Saking banyaknya momen perayaan di Indonesia, membuka bisnis musiman jadi menjanjikan—mulai dari parsel Lebaran, hewan kurban, bendera kemerdekaan, hingga pohon Natal.
Walaupun Anda cuma berjualan beberapa bulan, kewajiban bayar dan lapor pajaknya sama seperti penjual rutin lho. Frekuensinya saja yang lebih jarang. Berikut ini rangkuman kewajiban pajak untuk bisnis musiman:
| Kewajiban Pajak | Penjelasan | Subbab |
|---|---|---|
|
Pilih cara penghitungan pajak |
Artikel ini pakai asumsi PPh Final UMKM karena banyak bisnis musiman yang omzetnya di bawah Rp 4,8M setahun. |
|
|
Hitung PPh yang harus dibayar |
|
|
|
Bayar PPh lewat Coretax |
Buat Kode Billing dan lunasi maksimal tanggal 15 bulan berikutnya (hanya selama periode operasional bisnis). |
|
|
Buat Bupot PPh dan lapor SPT Masa |
Hanya untuk jenis pengusaha tertentu, terutama yang mempekerjakan atau memotong PPh orang lain. |
|
|
Lapor SPT Tahunan |
Lapor setahun sekali, maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. |
Sebagai contoh, kita akan bahas usaha parsel Bu Ningtyas yang hanya menerima pesanan tiga bulan menjelang Lebaran dan kembali libur setelahnya.
Catatan: Artikel ini hanya bahas bisnis musiman milik pribadi, bukan Badan (PT Perorangan, PT, CV, dst.)
#1: Apa saja cara penghitungan pajak untuk bisnis musiman?
Untuk mencari tahu apa saja kewajiban pajak bisnis musiman, Anda harus hitung omzet tahun lalu tanpa dikurangi retur dan biaya apapun.
Setelah itu, pilih metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai dengan hitungan omzet Anda tahun lalu:
| Nilai Omzet Tahunan | Metode Hitung Pajak |
|---|---|
|
Di bawah Rp 4,8M |
|
|
Di atas Rp 4,8M |
Pembukuan (permanen) |
Hampir semua pengusaha yang omzetnya di bawah Rp 4,8M memilih PPh Final UMKM karena tarifnya murah (0,5%) dan administrasinya mudah.
Kebetulan omzet jualan parsel Bu Ningtyas adalah sebesar Rp 2M di 2025, jadi ia masih bisa pakai PPh Final UMKM di 2026. Tapi kalau suatu hari omzetnya lebih dari Rp 4,8M setahun, ia wajib pakai pembukuan seterusnya.
Untuk perbedaan antara pembukuan, NPPN, dan PPh Final UMKM, baca juga Apa Efeknya Kalau Pakai Pembukuan, Pencatatan, atau PPh Final UMKM?
#2: Bagaimana cara menghitung kurang bayar PPh Final UMKM bisnis musiman?
PPh Final UMKM dihitung dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan. Tapi ada keringanan khusus usaha pribadi, di mana omzet sampai Rp 500 juta bebas PPh Final UMKM.
Sebagai contoh, berikut ini rincian omzet usaha parsel Bu Ningtyas sepanjang 2026 :
| Periode | Total Omzet Bulanan (dalam Rp) | Omzet Bulanan Kena Pajak (dalam Rp) | PPh Final UMKM (Omzet Kena Pajak x 0,5%) |
|---|---|---|---|
|
Januari 2026 |
400.000.000 | 0 | 0 |
|
Februari 2026 |
1.000.000.000 | 900.000.000 | 4.500.000 |
|
Maret 2026 |
1.100.000.000 | 1.100.000.000 | 5.500.000 |
|
Total |
2.500.000.000 | 2.000.000.000 | 10.000.000 |
Karena omzet Bu Ningtyas masih Rp 400 juta—alias belum sampai Rp 500 juta—di Januari 2026, ia tidak perlu bayar PPh Final UMKM di bulan itu.
Di Februari 2026, omzet Bu Ningtyas mencapai Rp 1M. Tapi keringanan omzet sebesar Rp 500 juta baru terpakai Rp 400 juta di Januari 2026, jadi masih tersisa Rp 100 juta. Sisa jatah bebas pajak Rp 100 juta ini bisa mengurangi Omzet Bulanan Kena Pajak Bu Ningtyas dari Rp 1M ke Rp 900 juta.
Kesimpulannya—dari total omzet Rp 2,5M sepanjang 2026, Bu Ningtyas hanya perlu bayar PPh Final UMKM Rp 10 juta.
Per 2026, usaha pribadi bisa pakai PPh Final UMKM tanpa batas jangka waktu. Cek syaratnya di PP 20/2026 Sah, UD atau PT Perorangan Saya Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%?
#3: Bagaimana cara melunasi kurang bayar PPh Final UMKM bisnis musiman?
Untuk melunasi PPh Final UMKM, Anda bisa buat Kode Billing di Coretax. Buka menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing, seperti gambar di bawah ini:
Setelah memeriksa identitas Wajib Pajak (WP), Coretax akan mengarahkan Anda ke daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP-KJS). Pilih 411128-420, “PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu."
Jangan lupa simpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang terbit setelah Anda bayar Kode Billing ya! Data pembayaran PPh Final UMKM akan otomatis tercatat di SPT Tahunan, jadi Anda tinggal cocokkan data itu dengan NTPN.
Sebagai informasi, batas pelunasan PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Tapi kalau deadline jatuh di akhir minggu atau tanggal libur, DJP akan mengundurnya ke hari kerja berikutnya.
Tabel berikut membahas contoh deadline pembayaran PPh Final UMKM untuk usaha parsel Bu Ningtyas:
| Periode | PPh Final UMKM | Batas Bayar di Coretax |
|---|---|---|
|
Januari 2026 |
0 |
Tidak ada, karena masih bebas pajak |
|
Februari 2026 |
4.500.000 |
Seharusnya 15 Maret 2026, tapi mundur ke 16 Maret 2026 karena hari Minggu |
|
Maret 2026 |
5.500.000 |
15 April 2026 |
Intinya, bisnis musiman hanya perlu urus pajaknya di bulan-bulan operasionalnya. Selama tidak ada penghasilan tambahan di luar usaha, tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain Kode Billing, Anda juga bisa bayar pajak dengan fitur deposit. Untuk membandingkan keduanya, baca juga Mau Bayar Pajak di Coretax, Enaknya Pakai Billing atau Deposit?
#4: Apa bisnis musiman wajib buat Bukti Potong (Bupot) dan lapor SPT Masa?
Sama seperti konsep pembayaran pajak, bisnis musiman hanya perlu buat Bupot PPh dan lapor SPT Masanya di bulan-bulan operasionalnya saja.
Berikut adalah tabel jenis SPT, deadline lapornya, serta jenis WP yang wajib lapor untuk usaha parsel Bu Ningtyas:
| Jenis SPT | Batas Bayar dan Lapor di Coretax | WP yang Wajib |
|---|---|---|
|
SPT Masa PPh 21 |
|
Pengusaha yang mempekerjakan pegawai atau tenaga profesional |
|
SPT Masa PPh Unifikasi |
|
Pengusaha yang memotong PPh dalam transaksi seperti:
|
|
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
Bayar dan lapor maksimal akhir bulan berikutnya |
WP yang sudah jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), jadi omzetnya di atas Rp 4,8M setahun dan pakai pembukuan |
Karena Bu Ningtyas tidak punya pegawai, tidak memotong PPh dalam transaksi dengan pihak lain, dan belum jadi PKP, ia tidak wajib buat Bupot PPh dan lapor SPT Masa apapun.
Catatan: Walaupun PPh Final UMKM juga dibayar tiap bulan seperti PPh lainnya, ia tidak dilaporkan di SPT Masa apapun karena pembayarannya otomatis dianggap pelaporan.
#5: Apa bisnis musiman wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh semua WP—termasuk bisnis musiman. Deadline-nya adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pengusaha pribadi yang pakai PPh Final UMKM seperti Bu Ningtyas biasanya cukup melaporkan ini di SPT Tahunan Coretax:
- Daftar harta (Lampiran 1 Bagian A)
- Daftar utang (Lampiran 1 Bagian B)
- Daftar tanggungan anggota keluarga (Lampiran 1 Bagian C)
- Total omzet dan PPh Final UMKM yang dibayar sendiri (Lampiran 2 Bagian A)
- Rincian rekapitulasi omzet bulanan (Lampiran 3B Bagian A)
Khusus bagian rekapitulasi, cukup isi sesuai bulan operasional bisnis Anda saja. Dalam kasus Bu Ningtyas, ia cukup isi Januari sampai Maret 2026 dan mengosongkan sisanya.
Akhir Kata
Kewajiban bayar dan lapor pajak bisnis musiman sebenarnya sama dengan bisnis biasa. Frekuensinya saja yang disesuaikan, mengikuti bulan operasional.
Hati-hati dengan anggapan ‘jarang-jarang jualan tidak perlu bayar pajak’ ya! Apalagi dengan data Coretax yang semakin akurat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus mengejar target penerimaan.
Daripada sibuk kucing-kucingan, lebih baik mulai rapikan administrasi bisnis Anda sebelum deadline lapor SPT Tahunan 2026. Tetap semangat ya, pejuang cuan!




