencatatnya sama dengan harga diskon, kecuali di bagian jatuh tempo (#4) karena tidak ada diskontonya.
|
Jenis Transaksi Obligasi Pemerintah (Harga Diskon) |
Cara Catat di SPT Tahunan Pribadi |
|---|---|
| Beli obligasi | Catat harga beli diskon di daftar harta |
|
Terima bunga obligasi |
Catat bunga sebelum dipotong pajak di Penghasilan yang Dikenakan PPh Final |
|
Jual untung obligasi |
|
|
Jual rugi obligasi |
Catatan: Kalau masih ada sisa obligasi seri yang sama, rugi bisa dikompensasikan ke bunga berjalan |
|
Jatuh tempo obligasi |
|
Ingat—jangan gabung beberapa harta atau penghasilan jadi satu ya! Kalau Anda punya dua obligasi FR0103, catat dua kali di daftar harta. Lalu kalau Anda terima bunga dari masing-masing obligasi itu, Anda juga harus catat Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dua kali.
Bantu IndoTaxNav berkembang yuk!
Klik 👍 Suka atau gunakan sitasi APA di bawah kalau artikel ini membantu Anda. Mampir juga ke homepage kami untuk request topik artikel atau kirim pertanyaan ya!
Punya pertanyaan pajak mendesak? Hubungi Kring Pajak (1500200) atau AR di KPP tempat Anda terdaftar.






